Syarah Riyadhus Shalihin

Syarah Riyadhus Shalihin, Bab 36 : Memberi nafkah Keluarga

Syarah Riyadhus sholihin
Bab 36 : Memberi nafkah Keluarga.

Hadits No. 292
٢٩٢ – وَعَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِوَاللَّهُ عَنْهُ فِي حَدِيْثِهِ الطَّوِيْلِ الَّذِيْ قَدَّمْنَاهُ في أَوَّلِ الْكِتَابِ فِي بَاب النَّيَّةِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى التَهُ عَلَيْهِ وَسَه قَالَ لَهُ: ((وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ)). (متفق عليه)

  1. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu-dalam hadits panjang yang kami kemukakan pada awal kitab ini dalam Bab “Ikhlas dan Menghadirkan Niat” -Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: “Sungguh, tidaklah kamu menafkahkan hartamu dengan mengharapkan keridhaan Allah ﷻ melainkan kamu akan diberi pahala atasnya, bahkan pada apa yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits No. 293
٢٩٣ – وَعَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ الْبَدْرِي رَانَهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قالَ: (( إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً يَحْتَسِبُهَا فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ.)) (متفق عليه)

  1. Dari Abi Mas’ud al-Badri radhiyallahu anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau ﷺ bersabda: “Jika seorang laki-laki memberikan nafkah kepada keluarganya dengan berharap (akan diridhai dan diberi pahala oleh-Nya), maka pemberian itu dianggap sebagai sedekah baginya.” (Muttafaq ‘alaih).

Kandungan Hadits :

  1. Memberi nafkah kepada istri dan anak hukumnya wajib.
  2. Diperolehnya pahala dan balasan kebaikan berkat pemberian nafkah kepada keluarga.
  3. Seorang Mukmin sewaktu berbuat baik harus selalu mengharap ridha Allah ﷻ dan mendambakan pahala yang ada di sisi-Nya.

Hadits No. 294

٢٩٤ – وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضَ اللَّهُ عَنْها قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيَّعَ مَنْ يَقُوْتُ (حديث صحيح رواه أبو داود وغيره)
وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ بِمَعْنَاهُ قَالَ: ((كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ.))

  1. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu anhuma, ia menuturkan; Rasulullah ﷺ bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika menyia-nyiakan orang yang seharusnya dia beri nafkah.”

Hadits shahih riwayat oleh Abu Dawud dan yang lainnya.
Pada riwayat Muslim dalam Shahih-nya-dengan makna yang sama- disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan telah berdosa jika menahan makanan orang yang seharusnya dia beri makan (nafkah).”

Kandungan Hadits :

  1. Diharamkannya mengabaikan keadaan keluarga, serta diharamkan menolak untuk memberi mereka nafkah.
  2. Seorang laki-laki bertanggung jawab terhadap orang yang menjaditanggungan dirinya, seperti keluarga, kerabat, dan pelayannya.
  3. Memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggungan Anda ialah pemberian nafkah yang paling utama.

Hadits No. 295
٢٩٥ – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِوَاللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((مَا مِنْ يَوْمِ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُوْلُ الْآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا )). (متفق عليه)

  1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu; Bahwa suatu hari Nabi pernah bersabda: “Tidaklah waktu pagi muncul mendatangi umat manusia melainkan dalam waktu yang bersamaan dua Malaikat turun, lantas salah satu dari keduanya mengucapkan doa: ‘Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang menafkahkan hartanya.’ Sedangkan Malaikat yang satunya lagi berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (yakni bersikap kikir).”(Muttafaq ‘alaih)

Kandungan Hadits :

  1. Dibolehkan mendoakan orang yang telah bermurah hati agar diberi ganti dengan kebaikan yang lebih banyak, serta agar diberikan yang lebih baik daripada apa yang telah diinfakkannya.
  2. Tidak mengapa mendoakan keburukan atas orang yang kikir supaya harta kekayaan yang disimpannya dibinasakan oleh-Nya.
  3. Dikabulkannya doa seorang hamba yang mendoakan saudaranya dari kejauhan oleh Allah ﷻ.
  4. Doa serta permohonan ampunan para Malaikat untuk orang-orang Mukmin yang shalih lagi suka berinfak agar diberikan kebaikan dan keberkahan. Sungguh, doa mereka pasti akan dikabulkan. Jika tidak demikian, perwakilan yang dipercayakan kepada keduanya menjadi sia-sia, sedangkan Allah ﷻ terbebas dari kesia-siaan.
  5. Perintah berinfak fi sabilillah, sebab ia termasuk sebab bertambahnya rezeki; sebagaimana firman-Nya:
    .. لن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ …
    “… Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan memberi tambahan kepadamu….” (QS. Ibrahim [14]: 7)
  6. Pengharaman bersikap kikir terhadap harta, karena ia merupakan sebab kebinasaan dan pembinasaan.

Hadits No. 296
٢٩٦ – وَعَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اليَدِ السُّفْلَ وَابْدَأُ بِمَنْ تَعُولُ، وَخَيْرُ الصَّدِقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ، يُغْنِهِ اللهُ.)) (رواه البخاري)

  1. Darinya (Abu Hurairah) radhiyallahu anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: “Tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta); dan, mulailah (berinfak) dari orang yang menjadi tanggunganmu. Sungguh sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan orang yang memiliki kelebihan. Barang siapa menjaga kehormatan dirinya maka Allah ﷻ akan menjaga kehormatannya, serta barang siapa merasa dirinya cukup maka Allah ﷻ akan mencukupinya.” (HR. Al-Bukhari)

Kandungan Hadits :

  1. Ada empat tangan (terkait pemberian dan permintaan), yaitu: (1) yang tertinggi adalah tangan yang berinfak di jalan Allah ﷻ tanpa pernah menyebut-nyebutnya dan tidak disertai tindakan yang menyakitkan hati penerimanya; (2) tangan yang memelihara diri dari mengambil sesuatu meski membutuhkannya; (3) lantas tangan yang mengambil sesuatu tanpa meminta-minta; (4) lantas yang terendah adalah tangan yang biasa meminta-minta sesuatu.
  2. Pengutamaan kekayaan milik orang shalih yang menyalurkan hak hartanya tersebut kepada orang miskin. Yang demikian tampak pada beberapa hal, di antaranya tangan yang berinfak di jalan Allah ﷻadalah yang tertinggi. Perlu diketahui pula bahwa infak dan pemberian itu tidak akan terwujud tanpa adanya kelebihan harta.
  3. Dimakruhkan meminta-minta, bahkan dianjurkan menghindarinya.Perbuatan ini tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan terpaksa atau karena kebutuhan yang mendesak.
  4. Orang yang paling berhak mendapatkan nafkah adalah keluarga dan setiap orang yang menjadi tanggungan kita. Oleh sebab itu, Nabi ﷺ bersabda: “Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.”
  5. Pemeliharaan diri (dari gemar meminta-minta) dan perasaan puas diri (gana’ah) termasuk di antara sifat orang Mukmin yang sempurna.
  6. Seseorang tidak boleh menyedekahkan seluruh hartanya. Karena jika hal tersebut dilakukannya, maka dia akan menjadi beban orang lain.
  7. Siapa saja yang meminta pertolongan untuk menyempurnakan amal shalih yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ, maka pasti orang itu akan ditolong dan Dia akan mengantarkan dirinya sampai ke tujuan serta memberikannya kecukupan.

Wallahu a’lam.

Rujukan :
Bahjatun Nadzirin Syarah Riyadhus Shalihin (بهجة النا ظرين شرح رياض الصالحين)Karya Syaikh Salim Bin ‘Ied Al-Hilali حفظه الله تعالى.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button