Al Mulakhos Al Fiqhi Syaikh Salih Al-FawzanKajian Kitab

Kitab Mulakhos Al Fiqhi: Bab Qishash dan Jinayat : Bab Qisas terhadap Sekelompok Orang yang Membunuh Satu Orang

Karya Al-'Allamah untuk Mamlakah Arabiyah Su'udiyah (الْعَلَّامَةُ لِلْمَمْلَكَةِ الْعَرَبِيَّةِ السُّعُودِيَّةِ), yaitu Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan (الشَّيْخُ صَالِحُ بْنُ فَوْزَانَ الْفَوْزَانُ). Di dalam pembahasan kitab Al-Qishash wal Jinayat (الْقِصَاصُ وَالْجِنَايَاتُ), yaitu bab فِي الْقِصَاصِ مِنَ الْجَمَاعَةِ لِلْوَاحِدِ (Bab Qisas terhadap Sekelompok Orang yang Membunuh Satu Orang).

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَبِهِ نَسْتَعِينُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

Bapak, Ibu jemaah yang dimuliakan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى serta pemirsa Surau TV, jemaah pun juga Bapak Ibu berada. Alhamdulillah kita memuji dan memuji Allah atas segala nikmat dan karunia yang Allah limpahkan. Selawat beserta salam semoga dianugerahkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى kepada Nabi kita Muhammad صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Mulakhas al-Fiqhi (الْمُلَخَّصُ الْفِقْهِيُّ) karya Al-‘Allamah untuk Mamlakah Arabiyah Su’udiyah (الْعَلَّامَةُ لِلْمَمْلَكَةِ الْعَرَبِيَّةِ السُّعُودِيَّةِ), yaitu Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan (الشَّيْخُ صَالِحُ بْنُ فَوْزَانَ الْفَوْزَانُ). Di dalam pembahasan kitab Al-Qishash wal Jinayat (الْقِصَاصُ وَالْجِنَايَاتُ), yaitu bab فِي الْقِصَاصِ مِنَ الْجَمَاعَةِ لِلْوَاحِدِ (Bab Qisas terhadap Sekelompok Orang yang Membunuh Satu Orang). Kalau sebelumnya kita membahas tentang qisas di dalam anggota tubuh, sekarang bab di dalam qisas terhadap sekelompok orang yang membunuh satu orang. Yakni satu orang terbunuh oleh sejumlah orang. Hah? Pengeroyotan. Pengeroyokan. Betul. Dan mereka semua dibunuh disebabkan oleh satu orang yang terbunuh tadi.

عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ قَوْلَيِ الْعُلَمَاءِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ. Menurut pendapat yang sahih, yang benar dari pendapat ulama yang berbeda. لِعُمُومِ قَوْلِهِ تَعَالَى. Karena keumuman firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى (Hai orang-orang beriman, diwajibkan atasmu melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh). Sampai firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (Bagimu di dalam pelaksanaan qisas itu terdapat kehidupan wahai orang-orang yang berpikir agar kalian bertakwa). Jadi dasarnya adalah keumuman firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyuruh—telah diwajibkan kepadamu qisas di dalam pembunuhan, dan di dalam qisas terdapat kehidupan. Artinya apabila ditegakkan qisas, orang akan jera melaksanakan pembunuhan.

وَلِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ عَلَى ذَلِكَ. Alasan yang kedua, karena sahabat telah bersepakat untuk melakukan yang demikian. قَدْ رَوَى سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ. Telah diriwayatkan dari Said bin Musayyab atau Said bin Musayyib, أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَتَلَ سَبْعَةً مِنْ أَهْلِ صَنْعَاءَ قَتَلُوا رَجُلًا وَاحِدًا (Bahwa Umar bin Khattab telah membunuh tujuh orang dari penduduk kota Shan’a disebabkan mereka membunuh satu orang). Jadi tujuh orang mengeroyok satu orang. وَقَالَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ: لَوْ تَمَالَأَ عَلَيْهِ أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ جَمِيعًا. Kata Umar, “Kalau seandainya warga Shan’a bersekongkol untuk membunuh orang ini, maka aku akan membunuh mereka semuanya.”

وَقَدْ رُوِيَ ذَلِكَ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ الصَّحَابَةِ أَيْضًا قَتْلُ الْجَمَاعَةِ بِالْوَاحِدِ. Juga telah diriwayatkan, ada riwayat yang sahih dari sahabat-sahabat yang lain yaitu membunuh sekelompok orang disebabkan karena mereka membunuh satu orang. وَلَمْ يُعْرَفْ لَهُمْ مُخَالِفٌ. Tidak pernah dikenal adanya satu orang yang menyelisihi pada zaman itu. Berarti semuanya sepakat. فَكَانَ إِجْمَاعًا. Maka ini dihukumi kesepakatan para sahabat. Kalau tidak mandaki sama-sama setuju setuju, ya minimal ketika tidak ada yang menyelisihi berarti mereka semuanya sudah setuju.

قَالَ الْإِمَامُ الْعَلَّامَةُ ابْنُ الْقَيِّمِ. Al-‘Allamah Ibnu Qayyim, dia mengatakan: اتَّفَقَ الصَّحَابَةُ وَعَامَّةُ الْفُقَهَاءِ عَلَى قَتْلِ الْجَمَاعَةِ بِالْوَاحِدِ. Telah sepakat para sahabat dan secara umum ahli fikih terhadap membunuh sekelompok orang disebabkan mereka telah membunuh satu orang. لِأَنَّ الْقِصَاصَ يَجِبُ فِيهِ التَّمَاثُلُ، وَإِنْ كَانَ الْأَصْلُ أَنَّ قَتْلَ الْجَمَاعَةِ بِالْوَاحِدِ لَا يُمَاثِلُهُ. Meskipun pada dasarnya mengqisas banyak orang karena membunuh satu orang tidak boleh dilaksanakan karena tidaklah sepadan. Ya. وَلَكِنْ ذَلِكَ أُقِيمَ حَتَّى لَا يَكُونَ ذَرِيعَةً إِلَى التَّعَاوُنِ عَلَى سَفْكِ الدِّمَاءِ. Namun itu tetap dilaksanakan agar, ya, agar tidak menjadi celah untuk saling tolong-menolong di dalam menumpahkan darah, ya. Tetapi mereka, bila mereka tidak diqisas maka akan memberi peluang adanya saling tolong-menolong di dalam membunuh orang. Maka haruslah dilaksanakan qisas, kata mereka, agar tidak ada celah. Ya, ada unsur tolong-menolong dalam membunuh.

وَقَالَ ابْنُ رُشْدٍ. Ibnu Rusyd, dia mengatakan: فَمَفْهُومٌ مِنْهُ أَنَّ الْقِصَاصَ. Secara tersirat di dalam qisas itu, أَنَّ الْقَتْلَ إِنَّمَا شُرِعَ لِنَفْيِ الْقَتْلِ. Pembunuhan itu disyariatkan, yakni qisas itu dilaksanakan, agar menghindari pembunuhan. كَمَا نَبَّهَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ. Sebagaimana diingatkan oleh Al-Qur’an. فَلَوْ لَمْ تُقْتَلِ الْجَمَاعَةُ بِالْوَاحِدِ لَتَذَرَّعَ النَّاسُ إِلَى الْقَتْلِ. Kalau seandainya sekelompok orang itu tidaklah dibunuh gara-gara satu orang, maka manusia akan berupaya untuk membunuh orang lain. بِأَنْ يَتَعَمَّدُوا قَتْلَ الْوَاحِدِ بِالْجَمَاعَةِ. Yaitu dengan sengaja mereka bersepakat untuk membantu satu orang, ya berkelompok dia, supaya jangan tidak bisa mereka menuntut—kita ramai-ramai kita bunuh dia. Ya, maka itu dilaksanakan.

وَلِأَنَّ التَّشَفِّيَ وَالزَّجْرَ لَا يَحْصُلُ إِلَّا بِقَتْلِ الْجَمِيعِ. Karena mengobati sakit hati dan menjadikan itu sebuah kejeraan tidak akan bisa tercapai kecuali dengan membunuh semuanya. Ya, ada 10 orang bunuh satu, satu dibunuh, rasa sakit hatinya dari keluarga ini terhadap yang sembilan masih ada karena dia ikut serta dengan membunuh saudaranya. Maka dengan cara membunuh semuanya ya, maka itu sudah terwujud, ya. Jadi secara umum, apa yang kita sampaikan tadi bahwa mengqisas sekelompok orang disebabkan karena sekelompok itu membunuh satu orang, disyariatkan. Dan itu adalah sepakat para sahabat dan secara umum dari ahli fikih.

يُشْتَرَطُ فِي قَتْلِ الْجَمَاعَةِ بِالْوَاحِدِ أَنْ يَكُونَ فِعْلُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ صَالِحًا لِلْقَتْلِ لَوِ انْفَرَدَ. Disyaratkan di dalam menerapkan eksekusi terhadap sekelompok orang yang membunuh karena gara-gara membunuh satu orang, syaratnya: masing-masing individu dari mereka yang membunuh harus bisa melakukan tindakan yang menyebabkan kematian bila seandainya dia melakukan secara personal atau individu. Kalau seandainya dia sendirian tidak mampu untuk melakukan, berarti tidak terpenuhi syaratnya. Ya. وَكَذَلِكَ بِأَنْ يُبَاشِرَ الْجَمِيعُ الْقَتْلَ. Yaitu di mana semua orang ikut serta langsung di dalam pelaksanaan pembunuhan itu. وَأَنْ يَكُونَ فِعْلُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ قَاتِلًا لَوِ انْفَرَدَ. Sehingga perbuatan masing-masing mereka adalah perbuatan pembunuh kalau seandainya dia sendirian. Ya. Jadi syaratnya apa? Dia adalah orang yang mampu melakukan pembunuhan kalau seandainya sendirian.

فَإِنْ كَانَ فِعْلُ بَعْضِهِمْ غَيْرَ قَاتِلٍ، وَتَمَالَئُوا عَلَى الْقَتْلِ، وَجَبَ قَتْلُ الْجَمِيعِ أَيْضًا، لِأَنَّ غَيْرَ الْمُبَاشِرِ صَارَ رِدْءًا لِلْمُبَاشِرِ. Jika seandainya perbuatan masing-masing mereka tidak sah, tidak mampu untuk melakukan pembunuhan kalau seandainya sendiri, tetapi mereka itu bersekongkol, bersepakat untuk membunuh satu orang tadi, maka wajib dibunuh semuanya. Berarti di situ ada pembunuhan yang berencana dan terjadi persekongkolan. Ya, kenapa? لِأَنَّ غَيْرَ الْمُبَاشِرِ صَارَ رِدْءًا لِلْمُبَاشِرِ (Karena orang yang tidak melakukan/terlibat langsung menjadi pendorong atau membantu orang yang terlibat langsung). Karena gara-gara mereka sekongkollah, orang yang terlibat langsung punya keberanian. Kalau tidak diberikan semangat-semangat, mungkin dia tidak akan melakukannya.

وَمَنْ أَكْرَهَ شَخْصًا عَلَى قَتْلِ آخَرَ، فَقَتَلَهُ، وَجَبَ قَتْلُ الْمُكْرَهِ وَالْمُكْرِهِ، لِتَوَاطُئِهِمَا عَلَى الْقَتْلِ. Jika ada satu orang memaksa orang lain untuk membunuh—”Aku bunuh si Fulan ya, kalau enggak ambo (aku) bunuh kau!”—lalu dia bunuhlah orang tadi. Ya, maka wajib diqisas kepada pelaku langsung dan yang menyuruhnya. Ya, yang menyuruhnya yang memaksa jika terpenuhi syarat-syarat. Karena yang pelaksana langsung, pembunuh langsung, dia sengaja mempertahankan dirinya dengan cara membunuh orang lain. Sebab kalau dia tidak bunuh orang lain, dirinya akan dibunuh. Ya. Lalu dia pertahankan dirinya untuk dengan membunuh orang lain. Ya. Yang kedua, orang yang memaksa dia adalah penyebab langsung di dalam pembunuhan yang menyebabkan terbunuhnya orang lain. Ya, penyebab utama adalah yang menyuruh atau yang memaksa. Ya. Maka kedua-duanya berarti pembunuh yang terencana, otak—apa istilahnya? Kalau otak pelaku ya, otak pelaku harus dilakukan, dia juga dibunuh.

وَمَنْ أَمَرَ صَغِيرًا أَوْ مَجْنُونًا بِقَتْلِ شَخْصٍ فَقَتَلَهُ، وَجَبَ الْقِصَاصُ عَلَى الْآمِرِ. Jika seandainya ada seorang menyuruh anak kecil atau orang gila untuk membunuh orang lain dengan cara apa? Mungkin dengan racun, ya. “Suruh masukkan racunnya ke minumnya!” Maka wajiblah diqisas kepada si pemberi perintah saja, kepada yang memerintahkannya saja. Kenapa? Karena yang disuruh, yang diperintahkan, sama dengan alat. Ya, ketika seorang membunuh orang lain dengan, dengan apa? Dengan pisau. Apakah pisaunya dihukum? Enggak. Begitu juga orang ini, karena pertama dia bukan baligh, dia bukan mukalaf. Beda dengan kalau seandainya orang dewasa disuruh untuk membunuh—dia adalah orang mukalaf, semestinya dia tidak lakukan. Boleh jadi dia terancam. Maksud dari tadi, kalau terancam nyawanya lalu dia laksanakan demi mempertahankan nyawanya, maka dia dan penyuruh wajib dibunuh. Ya. Tapi kalau yang di…, yang disuruhnya adalah orang yang belum mukalaf, belum baligh, tidak berakal, maka pelaksanaan qisas hanya kepada yang menyuruh, tidak kepada yang belum mukalaf tadi, pelaksana. Karena dia sama dengan alat bagi orang yang menyuruh. وَلَا يُمْكِنُ إِيجَابُ الْقِصَاصِ عَلَيْهِ، فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ عَلَى الْمُتَسَبِّبِ بِهِ. Maka tidak mungkin kita mewajibkan qisas kepada alat tadi, maka wajiblah terhadap… atau wajiblah qisas terhadap penyebab utama dan penyebab pertama, ya.

وَكَذَا إِذَا كَانَ الْمَأْمُورُ مُكَلَّفًا، أَيْ بَالِغًا عَاقِلًا، لَكِنَّهُ يَجْهَلُ تَحْرِيمَ الْقَتْلِ. Begitu juga apabila yang diperintahkan itu sudah mukalaf, artinya sudah baligh dan berakal. Akan tetapi dia tidak tahu dengan hukum membunuh. Dia tidak tahu hukum membunuh, tidak tahu dia dengan qisas. Maka كَمَنْ نَشَأَ فِي بَادِيَةٍ أَوْ بِلَادِ كُفْرٍ (seperti orang yang tumbuh besar di negeri—bukan negeri Islam—di negeri kafir), maka wajib dilaksana… disuruh, wajib dilaksanakan qisas kepada yang si pemberi perintah, لِعُذْرِهِ، أَيْ لِعُذْرِ الْمَأْمُورِ (karena adanya uzur terhadap orang yang diperintah). فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ عَلَى الْمُتَسَبِّبِ بِهِ (maka wajib dilakukan kepada orang yang penyebab pertama).

وَأَمَّا إِنْ كَانَ الْمَأْمُورُ مُكَلَّفًا، يَعْلَمُ تَحْرِيمَ الْقَتْلِ. Adapun apabila yang diperintah itu kondisinya sudah baligh, berakal, berarti dia mukalaf. لَا يَجْهَلُ التَّحْرِيمَ. Dia tidak… dia tidak bodoh terhadap hukum haramnya membunuh. Artinya dia tahu membunuh itu adalah haram. فَوَجَبَ الْقِصَاصُ عَلَيْهِ (Maka wajiblah dilaksanakan qisas kepadanya karena dia telah membunuh langsung tanpa ada hak). وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ. Nabi telah mengatakan: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam berbuat maksiat kepada Sang Khalik”. سَوَاءٌ كَانَ الْآمِرُ سُلْطَانًا أَوْ سَيِّدًا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ. Baik yang memerintah ini adalah penguasa, atau yang memerintah ini tuan, atau yang lainnya. وَيَكُونُ عَلَى الْآمِرِ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ التَّعْزِيرُ بِمَا يَرَاهُ الْإِمَامُ. Maka dalam kondisi yang seperti ini, terhadap pemberi perintah, dia adalah hasil keputusan imam/hakim sebagai ta’zir (hukuman bukan qisas). Karena pelaksana kena hukum qisas. Kalau dia adalah hukuman yang dipandang oleh hakim sebagai hukuman yang menjerakan, boleh jadi adalah pembunuhan agar tidak terjadi hal-hal yang sama kepada yang lain. لِأَنَّهُ ارْتَكَبَ مَعْصِيَةً، وَلِيَنْزَجِرَ عَنْ ذَلِكَ. Karena dia telah melaksanakan sebuah maksiat dan agar dia jera dalam melakukan yang demikian.

وَإِنِ اشْتَرَكَ اثْنَانِ فِي قَتْلِ شَخْصٍ عَمْدًا عُدْوَانًا، وَكَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَتَوَافَرُ فِيهِ شُرُوطُ الْقِصَاصِ…. Kalau ada dua orang berserikat di dalam membunuh satu orang (bayangkan dua untuk bunuh si C—manciak manah atau si C memanggilnya, si C menusuknya, atau si C mencabiknya), baik, dia bunuh dengan sengaja tanpa ada hak. Yakni betul-betul sikap kezaliman dilakukannya. وَكَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَتَوَافَرُ فِيهِ شُرُوطُ وُجُوبِ الْقِصَاصِ (Satu di antara keduanya tidak terpenuhi syarat wajibnya qisas). Kita sudah mempelajari dulu wajib qisas ya. Syarat-syaratnya apa? Syarat-syaratnya kemarin itu kita lihat lagi mundur ke belakang. Syarat dari qisas… Hah… syarat dari qisas ya. Syarat dari qisas itu ada empat. Yang pertama, orang yang terbunuh terjaga darahnya. Yang kedua, orang yang membunuh baligh, berakal. Ya. Yang ketiga, mukafa’ah (kesetaraan antara yang terbunuh dan dibunuh).

لِمَانِعٍ فِيهِ دُونَ الْآخَرِ، وَجَبَ الْقِصَاصُ عَلَى مَنْ لَا مَانِعَ فِيهِ. Maka wajiblah dilaksanakan pembunuhan atau qisas kepada orang yang tidak ada penghalangnya. وَمَنْ أَمْسَكَ إِنْسَانًا لِآخَرَ حَتَّى قَتَلَهُ، قُتِلَ قَاتِلُهُ، وَحُبِسَ مُمْسِكُهُ حَتَّى يَمُوتَ. Siapa yang memegang seseorang untuk orang lain (sehingga dia membunuhnya), maka sampai dia… terbunuh. Misalkan yang satu memegangnya, yang satu memukulnya sampai mati orang, maka yang membunuhnya dengan pukulan diqisas. Tapi orang yang menahan (yang ikut serta ini kan serta dia ya, tapi dia tidak langsung membunuh, dia hanya megang aja), maka dia dipenjara sampai dia mati.

Kita azan dulu, ya.

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ.

(tubuh dan luka). Ya. Apabila sekelompok orang memotong anggota tubuh atau melukai sebuah luka yang mengharuskan untuk diqisas. وَلَمْ تَتَمَيَّزْ أَفْعَالُ بَعْضِهِمْ عَنْ بَعْضٍ. Dan tidak bisa dibedakan pekerjaan satu sama lainnya. Ya, bukan misalkan, “Oh ini melakukan ini,” tidak, atau ini pekerjaannya begini. Cuma kalau ikut memijit, engkau mematahkannya, engkau menuannya. Ah, gitu kan. Nah, ini sama perbuatannya dalam sebuah perbuatan yang tidak bisa dibedakan—ini perbuatan siapa begini, tidak bisa dibedakan satu sama lainnya. كَمَا لَوْ وَضَعُوا حَدِيدَةً عَلَى يَدِهِ… Seperti kalau dia meletakkan di atas besi ini, ya.

قَالَ قَتَادَةُ: لَوْ أَنَّ الْمُسْلِمِينَ مَالَئُوا عَلَى قَتْلِهِ لَقَتَلْتُكُمْ بِهِ، رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَغَيْرُهُ. فَدَلَّ عَلَى أَنَّ قِصَاصَ الْجَمَاعَةِ بِالْوَاحِدِ حُكْمٌ مَقْطُوعٌ بِهِ فِي الْجِنَايَةِ…. Hukum jinayah. لِأَنَّهَا جِنَايَةٌ يَشْتَرِكُ فِيهَا، وَحُكْمُهَا حُكْمُ ضَمَانِهَا، وَكُلُّ مَضْمُونٍ يَسْتَوِي فِيهِ الْوَاحِدُ وَالْجَمَاعَةُ فِي الْقِصَاصِ وَالضَّمَانِ. Hukum jinayah. Ya, imbas dari satu tindakan jinayah terhadap nyawa atau lainnya dihukum, atau diwajibkan denda.

وَإِنْ سَرَتِ الْجِنَايَةُ إِلَى النَّفْسِ. Apabila mengakibatkan… (dia hanya memotong telunjuk, tapi karena mengakibatkan anu, jatuh virus, kemudian infeksi, misalnya infeksi ternyata sampai merenggut nyawa) ya, akibat dari perbuatannya tadi mati orang yang dia siksa itu, ya. وَجَبَ الْقِصَاصُ. Maka wajib dilaksanakan qisas, berarti dia dibunuh juga. Di efek dari kerjaan yang sedikit tadi tapi berefek dia. Ya, ternyata membunuh, maka wajib diqisas. Maka hati-hati, ya.

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُقْتَصَّ فِي عُضْوٍ أَوْ جُرْحٍ قَبْلَ بُرْئِهِ. Tidak boleh. Melakukan… tidak boleh dilaksanakan qisas sebelum lukanya sembuh, ya. Diqisas oleh anggota tubuh, atau apa… anggota tubuh atau luka sebelum dia sembuh. Kenapa? Karena efek dari perbuatan itu belum selesai. Boleh jadi dia melukai sedikit, ternyata efeknya besar gitu. Sebelum sembuh sudah dilaksanakan. Ternyata jinayah itu setelah ditegakkan qisas berefek kepada yang lain. فَلَا شَيْءَ لَهُ. Maka dia tidak punya hak yang lain lagi karena sudah ditegakkan di awal. Ya. لِأَنَّ رَجُلًا طَعَنَ رَجُلًا بِقَرْنٍ فِي رُكْبَتِهِ. Dari ‘Amr bin Syu’aib, an abihi ‘an jaddihi, dia mengatakan: Ada seseorang menusuk orang lain dengan tanduk. (…lagi ya, akhir dari efek kriminal dilakukan dia sudah minta, diminta qisas. Nabi suruh, “Engkau sembuh dululah!” Tetap juga dia minta. Apakah akhirnya ternyata dia pincang, dia datang, “Ya Rasulullah, pincangku ya Rasulullah,” katanya kan). قَالَ: نَهَيْتُكَ فَعَصَيْتَنِي. Aku telah cegah kamu, aku telah larang kamu untuk meminta qisas tapi engkau membangkang tidak mau taat kepadaku, ya. فَأَبْعَدَكَ اللَّهُ وَبَطَلَ عَرَجُكَ. Ya, Allah menjauh…

Syariat Islam ini, ya. وَاشْتِمَالَهَا عَلَى الْعَدَالَةِ التَّامَّةِ وَالرَّحْمَةِ الْعَامَّةِ. Kombinasi syariat ini, antara keadilan yang sempurna dan rahmat yang menyeluruh. Kasih sayang, ya. وَصَدَقَ اللَّهُ الْعَظِيمُ. Allah Mahabenar. وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا. Sungguh telah sempurna kalimat Rabb-mu, shidqan (jujur) wa adlan (adil). لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ. Tidak ada penukaran terhadap kalimat-Nya, ya. وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. Dan Dia Maha Mendengar (Maha Mengetahui).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button