Syarah Shahih Muslim: Di Antara Keutamaan – Keutamaan Umar Radhiyallahu ta’ala ‘anhu #2
(…timba yang penuh) “وَفِي نَزْعِهِ وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ ضَعْفٌ” (Dia mengambil air dengan bersusah payah/lemah. Semoga Allah mengampuninya). “ثُمَّ اسْتَحَالَتْ غَرْبًا” (Lalu timba tersebut berubah menjadi besar). “فَأَخَذَهَا ابْنُ الْخَطَّابِ” (Lalu segera dipegang oleh Umar bin Khattab رضي الله تعالى عنه). “فَلَمْ أَرَ عَبْقَرِيًّا مِنَ النَّاسِ يَنْزِعُ نَزْعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ” (Aku tidak pernah melihat seorang yang kuat, yang cerdas dari umat manusia yang dapat mengambil air seperti Umar bin Khattab رضي الله تعالى عنه). “حَتَّى ضَرَبَ النَّاسُ بِعَطَنٍ” (Hingga manusia berkerumun di dekat sumur tersebut untuk memberi minum unta-unta mereka).
Sebagian dari makna hadis ini sudah kita pelajari bahwa di antaranya tentang tidur ini adalah seakan-akan gambaran tentang Abu Bakar. Apa yang terjadi pada Abu Bakar dan Umar di dalam pemerintahan mereka berdua. Kemudian indahnya perjalanan hidup mereka berdua. Tampaknya bekas-bekas dari itu, dan manusia mengambil manfaat dari masa mereka memimpin.
Ungkapan di sini, “أَمَّا قَوْلُهُ: وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ” (Adapun sabdanya: Demi Allah akan mengampuni… Semoga Allah mengampuni dia), yakni Abu Bakar. Tadi disebutkan bahwa di dalam pemerintahan beliau itu susah, dan itu terjadi di mana di awal dari pemerintahan beliau, beliau harus menghadapi orang-orang murtad. Beliau menghadapi orang-orang Arab yang murtad karena mereka menganggap bahwa beragama itu pada zaman Rasulullah saja. Ketika Rasulullah meninggal dunia, sudah, mereka kembali (murtad). Menghadapi sekelompok orang yang enggan membayar zakat juga diperangi. Menghadapi kelompok Musailamah Al-Kadzab, yang mana pada waktu peperangan itu banyak para penghafal Al-Qur’an yang berguguran. Yang intinya, kondisi masa kekhilafahan (pemerintahan) dari Abu Bakar, ya, kelihatan susah. Maka di sini disebutkan, ya, “وَفِي نَزْعِهِ… ضَعْفٌ” (yakni dalam pemerintahannya ada dha’af / susah). Tapi sebelumnya disebutkan, “وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ” (Semoga Allah mengampuninya), pemerintahannya sedikit susah.
Nah, ungkapan “وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ” (Semoga Allah mengampuninya), yakni mengampuni Abu Bakar. Ini kata Nabi nih, ya. “فَلَيْسَ فِيهِ تَنْقِيصٌ لَهُ“. Dalam ungkapan ini belumlah menjadi mengurangi nilai Abu Bakar. Apakah celaan atau dibilang, “Oh, semoga Allah mengampuninya,” ya, “oh mungkin dia punya dosa supaya dia diampuni oleh Allah.” “وَلَا إِشَارَةٌ إِلَى ذَنْبٍ“. Jadi, ungkapan ini (semoga Allah mengampuninya) bukanlah mengurangi kedudukan Abu Bakar, atau tidak pula meremehkan Abu Bakar, dan tidak juga isyarat bahwasanya beliau punya dosa. “وَإِنَّمَا هِيَ كَلِمَةٌ كَانَ الْمُسْلِمُونَ يُدَعِّمُونَ بِهَا كَلَامَهُمْ“. Hanya saja ungkapan yang seperti ini, kaum muslimin sudah terbiasa membuat atau mendukung, memperkuat perkataan mereka dengan ungkapan-ungkapan seperti itu, ya. Diiringi dengan ungkapan doa. Ungkapan doa. Dan ini “وَنِعْمَتِ الدِّعَامَةُ هَذِهِ” (sebaik-baik pendukung ungkapan kita). Ya.
“وَقَدْ سَبَقَ فِي الْحَدِيثِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ“. Ada hadis yang telah berlalu dalam Sahih Muslim, “أَنَّهَا كَلِمَةٌ كَانَ الْمُسْلِمُونَ يَقُولُونَهَا” (bahwasanya itu adalah kalimat yang diucapkan oleh kaum muslimin) ketika mereka mengatakan: “افْعَلْ كَذَا وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَكَ” (Mereka mengatakan: “Kerjakan ini, semoga Allah mengampunimu”). Ini selalu diungkapkan, ya. Jadi beda dengan bahasa kita, bahasa Indonesia, yang jauh dari apa namanya, tradisi seperti itu, ya. Jadi orang Arab itu kalau kita dengar dia memerintah anaknya, ya, “Kerjakan ini, اللَّهُ يَفْتَحُ عَلَيْكَ (Semoga Allah membukakan jalan untukmu),” ya. Jadi didoakan dalam ungkapan-ungkapan mereka.
قَالَ الْعُلَمَاءُ (Ulama mengatakan): “وَفِي هَذَا” (di masing-masing ini, yakni ungkapan dalam hadis), “إِعْلَامٌ بِخِلَافَةِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ” (pemberitahuan tentang kekhilafahan Abu Bakar dan Umar). “وَصِحَّةِ وِلَايَتِهِمَا” (dan sahnya kepemimpinan keduanya). “وَبَيَانُ صِفَتِهَا” (dan penjelasan sifatnya). “وَانْتِفَاعُ الْمُسْلِمِينَ بِهَا” (dan kaum muslimin mengambil manfaat dengannya). Di dalam ungkapan di atas, masing-masing disebutkan di atas itu, seakan-akan itu adalah sebuah pemberitahuan ya, pengumuman tentang pemerintahan Abu Bakar dan Umar, kekhilafahannya, dan sahnya pemerintahan mereka berdua. Kenapa? Karena ada sebagian orang, terutama adalah Syiah. Mereka mengatakan bahwa pemerintahan Abu Bakar dan Umar itu tidak sah. Malah mereka mendakwakan bahwa Abu Bakar, ya, merongrong haknya Ali. Mereka mengatakan bahwa Nabi telah menuliskan wasiat bahwasanya yang akan meneruskannya adalah Ali dan keturunan-keturunannya. Ali sendiri telah membantah, ya, Ali sendiri telah membantah bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memberikan wasiat seperti itu.
“وَبَيَانُ صِفَتِهَا” (Penjelasan tentang bagaimana karakteristik dari pemerintahannya). “وَانْتِفَاعُ الْمُسْلِمِينَ بِهَا” (Dan kaum muslimin mendapatkan manfaat yang banyak pada kedua pemerintahan tersebut). Malahan pada zaman Umar, ya, sangat luar biasa. Kalau tadi pada zaman Abu Bakar terjadi kesusahan sedikit. Kemudian ketika Abu Bakar As-Siddiq merasa bahwasanya dia akan pergi, malahan dia menunjuk Umar. Ya, ini dinamakan dengan اسْتِخْلَاف (istikhlaf). Menunjuk Umar untuk menjadi pengganti dia setelah dia meninggal dunia. Nah, ini menunjukkan bahwa cara penunjukan atau cara pemerintahan, menentukan pemerintahan dengan cara menunjuk pemimpin, menunjuk langsung pemimpin oleh pemimpin sebelumnya itu adalah sah. Tidak ditunjuk, diberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk bermusyawarah, itu juga sah. Sebagaimana terjadi pada diri Rasulullah dan Abu Bakar. Rasulullah tidak menunjuk, menentukan siapa yang akan menjadi pengganti beliau nanti setelah beliau meninggal dunia. Dan Abu Bakar pun, ya, ketika diangkat itu adalah hasil dari musyawarah antara Muhajirin dan Anshar. Ini yang pertama.
Adapun yang kedua adalah penunjukan langsung oleh penguasa sebelumnya untuk setelahnya. Itu juga ada contohnya, yaitu dicontohkan oleh Abu Bakar As-Siddiq. Maka itulah yang sebenarnya teori di dalam penunjukan itu ya, pada pemerintahan setelahnya, yaitu cara penunjukan raja di dalam kerajaan. Ya, pada umumnya karena kerajaan itu bersifat adalah satu dinasti atau satu keluarga, maka tentu yang akan ditunjuknya adalah anaknya. Di dalam penunjukan seperti itu, sahkah? Sah. Ya, sistemnya sah.
Kemudian adat yang ketiga, yaitu dengan cara غَلَبَة (ghalabah). Ghalabah ini adalah dengan cara kudeta. Ini tidak dilegalkan, ya. Tidak dilegalkan. Artinya tidak didorong, tidak di… apa namanya? Tidak diresmikan gitu loh. Tapi apabila terjadi itu dan kondisi negaranya menjadi stabil, maka itu sudah diakui, maka kita taat. Sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan: “عَلَيْكُمْ بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ” (Wajiblah kalian mendengar dan taat—yakni mendengar kepada pemerintah, taat melaksanakan perintahnya—walaupun yang memimpin kalian itu adalah budak dari Habasyah). Yang dimaksud: walaupun yang menjadi pemimpin itu adalah orang yang paling hina, misalkan yang paling rendah jabatannya, kedudukan sosialnya, hamba sahaya. Hamba sahaya itu, bolehkah ditunjuk menjadi pemimpin? Tidak. Karena dia adalah milik dari tuannya. Apa yang dimiliki oleh budak sahaya itu adalah milik tuannya. Harta dan dirinya adalah milik tuannya. Tapi kenapa Nabi صلى الله عليه وسلم menyuruh kita untuk taat walaupun yang memimpinnya adalah hamba sahaya? Yakni maksud di sini adalah, hamba sahaya ketika dia memimpin dia tidak menjadi hamba sahaya lagi walaupun awalnya dia adalah hamba sahaya. Kenapa? Ulama mengisyaratkan bahwa ini tidak akan mungkin seorang budak naik menjadi puncak kepemimpinan kecuali dengan cara mengkudeta. Cara untuk seperti itu tidak boleh. Tapi kalau seandainya sudah terjadi dan kepemimpinannya menstabilkan negara, sudah kita akui.
Kenapa kita akui? Kita akui adalah dalam rangka menjaga tertumpahnya darah. Ya, karena menjaga kehormatan orang mukmin, darahnya tidak tertumpah itu lebih utama daripada mempertahankan keabsahan ya pemerintahan. Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan: “لَزَوَالُ الدُّنْيَا…” atau “لَزَوَالُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ سَفْكِ دَمِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ” (Hilangnya langit dan bumi itu lebih ringan bagi Allah سبحانه وتعالى daripada tertumpahnya darah seorang mukmin). Pernah terjadi misalkan ketika pemerintahan di Mesir itu mengkudeta presidennya yang sah. Akhirnya presiden yang sah ini ditangkap, kemudian dimasukkan dalam penjara. Dalam penjara dia mengatakan, “Saya presidenmu yang sah.” Ya, akhirnya apa yang terjadi? Ya, orang-orang pendukungnya memberontak. Akhirnya banyak dibunuhi oleh penguasa setelahnya. Nah, sementara dia tetap berbicara di dalam apa? Di dalam penjaranya, “Saya adalah pemerintahmu yang sah.” Akhirnya apa? Tentu begejolak. Kalau seandainya dia mengatakan “sudah taati apa yang ada,” sudah, tidak ada yang akan bergejolak gitu kan. Nah, jadi perintah dari Nabi صلى الله عليه وسلم untuk menaati kalau seandainya dia sudah menjadi pemimpin.
Nah, jadi pada zaman Abu Bakar dan Umar, keduanya memimpin dengan baik, ya. Dan Umar bin Khattab memimpin selama 10 tahun. Ketika Umar, setelah ditimpa musibah di mana dia ditusuk oleh Abu Lu’lu’ah Al-Majusi, ya. Orang Majusi. Orang yang datang dari Persia, ya, daerah Persia itu ya, Iran dan sekitarnya. Kenapa ditusuk oleh Abu Lu’lu’ah Al-Majusi? Karena pada zamannya Umarlah diporak-porandakannya, ditaklukkannya Persia dan kerajaan Persia. Salah satu komandan dari kerajaan Persia itu adalah Hurmuz, yang dijadikan nama Selat Persia itu adalah Selat Hurmuz. Ini menunjukkan bahwa dia lebih membanggakan tokoh-tokoh Majusinya ketimbang dengan tokoh Islamnya. Karena pada saat itu, peperangan tersebut Persia kalah oleh orang Arab ya, yang dipimpin oleh Khalid bin Walid. Maka dalam hal ini ya, seharusnya Khalid bin Walid ya, tapi karena dia orang Arab ya, fanatismenya terhadap Persia itu tinggi, ya. Akhirnya dia bangga dengan disebutkan nama, ya, bangga orang nama orang Majusi Hurmuz.
Tayyib, kita lanjutkan. قَالَ فَجَاءَنِي أَبُو بَكْرٍ. Ya, ini hadis yang kedua ya, coba kita baca hadis berikutnya.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَمِّي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، أَنَّ أَبَا يُونُسَ مَوْلَى أَبِي هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ رَأَيْتُ أَنِّي أَنْزِعُ عَلَى حَوْضِي، أَسْقِي النَّاسَ. فَجَاءَنِي أَبُو بَكْرٍ، فَأَخَذَ الدَّلْوَ مِنْ يَدِي لِيُرَوِّحَنِي، فَنَزَعَ دَلْوَيْنِ وَفِي نَزْعِهِ ضَعْفٌ، وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ. فَجَاءَ ابْنُ الْخَطَّابِ فَأَخَذَ مِنْهُ، فَلَمْ أَرَ رَجُلًا أَقْوَى مِنْهُ… (Hingga akhir). حَتَّى تَوَلَّى النَّاسُ وَالْحَوْضُ مَلْآنُ يَتَفَجَّرُ.
Dari Abu Hurairah رضي الله تعالى عنه dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم, beliau bersabda, “بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ رَأَيْتُ أَنِّي أَنْزِعُ عَلَى حَوْضِي أَسْقِي النَّاسَ” (Ketika aku sedang tidur, aku melihat bahwasanya aku mengambil air di telagaku untuk memberikan air kepada manusia/memberikan minuman kepada manusia). “فَجَاءَنِي أَبُو بَكْرٍ” (Lalu Abu Bakar mendatangiku). “فَأَخَذَ الدَّلْوَ مِنْ يَدِي لِيُرَوِّحَنِي” (Lantas beliau mengambil timba itu dari tanganku. Lalu dia mengambil air, beliau menjadikanku beristirahat). “فَنَزَعَ دَلْوَيْنِ وَفِي نَزْعِهِ ضَعْفٌ” (Beliau mengambil dua kali, ya, dua timba, di dalam pengambilan beliau ada kesusahan). “وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ” (Semoga Allah mengampuninya). “فَجَاءَ ابْنُ الْخَطَّابِ فَأَخَذَ مِنْهُ” (Lalu datanglah Ibnu Khattab, yakni Umar bin Khattab, lalu dia mengambil timba tersebut). “فَلَمْ أَرَ رَجُلًا أَقْوَى مِنْهُ” (Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih kuat di dalam mengambil air ini daripada Umar bin Khattab). “حَتَّى تَوَلَّى النَّاسُ…” (Sehingga orang-orang pun berkumpul dengan membawa unta-unta mereka). “وَالْحَوْضُ مَلْآنُ يَتَفَجَّرُ” (Telaga itu tetap penuh dan memancarkan airnya).
Tadi airnya sudah menjadi air yang sudah sumur tua ya. Sekali kembali lagi ya, di sini dikatakan. قَالَ الْعُلَمَاءُ: “فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى نِيَابَةِ أَبِي بَكْرٍ عَنْهُ“. Di mana dalam hadis tadi dikatakan bahwasanya Abu Bakar datang mengambil timba tadi agar Nabi beristirahat, ya, ini mengisyaratkan Abu Bakar mengganti Rasulullah صلى الله عليه وسلم. “وَخِلَافَتُهُ بَعْدَهُ” (Dan ini isyarat bahwa pemerintahan Abu Bakar setelah Rasulullah صلى الله عليه وسلم meninggal dunia). “وَرَاحَتُهُ بِوَفَاتِهِ مِنَ النَّصَبِ فِي الدُّنْيَا وَمَشَاقِّهَا” (Kemudian istirahatnya Nabi itu adalah dengan wafatnya beliau sehingga beliau istirahat dari kesusahan dunia dan polemik dunia). Ya.
كَمَا قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ” (Sebagaimana sabda beliau: Orang yang istirahat, dan orang yang ditinggalkan istirahat darinya). Yakni isyarat kepada hadis tentang Nabi صلى الله عليه وسلم menyuruh untuk menyegerakan penyelenggaraan jenazah. Kalau dia adalah orang yang jelek, maka kaum muslimin akan menjadi istirahat dari kejelekannya. Lalu Nabi mengatakan juga: “الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ…” (Dunia ini adalah penjaranya orang mukmin). Dan sabdanya kepada anaknya (Fatimah): “لَا كَرْبَ عَلَى أَبِيكِ بَعْدَ الْيَوْمِ” (Tidak ada lagi penderitaan atas ayahmu setelah hari ini). Kenapa dikatakan penjara? Karena orang yang di dalam penjara tidak sebebas orang yang di luar penjara. Artinya orang di dalam penjara itu ada batasan-batasan yang telah ditentukan sehingga dia mengungkung atau mengekang gerakannya. Dia bebasnya di dalam aja, tapi ada batas-batasan. Begitu juga dengan orang mukmin. Orang mukmin di dunia ini ada batas-batasan.
Dan dunia ini apa? “وَجَنَّةُ الْكَافِرِ” (Surga bagi orang kafir). Surga bagi orang kafir ini maksudnya (bukan) orang kafirnya kaya-kaya, enggak ada orang (susah). Banyak kok ya, di Amerika orang-orang miskin orang kafir, yang enggak punya rumah orang kafir, yang minta-minta orang kafir. Tapi apa maknanya bahwasanya dunia itu adalah surganya bagi orang kafir? Orang di surga tidak ada batas, tidak ada larangan lagi. Ya, maka orang kafir itu di dunia enggak tahu dia dengan yang dilarang, enggak tahu dia ada yang haram, gitu ya. Itu maknanya. Bukan menunjukkan bahwa orang mukmin di dunia ini miskin-miskin, orang kafir kaya-kaya. Enggak. Ya.
Tayyib. “لَا كَرْبَ عَلَى أَبِيكِ بَعْدَ الْيَوْمِ” (Tidak ada lagi beban bagi bapakmu setelah hari ini). Kata beliau kepada Fatimah, “Ya, setelah hari ini, yakni setelah mati ini tidak ada lagi beban bagi bapakmu.” Ya, baik.
Mungkin ini yang dapat kita ambil manfaatnya, ya. Insyaallah masih tersisa yang akan kita baca nanti pada besok hari, إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى.
Demikian.
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

