Kitab Jihad dan Siyar – Bolehnya Menebang dan Membakar Pepohonan Orang-Orang Kafir

KITAB: JIHAD DAN SIYAR
Bab : Bolehnya Menebang dan Membakar Pepohonan Orang-Orang Kafir
HADIST PERTAMA
حَدَّثَنَا لَيْثٌ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ، وَقَطَعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ، زَادَ قُتَيْبَةُ، وَابْنُ رُمْحٍ فِي حَدِيثِهِمَا : فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ } .
Telah menceritakan kepada kami Laits dari Nafi, dari Abdullah bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه و سلم membakar dan menebang pohon kurma milik Bani Nadhir di daerah Buwairah. Quthaibah dan Ibnu Rumh menambahkan pada hadist keduanya : maka Allah عز و جل menurunkan firman-Nya:
Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma atau engkau tinggalkan dalam keadaan tegak diatas pokoknya maka semua itu atas izin Allah dan Allah menghinakan orang-orang fasik
HADIST KEDUA
عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ، وَحَرَّقَ، وَلَهَا يَقُولُ حَسَّانُ :
وَهَانَ عَلَى سَرَاةِ بَنِي لُؤَيٍّ حَرِيقٌ بِالْبُوَيْرَةِ مُسْتَطِيرُ
وَفِي ذَلِكَ نَزَلَتْ : { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا } الْآيَةَ.
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه و سلم menebang pohon kurma dan membakar pohon kurma Bani Nadhir
Karena peristiwa ini Hassan berkata: Sangatlah mudah bagi pembesar bani Luayy kobaran api yang menyala di kebun Buwairah. Karena kejadian inilah Allah menurunkan firman-Nya
Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma atau engkau tinggalkan dalam keadaan tegak diatas pokoknya maka semua itu atas izin Allah dan Allah menghinakan orang-orang fasik.
HADIST KETIGA
عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ، قَالَ : حَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ.
Dari Nafi, dari Abdullah bin Umar, dia berkata: “Rasulullah صلى الله عليه و سلم membakar pohon kurma bani Nadhir.”
FAIDAH HADIST
1.Makna Buwairah
Buwairah adalah nama tempat kebun kurma bani Nadhir
2.Makna اللينة (Al liinah)
Pertama, seluruh pohon yang berbuah kecuali Ajwah
Kedua, kurma yang terbaik
Ketiga, seluruh kurma
Keempat, seluruh pohon karena kelembutannya
3.Bolehnya menebang dan membakar pepohonan orang-orang kafir. Inilah pendapat Abdurrahman bin Qosim, Nafi’ Maula Ibnu Umar, Malik, Tsauriy, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan jumhur ulama.
Sementara Abu Bakar Ash-Shiddiq, Al-Laits bin Saad, Abu Tsauri dan Auza’i رضي الله عنه pada dalam sebuah riwayat dari mereka, Tidak Membolehkan.
4.Makna سَرَاة
Orang yang paling mulia di sebuah kaum dan peimpinannya
RUJUKAN
1.Kitab Al Minhaj Syarah Shahih Muslim oleh Al Imam Nawawi رحمه الله
2.Kajian Syarah Shahih Muslim oleh Buya Elvi Syam Lc,.MA حفظه الله
Link Kajian: