Fiqih Al-Muyassar: Riba An-nasiah dan Hukum Al-Qordh

KAJIAN FIQH AL-MUYASSAR: RIBA AN-NASI’AH DAN HUKUM AL-QARDH
مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ
اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا، وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ سَهْلًا
Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah.
Kembali kita melanjutkan kajian kita dari kitab Fiqh Al-Muyassar Fi Dhau’il Kitab was Sunnah, bab الرِّبَا (Ar-Riba). Kita sudah mengambil beberapa hal tentang riba, di antaranya adalah definisi riba, kemudian hikmah diharamkannya riba, dan juga kita telah mempelajari jenis pertama dari riba yaitu رِبَا الْفَضْلِ (Riba Al-Fadhl).
1. Riba An-Nasi’ah (Riba Penangguhan)
Kita akan coba mempelajari tentang jenis yang kedua adalah رِبَا النَّسِيئَةِ (Riba An-Nasi’ah), yakni riba yang disebabkan oleh penangguhan atau waktu.
Definisinya: وَهُوَ الزِّيَادَةُ فِي أَحَدِ الْعِوَضَيْنِ مُقَابِلَ تَأْخِيرِ الدَّفْعِ (Yaitu penambahan di salah satu dari barang yang ditransaksikan sebagai kompensasi waktu yang diakhirkan di dalam pembayarannya).
أَوْ تَأْخِيرُ الْقَبْضِ فِي بَيْعِ كُلِّ جِنْسَيْنِ اتَّفَقَا فِي عِلَّةِ رِبَا الْفَضْلِ لَيْسَ أَحَدُهُمَا نَقْدًا (Atau mengakhirkan penerimaan pada jual beli dua jenis yang sama illat-nya di dalam Riba Al-Fadhl yang salah satunya tidaklah dibayar sebagai tunai/cash).
Yakni penambahan yang diberikan bagi salah satu pihak; dua orang bertransaksi lalu yang satu memberikan tambahan kepada yang lain sebagai kompensasi waktu pembayaran. Karena pembayaran yang diundur, lalu ditambahlah nilainya. Sama dengan kita berhutang; ketika berhutang diambil uang, kemudian dibayar lebih karena sebagai kompensasi dari waktu yang diberikan.
Atau dua orang bertransaksi dari jenis yang sama sepakat di dalam illat ribanya—yaitu Riba Fadhl seperti apa yang enam tadi (emas dengan emas, perak dengan perak)—salah satu dari di antara pihak itu mengakhirkan penyerahannya. Maka ini juga adalah riba walaupun tidak ada penambahan di dalamnya.
Orang yang bertransaksi di dalam jual beli emas; emas dengan rupiah (uang) itu illat-nya sama, sama-sama nilai tukar. Ketika kita mengambil emas dan uangnya belum dibayar pada saat itu, maka jatuh kepada riba. Kalau tidak cash, dia jatuh kepada riba.
Contoh-Contoh Kasus:
- مِثَالُهُ: أَنْ يَبِيعَ أَلْفَ صَاعٍ مِنَ الْقَمْحِ بِأَلْفٍ وَمِائَتَيْنِ مِنَ الْقَمْحِ لِمُدَّةِ سَنَةٍ (Seseorang menjual 1000 sha’ dari gandum dengan kompensasinya atau dibayar dengan 1200 sha’ dari gandum yang dibayar selama 1 tahun). Dia transaksi dengan sama-sama barangnya yaitu qamh (gandum). Dia mengambil gandum 1000 sha’, dibayar selama 1 tahun 1200 sha’. فَتَكُونُ الزِّيَادَةُ مُقَابِلَ امْتِدَادِ الْأَجَلِ (Penambahan 200 itu adalah kompensasi dari waktu yang diberikan selama 1 tahun).
- أَوْ يَبِيعَ كِيلُو شَعِيرٍ بِكِيلُو بُرٍّ وَلَا يَتَقَابَضَانِ (Atau ada dua orang yang barter antara sya’ir dengan bur. Kedua-duanya adalah gandum, jenisnya berbeda. Dia berikan gandum sya’ir 1 kilo kemudian dibayar dengan 1 kilo gandum bur, tapi tidak langsung pada saat itu). Maka ini adalah Riba An-Nasi’ah. Terjadi penambahan (waktu).
- Kasus Uang Kembalian (Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin): Di antara juga yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa seseorang misalkan ada dua orang yang pergi ke pasar bersama. Yang satu dia berbelanja barang tertentu seharga 60. Ternyata ketika dia mengeluarkan uang Rp100.000, orang yang punya toko tidak memiliki kembalian. Seharusnya dikasihkan oleh orang yang membeli Rp100.000 kemudian dikembalikan 40. Namun orang yang di toko tidak memiliki uang Rp40.000. Lalu dia mengatakan kepada temannya, “Kawan, tolong pinjam saya dulu,” atau “Kita tukaran deh. Tukaran 100.” Ternyata temannya hanya memiliki 60 atau 70. Lalu dikasihkan, “Sudah ini ambil 100, lalu ini 70, nanti 30-nya akan saya bayar nanti di rumah.” Maka itu termasuk riba walaupun tidak ada penambahan di dalamnya (karena ada penundaan dalam tukar menukar uang).Solusinya: Dia berhutang dulu 60 (harga barang), nanti baru dia bayar 60-nya di rumah. Atau dia kasih ke 100, baru orang tadi menambahkannya 40 nanti secara cash (tunai) saat itu juga.
Hukum Riba An-Nasi’ah
حُكْمُهُ: التَّحْرِيمُ (Hukumnya adalah haram). لِأَنَّ النُّصُوصَ جَاءَتْ مُحَرِّمَةً لِلرِّبَا وَالْمُحَذِّرَةً مِنَ التَّعَامُلِ بِهِ (Karena nas-nas yang datang baik dari Al-Qur’an maupun sunnah mengharamkan riba dan memperingatkan dari bertransaksi dengan riba).
وَيَدْخُلُ فِي هَذَا النَّوْعِ مِنَ الرِّبَا دُخُولًا أَوَّلِيًّا (Maka masuklah jenis yang kedua ini yaitu Nasi’ah sebagai bagian yang utama dari riba).
وَهَذَا هُوَ الَّذِي كَانَ مَعْرُوفًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ (Riba yang seperti inilah yang terkenal pada zaman jahiliyah dahulu).
وَهُوَ مَا تَتَعَامَلُ بِهِ الْبُنُوكُ الرِّبَوِيَّةُ فِي هَذَا الْعَصْرِ (Dan beginilah sistem atau praktik yang diberlakukan oleh bank-bank ribawi pada zaman sekarang ini).
Bagaimana dipinjamkan uang dibayar untuk semasa waktu tertentu dengan ditambah melebihi dari apa yang dipinjam. Sama dengan pada zaman dahulu, zaman jahiliah. Misalkan seorang meminjam uang Rp10.000 lalu ditentukan selama 1 bulan. Dalam 1 bulan itu tidak ada penambahan. Ternyata pada sudah jatuh tempo lalu dia tidak bisa membayar. Orang yang berhutang meminta tangguh, “Tolong beri aku tangguh waktu untuk bayar 1 bulan ya, tolong tambah.” Begitu transaksi akad yang dilakukan.
Contohnya misalkan kartu kredit. Kartu kredit dari awal sudah ada transaksinya seperti itu. Bahwa kalau dibayar tepat waktu tidak ada penambahan. Tapi kalau seandainya tidak terlunasi dalam tepat waktu, baru dia dikenakan pembayaran tambahan. Itu dia riba. Walaupun pembayarannya dari awal itu dia tetap, “Oh kalau begitu saya akan selalu membayar tepat waktu,” namun transaksinya sudah dia sepakati sebagai transaksi riba.
Hadis dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ta’ala ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah menyebutkan emas dengan emas, perak dengan perak: وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (Janganlah kalian menjualnya di antara barang ini yang gaib/tidak ada dengan yang ada/tunai).
Yakni satu pihak barangnya tidak ada, yang satu lagi ada. Berarti ada hutang, tidak cash. وَفِي لَفْظٍ: مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلَا بَأْسَ بِهِ (Dalam lafaz lain: Selama jual belinya itu adalah cash/tangan ke tangan pada saat itu diberikan lalu diambil, maka itu tidak apa-apa).
Seperti orang membeli emas, dari awal uangnya sudah dibawa kemudian dia membeli emas maka harus cash. Tapi kalau seandainya dia membeli emas tapi uangnya nanti sore, maka itu adalah riba. وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَهُوَ رِبَا (Dan kalau seandainya ditangguhkan/nasi’ah salah satu pihaknya di dalam membayar, maka itu adalah riba).
2. Kaidah Barang Ribawi (Mas’alah Ar-Rabi’ah)
Persoalan yang keempat: صُوَرُ بَعْضِ الْمَسَائِلِ الرِّبَوِيَّةِ (Model-model dari persoalan ribawi). Akan jelas bagi kita dengan cara mempraktikkan kaidah berikut ini:
A. Jika Jenis Sama (Satu Jenis): إِذَا بِيعَ الرِّبَوِيُّ بِجِنْسِهِ (Apabila barang ribawi dijual dengan jenis yang sama). Maksudnya di sini adalah salah satu dari jenis yang disebutkan dalam hadis (emas, perak, gandum, kurma, garam, sya’ir). Maka disyaratkan dua syarat:
- التَّقَابُضُ بَيْنَ الطَّرَفَيْنِ فِي مَجْلِسِ الْعَقْدِ قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا (Serah terimanya dari kedua belah pihak pada majelis akad sebelum mereka berpisah). Barang dia ambil, uang dia bayar pada majelis akad di toko itu, enggak boleh dia keluar. Kalau transfer, dipastikan uangnya sudah masuk ke rekening saat itu juga (bukan kliring yang butuh waktu berhari-hari).
- التَّسَاوِي بَيْنَهُمَا فِي الْمِعْيَارِ الشَّرْعِيِّ (Kesamaan antara kedua belah pihak di dalam standarisasi syariat). Seperti الْكَيْلُ بِالْمَكِيلِ (takar dengan takar) atau الْمَوْزُونُ بِالْمَوْزُونِ (timbang dengan timbang). Tidak bisa misalkan 1 kilo dengan 1 liter. Maka harus sama standar ukurannya.
B. Jika Jenis Berbeda (Namun ‘Illat Sama): أَمَّا بَيْعُ الرِّبَوِيِّ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ (Adapun menjual barang ribawi dengan yang bukan jenisnya). Contoh: Emas dengan perak (beda jenis tapi sama ‘illat nilai tukar), atau gandum dengan kurma (beda jenis tapi sama ‘illat makanan). Disyaratkan satu syarat saja:
- التَّقَابُضُ قَبْلَ التَّفَرُّقِ (Serah terima sebelum berpisah/cash).
- أَمَّا التَّسَاوِي فَلَيْسَ بِشَرْطٍ (Adapun kesamaan timbangan/takaran tidaklah disyaratkan). Boleh 1 kilo gandum ditukar dengan 2 kilo kurma.
C. Jika Jenis dan ‘Illat Berbeda: وَإِذَا بِيعَ الرِّبَوِيُّ بِغَيْرِ رِبَوِيٍّ (Kalau seandainya barang yang ribawi tadi dijual dengan barang yang tidak berunsur ribawi). Atau jenis berbeda dan sifatnya berbeda (emas dengan besi, uang dengan baju). جَازَ التَّفَاضُلُ وَالتَّفَرُّقُ قَبْلَ الْقَبْضِ (Maka boleh adanya kelebihan nilainya dan boleh juga berpisah sebelum serah terima). Contoh: Membeli besi dengan uang rupiah. Boleh berbeda nilainya dan boleh berhutang (tidak cash).
3. Beberapa Kasus Hukum (Studi Kasus)
وَفِيمَا يَلِي بَعْضُ الْأَحْكَامِ (Berikut ini ada beberapa bentuk dan hukum-hukumnya):
- بَاعَ مِائَةَ جِرَامٍ مِنَ الذَّهَبِ بِمِائَةِ جِرَامٍ مِنَ الذَّهَبِ بَعْدَ شَهْرٍ (Dia menjual 100 gram emas dengan 100 gram emas dibayar setelah 1 bulan). Hukumnya: حَرَامٌ (Haram). وَهُوَ مِنَ الرِّبَا (Itu bagian dari riba). Kenapa? لِأَنَّهُمَا لَمْ يَتَقَابَضَا فِي الْمَجْلِسِ (Karena keduanya tidak ada serah terimanya di waktu majelis akad). Maka tidak ada cicilan untuk beli emas.
- اشْتَرَى كِيلُوجِرَامًا مِنَ الشَّعِيرِ بِكِيلُوجِرَامٍ مِنَ الْبُرِّ (Membeli 1 kilogram dari gandum sya’ir dengan 1 kilogram dari bur). جَازَ لِاخْتِلَافِ الْجِنْسِ (Boleh karena bedanya jenis). لَكِنْ يُشْتَرَطُ التَّقَابُضُ فِي الْمَجْلِسِ (Tapi disyaratkan harus serah terima di majelis yang sama). Karena ilatnya sama yaitu مَطْعُومٌ وَمَكِيلٌ (makanan dan ditakar).
- إِذَا بَاعَ خَمْسِينَ كِيلُوجِرَامًا مِنَ الْبُرِّ بِشَاةٍ (Apabila dia menjual 50 kilo gandum dibayar dengan seekor kambing). جَازَ مُطْلَقًا (Boleh secara mutlak). سَوَاءً تَقَابَضَا فِي الْمَجْلِسِ أَمْ لَا (Baik itu serah terimanya di majelis atau tidak). Karena gandum barang ribawi, kambing bukan barang ribawi.
- بَاعَ مِائَةَ دُولَارٍ بِمِائَةٍ وَعَشْرَةِ دُولَارَاتٍ (Dia menjual 100 dolar dengan 110 dolar [atau rupiah dengan rupiah]). لَا يَجُوزُ (Tidak boleh). Kenapa? Karena adanya tafadul (penambahan). Ini sering terjadi saat penukaran uang baru menjelang Idul Fitri (Rp100.000 ditukar Rp110.000), hukumnya haram.
- اِقْتَرَضَ أَلْفَ دُولَارٍ عَلَى أَنْ يَرُدَّهَا بَعْدَ شَهْرٍ أَوْ أَكْثَرَ أَلْفًا وَمِائَتَيْ دُولَارٍ (Dia meminjam 1.000 dengan perjanjian untuk mengembalikannya setelah sebulan atau lebih dengan mengembalikannya 1.200). لَا يَجُوزُ (Tidak boleh). Ini praktik rentenir.
- بَاعَ مِائَةَ دِرْهَمٍ مِنَ الْفِضَّةِ بِعَشْرِ جُنَيْهَاتٍ مِنَ الذَّهَبِ يُدْفَعُ بَعْضُهَا بَعْدَ سَنَةٍ (Dia menjual 100 dirham perak dengan 10 keping emas, tapi dibayarnya nanti setelah 1 tahun). لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَتَقَابَضَا يَدًا بِيَدٍ (Tidak boleh kecuali harus membayar cash pada saat majelis akad).
- لَا يَجُوزُ بَيْعُ أَوْ شِرَاءُ أَسْهُمِ الْبُنُوكِ الرِّبَوِيَّةِ (Tidak boleh jual beli saham bank ribawi). لِأَنَّهَا مِنْ بَابِ بَيْعِ النَّقْدِ بِالنَّقْدِ بِغَيْرِ تَسَاوٍ وَلَا تَقَابُضٍ (Karena itu termasuk kepada jual beli uang dengan uang tanpa ada kesamaan dan tidak tunai). Begitu juga dengan menukar cek berjangka dengan uang tunai (jual beli cek). Cek senilai 100 juta dijual seharga 95 juta tunai, ini haram karena cek nilainya sama dengan uang.
Wallahu Ta’ala A’lam.
4. Al-Qardh (Pinjam-Meminjam)
Kita masuk ke poin berikutnya. الْمَسْأَلَةُ الْأُولَى: فِي تَعْرِيفِهِ وَأَدِلَّةِ مَشْرُوعِيَّتِهِ (Persoalan pertama: Definisi dan dalil disyariatkannya).
الْقَرْضُ: دَفْعُ مَالٍ لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَهُ (Qardh adalah memberikan sebagian dari harta kepada orang yang akan mengambil manfaatnya dan dia kembalikan gantinya).
Bukan barang yang diberikan kepadanya yang dikembalikan. Kalau seandainya kita meminjamkan barang, lalu dia mengambil faedah dari barang itu dan dia kembalikan barang itu juga, itu namanya adalah عَارِيَة (‘Ariyah / Pinjaman barang). Tapi kalau Qardh, yang dikembalikan adalah nilai gantinya, bukan barang itu sendiri (misal uang, atau barang habis pakai).
وَهُوَ مَشْرُوعٌ (Dia disyariatkan/legal) di dalam agama kita. دَلَّتْ عَلَيْهِ عُمُومُ الْآيَاتِ الْقُرْآنِيَّةِ وَالْأَحَادِيثِ الدَّالَّةِ عَلَى فَضْلِ الْمُعَاوَنَةِ وَقَضَاءِ حَاجَةِ الْمُسْلِمِ وَتَفْرِيجِ كُرْبَتِهِ وَسَدِّ فَاقَتِهِ (Ditunjukkan oleh keumuman ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang menunjukkan akan keutamaan saling tolong-menolong, menunaikan hajat seorang muslim, melapangkan bebannya, dan menghilangkan kefakirannya).
وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِهِ (Sepakat kaum muslimin membolehkan Qardh).
Dalil dari Hadis:
رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih muda [bakran]). Jadi pinjamannya itu bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk harta.
فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلُ الصَّدَقَةِ، فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ (Lalu datang kepada Nabi unta sedekah, lantas beliau memerintahkan kepada Abu Rafi’ untuk membayar unta orang tadi yang ukurannya adalah bakran).
فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلَّا خِيَارًا رُبَاعِيًّا (Lalu Abu Rafi’ kembali dan berkata: “Saya tidak mendapatkan unta-unta kecuali unta yang berumur 6 tahun [Ruba’iyyan] yang lebih baik”). Yakni lebih tua, lebih besar, dan lebih mahal.
فَقَالَ: أَعْطِهِ إِيَّاهُ، فَإِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً (Lalu Nabi mengatakan: “Berikanlah kepadanya unta itu. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik di dalam melunasi hutangnya”).
Ketika kita melunasi hutang lalu kita lebihkan, itu termasuk akhlak yang baik asalkan tidak ada perjanjian sebelumnya. Kalau ada perjanjian (“Pinjamkan saya, nanti saya kasih lebih”), itu haram dan riba. Tapi kalau tanpa janji, lalu kita melebihkan sebagai hadiah, itu boleh dan halal.
Keutamaan Memberi Pinjaman:
وَمِنَ الْأَدِلَّةِ عَلَى فَضْلِهِ، حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً (Tidak ada seorang muslim yang meminjamkan muslim yang lain pinjaman dua kali, kecuali nilainya sama dengan dia bersedekah satu kali dengan apa yang dia pinjamkan tadi).
Ini keutamaan luar biasa. Siapa di antara kita yang siap bersedekah Rp10 juta? Enggak ada. Tapi ketika dia meminjamkan Rp10 juta dua kali (dipinjam, lunas, pinjam lagi), itu nilainya sama dengan sedekah Rp10 juta satu kali.
Dalil lain: مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ (Siapa yang memudahkan orang yang susah, maka Allah akan melapangkan baginya di dunia dan di akhirat).
وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا دَامَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ (Allah selalu berada di dalam menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya).
Maka ulama mengatakan bahwa meminjamkan uang terkadang lebih afdal daripada memberikan uang (sedekah). Kenapa? Karena boleh jadi kita memberi sedekah, ternyata orang itu tidak butuh. Tapi tidak ada yang meminjam kecuali dia adalah orang yang butuh.
Namun, kita juga harus hati-hati melihat apakah orang ini mau menepati janjinya. Walhasil, kalau seandainya dia adalah orang jujur namun susah membayar: وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ (Dan jika dia orang yang susah, maka tunggulah sampai dia memiliki kelapangan).
وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (Dan jika kalian menyedekahkannya [mengikhlaskan hutang], itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui).
Wallahu Ta’ala A’lam. Pembahasan masih ada yang tersisa. Kita cukupkan di sini dulu.
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ



