Kitab Jihad dan SiyarSyarah Shahih Muslim

Kitab Jihad dan Siyar – Bolehnya Membunuh Perempuan dan Anak-anak dengan Tidak Sengaja

Kitab Jihad dan Siyar

Bab 9 : Bolehnya Membunuh Perempuan dan Anak-anak dengan Tidak Sengaja

HADIST PERTAMA
عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ ، قَالَ : سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَّرَارِيِّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ يُبَيَّتُونَ ، فَيُصِيبُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ، وَذَرَارِيِّهِمْ، فَقَالَ : ” هُمْ مِنْهُمْ “.

Dari Sho’ab bin Jatssamah, dia berkata: “Nabi صلى الله عليه و سلم di tanya tentang keturunan kaum musyrikin yang di serang secara mendadak pada malam hari kemudian mengenai kaum perempuan dan anak-anak mereka, maka beliau berkata : “mereka itu merupakan bagian dari kaum musyrikin”.

HADIST KEDUA

، عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا نُصِيبُ فِي الْبَيَاتِ مِنْ ذَرَارِيِّ الْمُشْرِكِينَ، قَالَ : ” هُمْ مِنْهُمْ “.

Dari Sho’ab bin Jatssamah dia berkata: “Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menyerang pada malam hari anak-anak kaum musyrikin. Kemudian beliau berkata : “Mereka adalah bagian dari kaum musyrikin”

HADIST KETIGA
عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِيلَ لَهُ : لَوْ أَنَّ خَيْلًا أَغَارَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَأَصَابَتْ مِنْ أَبْنَاءِ الْمُشْرِكِينَ، قَالَ : ” هُمْ مِنْ آبَائِهِمْ “.

Dari Sho’ab bin Jatssamah, bahwasanya Nabi صلى الله عليه و سلم di tanyakan kepadanya: “Kalau seandainya pasukan berkuda menyerbu di malam hari kemudian mereka mengenai anak-anak kaum musyrikin. Kemudian beliau berkata:
“Mereka adalah bagian dari kaum musyrikin”.

FAIDAH HADIST

1. Makna kata بيات dan يبيتون adalah menyerang di malam hari ketika tidak di ketahui mana yang laki-laki atau perempuan atau anak-anak.

2. Al Imam An nawawi rahimahullah berkata: “Makna الذراري adalah anak-anak dan perempuan”

3. Bolehnya menyerang anak-anak dan perempuan,jika peperangan terjadi di malam hari sehingga sulit di bedakan antara laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Adapun jika dapat di bedakan antara mereka maka tidak tidak boleh.

4. Bolehnya menyerang di malam hari dan menyerang secara mendadak orang-orang kafir yang sudah sampai dakwah kepada mereka meskipun tanpa diberikan peringatan terlebih dahulu.

5. Hukum bagi anak-anak orang kafir di dunia sebagaimana hukum-hukum yang berjalan bagi bapak-bapak mereka. Seperti perkara waris, nikah, qishas, diyat, dan selainnya.

6. Adapun jika mereka meninggal sebelum baligh maka terdapat tiga madzhab yang sahih, mereka berada di surga

Yang kedua, mereka berada di neraka

Yang ketiga, mereka tidak diputuskan apapun terhadap mereka.

RUJUKAN
1. Kitab Al minhaj Syarah Shahih Muslim oleh Al Imam An nawawi -رحمه الله-

2. Kajian Syarah Shahih Muslim oleh Buya Elvi Syam Lc,. MA -حفظه الله- :

https://fb.watch/ocIVWArp8D/?mibextid=Nif5oz

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button