ArtikelFiqihSyarah Shahih Muslim

Hukum Menancapkan atau Menyandarkan Kayu di Dinding Rumah Tetangga

Hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ
قَالَ ثُمَّ يَقُولُا أَبُو هُرَيْرَةَ مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لَأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ

“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian melarang tetangganya menyandarkan papan kayu di temboknya.” Al A’raj berkata, “Lalu Abu Hurairah berkata, “Kenapa aku lihat kalian berpaling dari permasalahan(sunnah) ini? Demi Allah, saya akan melemparkannya di antara pundak-pundak kalian.”

Faidah Hadits :

1). Bolehnya menancapkan atau menyandarkan kayu di dinding rumah tetangga.

2). Apakah menancapkan atau menyandarkan kayu di dinding tetangga hukumnya sunnah/dianjurkan atau wajib??
a). Menurut Imam Syafi’i dan Mazhab Malik dan Abu Hanifah hukumnya sunnah.
b). Menurut Imam Ahmad, Tsauri dan Ashabul Hadits hukumnya wajib.
Kalau itu wajib, maka tentulah para sahabat tidak akan berpaling dari mengerjakannya.

3). Hendaknya untuk saling tolong menolong sesama tetangga. Bolehnya memberikan izin meletakkan kayu di dinding tetangga apabila tetangga tersebut membutuhkannya.

4). Hendaknya kita selalu memuliakan tetangga.

Wallahu A’lam

*Klik untuk menyimak video : Kajian Kitab Syarah Shahih Muslim bersama Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA, Langsung dari : Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II, Kec. Nanggalo, Kota Padang pada Kamis, 8 Desember 2022 M | 14 Jumadil Ula 1444 H, 05.30 WIB s.d Selesai

Ditulis oleh : Ustadz Rahmat Ridho, S.Ag

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button