ArtikelFiqihSyarah Shahih Muslim

Haramnya Memonopoli Harga atau Menimbun Barang Makanan Pokok

Hadits :

أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ فَقِيلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِي كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ.

Artinya : “Bahwa Ma’mar berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa menimbun barang, maka dia berdosa.”

Faedah Hadits :

1). Larangan menimbun atau memonopoli makanan pokok dan haram hukumnya dan pelakunya berdosa.

2). Apa itu ihtikar (menimbun) yang diharamkan? Adalah barang pokok atau sembako (sembilan makanan pokok) yang mana barang tersebut dia beli seluruhnya, dan jadinya barang tersebut hanya ada pada dia saja. Lalu dia menaikkan harganya atau melonjaknya harga barang makanan pokok tersebut. Misalnya : kasus minyak goreng, dia beli minyak goreng dari semua penjual, lalu dia jual dengan harga tinggi, sehingga melonjak lah harga minyak goreng dan berdampak ke barang-barang lainnya.

3). Selain dari sembako atau makanan pokok boleh menjadi distributor tunggal karena yang dilarang itu adalah makanan pokok.

4). Boleh hukumnya menimbun barang atau sembako, ketika sembako atau barang bahan pokok tersebut tidak dibutuhkan manusia atau dalam kondisi lapang. Dan Kalau sembako tersebut dalam kondisi langka dan sangat dibutuhkan manusia, maka haram hukumnya untuk menimbun karena dapat memudhoratkan manusia yang lainnya.

5). Dan tidak boleh seorang membeli barang bahan makanan pokok dengan niat untuk menaikkan harganya atau supaya melonjak harganya.

6). Hikmah dari larangan monopoli atau menimbun barang makanan pokok adalah tidak memudhoratkan atau mempersulit manusia karena harga barang-barang stabil sehingga mudah didapatkan dan membantu perekonomian masyarakat. Sebagaimana ilmu ekonomi, ketika barang sulit maka harga nya akan naik dan ketika barang mudah didapat dan banyak maka, harga nya murah.

Wallahu A’lam

*Klik untuk menyimak video : Kajian Kitab Syarah Shahih Muslim bersama Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA, Langsung dari : Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II, Kec. Nanggalo, Kota Padang pada Selasa, 6 Desember 2022 M | 12 Jumadil Ula 1444 H, 05.30 WIB s.d Selesai

Ditulis oleh : Ustadz Rahmat Ridho, S.Ag

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button