Kitab Jihad dan SiyarSyarah Shahih Muslim

Kitab Jihad dan Siyar – Haramnya Membunuh Perempuan dan Anak-anak

Kitab Jihad dan Siyar
Bab Kedelapan: Haramnya Membunuh Perempuan dan Anak-anak

HADIST PERTAMA

عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، أَنَّ
امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ، وَالصِّبْيَانِ.

Dari Nafi’ dari Abdullah, bahwasanya ditemukan seorang wanita terbunuh di sebagian peperangan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Maka Rasulullah mengingkari pembunuhan wanita dan anak-anak.

HADIST KEDUA
عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةً فِي بَعْضِ تِلْكَ الْمَغَازِي، فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ، وَالصِّبْيَانِ.

Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar dia berkata, ditemukan seorang wanita terbunuh pada sebagian peperangan. Maka Rasulullah صلى الله عليه سلم melarang membunuh perempuan dan anak-anak.

FAIDAH HADIST

1. Perkataan Ibnu Umar:

    (Rasulullah melarang membunuh wanita dan anak-anak). Ulama sepakat beramal dengan hadist ini dan haramnya membunuh perempuan dan anak-anak jika mereka tidak ikut memerangi. Jika mereka ikut memerangi maka jumhur ulama berpendapat dibunuh.

    2. Adapun orang yang sudah tua dari kalangan kaum musyrik jika ikut serta memberikan pikiran maka di bunuh. Jika orang tua dari kaum musyrikin tidak ikut serta maka terjadi perbedaan pendapat. Demikian juga halnya dengan Pendeta. Dalam hal ini, Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat mereka tidak di bunuh sedangkan yang paling benar di dalam madzhab Asy-syafi’i adalah membunuh mereka.

      Rujukan:
      1.Al minhaj Syarah Shahih Muslim oleh Al Imam An nawawi -رحمه الله-

      2.Kajian Syarah Sahih Muslim oleh Buya Muhammad Elvi Syam Lc,
      MA -حفظه الله-

      Link Kajian:
      (Dimulai pada menit ke 10.37)

      https://fb.watch/oePSINfClw/?mibextid=Nif5oz

      Related Articles

      Leave a Reply

      Back to top button