Kitab Lugothoh (Barang Temuan) – BAB 3: Larangan Memerah Susu Tanpa Seizin Pemiliknya

Kajian Syarh Shohih Muslim
Kitab : Luqothoh (Barang temuan).
Bab : Larangan memerah susu tanpa seizin pemiliknya.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ إِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَتَهُمْ فَلَا يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ.
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian memeras susu ternak orang lain kecuali minta izin darinya, sukakah salah seorang dari kalian jika wadah airnya diberikan namun tempat penyimpanannya dipecahkan serta makanannya dipindahkan? Sesungguhnya kantung-kantung susu kambing merekalah yang menjadi tempat penyimpanan makanan mereka, maka jangan sekali-kali salah seorang dari kalian memerah susu ternak orang lain tanpa izin pemiliknya.”
Faidah Hadist :
1). Larangan memerah susu tanpa seizin pemiliknya.
2). Larangan mengambil harta manusia apapun jenis nya tanpa seizin dari pemiliknya.walaupun dalam kondisi butuh maka ia tetap menggantikan nya di waktu yang lainnya menurut mayoritas ulama. Ada yang mengatakan tidak perlu dia ganti akan tetapi pendapatnya lemah.
3). Susu itu termasuk bagian dari makanan.
4). Larangan jual beli kambing dengan kambing yang ada susunya.
5). Dan apabila kalau kita tahu dengan seseorang dan bahwasanya dia akan mengizinkan kalau kita mengambil makanannya maka boleh bagi kita mengambilnya.
6). Dan kalau kita tidak ingin harta kita di ambil, maka jangan mengambil harta lainnya.
Wallahu’alam.
Rujukan :
“Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى