Syarah Riyadhus Shalihin, Bab 36 : Memberi Nafkah Keluarga

Syarah Riyadhus sholihin
Bab 36 : Memberi nafkah Keluarga.
Hadits No. 289
۲۸ – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دِينَارُ) أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَدِيْنَارُ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِيْنَارُ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنِ، وَدِيْنَارُ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ)). (رواه مسلم)
- Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia bertutur; Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah ﷻ, satu dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan seorang budak, dan satu dinar yang kamu infakkan bagi orang miskin, serta satu dinar yang kamu infakkan kepada keluargamu, maka pahala yang paling besar adalah infak (nafkah) yang kamu berikan untuk keluargamu.” (HR. Muslim)
Kandungan Hadits
- Memberi nafkah kepada keluarga termasuk ibadah yang utama dan sedekah terbaik, yakni nafkah wajib. Dan, taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan menunaikan kewajiban lebih disukai daripada kebaikan selainnya. Pemberian nafkah bisa menyambung silaturahim, menjaga cinta kasih dan persatuan, juga menyatukan hati dan pendapat.
- Pintu berinfak fi sabilillah (di jalan Allah ﷻ) amatlah banyak: membantu persiapan jihad, memerdekakan budak, atau membantu fakir-miskin.
Hadits No. 290
۲٩۰ – وَعَنْ أَبي عَبْدِ اللهِ – وَيُقَالَ لَهُ: أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ ثَوْبَانَ يُجْدُدَ مَوْلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم: ((أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِيْنَارُ يُنْفِقُهُ عَلَى عِمَالِهِ، وَدِيْنَارُ يُنْفِقُهُ عَلَى دَابَّتِهِ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ، وَدِيْنَارُ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيْلِ اللهِ)). (رواه مسلم)
- Dari Abu Abdillah-ada juga yang menyebutnya dengan kun-yah Abu Abdirrahman-Tsauban bin Bujdud radhiyallahu anhu, mantan sahaya Rasulullah ﷺ ia menuturkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik dinar (harta) yang diinfakkah seorang laki-laki adalah dinar yang diinfakkan kepada keluarganya, dinar yang diinfakkan untuk kepentingan tunggangan yang digunakannya untuk berjuang di jalan Allah ﷻ dan dinar yang diinfakkan kepada sahabat-sahabatnya yang berjuang di jalan Allah ﷻ.” (HR. Muslim)
Kandungan Hadits :
- Rasulullah ﷺ membagi infak atau pemberian nafkah atas tingkata tingkatan seraya menjelaskan kepentingan dan juga keutamaanny Tingkatan yang teragung adalah pemberian nafkah kepada keluar lantas berinfak untuk menyiapkan dirinya serta penyediaan senj untuk kepentingan berjihad di jalan Allah ﷻ, kemudian pember infak demi membantu saudara-saudaranya yang turut/ikut berang berperang di jalan Allah ﷻ.
Hadits No. 291
٢٩١ – وَعَنْ أَمّ سَلَمَةَ رَضِوَاللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ لِي أَجْرُ فِي بَنِي أَبِي سَلَمَةَ أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْهِمْ، وَلَسْتُ بِتَارِكَتِهِمْ هَكَذَا وَهَكَذَا إِنَّمَا هُمْ بَنِي؟ فَقَالَ: ((نَعَمْ لَكِ أَجْرُ مَا أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ)). (متفق عليه)
- Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha; Suatu hari ia bertanya: “Wahai Rasulullah, akankah aku mendapat pahala jika memberi nafkah kepada putra-putri Abu Salamah, sebab aku tidak sanggup membiarkan mereka begini dan begitu? Sesungguhnya mereka itu anakku juga.” Maka beliau menjawab: “Ya, kamu mendapatkan pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka.” (Muttafaq ‘alaih).
Kandungan Hadits :
- Keutamaan memberi infak kepada anak-anak yatim yang ada dalam tanggungan seseorang.
- Dibolehkan bagi wanita menyalurkan zakat mal kepada suaminya
- Besarnya kasih sayang seorang ibu kepada putra-putrinya.
- Seorang ibu akan memperoleh pahala dari pemberian nafkah kepada putra-putrinya, meskipun tidaklah dia memberi nafkah itu melainkan dikarenakan cinta-kasihnya kepada mereka.
- Disunnahkan bagi pemegang kekuasaan agar menganjurkan kepada kaum laki-laki dan kaum wanita dari kalangan kaum Muslimin untuk senantiasa melakukan kebaikan.
Wallahu a’lam.
Rujukan :
Bahjatun Nadzirin Syarah Riyadhus Shalihin (بهجة النا ظرين شرح رياض الصالحين)Karya Syaikh Salim Bin ‘Ied Al-Hilali حفظه الله تعالى.