Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah سبحانه وتعالى. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم beserta keluarga dan para sahabatnya.
Kita melanjutkan kajian kita dalam Kitab Sahih Muslim, Bab Haramnya Berduaan dengan Wanita yang Bukan Mahram dan Haramnya Mendatanginya (بَابُ تَحْرِيمِ الْخَلْوَةِ بِالْأَجْنَبِيَّةِ وَدُخُولِ عَلَيْهَا).
Larangan Berduaan (Khulwah) dan Mendatangi Wanita Bukan Mahram
Hadis pertama dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
أَلَا لَا يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عَلَى امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ
“Ketahuilah, janganlah sekali-kali seorang laki-laki bermalam di rumah seorang wanita janda, kecuali orang yang sudah menikah dengannya (suaminya) atau dia adalah mahramnya.”
Hadis kedua dari Uqbah bin Amir رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ
“Hindarilah oleh kalian untuk mendatangi wanita.”
Seorang laki-laki dari Anshar bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang ipar?”
Beliau menjawab:
الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Ipar itu adalah kematian.” (Artinya, bahayanya sangat besar)
Hadis ketiga dari Abdullah bin Amr bin Ash رضي الله عنه, ia bercerita bahwa beberapa orang dari Bani Hasyim datang menemui Asma binti Umais (istri Abu Bakar رضي الله عنه) saat Abu Bakar tidak ada di rumah. Ketika Abu Bakar datang dan melihat mereka, beliau tidak suka. Kemudian Abu Bakar menceritakan kejadian itu kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Saya tidak melihat hal itu kecuali kebaikan (insyaallah tidak apa-apa).”
Kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم berdiri di atas mimbar dan bersabda:
لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِنَا هَذَا عَلَى مُغِيبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوْ رَجُلَانِ
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki setelah hari ini mendatangi (masuk ke rumah) seorang wanita yang suaminya tidak ada di rumah, kecuali jika bersamanya ada seorang laki-laki lain atau dua orang laki-laki lain.”
Maksud “wanita yang suaminya tidak di rumah” adalah suaminya tidak ada di rumah saat itu, meskipun masih berada di kota yang sama, seperti pergi ke pasar atau masjid.
Penjelasan Mengenai Khulwah dan Ipar
Imam Nawawi menjelaskan bahwa makna “ثَيِّبٍ” (wanita janda atau yang sudah menikah) disebutkan karena biasanya wanita itulah yang didatangi (untuk bertamu atau berinteraksi). Adapun anak gadis (bikr), pada umumnya mereka sangat menjaga diri dan menjauh dari laki-laki asing.
Berdasarkan hadis ini dan hadis-hadis lainnya, diharamkan berkhulwah (berduaan) dengan wanita yang bukan mahram. Sebaliknya, dibolehkan berduaan dengan mahram. Kedua perkara ini telah disepakati (ijmak) oleh para ulama.
Siapa itu Mahram?
Mahram adalah setiap wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selama-lamanya, disebabkan oleh sebab yang mubah (dibolehkan dalam agama) karena kehormatannya. Contoh wanita yang haram dinikahi selamanya adalah ibu, anak perempuan, saudari, bibi, dan lain-lain.
Contoh yang Bukan Mahram (Haramnya Tidak Selama-lamanya):
- Saudari istri, bibi istri, atau bibi dari pihak bapak/ibu istri. Mereka haram dinikahi jika dimadu (digabung dalam satu pernikahan), tetapi boleh dinikahi jika istri pertama diceraikan dan masa idahnya habis.
- Putri dari istri yang belum digauli ibunya. Ia belum menjadi mahram selama-lamanya. Namun, setelah suami menggauli ibunya, maka putri tiri tersebut menjadi mahram selama-lamanya.
Penjelasan “Ipar itu adalah Kematian” (الْحَمْوُ الْمَوْتُ)
- Hamwu (اَلْحَمْوُ) adalah saudara suami (baik kakak ipar atau adik ipar) dan kerabat suami lainnya yang bukan mahram (seperti anak paman suami). Bapak atau anak kandung suami adalah mahram bagi istri, sehingga mereka tidak termasuk dalam kategori “kematian” ini dan boleh berduaan dengan istri.
- Ungkapan “Ipar itu adalah kematian” berarti bahaya yang ditimbulkan oleh ipar itu lebih besar daripada orang asing, bahkan bisa bermuara pada fitnah dan kebinasaan dalam agama.
- Mengapa? Karena ipar bisa mendatangi wanita tersebut (istri saudaranya) dan berduaan dengannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari tetangga atau orang lain. Ini berbeda dengan orang asing yang biasanya akan langsung diwaspadai jika mendatangi rumah wanita yang suaminya tidak ada.
- Oleh karena itu, hadis ini adalah bentuk peringatan keras (taghlid) tentang bahaya berkhulwah dengan ipar yang bukan mahram.
- Jika seorang istri berduaan dengan saudara suami (ipar) yang bukan mahram, hal itu sangat memungkinkan terjadinya perselingkuhan atau perbuatan maksiat lainnya, sebagaimana kisah yang diceritakan tentang seorang saleh yang dititipi gadis lalu tergoda syaitan karena khulwah.
Batasan Berduaan (Khulwah)
- Zahir hadis tentang “tidak boleh seorang laki-laki masuk ke rumah wanita yang suaminya tidak di rumah kecuali bersama satu atau dua laki-laki lain” menunjukkan bahwa berduaan (satu laki-laki dan satu perempuan) adalah haram.
- Namun, ulama Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tetap haram meskipun ada dua atau tiga laki-laki lain jika mereka adalah orang-orang yang memungkinkan bersepakat untuk berbuat maksiat (misalnya, jika mereka tidak saleh atau tidak berwibawa).
- Khulwah dianggap tidak terjadi jika jumlah laki-laki sangat banyak (misalnya, satu laki-laki dengan 20 perempuan atau sekelompok laki-laki yang saleh dan berwibawa) sehingga tidak mungkin terjadi perbuatan keji.
Pentingnya Menjauhi Khulwah
Intinya, Islam sangat melarang khulwah untuk mencegah terjadinya maksiat. Berusahalah semaksimal mungkin untuk tidak masuk atau mendatangi wanita yang bukan mahram jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.
Ruang Konsultasi dan Privasi
- Jika berkhulwah di ruangan tertutup haram, maka di ruangan terbuka boleh. Namun, jika ruangan tertutup, bisa dipertimbangkan adanya kamera pengawas atau dibuat ruang kaca agar tidak ada unsur khulwah.
- Sebagian ulama mengatakan bahwa jika pintu ruangan dibuka, itu tidak lagi dianggap khulwah. Ini penting dalam konteks profesional seperti ruang konsultasi.
Demikianlah yang dapat kita sampaikan. Semoga bermanfaat. Semoga kita semakin mengetahui adab-adab yang diajarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.