Penjelasan Hadits merenggangkan gigi

اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ
اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزَنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا
Kita lanjutkan penjelasan hadits-hadis yang telah kita baca sebelumnya tentang larangan menyambung rambut (atau minta disambungkan), larangan membuat tato (atau minta dibuatkan), larangan menghilangkan bulu-bulu di wajah (atau minta dihilangkan), dan larangan merenggangkan gigi.
Kita masuk pada pembahasan merenggangkan gigi, yaitu berdasarkan hadits: الْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Wanita-wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.
Penjelasan Al-Mutafallijāt
- Ungkapan
الْمُتَفَلِّجَات
(فَبِالْفَاءِ وَالْجِيمِ
dengan huruf Fa dan Jim) merujuk pada wanita-wanita yang merenggangkan gigi mereka (وَالْمُرَادُ مُتَفَلِّجَاتِ الْأَسْنَانِ
وَهِيَ فُرْجَةٌ بَيْنَ الثَّنَايَا
) dan gigi antara seri dan taring (
).وَالرُّبَاعِيَّاتِ
- Akar katanya adalah
(الْفَلَج
مِنَ الْفَلَجِ بِفَتْحِ الْفَاءِ وَاللَّامِ
dengan Fathah pada Fa dan Lam), yang berartifurjah
(celah/renggangan). - Biasanya perbuatan ini dilakukan oleh wanita yang sudah berumur
وَتَفْعَلُ ذَٰلِكَ الْعَجُوزُ
atau setengah bayaوَمَنْ قَارَبَتْهَا فِي السِّنِّ
dengan tujuanإِظْهَارًا لِلصِّغَرِ وَحُسْنِ الْأَسْنَانِ
untuk menampakkan usia muda dan keindahan gigi. - Alasannya,
لِأَنَّ هَٰذِهِ الْفُرْجَةَ اللَّطِيفَةَ بَيْنَ الْأَسْنَانِ تَكُونُ لِلْبَنَاتِ الصِّغَارِ
Karena celah kecil yang indah di antara gigi biasanya terdapat pada gadis-gadis muda. - Maka,
jika seorang wanita telah tua dan giginya membesar serta tidak rapi, ia mengikirnya dengan alat kikir/pengikir agar menjadi kecil, rapi, dan indah dipandang,فَإِنْ عَجَزَتِ الْمَرْأَةُ وَكَبُرَتْ سِنُّهَا وَتَشَوَّهَتْ، فَتَبْرُدُهَا بِالْمِبْرَدِ لِتَصِيرَ لَطِيفَةً حَسَنَةَ الْمَظْهَرِ
وَتُوهِمُ أَنَّهَا صَغِيرَةٌ
dan memberi kesan seolah-olah ia masih muda. وَيُقَالُ لَهُ أَيْضًا الْوَشْرُ
Perbuatan ini juga disebutal-washr
(meruncingkan/mempertajam gigi). Dari sinilah muncul laranganوَمِنْهُ لَعَنَ الْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَةَ
” Allah melaknat wanita yang meruncingkan gigi dan wanita yang meminta diruncingkan giginya “.
Hukum Merenggangkan Gigi (Tafalluj/Wasyr)
وَهَٰذَا الْفِعْلُ حَرَامٌ عَلَى الْفَاعِلَةِ وَالْمَفْعُولِ بِهَا
Perbuatan ini haram hukumnya, baik bagi pelakunya – seperti dokter gigi atau ahli kecantikan – maupun bagi orang yang meminta dilakukan perbuatan tersebut padanya.- Dasar keharamannya:
لِهَٰذِهِ الْأَحَادِيثِ
Berdasarkan hadits-hadits ini yang mengandung laknat.وَلِأَنَّهُ تَغْيِيرٌ لِخَلْقِ اللَّهِ تَعَالَىٰ
Karena perbuatan itu merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah Ta’ala.وَلِأَنَّهُ تَزْوِيرٌ
Karena perbuatan itu mengandung unsur pemalsuan.وَلِأَنَّهُ تَدْلِيسٌ
Karena perbuatan itu mengandung unsur penipuan/kamuflase.
Semua perbuatan yang dilarang sebelumnya (menyambung rambut, tato, mencukur alis) juga termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengandung unsur pemalsuan serta penipuan.
Pengecualian: Alasan Medis atau Cacat
- Ungkapan dalam hadits
وَأَمَّا قَوْلُهُ "الْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan. memberikan isyarat penting. Mayoritas ulama menjelaskan:مَعْنَاهُ يَفْعَلْنَ ذَٰلِكَ طَلَبًا لِلْحُسْنِ
Maknanya, mereka melakukan itu demi mencari kecantikan. وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَىٰ أَنَّ الْحَرَامَ هُوَ الْمَفْعُولُ لِطَلَبِ الْحُسْنِ
Di dalamnya terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah perbuatan yang dilakukan semata-mata untuk tujuan kecantikan/estetika.وَأَمَّا لَوِ احْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أَوْ عَيْبٍ فِي السِّنِّ فَلَا بَأْسَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Adapun jika seseorang membutuhkannya untuk pengobatan atau karena ada cacat/aib pada giginya, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.- Contoh: Merapikan gigi yang tumbuh sangat tidak teratur hingga mengganggu fungsi pengunyahan atau menyebabkan masalah lain.
- Contoh: Memperbaiki gigi yang tumbuh memanjang secara tidak normal (misalnya karena tidak ada gigi lawan) jika hal itu menimbulkan cacat atau gangguan.
Jadi, jika tujuannya adalah pengobatan atau memperbaiki cacat bawaan/akibat kecelakaan, maka dibolehkan. Namun, jika tujuannya semata-mata untuk mempercantik diri (misalnya, mengikir gigi yang normal agar terlihat lebih kecil atau renggang), maka haram.
Penjelasan Ucapan Abdullah bin Mas’ud (
)لَوْ كَانَ ذَٰلِكَ لَمْ نُجَامِعْهَا
Ketika ada seorang wanita yang melaporkan kepada Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa ia melihat istrinya melakukan salah satu perbuatan terlarang yang disebutkan dalam hadits (setelah diperintahkan oleh Ibnu Mas’ud: اذْهَبِي فَانْظُرِي
– Pergilah dan lihatlah!, wanita itu kembali dan berkata
aku tidak melihat apa-apa. Ibnu Mas’ud lalu berkata, مَا رَأَيْتُ شَيْئًا
قَالَ: أَمَا لَوْ كَانَ ذَٰلِكَ لَمْ نُجَامِعْهَا
Adapun jika memang benar demikian adanya, kami tidak akan ‘menjamahnya’/hidup bersamanya.
- Mayoritas ulama berkata),
Maknanya adalah: kami tidak akan menemaninya dan kami tidak akan berkumpul (hidup bersama) dengannya, bahkan kami akan menceraikannya dan berpisah darinya).مَعْنَاهُ لَمْ نُصَاحِبْهَا وَلَمْ نَجْتَمِعْ نَحْنُ وَهِيَ، بَلْ كُنَّا نُطَلِّقُهَا وَنُفَارِقُهَا
- Jadi, maksud
lam nujāmiʿhā
di sini bukan sekadar tidak berhubungan intim, tetapi lebih tegas, yaitu perceraian. - Al-Qadhi Iyadh berkata):
وَيُحْتَمَلُ أَنَّ مَعْنَاهُ لَمْ أَطَأْهَا
Ada kemungkinan maknanya adalah aku tidak akan menyetubuhinya. Namun pendapat ini lemah. - Kesimpulan dari sikap Ibnu Mas’ud:
فَيُحْتَجُّ بِهِ فِي أَنَّ مَنِ امْرَأَتُهُ مُرْتَكِبَةٌ مَعْصِيَةً كَالْوَصْلِ وَتَرْكِ الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا، يَنْبَغِي لَهُ تَطْلِيقُهَا.
Maka, ini dijadikan dalil bahwa siapa saja yang istrinya melakukan maksiat – seperti menyambung rambut, meninggalkan shalat, atau lainnya – seyogyanya bagi suami untuk menceraikannya), tentunya setelah melalui proses nasihat dan peringatan.
Penjelasan Ucapan Mu’awiyah أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ؟
Ketika Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu berada di Madinah dan melihat praktik menyambung rambut, beliau bertanya kepada penduduk Madinah: Yيَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ، أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ؟
Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian?.
هُوَ سُؤَالٌ لِلْإِنْكَارِ عَلَيْهِمْ بِإِهْمَالِهِمْ إِنْكَارَ هَٰذَا الْمُنْكَرِ وَغَفْلَتِهِمْ عَنْ تَغْيِيرِهِ
Ini adalah pertanyaan pengingkaran/ teguran terhadap mereka karena telah lalai dalam mengingkari kemungkaran ini dan lalai dari mengubahnya.فِي حَدِيثِ مُعَاوِيَةَ اهْتِمَامُ الْخُلَفَاءِ وَوُلَاةِ الْأُمُورِ بِإِنْكَارِ الْمُنْكَرِ وَإِزَالَتِهِ، وَإِنْكَارُهُ عَلَىٰ مَنْ أَهْمَلَ إِنْكَارَهُ مِمَّنْ تَوَجَّبَ ذَٰلِكَ عَلَيْهِ
Dalam hadits Mu’awiyah ini terkandung perhatian para khalifah dan pemimpin dalam mengingkari kemungkaran dan menghilangkannya, serta teguran beliau terhadap orang yang melalaikan kewajiban mengingkari kemungkaran tersebut, padahal itu adalah tugasnya – terutama para ulama dan tokoh masyarakat.
Tanya Jawab Seputar Modifikasi Fisik Lainnya
- Tanam Rambut: Berbeda dengan sambung rambut (yang palsu). Tanam rambut bertujuan agar rambut tumbuh kembali. Hukumnya cenderung dibolehkan (
Wallāhu aʿlam
). - Meluruskan Rambut Keriting (atau sebaliknya): Perlu dikaji lebih lanjut fatwa ulamanya apakah termasuk mengubah ciptaan Allah atau tidak.
- Menghilangkan Tato: Bagi yang sudah bertaubat, wajib berusaha menghilangkannya jika memungkinkan (misalnya dengan laser) dan tidak menimbulkan bahaya/kerusakan yang lebih parah. Yang dilarang adalah membuat tato.
- Behel (Kawat Gigi): Dibolehkan jika tujuannya merapikan gigi yang tidak teratur atau memperbaiki susunan gigi (termasuk dalam kategori pengobatan/memperbaiki cacat).
- Donor Organ vs Jual Beli Organ: Donor organ dibolehkan karena adanya kebutuhan (
ḥājah
). Namun, menjual organ tubuh hukumnya haram karena tubuh manusia adalah milik Allah, bukan milik pribadi untuk diperjualbelikan.
وَ صَلَّى اللَّهُ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ