0%
Kembali ke Blog Apa Itu Kredit Syar’i ?

Apa Itu Kredit Syar’i ?

15/03/2024 61 kali dilihat 1 mnt baca

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)

Yuk simak penjelasan singkat Buya Elvi Syam berikut ini!

Jangan lupa like dan subscribe untuk terus dapat video kajian lainnya

61

Tinggalkan Balasan