Pembagian warisan ditanah pusako tinggi
Pertanyaan.
Kami membangun rumah ditanah pusako tinggi, bagaimana cara pembangian hak warisan nya ustad??Dan rumah itu dibangun dulu atas permintaan Ayah rahimahullah.
Jawaban,
Harto Pusako tinggi itu adalah izin pemanfaatan tanah, atau dinamakan dengan izin hak guna bangunan. Kalau seandainya tanah ditarik orang suku,maka rumah nya kita ambil.kalau rumah itu kita yang memiliki, dan sementara tanah itu adalah tanah pusako tinggi maka tidak dibagi.maka untuk rumah, nilai rumah tersebut itulah yang dibagi. wallahu’alam .
65

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.