0%
Kembali ke Blog Syarah Shahih Muslim: Bab – Membunuh Ular dan Lainnya

Syarah Shahih Muslim: Bab – Membunuh Ular dan Lainnya

26/08/2025 139 kali dilihat 4 mnt baca

اَللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا، وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.

Kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang Allah limpahkan. Selawat dan salam semoga dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi kita Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.

Kita masuk kepada kitab baru dari Sahih Muslim, كِتَابُ الْحَيَوَانِ (Kitab yang berkaitan dengan hewan-hewan), pada bab بَابُ قَتْلِ الْحَيَّاتِ وَغَيْرِهَا (Bab Membunuh Ular dan Lainnya).

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan untuk membunuh ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya (Dzut Thufyatain) dan ular yang ekornya pendek atau terputus (Al-Abtar). Karena kedua jenis ular tersebut bisa menggugurkan kandungan (يُسْقِطَانِ الْحَبَلَ) dan bisa merusak atau membutakan mata (وَيَلْتَمِسَانِ الْبَصَرَ).

Disebutkan bahwa Ibnu Umar membunuh setiap ular yang dia temui (كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقْتُلُ كُلَّ حَيَّةٍ وَجَدَهَا). Kemudian Abu Lubabah Ibnu Abdul Munzir atau Zaid bin Khattab melihat Ibnu Umar sedang mencari-cari ular untuk dibunuhnya. Dulu ada perintah: اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ، وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ (“Bunuhlah ular-ular, dan bunuhlah yang punya dua garis dan yang ekornya terpotong”). فَإِنَّهُمَا يُسْقِطَانِ الْحَبَلَ وَيَلْتَمِسَانِ الْبَصَرَ (“Karena kedua jenis tadi bisa menggugurkan kandungan dan bisa membutakan mata”).

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar menyebutkan hadis ini kemudian dia mengatakan, “Aku tidak pernah membiarkan seekor ular pun yang aku lihat kecuali aku bunuh” (لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا).

Suatu hari ketika aku sedang mencari ular-ular yang termasuk ذَوَاتِ الْبُيُوتِ (penunggu rumah), yaitu ular-ular yang ada di rumah, Zaid bin Khattab atau Abu Lubabah melewatiku saat aku sedang mencarinya. Lalu ia berkata, “مَهْلًا يَا عَبْدَ اللهِ” (Tunggu dulu, wahai Abdullah). Aku katakan, “إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِهِنَّ” (Rasulullah menyuruh untuk membunuhnya). Dia menjawab, “إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَى عَنْ ذَوَاتِ الْبُيُوتِ” (Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah melarang membunuh ular yang ada di rumah).

Kemudian, ada lagi hadis yang melarang membunuh ular di kota Madinah kecuali setelah memberikan peringatan kepadanya, yakni menyuruhnya untuk keluar. Jika ia tidak keluar, barulah dibunuh. فَإِذَا أَنْذَرَهَا وَلَمْ تَنْصَرِفْ قَتَلَهَا (Apabila dia telah diberi peringatan dan tidak pergi, maka dia membunuhnya). Kenapa? Karena dalam hadis yang lain dikatakan bahwa ada larangan membunuh jin yang ada di rumah (نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانٍ الَّتِي فِي الْبُيُوتِ).

Dalam riwayat lain, seorang pemuda dari Anshar membunuh seekor ular di rumahnya, lantas seketika itu juga dia meninggal. Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا” (Sesungguhnya di Madinah ini ada jin yang sudah masuk Islam). فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدُ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ (“Kalau seandainya kalian melihat sesuatu dari mereka, maka berilah peringatan selama tiga hari. Apabila kalian tetap melihatnya setelah itu, maka bunuhlah, sesungguhnya dia adalah setan”).

Dalam riwayat lain: “إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرُ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَحَرِّجُوا عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّهُ كَافِرٌ” (“Sesungguhnya rumah-rumah ini memiliki penunggu. Kalau kalian melihat sesuatu dari mereka, maka usirlah dia selama tiga hari. Jika dia pergi (biarkan), kalau tidak, maka bunuhlah, sesungguhnya dia kafir”).

Dalam hadis yang lain, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan para sahabat untuk membunuh ular yang muncul di hadapan mereka ketika mereka berada di sebuah gua di Mina.

Baik, ini beberapa lafaz hadis sebagai rangkuman dari apa yang akan kita baca.

Adapun ular-ular di selain Kota Madinah, di seluruh permukaan bumi, baik di rumah-rumah maupun di halaman, maka dianjurkan untuk membunuhnya tanpa diberikan peringatan. Hal ini didasarkan pada keumuman hadis-hadis yang sahih yang memerintahkan untuk membunuh ular (لِعُمُومِ الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي الْأَمْرِ بِقَتْلِهَا).

Dari hadis-hadis ini, dapat disimpulkan bahwa ular yang ada di Kota Madinah memiliki perlakuan khusus, apalagi yang ada di dalam rumah. Ia harus diusir atau diberi peringatan terlebih dahulu. Mengapa? Karena dikhawatirkan ia adalah jelmaan jin. Namun, untuk ular di selain kota Madinah, tidak perlu diberikan peringatan, berdasarkan keumuman hadis seperti, “اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ” (Bunuhlah ular-ular).

Dalam hadis yang lain, disebutkan: “خَمْسٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ… مِنْهَا الْحَيَّةُ” (“Ada lima hewan yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun di tanah haram, di antaranya adalah ular”). Di dalam hadis itu tidak disebutkan syarat untuk memberikan peringatan (وَلَمْ يَذْكُرْ إِنْذَارًا).

Begitu pula dalam hadis tentang ular yang muncul di Mina, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan untuk membunuhnya dan tidak menyebutkan adanya peringatan (وَلَمْ يَذْكُرْ إِنْذَارًا). Tidak ada pula riwayat yang menukilkan bahwa para sahabat memberikan peringatan terlebih dahulu terhadap ular tersebut (وَلَا نُقِلَ أَنَّهُمْ أَنْذَرُوهَا).

Maka, berdasarkan hadis-hadis ini, para ulama mengambil kesimpulan bahwa anjuran untuk membunuh ular berlaku secara mutlak (umum), dan dikhususkan untuk Kota Madinah, di mana ular yang tampak harus diberi peringatan terlebih dahulu karena adanya hadis yang menjelaskannya.


139