Syarah Shahih Muslim: Bab – Mengurai Rambut Beliauﷺ dan Menyisir Rambut Menjadi Dua Belahan

بَابُ سَدْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَعْرَهُ وَفَرْقِهِ
(Bab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Mengurai Rambut Beliau dan Menyisir Rambut Menjadi Dua Belahan)
حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ زِيَادٍ. قَال مَنْصُورُ حَدَّثَنَا وَقَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ:
كَانَ أَهْلُ الْكِتَابِ يَسْدِلُونَ أَشْعَارَهُمْ وَكَانَ الْمُشْرِكُونَ يَفْرُقُونَ رُءُوسَهُمْ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ مُوَافَقَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ فِيمَا لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ، فَسَدَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاصِيَتَهُ ثُمَّ فَرَقَ بَعْدُ
(Haddasana Abu Thahir qala akhbarana Ibnu Wahbin qala akhbarana Yunus ‘an Ibni Syihabin bil isnadin nahwah).
Bab tentang bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi rambutnya, bahwa beliau terkadang mengurainya dan menyigarnya (membelahnya).
Dengan sanadnya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwasanya dia mengatakan:
كَانَ أَهْلُ الْكِتَابِ يَسْدِلُونَ أَشْعَارَهُمْ
(Adalah orang ahli kitab, kebiasaan mereka adalah mengurai rambut mereka).
وَكَانَ الْمُشْرِكُونَ يَفْرُقُونَ رُءُوسَهُمْ
(Sedangkan orang-orang musyrikin biasa menyisir rambut mereka dan menjadikannya dua belahan).
Yakni disigar rambutnya. Kalau yasdulun yaitu menjadikannya satu arah (terurai).
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ مُوَافَقَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ فِيمَا لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ
(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai untuk bersikap mirip atau sama dengan ahli kitab pada hal yang tidak diperintahkan untuk menyelisihinya).
فَسَدَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاصِيَتَهُ
(Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan rambutnya jambulnya terurai).
ثُمَّ فَرَقَ بَعْدُ
(Setelah itu beliau menyisir rambut beliau menjadi dua belahan).
Penjelasan (Syarah) Imam Nawawi
Kita lihat kata Imam Nawawi, para ahli bahasa mengatakan: يُقَالُ سَدَلَ يَسْدُلُ وَيَسْدِلُ (bisa dibaca yasdulu atau yasdilu dengan mendhommahkan atau mengkasrahkan huruf dal).
Maksud dari kata سَدْلُ الشَّعْرِ (sadlu asy-sya’ri) adalah إِرْسَالُهُ (mengurainya).
Para ulama menjelaskan: الْمُرَادُ بِهِ هُنَا إِرْسَالُهُ عَلَى الْجَبِينَ (Maksudnya di sini adalah mengurai rambut dan membiarkannya menutup dahi seperti jambul yang menjuntai), وَاتِّخَاذُهُ كَالْقُصَّةِ (seperti membuat jambul/poni).
Dalam kalimat disebutkan: سَدَلَ شَعْرَهُ أَوْ سَدَلَ ثَوْبَهُ إِذَا أَرْسَلَهُ وَلَمْ يَضُمَّ جَوَانِبَهُ
(Dia mengurai rambutnya atau dia menjulurkan pakaiannya. Maksud dari ini adalah bahwa dia membiarkan rambutnya dan tidak diikat menjadi satu, dibiarkan saja tidak diikat).
Adapun الْفَرْقُ (al-farqu) adalah: فَرْقُ الشَّعْرِ بَعْضُهُ عَنْ بَعْضٍ
(Menyisir rambut dan memisahkannya menjadi dua belah, digabungkan satu sama lainnya).
Para ulama mengatakan: وَالْفَرْقُ سُنَّةٌ لِأَنَّهُ الَّذِي رَجَعَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ
(Menyisir rambut dan mengumpulkannya/membelahnya itu adalah sunnah, karena itulah yang dilakukan terakhir oleh Nabi).
Sepertinya disanggul begitu, karena rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah rambut yang panjang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau rambutnya panjang sampai ke bahu, apabila pendek sampai ke daun telinganya. Itu model dari rambutnya Nabi. Maka ulama mengatakan menyisir rambut dan mengumpulkannya (membelah tengah) itu adalah sunnah.
Ulama mengatakan: وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ إِنَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ بِوَحْيٍ
(Zahirnya beliau melakukan terakhir seperti itu berdasarkan dengan wahyu).
Kenapa?
لِقَوْلِهِ أَنَّهُ كَانَ يُوَافِقُ أَهْلَ الْكِتَابِ فِيمَا لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ
(Karena di dalam hadis di atas dikatakan bahwa Nabi melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang ahli kitab selama tidak diperintahkan untuk menyelisihinya).
Jadi kalau diperintahkan untuk menyelisihinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihinya. Tapi ketika tidak diperintahkan, maka itu adalah perkara-perkara yang sama. Jadi kalau kita lihat kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi, ada kebiasaan lumrahnya sebagai manusia, lumrahnya sebagai sebuah budaya yang tidak terkait dengan syariat, maka Nabi lakukan. Beliau suka dengan apa yang dilakukan ahli kitab.
Lalu bagaimana dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan خَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ (Selisihilah ahli kitab)?
Perintah Nabi menyuruh kita untuk menyelisihi ahli kitab adalah pada hal-hal yang juga diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menyelisihinya. Di mana dalam hadis itu dikatakan: قُصُّوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى (Potonglah kumis, biarkan jenggotnya tumbuh). Karena kebiasaan dari ahli kitab berbeda; memanjangkan kumisnya, memotong jenggotnya. Lalu datang perintah untuk menyelisihi. Kalau ada datang perintah untuk menyelisihi, maka Nabi menyelisihinya. Tapi kalau tidak ada perintah untuk menyelisihi, maka itu bisa kita katakan adalah bagian dari yang lumrah dilakukan sebagai seorang manusia, dan Nabi suka mengikutinya. Wallahu a’lam. Ahli kitab masih punya dasar-dasar (wahyu), sementara kaum musyrikin sudah merubah agamanya.
Qadhi Iyadh mengatakan:
حَتَّى قَالَ بَعْضُهُمْ: نَسَخَ الْمَسْدَلَ، فَلَا يَجُوزُ فِعْلُهُ
(Sebagian dari ulama mengatakan kata Qadhi, mengurai rambut itu telah di-nasakh [dihapus hukumnya], maka tidak boleh dilakukan).
وَلَا الْجُمَّةُ
(Sehingga hal tersebut tidak boleh dilakukan, begitu pula tidak boleh memanjangkan jambul dan membiarkan rambut berjuntai sampai ke bahu).
Namun Qadhi Iyadh melanjutkan:
قَالَ: وَالْمُحْتَمَلُ أَنَّ الْمُرَادَ جَوَازُ الْفَرْقِ لَا وُجُوبُهُ
(Boleh jadi maknanya adalah boleh menyisir rambut menjadi dua belah, bukan wajib).
وَيَحْتَمِلُ أَنَّ الْفَرْقَ كَانَ بِاجْتِهَادٍ فِي مُخَالَفَةِ أَهْلِ الْكِتَابِ لَا بِوَحْيٍ
(Boleh jadi menyisir rambut dengan menjadikan dia dua belah adalah datang dengan ijtihadnya Nabi di dalam menyelisihi ahli kitab, tidak dengan wahyu).
وَيَكُونُ الْفَرْقُ مُسْتَحَبًّا
(Maka menyisir rambut menjadi dua belah itu menjadi dianjurkan/sunnah).
Oleh karena itu terjadilah perselisihan antara orang-orang terdahulu. Di antara mereka ada yang menyisir rambut mereka menjadi dua belah, sementara yang lain ada yang memanjangkan rambut sampai mencapai kuping telinga atau daun telinga.
Disebutkan dalam hadis: أَنَّهُ كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَّةٌ فَإِنْ فَرَقَهَا فَرَقَهَا وَإِلَّا تَرَكَهَا
(Yakni di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu juga menyisir rambutnya menjadi dua belah. Maka beliau jika ingin melakukannya disisir, beliau sisir. Kalau tidak, dia biarkan untuk terurai).
Imam Malik mengatakan: فَرْقُ الرَّأْسِ أَحَبُّ إِلَيَّ
(Kalau seorang menyisir rambutnya menjadi dua belah, itu lebih saya sukai).
وَالصَّحِيحُ وَالْحَاصِلُ أَنَّ الصَّحِيحَ الْمُخْتَارَ جَوَازُ الْفَرْقِ
(Yang benar kesimpulannya adalah boleh, kedua-duanya boleh).
Boleh dibiarkan begitu saja. Kalau kita lihat orang berambut panjang ya dibiarkannya saja. Ada yang berambut panjang segini kemudian pakai bando ya, yang rambutnya sampai ke bahu, atau dia sisir dia belah.
وَالْفَرْقُ أَفْضَلُ (Tetapi menyisirnya/membelahnya itu lebih baik). Wallahu a’lam.
Qadhi Iyadh juga mengatakan terjadi perbedaan ulama di dalam makna atau penafsiran terhadap Nabi menyetujui ahli kitab pada apa yang tidak diperintahkan untuk berbeda dengannya.
فَقِيلَ: فِعْلُهُ اسْتِئْلَافًا لَهُمْ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ
(Ada yang mengatakan Nabi melakukan itu dalam rangka mengambil hati ahli kitab di awal Islam).
وَمُوَافَقَةً لَهُمْ عَلَى مُخَالَفَةِ عَبَدَةِ الْأَوْثَانِ
(Menyerupai mereka atau menyetujui apa yang mereka lakukan demi menyelisihi para penyembah patung).
لَمَّا أَظْهَرَ اللَّهُ الْإِسْلَامَ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ، صَرَّحَ بِمُخَالَفَتِهِمْ فِي غَيْرِ شَيْءٍ مِنْهَا
(Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memenangkan Islam dan menampakkan di atas agama yang lain, maka datanglah pernyataan terang-terangan untuk menyelisihi mereka dalam apapun juga).
Jadi maksudnya sebagian ulama mengatakan di awal-awal dahulu adalah dalam rangka dakwah pendekatan, maka melakukan penyesuaian dengan apa yang mereka lakukan. Kalau dibandingkan mana yang lebih dekat kepada kebenaran, orang yang mengibadati berhala atau orang yang mengibadati Allah tapi ada sedikit penyimpangan? Lalu dilihat dalam kondisi yang seperti itu, Nabi lebih mendahulukan untuk yang agamanya punya dasar. Berbeda dengan agamanya orang-orang musyrikin yang mereka sama sekali tidak memiliki dasar. Ini di awal, setelah Islam tampak dan dimenangkan, maka tidak perlu lagi untuk mengambil hati. لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ (Sudah jelas kebenaran/petunjuk dengan kesesatan).
Contoh lainnya adalah صَبْغُ الشَّيْبِ (mewarnai uban). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk mewarnai orang yang sudah beruban putih, menyelisihi dari ahli kitab yang mereka sama sekali tidak mewarnai.
Ulama lain ada berpendapat:
يَحْتَمِلُ أَنَّهُ أُمِرَ بِاتِّبَاعِ شَرْعِهِمْ فِيمَا لَمْ يُوحَ إِلَيْهِ
(Boleh jadi itu adalah perintah untuk mengikuti syariat mereka selama belum ada wahyu yang diwahyukan yang menyelisihinya).
وَإِنَّمَا كَانَ فِيمَا عَلِمَ أَنَّهُمْ لَمْ يُبَدِّلُوا
(Bahwasanya ini dilakukan apabila dia mengetahui bahwa perbuatan tersebut bukan bagian dari syariat yang mereka putar balik atau yang telah mereka rubah).
Jadi ada yang mereka rubah itu tidak diikuti. Ada yang belum dirubah sementara itu adalah datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya maka dilakukan.
Berdasarkan hal ini, sebagian ulama ushul fikih berpandangan:
أَنَّ شَرْعَ مَنْ قَبْلَنَا شَرْعٌ لَنَا مَا لَمْ يَرِدْ شَرْعُنَا بِخِلَافِهِ
(Bahwa syariat orang sebelum kita menjadi syariat bagi kita selama di dalam syariat kita tidak ada yang menyelisihinya).
Sebagian lagi mengatakan:
بَلْ هَذَا دَلِيلٌ أَنَّهُ لَيْسَ بِشَرْعٍ لَنَا لِأَنَّهُ قَالَ يُحِبُّ مُوَافَقَتَهُمْ
(Malahan ini bukan dari syariat kita. Sehingga dikatakan bahwasanya Nabi “ingin/suka” melakukan sesuai dengan apa yang mereka lakukan).
فَأَشَارَ إِلَى أَنَّهُ إِلَى خِيَرَتِهِ، وَلَوْ كَانَ شَرْعًا لَنَا لَتَحَتَّمَ اتِّبَاعُهُ
(Dan ini adalah isyarat bahwa itu ada pada pilihan Nabi. Kalau seandainya itu adalah syariat kita, tentu sudah wajib untuk mengikutinya).
Intinya adalah dalam hadis ini yang pertama bahwa para ulama sangat ingin melihat bagaimana jati diri Nabi, karena Nabi itu menjadi suri tauladan. Maka oleh karena itu para ulama menceritakan bagaimana fisik Nabi karena ingin mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini adalah pembahasan ulama-ulama hadis untuk melihat bagaimana karakternya Nabi, bagaimana fisiknya. Untuk mengenal fisik ini juga sangat bermanfaat.
Apa manfaatnya kita lebih dekat melihat jati diri Nabi? Pernah dahulu kita membahas tentang mimpi. Apa kata Nabi?
مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِي
(Siapa melihatku di dalam mimpi, sungguh dia telah melihatku. Karena setan itu tidak akan mampu untuk menjelma meniru bentukku).
Sebagian ulama mengatakan bahwa kapan kita akan bisa melihat Nabi? Apabila yang kita lihat di dalam mimpi kita persis kriteria fisiknya dengan fisik Nabi. Karena fisik Nabi tidak bisa ditiru oleh setan. Lalu bagaimana kita bisa mengetahui ini fisik Nabi dan ini bukan fisik Nabi? Adalah ketika kita mengenal jati diri Nabi dan bagaimana fisiknya. Kalau kita membaca rambutnya seperti ini, jenggotnya seperti itu, sesuai dengan hadis Nabi. Bahwasanya jenggotnya Nabi, jambangnya itu lebat. Saking lebatnya para sahabat melihat gerakan bacaan Nabi itu dari gerakan jenggotnya.
Pernah pada satu hari kami belajar dengan Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad, lalu ada yang bertanya: “Syekh, saya bermimpi dengan Rasulullah, tapi jenggotnya itu tipis dipotong.”
Kata Syekh: “Itu bukan Rasul.” Bahwasanya dia tidak sesuai dengan fisik yang digambar oleh para sahabat yang sampai kepada kita.
Nah, begitu juga misalkan rambutnya. Rambutnya seperti yang kita pelajari; sampai ke bahu atau sampai ke telinga, dia terkadang rambutnya dibiarkan saja (terurai), atau disatukan ke belakang (sadl), atau dia bagi dua (farq). Nah, kalau itu yang kita lihat, maka berarti itu adalah Nabi. Tapi kalau seandainya rambutnya seperti rambut orang sekarang ini, misalkan cepak, pendek sekali, bukan karena gundul (karena gundul beda lagi, Nabi pernah juga gundul karena umrah atau haji saat tahallul).
Maka oleh karena itu kita lihat ulama-ulama hadis menjadikan objek kajian dia adalah jati diri Nabi. Nah, boleh jadi objek yang dilakukan itu ada unsur atau ada nilai-nilai syarinya, nilai-nilai hukum, ada yang tidak. Sementara kajian dari ushul fikih dia mencari dasar-dasar hukum dari hadis-hadis Nabi, dari perbuatan-perbuatan Nabi.
Kalau seandainya rambutnya seperti tadi, sepanjang bahu, apakah juga dianjurkan kita untuk sepanjang bahu? Maka ucapannya tidak (harus). Tapi untuk menyigar atau menyisir rambut, di situ ada perbuatan yang ada unsur kesengajaan. Membiarkannya itu adalah sadl, dan menyisirnya kemudian menjadikannya dua belah (farq), itu ada sebuah upaya dan dia lebih menyukainya. Maka oleh karena itu ulama memandang bahwa ini adalah dianjurkan di dalam perbuatan kita. Karena secara umum Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan. Dia sangat suka dengan labu. Dia lihat masih ada labu, beliau makan. Maka melihat hal itu, Anas bin Malik mengatakan: “Semenjak itu saya suka dengan labu karena ingin mencontoh Nabi.”
Di sini ulama seperti Syekh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, beliau mengatakan: “Tidak semua yang dilakukan oleh Nabi itu adalah disuruh kita untuk mengikutinya (wajib). Tapi kalau ada orang yang mengikutinya karena ingin cinta dengan perbuatan Nabi, tidak apa-apa. Tidak perlu dilarang.” Tapi maksud dari hal ini, apakah kita mengatakan begini sunahnya, begitu tidak sunah? Maka ini perlu ada pendalilan. Maka di sini kita lihat bagaimana rambutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang telah kita sebutkan, bagaimana Nabi memberlakukan rambutnya.
Thayyib. Mungkin ini dulu yang dapat kita sampaikan semoga bermanfaat.
Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.




