Syarah Sahih Muslim: Sejarah dan Hukum Penggunaan Cincin dalam Islam
Kajian Hadis: Sejarah dan Hukum Penggunaan Cincin dalam Islam
Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih, kita akan mengkaji sejarah dan hukum seputar penggunaan cincin pada masa Nabi Muhammad ﷺ, khususnya yang berkaitan dengan fungsi dan materialnya.
Hadis Pertama: Asal Mula Cincin Stempel Kenabian
Diriwayatkan dengan sanadnya kepada Anas bin Malik, beliau berkata:
Ketika Rasulullah ﷺ bermaksud untuk menulis surat kepada para penguasa non-Arab (Romawi, Persia, dan Habasyah), para sahabat berkata, “إِنَّهُمْ لَا يَقْرَؤُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا” (Sesungguhnya mereka tidak akan membaca surat kecuali jika surat itu diberi stempel). Mendengar hal tersebut, maka Rasulullah ﷺ membuat sebuah cincin stempel dari perak. Anas bin Malik menambahkan, “Seakan-akan aku melihat kilauan putih dari cincin perak tersebut di tangan Rasulullah ﷺ.” Pada cincin itu terukir tulisan مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ (Muhammad adalah utusan Allah).
Dalam riwayat lain yang serupa dari Anas bin Malik, disebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak berkirim surat kepada Kisra (penguasa Persia), Qaisar (penguasa Romawi), dan Najasyi (penguasa Habasyah), beliau diberitahu bahwa kaum ‘Ajam (non-Arab) tidak menerima surat kecuali yang memiliki stempel. Maka, Rasulullah ﷺ pun membuat sebuah cincin (خَاتَمًا) yang lingkarannya (حَلْقَتُهُ) terbuat dari perak (فِضَّةٌ), dan diukir di atasnya tulisan مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ.
Cincin ini berfungsi sebagai stempel resmi kenabian. Setiap kali surat akan dikirim, beliau akan mengecapnya dengan cincin tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pembuatan cincin tersebut didasari oleh sebuah kebutuhan (hajah), yaitu untuk sarana dakwah agar pesan Islam dapat diterima oleh para penguasa di berbagai negeri. Tindakan ini tidak termasuk dalam kategori tasyabbuh (meniru-niru) kaum kafir yang dilarang, karena tujuannya adalah untuk kemaslahatan dakwah.
Hadis Kedua: Klarifikasi Terkait Cincin yang Dibuang
Terdapat riwayat dari Anas bin Malik yang menyatakan bahwa suatu hari ia melihat Rasulullah ﷺ memakai cincin dari perak. Kemudian, orang-orang pun ikut membuat dan memakai cincin dari perak. Tak lama, Nabi ﷺ membuang cincinnya, dan orang-orang pun ikut membuang cincin mereka.
Al-Qadhi ‘Iyadh dan mayoritas ahli hadis menyatakan bahwa riwayat yang menyebutkan pembuangan cincin perak ini adalah sebuah kekeliruan (wahm) dari perawi Ibnu Syihab. Riwayat yang lebih masyhur dan kuat dari jalur selain Ibnu Syihab menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan tidak pernah membuangnya.
Adapun cincin yang beliau buang adalah cincin yang terbuat dari emas. Awalnya, beliau sempat membuat cincin dari emas, lalu beliau membuangnya untuk menyatakan keharamannya bagi laki-laki. Para sahabat yang melihatnya pun serentak membuang cincin emas mereka.
Para ulama mengkompromikan riwayat-riwayat ini dengan penjelasan sebagai berikut:
- Nabi ﷺ pada awalnya memakai cincin emas, dan para sahabat mengikutinya.
- Ketika wahyu tentang pengharaman emas bagi laki-laki turun, beliau membuat cincin dari perak untuk menunjukkan kebolehannya.
- Kemudian, di hadapan para sahabat, beliau secara tegas membuang cincin emasnya seraya memaklumkan keharamannya.
- Para sahabat pun mengikuti beliau dengan membuang cincin-cincin emas mereka, bukan cincin perak.
Penafsiran ini memperkuat hukum bahwa cincin emas haram secara mutlak bagi laki-laki, apapun alasannya, baik itu sebagai hadiah, cincin pernikahan, atau lainnya. Termasuk di dalamnya adalah emas putih atau perhiasan yang disepuh/dilapisi emas.
Tanya Jawab: Hukum Memakai Cincin Besi
Sebagian ulama berpendapat makruh atau tidak boleh memakai cincin besi, karena terdapat riwayat yang menyebutnya sebagai “perhiasan penduduk neraka” (حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ).
Namun, ada pula ulama yang membolehkannya dengan berdalil pada hadis tentang seorang pria yang hendak menikah namun tidak memiliki mahar. Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
“Carilah (mahar) walaupun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi.”
Ulama yang melarang berpendapat bahwa hadis ini hanya menunjukkan nilai atau manfaat dari besi tersebut sebagai mahar (untuk dijual atau dimanfaatkan), bukan untuk dipakai sebagai perhiasan. Sedangkan ulama yang membolehkan memahami hadis ini secara harfiah sebagai izin untuk menggunakan cincin besi.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Demikian kajian ini disajikan. Semoga bermanfaat dan menambah pemahaman kita bersama.
