0%
Kembali ke Blog Hadits Arbain 45 – 46: Haramnya Khamr, Bangkai dan Daging Babi

Hadits Arbain 45 – 46: Haramnya Khamr, Bangkai dan Daging Babi

13/10/2025 126 kali dilihat 6 mnt baca

Bismillahirrahmanirrahim. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّd وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.

Kembali kita melanjutkan pembahasan hadis-hadis dari kitab Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, yaitu syarah dari Hadis Arba’in An-Nawawiyah yang disempurnakan oleh Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menjadi 50 hadis.

Terakhir, hadis yang kita pelajari adalah hadis ke-44: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ». أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا, dari Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda, “Penyusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran (nasab).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ini sudah kita pelajari pada pertemuan sebelumnya.


Hadis ke-45: Keharaman Jual Beli Khamar, Bangkai, Babi, dan Patung

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ: «إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ، وَالْمَيْتَةِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَالْأَصْنَامِ». فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ؟ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ: «لَا، هُوَ حَرَامٌ». ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا، أَجْمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ». أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Jabir bin Abdillah رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا, bahwasanya beliau mendengar Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda pada tahun ditaklukkannya kota Makkah (Fathu Makkah) pada tahun ke-8 Hijriah, saat beliau berada di Makkah. Apa sabda Nabi? “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli خَمْر (minuman keras), bangkai, babi, dan patung.”

Lalu ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai? Lemak tersebut digunakan untuk memoles kapal, meminyaki kulit (agar awet dan lembut), dan dijadikan minyak penerangan oleh masyarakat.”

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “لَا، هُوَ حَرَامٌ” (Tidak, itu haram).

Kemudian beliau bersabda, “قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ” (Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi). Mengapa? “إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ” (Karena sesungguhnya Allah ketika mengharamkan lemak atas mereka, mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian memakan hasil penjualannya). (HR. Bukhari dan Muslim).

Penjelasan Hadis

  1. Konteks Hadis: Jabir mendengar hadis ini pada peristiwa Fathu Makkah, ketika penduduk Makkah yang sebelumnya kafir baru saja masuk Islam. Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjelaskan hal-hal yang diharamkan ini untuk mengedukasi mereka agar meninggalkan kebiasaan-kebiasaan di masa jahiliah. Pengharaman benda-benda ini sendiri sudah ditetapkan sebelum Fathu Makkah, namun Nabi menekankannya kembali pada momen tersebut.
  2. Empat Hal yang Diharamkan Jual Belinya:
    • Khamar (الْخَمْرِ): Merupakan أُمُّ الْخَبَائِثِ (induk segala kekejian dan kemaksiatan). Orang yang meminumnya sama saja dengan sengaja membuat dirinya gila (mabuk), sehingga akalnya tertutup dan dapat terjerumus ke dalam berbagai kerusakan, seperti melakukan kekerasan, berzina dengan mahram, mencuri, bahkan membunuh.
    • Bangkai (الْمَيْتَةِ): Yaitu hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan syar’i. Memakannya haram, kecuali dalam kondisi darurat untuk mempertahankan hidup. Namun, kulit bangkai bisa menjadi suci jika disamak, berdasarkan sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ” (Apabila kulit telah disamak, maka ia menjadi suci). Para ulama sepakat bahwa ini berlaku untuk kulit hewan yang dagingnya halal dimakan. Adapun kulit hewan yang dagingnya haram dimakan (seperti ular, harimau, buaya), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kesuciannya setelah disamak. Mengambil pendapat yang lebih hati-hati adalah dengan hanya memanfaatkan kulit dari hewan yang halal dimakan.
    • Babi (الْخِنْزِيرِ): Haram untuk dimakan dan diperjualbelikan, sekalipun untuk pakan hewan. Baik babi itu mati sebagai bangkai maupun disembelih, statusnya tetap haram.
    • Patung (الْأَصْنَامِ): Yaitu segala bentuk yang menyerupai makhluk hidup (manusia atau hewan). Diharamkan untuk membuat, menjual, membeli, dan menyimpannya, karena asal muasal patung dibuat untuk disembah. Kewajiban kita adalah menghancurkannya. Namun, sisa bahan dari patung yang telah dihancurkan boleh dimanfaatkan (misalnya, kayu dari patung dijadikan kayu bakar).
  3. Hukum Memanfaatkan Lemak Bangkai: Para sahabat bertanya tentang pemanfaatan lemak bangkai untuk keperluan non-konsumsi, seperti memoles kapal, meminyaki kulit, dan bahan bakar lampu. Jawaban Nabi, “لَا، هُوَ حَرَامٌ” (Tidak, itu haram), ditafsirkan ulama dalam dua pendapat:
    • Sebagian ulama (seperti Imam Syafi’i) menafsirkan bahwa yang haram adalah jual belinya, namun memanfaatkannya (tanpa jual beli) diperbolehkan.
    • Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang haram adalah memanfaatkannya secara mutlak (يَحْرُمُ الْاِنْتِفَاعُ بِهَا). Ini adalah pendapat yang lebih kuat, bahwa kita tidak boleh mengambil manfaat apa pun dari bangkai, kecuali yang telah dikhususkan oleh dalil, yaitu kulitnya setelah disamak.
  4. Celaan terhadap Kaum Yahudi: Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mendoakan keburukan bagi kaum Yahudi karena tipu daya mereka. Ketika Allah mengharamkan lemak, mereka melakukan حِيلَة (tipu daya) dengan mencairkannya terlebih dahulu, lalu menjualnya dan menikmati hasil penjualannya. Ini menjadi dasar bagi kaidah penting: “إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ” (Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu, maka Dia haramkan pula hasil penjualannya).

Hadis ke-46: Setiap yang Memabukkan adalah Haram

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، فَسَأَلَهُ عَنْ أَشْرِبَةٍ تُصْنَعُ بِهَا، فَقَالَ: «وَمَا هِيَ؟» قَالَ: الْبِتْعُ وَالْمِزْرُ. فَقِيلَ لِأَبِي بُرْدَةَ: مَا الْبِتْعُ؟ قَالَ: نَبِيذُ الْعَسَلِ، وَالْمِزْرُ نَبِيذُ الشَّعِيرِ. فَقَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ». أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ.

Dari Abu Burdah, dari ayahnya, Abu Musa Al-Asy’ari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, bahwasanya Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengutusnya ke Yaman. Lalu Abu Musa bertanya kepada Nabi tentang minuman yang dibuat di sana. Nabi bertanya, “Apa itu?” Abu Musa menjawab, “الْبِتْعُ dan الْمِزْرُ.” (Perawi hadis) bertanya kepada Abu Burdah, “Apa itu الْبِتْعُ?” Ia menjawab, “Fermentasi madu.” “Dan apa itu الْمِزْرُ?” Ia menjawab, “Fermentasi gandum.” Maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari).

Penjelasan Hadis

  1. Kaidah Universal: Ketika Abu Musa bertanya tentang dua jenis minuman spesifik yang ada di Yaman, Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak menjawab hukumnya satu per satu. Sebaliknya, beliau memberikan sebuah kaidah yang universal dan mencakup semuanya: “كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ” (Setiap yang memabukkan adalah haram). Ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam.
  2. Definisi Khamar: خَمْر secara bahasa berasal dari kata خَمَرَ yang artinya menutup. Disebut خَمْر karena ia menutup akal. Maka, apa pun yang dapat menutup atau menghilangkan fungsi akal (memabukkan), baik berupa minuman, makanan, padat, cair, bubuk (seperti narkoba), atau dedaunan (seperti ganja), semuanya termasuk dalam kategori haram.
  3. Sedikit dan Banyaknya Sama: Keharaman ini tidak bergantung pada jumlah. Jika sesuatu dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka mengonsumsinya dalam jumlah sedikit pun tetap haram. Sebagaimana sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ” (Apa yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka dalam jumlah sedikit pun haram). Ini adalah tindakan preventif untuk menutup celah menuju kemaksiatan.
  4. Barang Memabukkan dan Pemanfaatannya:
    • Jenis Pertama (Ada Kelezatan): Sesuatu yang memabukkan dan ada unsur kelezatan atau kenikmatan saat mengonsumsinya. Ini adalah خَمْر yang diharamkan secara mutlak, baik diminum maupun dimakan. Contohnya adalah minuman keras, ganja, hasis, dan narkotika.
    • Jenis Kedua (Tidak Ada Kelezatan): Sesuatu yang dapat menghilangkan akal tetapi tidak ada unsur kelezatan dalam penggunaannya. Jika digunakan untuk tujuan pengobatan yang dibenarkan secara medis dan tidak membahayakan (seperti obat bius untuk operasi), maka diperbolehkan. Namun, jika digunakan tanpa ada kebutuhan (hajat), seperti menghirup lem atau bensin untuk mendapatkan sensasi “fly”, maka hukumnya haram karena merusak akal tanpa ada alasan yang dibenarkan.
  5. Menjaga Lima Kebutuhan Pokok (الضَّرُورِيَّاتُ الْخَمْسُ): Syariat Islam diturunkan untuk menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Keharaman خَمْر dan segala yang memabukkan adalah dalam rangka menjaga akal (حِفْظُ الْعَقْلِ).

Tanya Jawab

Tanya: Apakah benar ada perbedaan pendapat ulama mengenai najisnya air liur anjing? Mana pendapat yang lebih kuat? Jawab: Ya, ada perbedaan pendapat. Namun, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah bahwa air liur anjing itu najis, bahkan tergolong najis mughalladhah (najis berat). Dasarnya adalah hadis sahih di mana Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan untuk mencuci bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah.

Tanya: Sebagian UMKM membuat minuman (kopi, susu) dengan kemasan yang sengaja dimiripkan dengan botol minuman keras. Bagaimana hukumnya? Jawab: Hal ini perlu dilihat dari niatnya. Jika niatnya adalah untuk meniru atau berbangga dengan syiar-syiar yang haram, maka itu tidak diperbolehkan. Namun, jika tujuannya murni karena bentuk botolnya praktis atau ukurannya pas, tanpa ada niat meniru, maka hukum asalnya boleh, selama botol tersebut bersih dan suci.

Tanya: Bagaimana hukum meminum bir nol persen alkohol? Jawab: Patokannya kembali pada kaidah: “كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ“. Jika minuman tersebut benar-benar tidak memabukkan sama sekali, maka secara zat ia halal. Walaupun namanya “bir”, yang menjadi acuan adalah substansinya, bukan penamaannya. Namun, sebaiknya dihindari untuk menjauhi tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan orang-orang fasik.

Tanya: Bagaimana hukum penggunaan ganja sebagai penyedap masakan? Jawab: Jika ganja tersebut, meskipun sudah diolah menjadi bumbu, masih memiliki efek memabukkan atau menghilangkan kesadaran jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu, maka hukumnya tetap haram. Kaidah “مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ” tetap berlaku.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Sumber


126