Hadis Arbain ke-35: Sifat-sifat Persaudaraan Muslim dan Larangan Saling Menyakiti.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, kita memuji Allah سبحانه وتعالى atas segala nikmat dan karunia yang Allah limpahkan. Salawat dan salam semoga dianugerahkan Allah سبحانه وتعالى kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم.
Kita lanjutkan kajian kita dari Hadis Arbain Nawawiyah, yaitu Hadis ke-35: Sifat-sifat Persaudaraan Muslim dan Larangan Saling Menyakiti.
Hadis ke-35: Hak dan Larangan dalam Persaudaraan Muslim
Dari Abi Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling menipu (dalam jual beli), janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi (memutuskan hubungan), dan janganlah sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, dia tidak menzaliminya, tidak membiarkannya (tanpa ditolong), tidak mendustainya, dan tidak meremehkannya. Takwa itu di sini (beliau menunjuk dadanya tiga kali). Cukuplah keburukan bagi seseorang apabila dia meremehkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain, haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Penjelasan Larangan-Larangan dalam Hadis:
- Jangan Saling Mendengki (لَا تَحَاسَدُوا):
- Hasad (حَسَدٌ) adalah rasa iri atau tidak suka jika orang lain yang selevel dengannya mendapatkan kelebihan, kenikmatan, atau lebih baik darinya. Ini adalah sifat yang tertanam dalam tabiat manusia.
- Jenis-jenis Hasad:
- Hasad Tercela (Haram): Iri yang disertai upaya menghilangkan nikmat dari orang yang dihasati, baik melalui perkataan (fitnah, tuduhan) maupun perbuatan (merusak, membuat laporan palsu). Ini akan memakan kebaikan-kebaikan pelakunya, sebagaimana api memakan kayu bakar.
- Hasad yang Tidak Berdosa (Perasaan Saja): Rasa iri yang tidak diikuti dengan upaya menghilangkan nikmat orang lain. Ini adalah perasaan lumrah manusia yang tidak bisa dihindari, tetapi tidak berdosa jika tidak diikuti konsekuensi negatif. Namun, jika perasaan ini dipelihara dan menimbulkan rasa senang jika nikmat orang lain hilang, maka bisa jatuh kepada dosa.
- Hasad yang Diperbolehkan/Positif (Ghibtah): Keinginan untuk mendapatkan kebaikan yang sama seperti yang dimiliki orang lain, tanpa berharap nikmat itu hilang dari orang tersebut. Ini disebut ghibtah (غِبْطَةٌ). Contoh: Iri kepada orang yang diberi harta lalu ia berinfak siang dan malam, atau iri kepada orang yang diberi Al-Qur’an lalu ia membacanya siang dan malam. Ini adalah perlombaan dalam kebaikan akhirat, yang sangat dianjurkan.
- Tingkat Tertinggi Iman (Menghilangkan Hasad dengan Cinta): Merasakan hasad, lalu berusaha menghilangkannya dengan berbuat baik kepada orang yang dihasati, mendoakannya, menyebarkan keutamaannya, hingga mengganti rasa hasad dengan rasa cinta dan pengakuan bahwa saudaranya lebih baik. Ini adalah derajat iman yang paling tinggi, yaitu mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.
- Jangan Saling Menipu (وَلَا تَنَاجَشُوا):
- Najasy (النَّجَشُ): Dalam jual beli, seseorang yang tidak berniat membeli namun menawar atau menaikkan harga barang untuk tujuan menipu pembeli lain atau menguntungkan penjual.
- Secara umum, “la tanajasyu” berarti jangan saling menipu, mengecoh, atau membuat makar/tipuan. Meliputi semua bentuk transaksi yang tidak jujur (misal: barang KW dibilang asli).
- Jangan Saling Membenci (وَلَا تَبَاغَضُوا):
- Muslim dilarang saling membenci karena hawa nafsu. Karena Allah سبحانه وتعالى telah mempersatukan hati mereka menjadi bersaudara, dan konsekuensi persaudaraan adalah saling mencintai.
- Ini mengharamkan penebaran fitnah atau Namimah (adu domba/mengadu domba) yang bertujuan merusak hubungan, meskipun yang disampaikan itu benar.
- Islam memotivasi untuk mendamaikan manusia (الإصلاح بين الناس). Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Tidakkah aku memberitahukan kepada kalian yang lebih afdal derajatnya dari salat, dari puasa, dari sedekah? (Yaitu) memperbaiki hubungan satu sama lain.”
- Rusaknya hubungan (hati yang benci) dapat menggundulkan agama.
- Namun, benci karena Allah (الحب في الله والبغض في الله) (membenci karena dia tidak mencintai Allah atau bermaksiat) adalah bagian dari tali keimanan yang tinggi dan tidak termasuk dalam larangan ini.
- Jangan Saling Membelakangi/Memutuskan Hubungan (وَلَا تَدَابَرُوا):
- Maksudnya adalah saling berpaling, tidak tegur sapa, atau memutuskan hubungan.
- Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari 3 hari. Orang yang mendiamkan saudaranya selama 1 tahun sama dengan menumpahkan darahnya.
- Orang terbaik di antara yang berselisih adalah yang memulai salam.
- Pengecualian: Mendiamkan saudara boleh jika ada alasan syar’i dan bertujuan mendidik atau sebagai bentuk hukuman agar ia sadar dari kesalahan agamanya (misal: orang tua mendiamkan anak yang melalaikan salat, suami mendiamkan istri, Nabi صلى الله عليه وسلم mendiamkan tiga sahabat selama 50 hari karena tidak ikut Perang Tabuk). Dalam kasus ini, batasan 3 hari tidak berlaku.
- Jangan Menjual atas Penjualan Orang Lain (وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ):
- Ini berarti jika ada dua pihak (penjual dan pembeli) sudah sepakat harga, pihak ketiga tidak boleh masuk dan menawarkan harga yang lebih tinggi (jika ia pembeli) atau lebih rendah (jika ia penjual) untuk merusak transaksi yang sudah deal.
- Sama juga dengan melamar wanita yang sudah dilamar orang lain.
- Larangan ini bertujuan mencegah timbulnya hasad dan dengki.
Jadilah Hamba Allah yang Bersaudara (وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا):
Ini adalah alasan mengapa larangan-larangan di atas ada. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kebersamaan dan persaudaraan di antara kaum muslimin, bukan perpecahan.
- Hak-hak Persaudaraan: Menjawab salam, menjawab bersin, mengunjungi orang sakit, melepas jenazah, memenuhi undangan, mengawali salam saat bertemu, dan tulus kepada saudara (membela di belakangnya).
- Menumbuhkan Cinta: Saling memberi hadiah (تهادوا تحابوا) akan menghilangkan panasnya dada (rasa hasad). Orang yang memberi nikmat akan dicintai.
Tanya Jawab:
- Istri Dilarang Suami Mengikuti Kajian/Pengajian: Istri wajib taat kepada suami dalam hal yang baik. Jika ada dasar pelarangan (misal: suami perlu dilayani), istri harus taat. Jika suami tidak paham agama, istri perlu mendakwahinya dengan santun. Santunnya istri dapat meluluhkan hati suami.
- Menghadiri Pesta Pernikahan dengan Maksiat: Jika tidak bisa mengingkari dengan tangan atau lisan, dan tidak hadir akan menyebabkan putus silaturahmi atau dampak lebih besar, maka ingkarilah dengan hati (meyakini itu mungkar dan tidak menyukainya) sambil tetap hadir untuk hal-hal yang mubah (misal: membantu di dapur).
- Puasa Setelah Pertengahan Syaban: Nabi صلى الله عليه وسلم melarang puasa setelah separuh Syaban, kecuali bagi orang yang sudah terbiasa puasa (misal: puasa Nabi Daud, Senin Kamis).
- Kalimat “Semakin Bertambah Iman, Semakin Besar Ujian”: Ini benar dan sesuai hadis Nabi صلى الله عليه وسلم: “Sesungguhnya besarnya pahala seiring dengan besarnya ujian.” Dan “Sesungguhnya Allah apabila mencintai satu kaum, Allah mengujinya.” Ini berarti semakin berat ujian, semakin besar potensi pahala dan tanda cinta Allah. Namun, jangan meminta ujian, karena kita tidak tahu apakah kita mampu menghadapinya. Selalulah berdoa untuk keselamatan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
