Al Mulakhos Al Fiqhiy: Bab – Kenali Mahram-mu
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, kita panjatkan puji syukur kepada Allah سبحانه وتعالى atas segala nikmat dan karunia-Nya. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم beserta keluarga dan para sahabatnya.
Kita kembali melanjutkan kajian kita mengenai Muharramatun Nikah (Orang-orang yang Diharamkan untuk Dinikahi). Topik ini terbagi menjadi dua jenis utama:
- Wanita yang haram dinikahi untuk selamanya (mahram).
- Wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu.
1. Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya (Mahram)
Mahram adalah wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selama-lamanya. Ada 14 golongan mahram: 7 diharamkan karena nasab (keturunan) dan 7 diharamkan karena sebab-sebab tertentu. Ini disebutkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 22 dan 23.
a. Haram karena Nasab (اَلَّتِيْ يَحْرُمْنَ بِالنَّسَبِ)
Ada tujuh golongan wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab:
- Ibu dan Nenek (اَلْأُمُّ وَ الْجَدَّةُ): Termasuk ibu kandung, nenek dari pihak ibu, dan nenek dari pihak bapak, serta seterusnya ke atas.
- Anak Perempuan (اَلْبِنْتُ): Meliputi anak perempuan kandung, cucu perempuan (baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan), dan seterusnya ke bawah.
- Saudari (اَلْأُخْتُ): Baik saudari sekandung, sebapak, maupun seibu.
- Anak Perempuan dari Saudari (بِنْتُ الْأُخْتِ): Yaitu keponakan perempuan dari saudari, baik anak perempuannya langsung maupun cucu perempuannya.
- Anak Perempuan dari Saudara Laki-laki (بِنْتُ الْأَخِ): Yaitu keponakan perempuan dari saudara laki-laki, baik anak perempuannya langsung maupun cucu perempuannya.
- Bibi dari Pihak Bapak (اَلْعَمَّةُ): Saudari perempuan dari bapak, baik kakak maupun adik.
- Bibi dari Pihak Ibu (اَلْخَالَةُ): Saudari perempuan dari ibu, baik kakak maupun adik.
b. Haram karena Sebab (اَلَّتِيْ يَحْرُمْنَ بِسَبَبٍ)
Selain karena nasab, ada juga wanita yang haram dinikahi karena sebab-sebab tertentu:
- Wanita yang Dilaknat (المُلَاعَنَةُ عَلَى الْمُلَاعِنِ):
- Terjadi ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti (saksi), lalu keduanya saling bersumpah dan melaknat diri jika berbohong (mula’anah).
- Setelah proses mula’anah, pasangan ini dipisahkan selama-lamanya dan tidak boleh menikah lagi satu sama lain, meskipun di kemudian hari saling jatuh cinta kembali. Ini karena sudah tidak ada lagi kepercayaan di antara mereka.
- Haram karena Persusuan (اَلْحَرَامُ بِسَبَبِ الرَّضَاعَةِ):
- Keharaman ini setara dengan keharaman nasab, artinya ada tujuh golongan yang haram dinikahi karena persusuan.
- Contohnya: ibu susuan, saudari susuan, bibi susuan, dan sebagainya, sebagaimana yang diharamkan karena nasab.
- Hubungan mahram karena persusuan terjadi jika anak menyusu kepada seorang wanita lain (bukan ibu kandungnya) sebanyak lima kali susuan yang kenyang.
- Haram karena Pernikahan (عَقْدُ الزَّوَاجِ):
- Istri Bapak atau Nenek (زَوْجَةُ أَبِيْهِ وَ زَوْجَةُ جَدِّهِ): Diharamkan menikahi wanita yang pernah dinikahi oleh bapak atau kakek, baik bapak langsung atau kakeknya, meskipun bapak/kakek telah meninggal dunia atau bercerai.
- Istri Anak Laki-laki atau Cucu Laki-laki (زَوْجَةُ ابْنِهِ وَ اِنْ نَزَلَ): Diharamkan menikahi istri dari anak kandung (dari sulbi) atau cucu kandung, dan seterusnya ke bawah.
- Ibu Mertua dan Nenek Mertua (أُمُّ الزَّوْجَةِ وَ جَدَّتُهَا): Diharamkan menikahi ibu dari istri atau nenek dari istri, hanya dengan sebatas akad nikah, meskipun belum terjadi hubungan suami istri.
- Anak Tiri Perempuan (رَبَائِبُكُمْ): Haram menikahi anak perempuan dari istri (anak tiri) atau cucu perempuan dari istri, jika telah terjadi hubungan suami istri dengan ibunya. Namun, jika belum terjadi hubungan suami istri dengan ibunya, maka tidak mengapa menikahi anak tirinya.
2. Wanita yang Haram Dinikahi Sementara Waktu (مَا كَانَ تَحْرِيْمُهُ مُؤَقَّتًا)
Wanita-wanita ini haram dinikahi hanya untuk sementara waktu, karena ada penghalang yang bersifat sementara. Ada dua jenis utama:
a. Haram karena Digabung (Ma Yahrumu min Ajli Jam’i – اَلَّتِيْ يَحْرُمُ مِنْ أَجْلِ الْجَمْعِ):
- Menggabungkan Dua Saudari (اَلْأُخْتَانِ): Haram mempoligami atau memadu dua wanita yang bersaudari kandung. Ini dijelaskan dalam firman Allah, “وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ” (dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara).
- Menggabungkan Wanita dengan Bibi dari Pihak Bapak/Ibu (اَلْمَرْأَةُ وَ عَمَّتُهَا وَ اَلْمَرْأَةُ وَ خَالَتُهَا): Haram memadu seorang wanita dengan bibi dari pihak bapaknya atau bibi dari pihak ibunya. Hikmah larangan ini adalah untuk menghindari pemutusan tali silaturahim (قَطَعْتُمْ أَرْحَامَكُمْ) karena kecemburuan antar madu. Jika istri pertama telah dicerai dan masa idahnya habis, barulah boleh menikahi saudari atau bibinya.
- Lebih dari Empat Istri (أَكْثَرُ مِنْ أَرْبَعِ نِسْوَةٍ): Tidak boleh dikumpulkan atau dipoligami lebih dari empat orang perempuan. Allah berfirman, “فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ” (maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat). Nabi صلى الله عليه وسلم juga memerintahkan orang yang masuk Islam dan memiliki lebih dari empat istri untuk menceraikan kelebihannya.
b. Haram karena Sebab Lain (مُؤَقَّتًا بِسَبَبِ آخَرَ):
- Wanita yang Sedang dalam Masa Iddah (اَلْمُعْتَدَّةُ مِنَ الْغَيْرِ): Haram menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah dari suami sebelumnya. Ini untuk menjaga kejelasan nasab dan mencegah bercampurnya air mani. Firman Allah سبحانه وتعالى: “وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ” (Janganlah kamu berketetapan hati untuk berakad nikah sebelum habis masa iddahnya). Termasuk juga wanita hamil di luar nikah yang belum melahirkan, haram dinikahi oleh laki-laki yang bukan penghamilnya, bahkan sebagian ulama mengharamkan dinikahi oleh laki-laki penghamilnya sebelum melahirkan, demi menjaga kemurnian nasab.
- Wanita Pezina (اَلزَّانِيَةُ): Haram menikahi wanita pezina (yang memiliki sifat suka berzina) sampai ia benar-benar bertobat dan habis masa idahnya (dengan satu kali haid untuk membersihkan rahimnya). Allah berfirman: “الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ” (Laki-laki pezina tidak mengawini kecuali perempuan pezina, atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin).
- Wanita yang Ditalak Tiga (الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا): Haram bagi seorang laki-laki untuk menikahi kembali mantan istrinya yang telah ia talak tiga. Sampai wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain secara sah dan telah bergaul dengannya (bersetubuh). Setelah itu, jika wanita tersebut bercerai dan habis masa idahnya, barulah ia boleh menikah kembali dengan suami pertamanya.
- Wanita yang Sedang Berihram (اَلْمُحْرِمَةُ): Haram menikahi wanita yang sedang berihram haji atau umrah, sampai ia bertahalul (menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah ihramnya). Akad nikah dalam keadaan ihram tidak sah. Orang yang sedang berihram juga tidak boleh menikahkan orang lain, dinikahkan, atau melamar.
- Pernikahan Beda Agama (Antara Muslim dan Kafir):
- Tidak halal seorang kafir menikahi seorang perempuan muslimah. Allah berfirman: “وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا” (Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik sampai mereka beriman).
- Tidak juga seorang muslim menikahi wanita yang kafir (musyrikah). Allah berfirman: “وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ” (Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrikah sampai mereka beriman).
- Namun, ada pengecualian berdasarkan ayat lain, yaitu boleh menikahi wanita Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani) yang menjaga kehormatan diri (muhsanat). Di Indonesia, secara hukum negara, pernikahan beda agama umumnya tidak diperbolehkan.
- Budak Muslimah (اَلْأَمَةُ الْمُسْلِمَةُ): Haram bagi laki-laki muslim yang merdeka untuk menikahi budak muslimah, karena dapat mengakibatkan anak mereka menjadi budak. Kecuali jika ia khawatir terjerumus dalam zina dan tidak mampu membayar mahar wanita merdeka.
- Budak Laki-laki Menikahi Majikannya (اَلْعَبْدُ يَنْكِحُ سَيِّدَتَهُ): Haram bagi budak laki-laki menikahi majikannya atau tuannya. Ini karena tidak sinkron antara istri yang merupakan tuan dan suami yang merupakan budak, di mana budak adalah milik tuan.
- Majikan Menikahi Budak Perempuannya (سَيِّدَةٌ تَنْكِحُ أَمَتَهَا): Haram bagi majikan (tuan) untuk menikahi budak perempuannya. Jika ingin menikahinya, budak tersebut harus dimerdekakan terlebih dahulu, karena akad kepemilikan lebih kuat daripada akad nikah.
- Istri Orang Lain (اَلْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ): Haram bagi seorang laki-laki menikahi wanita yang masih menjadi istri orang lain. Namun, boleh bagi perempuan untuk menikah dengan suami orang lain (poligami), selama jumlah istri tidak lebih dari empat.
Beberapa Pertanyaan Lain:
- Saudara dari Mertua (Paman/Bibi Mertua): Saudara dari mertua (paman atau bibi dari pihak istri/suami) bukanlah mahram. Haram dinikahi jika dimadu.
- Nenek Istri: Nenek istri adalah mahram.
- Anak Angkat: Tidak boleh mengadopsi anak dengan menasabkan mereka kepada kita, sebagaimana dalam Surah Al-Ahzab. Namun, boleh mengasuh anak. Jika anak angkat perempuan sudah baligh, tidak boleh berdua-duaan dengannya karena ia bukan mahram. Untuk menjadikan mahram (jika anak angkat perempuan), bisa dengan menyusuinya (jika masih di bawah 2 tahun) oleh istri atau saudari istri.
- Pernikahan Sesama Anak Bawaan (dari Suami Duda dan Istri Janda): Boleh menikah.
- Suami Menikah Lagi Tanpa Diketahui Istri Pertama: Jika istri pertama tidak mengetahui suaminya menikah lagi, ia tidak dihukum karena tidak tahu. Namun, jika ia tahu, suami harus memenuhi hak istri kedua meskipun tidak tercatat secara resmi. Penting bagi istri pertama untuk mengetahui agar dapat mengontrol suaminya dan menghindari pernikahan anak-anak (dari istri pertama dan istri kedua) yang bisa jadi satu bapak di kemudian hari.
Demikianlah yang dapat kita sampaikan. Semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
