Larangan Tato dan Cabut Alis
سَخَّرَهَا عَلَيْهِمْ سَبْعَ لَيَالٍ وَثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ حُسُومًا فَتَرَى الْقَوْمَ فِيهَا صَرْعَىٰ كَأَنَّهُمْ أَعْجَازُ نَخْلٍ خَاوِيَةٍ (7) فَهَلْ تَرَىٰ لَهُم مِّن بَاقِيَةٍ (8) وَجَاءَ فِرْعَوْنُ وَمَن قَبْلَهُ وَالْمُؤْتَفِكَاتُ بِالْخَاطِئَةِ (9) فَعَصَوْا رَسُولَ رَبِّهِمْ فَأَخَذَهُمْ أَخْذَةً رَّابِيَةً (10) إِنَّا لَمَّا طَغَى الْمَاءُ حَمَلْنَاكُمْ فِي الْجَارِيَةِ (11) لِنَجْعَلَهَا لَكُمْ تَذْكِرَةً وَتَعِيَهَا أُذُنٌ وَاعِيَةٌ (12)
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ.
اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزَنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.
Pagi ini, tanggal 14 April 2025 (bertepatan dengan 15 Syawal 1446 Hijriah), kita kembali melanjutkan aktivitas kajian pagi di Masjid Al-Hakim. Insya Allahu Ta’ala, kita akan menyambung pembahasan dari Kitab Sahih Muslim, bagian كِتَابُ اللِّبَاسِ وَالزِّينَةِ (Kitab Pakaian dan Perhiasan).
Pada pertemuan sebelumnya, kita telah membahas bab tentang haramnya menyambung rambut (atau meminta disambungkan), baik menggunakan rambut manusia maupun bukan, baik karena ada uzur (penyakit) maupun tidak, baik untuk tujuan kecantikan (meskipun untuk suami), baik bagi calon pengantin maupun bukan; hukumnya tetap haram.
Sekarang kita masuk ke bagian hadits berikutnya:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ1
(Allah melaknat wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang meminta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencabut/mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang meminta dihilangkan rambut wajahnya, serta wanita-wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah).
Pembahasan Pertama: Tato (الْوَشْمِ)
أَمَّا الْوَاشِمَةُ(بِشِينٍ مُعْجَمَةٍ),فَفَاعِلَةُ الْوَشْمِ. Istilah ini berlaku untuk pelaku laki-laki (وَاشِمٌ) maupun perempuan, meskipun dahulu lebih identik dengan perempuan karena tato banyak dibuat pada tubuh wanita.- Apa itu
الْوَشْمُ(Tato)?وَهِيَ أَنْ تُغْرَزَ إِبْرَةٌ أَوْ مِسَلَّةٌ أَوْ نَحْوُهُمَا فِي ظَهْرِ الْكَفِّ أَوِ الْمِعْصَمِ أَوِ الشَّفَةِ أَوْ غَيْرِ ذَٰلِكَ مِنْ بَدَنِ الْمَرْأَةِ حَتَّىٰ يُسِيلَ الدَّمَ، فَتَحْشُو ذَٰلِكَ الْمَوْضِعَ بِالْكُحْلِ أَوِ النُّورَةِ فَيَخْضَرُّ. Yaitu ditusukkan jarum atau sejenisnya pada punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir, atau bagian tubuh lainnya hingga darah keluar, kemudian tempat tersebut diisi/ditaburi dengan celak (الْكُحْلِ) atau pigmen lain (النُّورَةِ) sehingga warnanya menjadi kehijauan/berwarna di bawah kulit. - Tato ini terkadang dibuat
بِدَائِرَةٍ وَنُقُوشٍ(dalam bentuk lingkaran atau ukiran).وَقَدْ تُكَثِّرُهُ وَقَدْ تُقَلِّلُهُ(Terkadang dibuat dalam jumlah banyak, terkadang sedikit), bahkan satu titik kecil pun termasuk tato. - Istilah Terkait Tato:
- Pelaku: وَاشِمَةٌ (wanita), وَاشِمٌ (pria).
- Objek/Orang yang ditato: مَوْشُومٌ (pria), مَوْشُومَةٌ (wanita).
- Orang yang meminta ditato: مُسْتَوْشِمَةٌ (wanita), مُسْتَوْشِمٌ (pria).
- Hukum Tato:
وَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الْفَاعِلَةِ وَالْمَفْعُولِ بِهَا بِاخْتِيَارِهَا وَالطَّالِبَةِ لَهُ(Hukumnya haram atas pembuatnya, orang yang ditato atas kemauannya sendiri, dan orang yang memintanya). Jika seseorang dipaksa (مُكْرَهٌ) untuk ditato, ia tidak berdosa. - Tato pada Anak Kecil:
وَقَدْ يُفْعَلُ بِالْبِنْتِ وَهِيَ طِفْلَةٌ(Terkadang tato dibuat pada anak perempuan saat ia masih kecil).فَتَأْثَمُ الْفَاعِلُ وَلَا تَأْثَمُ الْبِنْتُ لِعَدَمِ تَكْلِيفِهَا حِينَئِذٍ(Maka pembuatnya berdosa, namun si anak tidak berdosa karena belum mukallaf). - Pandangan Mazhab Syafi’i:
قَالَ أَصْحَابُنَا: هَٰذَا الْمَوْضِعُ الَّذِي وُشِمَ يَصِيرُ نَجِسًا(Ulama mazhab kami berkata: Tempat yang ditato itu menjadi najis). - Hukum Menghilangkan Tato:
فَإِنْ أَمْكَنَ إِزَالَتُهُ بِالْعِلَاجِ وَجَبَتْ إِزَالَتُهُ(Jika memungkinkan untuk dihilangkan dengan pengobatan/tindakan medis, maka wajib menghilangkannya).فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ إِلَّا بِالْجُرْحِ، فَإِنْ خِيفَ مِنْهُ تَلَفُ عُضْوٍ أَوْ مَنْفَعَةِ عُضْوٍ أَوْ شَيْءٌ فَاحِشٌ فِي عُضْوٍ ظَاهِرٍ، لَمْ تَجِبْ إِزَالَتُهُ(Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai, dan dikhawatirkan akan merusak anggota tubuh, menghilangkan fungsinya, atau menyebabkan cacat parah yang tampak, maka tidak wajib menghilangkannya).فَإِذَا تَابَ لَمْ يَبْقَ عَلَيْهِ إِثْمٌ(Apabila ia bertaubat (dan tidak bisa menghilangkan tatonya karena alasan di atas), maka tidak ada dosa lagi baginya).وَإِنْ لَمْ يَخَفْ شَيْءًا مِنْ ذَٰلِكَ وَنَحْوِهِ لَزِمَهُ إِزَالَتُهُ(Namun jika ia tidak khawatir terjadi kerusakan seperti itu, wajib baginya untuk menghilangkannya).وَيَأْثَمُ بِتَأْخِيرِهِ، سَوَاءٌ فِي ذَٰلِكَ كُلِّهِ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.(Dan ia berdosa jika menunda-nunda penghilangannya, baik laki-laki maupun perempuan. والله أعلم).
- Pentingnya Membantu Menghilangkan Tato: Membantu orang yang ingin bertaubat untuk menghilangkan tatonya adalah perbuatan mulia, karena tato seringkali menjadi penghalang sosial dan psikologis.
Pembahasan Kedua: Menghilangkan Rambut Wajah (النَّمْصِ)
وَأَمَّا النَّامِصَةُ(بِالصَّادِ الْمُهْمَلَةِ),فَهِيَ الَّتِي تُزِيلُ الشَّعْرَ مِنَ الْوَجْهِ(maka ia adalah wanita yang menghilangkanشَعْرٌ(rambut/bulu) dari wajah). Ini mencakup bulu alis, kumis, jenggot, atau bulu halus lainnya di wajah.وَالْمُتَنَمِّصَةُ الَّتِي تَطْلُبُ فِعْلَ ذَٰلِكَ بِهَا(Sedangkan al-mutanammisah adalah wanita yang meminta agar rambut/bulu di wajahnya dihilangkan).- Hukum
النَّمْصِ:وَهَٰذَا الْفِعْلُ حَرَامٌ(Perbuatan ini hukumnya haram). - Pengecualian:
إِلَّا إِذَا نَبَتَتْ لِلْمَرْأَةِ لِحْيَةٌ أَوْ شَوَارِبُ فَلَا تَحْرُمُ إِزَالَتُهَا(Kecuali jika seorang wanita ditumbuhi jenggot atau kumis, maka tidak haram menghilangkannya).بَلْ يُسْتَحَبُّ عِنْدَنَا(Bahkan menurut kami (ulama Syafi’iyah), dianjurkan untuk menghilangkannya). - Pendapat Ibnu Jarir (Berbeda):
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: لَا يَجُوزُ حَلْقُ لِحْيَتِهَا وَلَا عَنْفَقَتِهَا وَلَا شَارِبِهَا وَلَا تَغْيِيرُ شَيْءٍ مِنْ خِلْقَتِهَا بِزِيَادَةٍ وَلَا نُقْصَانٍ(Ibnu Jarir berkata: Tidak boleh bagi wanita mencukur jenggotnya, rambut di bawah bibir bawahnya (عَنْفَقَتِهَا), atau kumisnya, dan tidak boleh mengubah apa pun dari penciptaannya dengan menambah atau mengurangi). - Penjelasan Mazhab Syafi’i:
وَمَذْهَبُنَا مَا قَدَّمْنَا.وَأَمَّا النَّهْيُ فَإِنَّمَا هُوَ فِي الْحَوَاجِبِ وَفِي أَطْرَافِ الْوَجْهِ(Adapun larangan (النَّهْيُ) itu terfokus pada alis mata (الْحَوَاجِبِ) dan rambut/bulu di tepi-tepi wajah). Mencabut atau menipiskan alis mata, meskipun dengan dalih merapikan, termasuk dalam larangan ini. - Praktik ini sering terjadi pada perias pengantin atau wisudawati, padahal termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengandung unsur penipuan.
وَ صَلَّى اللَّهُ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
