0%
Kembali ke Blog Syarah Shahih Muslim – Bab tentang haramnya memakai kain atau pakaian dari sutra dan yang lainnya bagi laki-laki.

Syarah Shahih Muslim – Bab tentang haramnya memakai kain atau pakaian dari sutra dan yang lainnya bagi laki-laki.

17/11/2025 60 kali dilihat 6 mnt baca

بَابُ تَحْرِيمِ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ لِلرِّجَالِ

Bab tentang haramnya memakai kain atau pakaian dari sutra dan yang lainnya bagi laki-laki.

Kembali kita melanjutkan hadis-hadis yang sedang kita pelajari dari كِتَابِ اللِّبَاسِ dari Sahih Muslim dalam bab haramnya memakai kain atau pakaian dari sutra bagi laki-laki. Hadis pertama sudah kita ambil.

Bahwa Umar رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ melihat adanya kain sutra yang dijual dekat pintu masjid. Lalu Umar mengusulkan kepada Rasulullah untuk bisa dibeli agar Nabi memakainya untuk hari Jumat. Dan ketika ada delegasi yang datang kepada beliau, beliau mengatakan bahwasanya pakaian ini tidaklah dipakai atau pakaian ini hanya dipakai oleh orang yang tidak memiliki nasib atau jatah nanti pada hari kiamat.

Lalu Nabi diberi dengan pakaian yang sama, dengan jumlah yang banyak. Diberikan salah satunya kepada Umar. Lalu Umar mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah engkau beri aku ini dan engkau telah mengatakan tentang pakaian yang dijual oleh Utarid? Apa yang telah engkau katakan?” Lalu Nabi mengatakan, “Aku memberimu bukan untuk engkau pakai.” Lalu Umar pun memberikan hadiah kepada saudaranya yang masih musyrik di Makkah.

Hadits Kedua:

وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ ابْنُ فَرُّوخَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَأَى عُمَرُ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ عُطَارِدَ التَّمِيمِيَّ يُقِيمُ بِالسُّوقِ حُلَّةً سِيَرَاءَ وَكَانَ رَجُلًا يَكْسُو الْمُلُوكَ وَيُصِيبُ مِنْهُمْ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللهِ اِبْتَعْ هَذِهِ فَالْبَسْهَا لِوَفْدِ الْعَرَبِ وَلِلْجُمُعَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، قَالَ ثُمَّ أُتِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحُلَلٍ سِيَرَاءَ فَأَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ بِحُلَّةٍ وَإِلَى عَلِيٍّ ابْنِ أَبِي طَالِبٍ حُلَّةً وَقَالَ: شَقِّقْهَا خُمُرًا بَيْنَ نِسَائِكَ. قَالَ فَجَاءَ عُمَرُ بِحُلَّتِهِ يَحْمِلُهَا يَا رَسُولَ اللهِ قُلْتُ إِنِّي لَمْ أَبْعَثْ بِهَا إِلَيْكَ لِتَلْبَسَهَا وَلَكِنْ بَعَثْتُ بِهَا إِلَيْكَ لِتُصِيبَ بِهَا، وَأَمَّا أُسَامَةُ فَلَبِسَهَا فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَظَرًا عَرَفَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَدْ أَنْكَرَ مَا صَنَعَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ فَأَنْتَ أَرْسَلْتَ بِهَا إِلَيَّ؟ فَقَالَ: إِنِّي لَمْ أَبْعَثْ بِهَا إِلَيْكَ لِتَلْبَسَهَا وَلَكِنِّي بَعَثْتُ بِهَا إِلَيْكَ لِتُشَقِّقَهَا خُمُرًا بَيْنَ نِسَائِكَ.

Dengan sanadnya kepada Ibnu Umar, bahwasanya Umar bin Khattab رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ melihat Utarid at-Tamimi, seorang sahabat, يُقِيمُ بِالسُّوقِ حُلَّةً سِيَرَاءَ (dia menjual, yakni memamerkan, kain-kain dari sutra). Alhamdulillah kemarin kita pelajari adalah satu stel di atas dan di bawah. Jadi seperti kain ihram. Bagian atas satu, bagian bawah satu. Jadi dua lembar kain. وَكَانَ رَجُلًا يَكْسُو الْمُلُوكَ وَيُصِيبُ مِنْهُمْ (Utarid at-Tamimi ini adalah seorang yang suka bergaul dengan para raja dan dia mendapatkan keuntungan dari pergaulannya itu, dari raja-raja itu, jual beli atau yang lain).

فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللهِ (Lalu Umar mengatakan, “Ya Rasulullah, wahai Rasulullah). إِنِّي رَأَيْتُ عُطَارِدَ يُقِيمُ فِي السُّوقِ حُلَّةً سِيَرَاءَ (Ya Rasulullah, aku melihat Utarid lagi menawarkan atau menggelar kain sutra di pasar). فَلَوْ اِبْتَعْتَهَا وَلَبِسْتَهَا لِوَفْدِ الْعَرَبِ الَّذِينَ يَقْدِمُونَ عَلَيْكَ (Kalau seandainya engkau bisa beli dan engkau pakai di hadapan delegasi-delegasi Arab yang datang kepadamu). Dan beliau mengira beliau mengatakan وَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ (Engkau juga pakai pada hari Jumat).

فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ (Lalu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkata kepada Umar, “Hanya saja memakai sutra di dunia adalah orang yang tidak memiliki jatah di akhirat”).

فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أُوتِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحُلَلٍ سِيَرَاءَ (Dan setelah itu, tahu-tahunya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ diberi hadiah dengan beberapa stel kain sutra). فَأَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ حُلَّةً (Lalu Nabi mengirimkan satu stel ke Umar). وَأَرْسَلَ إِلَى أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ حُلَّةً (Juga Nabi mengirim kepada Usamah bin Zaid satu stel dari kain sutra tadi yang kain yang bergaris-garis). وَإِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ حُلَّةً (dan diberikan kepada Ali bin Abi Thalib satu stel). وَقَالَ (Beliau mengatakan): شَقِّقْهَا خُمُرًا بَيْنَ نِسَائِكَ (Yakni potong-potonglah kain ini, sutra ini, dijadikan sebagai خُمُرًا [khimar], yakni kerudung bagi para wanita dari keluargamu). Bukan istri-istri, artinya di sini kaum wanita di keluargamu. Karena Ali bin Abi Thalib istrinya cuma satu pada saat itu.

فَجَاءَ عُمَرُ بِحُلَّتِهِ يَحْمِلُهَا (Lantas Umar datang dengan membawa kainnya yang telah dikirimkan kepada Umar tadi). Lalu Umar bawa kepada Rasulullah. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ بَعَثْتَ إِلَيَّ بِهَذِهِ (Lalu Umar mengatakan, “Ya Rasulullah, engkau telah mengirimkan kepadaku ini”). وَقَدْ قُلْتَ بِالْأَمْسِ فِي حُلَّةِ عُطَارِدَ مَا قُلْتَ (Engkau telah mengatakan بِالْأَمْسِ [Bilams] itu hari-hari dahulu. Ada perbedaan dalam bahasa Arab أَمْس [ams] dengan بِالْأَمْسِ [bil alams]. Kalau pakai alif lam itu hari-hari sebelumnya, tapi kalau tidak pakai alif lam berarti hari kemarin). Dulu-dulunya atau kemarin-kemarin engkau mengatakan pada pakaian sutra yang dijual oleh Utarid apa yang telah engkau katakan? Yakni engkau mengatakan, “Tidaklah memakai ini kecuali orang yang tidak punya jatah di akhirat.”

Apa kata Nabi? قَالَ إِنِّي لَمْ أَبْعَثْ بِهَا إِلَيْكَ لِتَلْبَسَهَا وَلَكِنْ بَعَثْتُ بِهَا إِلَيْكَ لِتُصِيبَ بِهَا (Aku mengirimnya kepadamu bukan untuk engkau pakai, tapi aku kirim kepadamu agar kamu bisa mengambil manfaatnya). Mungkin dijual, mungkin di apa.

وَأَمَّا أُسَامَةُ فَرَآهَا فِي حُلَّتِهِ (Adapun Usamah, ternyata dia pakai). Tadi اَلْحُلَّة itu dua lembar seperti orang memakai kain ihram, dipakai di bawah kemudian dibelitkan di atas. فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَظْرًا عَرَفَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَدْ أَنْكَرَ مَا صَنَعَ (Lalu Rasulullah melihat kepada dia dipakai oleh Usamah. Nabi melihat kepada dia). Diketahui cara pandangnya Rasulullah itu adalah mengingkari apa yang dilakukan oleh Usamah. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ فَأَنْتَ أَرْسَلْتَ بِهَا إِلَيَّ؟ (Lalu Usamah mengatakan, “Ya Rasulullah, kenapa engkau melihat seperti itu kepadaku? Sementara engkau yang ngasihku ini”).

فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ: إِنِّي لَمْ أَبْعَثْ بِهَا إِلَيْكَ لِتَلْبَسَهَا (Lalu Rasulullah mengatakan kepadanya, “Aku mengirim kepadamu ini bukan untuk engkau pakai). وَلَكِنِّي بَعَثْتُ بِهَا إِلَيْكَ لِتُشَقِّقَهَا خُمُرًا بَيْنَ نِسَائِكَ (Akan tetapi aku kirim kepadamu ini agar kamu memotong-motongnya untuk engkau berikan kepada para wanita dari keluargamu sebagai kerudung). Khimar atau خُمُرٌ (khumur), yaitu kain yang diletakkan di atas kepala wanita, yaitu kerudung.

Penjelasan Imam Nawawi:

Imam Nawawi mengatakan, وَفِيهِ دَلِيلٌ لِجَوَازِ لُبْسِ النِّسَاءِ الْحَرِيرَ (Dalam ungkapan di atas menunjukkan kepada kita bolehnya wanita memakai sutra) karena Nabi suruh untuk dijadikan sebagai kerudungnya kaum wanita. وَهُوَ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ الْيَوْمَ (Itu yakni boleh dipakai oleh wanita adalah disepakati). Sesuatu yang disepakati. وَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّهُ كَانَ فِيهِ خِلَافٌ لِبَعْضِ السَّلَفِ وَزَالَ (Kita telah membahas sebelumnya bahwa terjadi perbedaan pendapat pada kalangan salaf). Apakah wanita boleh pakai sutra atau tidak? Di kalangan salaf dulu ada yang terjadi perbedaan pandangan. Nah, kemudian perbedaannya sudah hilang dan sekarang sudah dijadikan sebagai sesuatu yang disepakati oleh ulama bahwa para wanita tidak apa-apa atau boleh memakai kain sutra baik dominan maupun 100% sutra.

وَلَكِنْ بَعَثْتُ بِهَا إِلَيْكَ لِتُصِيبَ بِهَا (Akan tetapi aku mengirim kepadamu agar engkau bisa mendapatkan manfaat). Sama dalam hadis yang lain لِتَنْتَفِعَ بِهَا (agar engkau mengambil manfaat dengannya).

Hadits Ketiga:

وَحَدَّثَنَا أَبُو طَاهِرٍ وَحَرْمَلَةُ ابْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لِحَرْمَلَةَ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ: وَجَدَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ حُلَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ اِبْتَعْ هَذِهِ فَتَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا هَذَا لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ، قَالَ فَلَبِثَ عُمَرُ مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجُبَّةِ دِيبَاجٍ فَقَبِلَ بِهَا عُمَرُ حَتَّى أَتَى بِهَا رَسُولَ اللهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَمْ تَقُلْ إِنَّمَا هَذَا لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ أَرْسَلْتَ بِهَا إِلَيَّ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَبِيعُهَا وَتُصِيبُ بِهَا حَاجَتَكَ.

Dengan sanadnya kepada Abdullah bin Umar, bahwasanya Umar bin Khattab mendapatkan kain dari إِسْتَبْرَقٍ (istibraq), yakni kain sutra yang agak tebal yang dijual di pasar. Lalu Umar mengambilnya dan membawanya kepada Rasulullah. Lalu beliau mengatakan, “Ya Rasulullah, beli baju ini atau kain ini dan berhiaslah diri Anda dengan kain ini untuk hari الْعِيدِ (Id, hari lebaran) dan untuk kedatangan para delegasi.” Lantas Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “إِنَّمَا هَذَا لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ (Hanya saja ini adalah pakaian orang yang tidak ada jatah baginya).”

قَالَ فَلَبِثَ عُمَرُ مَا شَاءَ اللهُ (Lalu Umar beberapa hari setelah itu berdiam). Kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengirimkan kepadanya جُبَّةَ دِيبَاجٍ (jubah dibaj). Jubah terbuat dari sutra yang agak tipis. فَقَبِلَ بِهَا عُمَرُ حَتَّى أَتَى بِهَا رَسُولَ اللهِ (Lalu dia datang, kiriman itu sampai kepada Umar dari Rasulullah). Lalu dia bawa kiriman itu kembali datang kepada Rasulullah. Lalu dia mengatakan, “Ya Rasulullah, tidakkah engkau mengatakan إِنَّمَا هَذَا لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ (Ini adalah pakaian orang yang tidak punya jatah)? Atau engkau mengatakan إِنَّمَا يَلْبَسُ مَنْ لَا خَلَاقَ (Hanya saja yang memakai ini adalah orang yang tidak punya jatah). أَرْسَلْتَ إِلَيَّ بِهَا (Engkau sudah mengatakan begini lalu ini engkau kirim kepadaku).”

فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَبِيعُهَا وَتُصِيبُ بِهَا حَاجَتَكَ (Rasulullah mengatakan, “Engkau jual. Dan dengan uang yang didapatkan engkau penuhi kebutuhanmu).”

Nah, di sini apa yang sudah kita pelajari sebelumnya? Bolehnya berjualan kain sutra. Boleh berjualan kain sutra bahwa uang yang didapatkan adalah halal. Walaupun bagi laki-laki tidak boleh dipakai.

Hadits Keempat:

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ حَفْصِ بْنِ عُمَرَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ رَأَى عَلَى رَجُلٍ مِنْ وَلَدِ عُطَارِدَ قَبَاءً مِنْ دِيبَاجٍ أَوْ حَرِيرٍ فَقَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْتَكَ اِبْتَعْتَهُ، فَقَالَ: إِنَّمَا يَلْبَسُهُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ، فَأُهْدِيَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ بِهِ إِلَيَّ فَقُلْتُ: أَرْسَلْتَ بِهِ إِلَيَّ وَقَدْ سَمِعْتُكَ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ؟ فَقَالَ: إِنَّمَا بَعَثْتُ بِهِ إِلَيْكَ لِتَسْتَمْتِعَ بِهِ.

Dengan sanad kepada Ibnu Umar, bahwasanya Umar bin Khattab رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ melihat pada seseorang dari keluarga Utarid kain دِيبَاجٍ (dibaj) atau kain sutra. Lalu Umar berkata kepada Rasulullah, “Kalau seandainya engkau bisa beli.” Lalu Rasulullah mengatakan, “إِنَّمَا يَلْبَسُهُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ (Itu hanyalah dipakai oleh orang yang tidak punya jatah, yakni di akhirat).”

Lantas satu pakaian diberikan kepada Rasulullah atau dihadiahkan oleh seorang kepada Rasulullah. Hadiah tadi dikirim kepada Umar. “Kepadaku,” kata Umar. Lalu aku katakan, “Apakah engkau mengirim kepadaku ini? Sementara aku sudah mendengar darimu engkau mengatakan ini dan itu tentang ini.”

Lalu Rasulullah mengatakan, “إِنَّمَا بَعَثْتُ بِهِ إِلَيْكَ لِتَسْتَمْتِعَ بِهِ (Aku mengirim itu kepadamu agar engkau bersenang-senang dengannya).” Bersenang-senang di sini sesuai dengan hadis berikutnya. إِنَّمَا بَعَثْتُ بِهِ إِلَيْكَ لِتَنْتَفِعَ بِهِ وَلَمْ أَبْعَثْ بِهِ إِلَيْكَ لِتَلْبَسَهَا (Aku kirim ini kepadamu agar engkau mengambil manfaat. Bukan aku mengirimnya kepadamu untuk engkau pakai). أَيْ تَبِيعُهَا وَتَنْتَفِعُ بِثَمَنِهَا كَمَا جَاءَ بِهِ فِي رِوَايَاتٍ قَبْلَهَا (Engkau jual dan engkau ambil manfaat dari uangnya). Sebagaimana dalam riwayat yang sebelumnya, engkau jual dan engkau penuhi kebutuhanmu dari uangnya.

Ini menunjukkan sekali lagi bahwa boleh kita menjual kain sutra. Uangnya halal. Berbeda dengan yang lain. Contoh tidak boleh jual beli anjing. ثَمَنُ الْكِلَابِ خَبِيثٌ (Yakni uang yang dihasilkan dari anjing خَبِيثٌ [khabits] adalah keji). Makanya menunjukkan tidak boleh. Nah, di sini boleh kita mengambil manfaatnya dari hasil jual beli.

Tadi kan boleh Umar mengasihkan. Kita kasihkan kepada dia. Boleh. Kita berikan hadiah. Boleh.

بَارَكَ اللهُ فِيكُمْ. صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

60