Syarah Shahih Muslim: Bab Bolehnya Membonceng Wanita Ajnabiah (Bukan Mahram) dalam Keadaan Sulit
Kajian Kitab Shahih Muslim: Bab Bolehnya Membonceng Wanita Ajnabiah (Bukan Mahram) dalam Keadaan Sulit
Muqaddimah
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.
Kita kembali melanjutkan pembahasan kitab Shahih Muslim, dalam
Kitab As-Salam, bagian dari Kitab Al-Adab, pada bab yang baru yaitu: بَابُ جَوَازِ إِرْدَافِ الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ إِذَا أَعْيَتْ فِي الطَّرِيقِ (Bab boleh membonceng wanita yang bukan mahram jika ia mengalami kesulitan di jalan).
Hadis Pertama: Kisah Asma’ binti Abu Bakar dan Az-Zubair bin Awwam
Matan Hadis
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ أَبُو كُرَيْبٍ الْهَمْدَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي الزُّبَيْرُ وَمَا لَهُ فِي الْأَرْضِ مِنْ مَمْلُوكٍ وَلَا شَيْءٍ غَيْرَ فَرَسِهِ قَالَتْ فَكُنْتُ أَعْلِفُ فَرَسَهُ وَأَكْفِيهِ مَؤُونَتَهُ وَأَسُوسُهُ وَأَدُقُّ النَّوَى لِنَاضِحِهِ وَأَسْتَقِي الْمَاءَ وَأَخْرِزُ غَرْبَهُ وَأَعْجِنُ وَلَمْ أَكُنْ أُحْسِنُ أَخْبِزُ وَكَانَ يَخْبِزُ لِي جَارَاتٌ مِنَ الْأَنْصَارِ وَكُنَّ نِسْوَةَ صِدْقٍ. وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ الَّتِي أَقْطَعَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَأْسِي وَهِيَ عَلَى ثُلُثَيْ فَرْسَخٍ. قَالَتْ فَجِئْتُ يَوْمًا وَالنَّوَى عَلَى رَأْسِي فَلَقِيتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَدَعَانِي ثُمَّ قَالَ إِخْ إِخْ لِيَحْمِلَنِي خَلْفَهُ فَاسْتَحْيَيْتُ وَعَرَفْتُ غَيْرَتَكَ. فَقَالَ وَاللهِ لَحَمْلُكِ النَّوَى كَانَ أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ رُكُوبِكِ مَعَهُ. قَالَتْ حَتَّى أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ بَعْدَ ذَلِكَ بِخَادِمٍ فَكَفَتْنِي سِيَاسَةَ الْفَرَسِ فَكَأَنَّمَا أَعْتَقَتْنِي.
Terjemahan dan Penjelasan
Dengan sanadnya kepada Asma’ binti Abu Bakar, beliau berkata: “Az-Zubair menikahiku, sementara ia tidak memiliki harta, hamba sahaya, atau apapun di dunia ini selain seekor kuda miliknya.” Asma’ melanjutkan, “Maka akulah yang memberi makan kudanya, mencukupi kebutuhannya, merawatnya, dan menumbuk biji-bijian untuk pakan ternaknya. Akulah yang menimba air, menjahit timbanya yang rusak, dan membuat adonan roti.”
Asma’ mengakui, “Akan tetapi, aku tidak pandai membuat roti. Maka, para tetanggaku dari kalangan wanita Anshar-lah yang membuatkan roti untukku. Mereka adalah wanita-wanita yang jujur (
نِسْوَةَ صِدْقٍ).”
Ini adalah gambaran pelayanan luar biasa yang diberikan oleh Asma’ binti Abu Bakar, seorang sahabiah, kepada suaminya, Az-Zubair bin Awwam. Az-Zubair adalah sepupu Rasulullah ﷺ, putra dari bibi beliau, Shafiyyah binti ‘Abdul Muthalib. Pada awal pernikahan mereka, Az-Zubair tidak memiliki harta, tanah, maupun budak, kecuali seekor kuda. Asma’-lah yang merawat kuda tersebut, membersihkannya, memeliharanya, menumbukkan biji kurma untuk pakannya, mengambil air, dan memperbaiki timba yang rusak.
Asma’ melanjutkan kisahnya: “Aku biasa membawa biji kurma dari tanah milik Az-Zubair—yang merupakan pemberian dari Rasulullah ﷺ—dengan meletakkannya di atas kepalaku. Jaraknya sekitar dua pertiga farsakh.” Satu farsakh setara dengan tiga mil, dan satu mil sekitar 1,6 kilometer, sehingga jarak yang ditempuh Asma’ sambil menjunjung beban di kepala adalah kurang lebih 3 kilometer.
“Pada suatu hari, ketika aku sedang membawa biji kurma di atas kepala, aku bertemu dengan Rasulullah ﷺ yang sedang bersama beberapa sahabatnya. Beliau memanggilku, lalu mengucapkan,
‘إِخْ إِخْ’—sebuah ucapan untuk menderumkan unta—dengan maksud untuk memboncengkanku di belakangnya.”
Asma’ menuturkan, “Aku merasa malu dan teringat akan sifat cemburumu (wahai Az-Zubair).” Rasulullah ﷺ kemudian bersabda (kepada Az-Zubair setelah peristiwa itu diceritakan):
“وَاللهِ لَحَمْلُكِ النَّوَى كَانَ أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ رُكُوبِكِ مَعَهُ” (Demi Allah, engkau membawa biji kurma di atas kepalamu itu lebih berat bagiku daripada engkau berkendara bersamanya).
Asma’ berkata, “Setelah kejadian itu, ayahku, Abu Bakar, mengirimkan seorang pembantu untukku. Pembantu itu mengambil alih tugas merawat kuda, sehingga seakan-akan ia telah memerdekakanku (dari pekerjaan berat itu).”
Hadis Kedua dan Riwayat Lain
Dalam riwayat lain dari Ibnu Abi Mulaikah, Asma’ berkata: “Aku melayani Az-Zubair dalam urusan rumah tangga. Ia memiliki seekor kuda dan akulah yang merawatnya. Tidak ada pekerjaan yang lebih berat bagiku daripada merawat kuda itu. Akulah yang mencarikan rumputnya (
أَحْتَشُّ لَهُ), mengurusnya, dan menggembalakannya.”
Kemudian, setelah datang tawanan perang (
سَبْيٌ) kepada Nabi ﷺ, beliau memberikan seorang pembantu kepada Asma’. Asma’ berkata, “Pembantu itu telah menggantikanku dalam merawat kuda, sehingga ia telah membebaskanku dari beban tersebut.”
Terdapat pula kisah lain yang menunjukkan kecerdasan Asma’. Suatu ketika, seorang lelaki fakir meminta izin untuk berdagang di bawah naungan rumahnya. Asma’ khawatir suaminya tidak setuju. Maka, ia menyuruh lelaki itu untuk kembali meminta izin ketika Az-Zubair ada di sana. Saat lelaki itu kembali meminta, Asma’ berpura-pura menolak dengan berkata, “Apakah tidak ada tempat lain di Madinah ini selain di rumahku?” Mendengar itu, Az-Zubair menegurnya, “Mengapa engkau melarang seorang lelaki fakir untuk berdagang?” Dengan siasat tersebut, Az-Zubair pun mengizinkannya.
Pelajaran dan Faedah Hadis
1. Hukum Pelayanan Istri Terhadap Suami
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Asma’—memberi makan kuda, mengambil air, membuat roti, memasak, dan sebagainya—adalah termasuk perbuatan luhur (
مَعْرُوف) yang biasa dilakukan oleh para wanita salehah terdahulu. Pelayanan seorang istri terhadap suaminya, seperti memasak, mencuci, dan mengurus rumah, adalah kebiasaan yang baik.
Namun, penting untuk dipahami bahwa semua itu
bukanlah kewajiban syar’i bagi seorang istri. Hal tersebut merupakan bentuk sukarela (
تَبَرُّع), kebaikan (إِحْسَان), dan pergaulan yang baik (حُسْنُ مُعَاشَرَةٍ) dari istri kepada suaminya. Jika seorang istri tidak mau melakukannya, ia tidak berdosa. Sebaliknya, menjadi kewajiban suami untuk menyediakan semua kebutuhan tersebut bagi istrinya. Seorang suami tidak berhak memaksa istrinya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga tersebut.
Oleh karena itu, hendaklah para suami banyak bersyukur atas pelayanan yang diberikan oleh istri, karena itu adalah bentuk kebaikan dan sedekah darinya, bukan sebuah kewajiban.
2. Kewajiban Hakiki Seorang Istri
Menurut penjelasan para ulama, kewajiban utama seorang istri terhadap suaminya ada dua:
- تَمْكِينُهَا زَوْجَهَا مِنْ نَفْسِهَا: Memberikan pelayanan kepada suami dalam hubungan biologis dan tidak menolaknya tanpa uzur syar’i. Penolakan dalam hal ini dapat mengundang laknat, karena dapat menjadi awal perpecahan rumah tangga.
- مُلَازَمَةُ بَيْتِهِ: Selalu berada di rumah suaminya dan tidak meninggalkannya tanpa izin.
Adapun pelayanan lain seperti memasak, mencuci, atau membersihkan rumah (bahkan kendaraan suami) adalah bentuk kebaikan tambahan yang dapat mempererat kasih sayang, namun bukan suatu kewajiban.
3. Hukum Membonceng Wanita Ajnabiah (Bukan Mahram)
Hadis ini menjadi dalil
bolehnya seorang laki-laki memboncengkan wanita yang bukan mahramnya apabila wanita tersebut berada dalam keadaan sulit atau darurat di perjalanan. Terlebih lagi jika hal itu dilakukan bersama dengan orang-orang saleh lainnya, sehingga menghilangkan potensi fitnah dan keraguan.
Meskipun ada pendapat dari Qadhi ‘Iyadh yang menyatakan ini adalah kekhususan Nabi ﷺ (
خُصُوصِيَّة), pendapat yang lebih kuat, sebagaimana diadopsi oleh Imam An-Nawawi dalam judul babnya, adalah hukum ini berlaku secara umum. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bermudah-mudahan, terutama di zaman sekarang di mana banyak modus kejahatan. Kaidah utamanya adalah menolong dalam kondisi darurat yang nyata (misalnya kecelakaan atau kondisi membahayakan lainnya) sambil tetap waspada terhadap fitnah wanita, yang disebut Nabi ﷺ sebagai fitnah terbesar bagi laki-laki.
4. Kaidah Kepemilikan Tanah
Hadis ini juga mengandung faedah bahwa seorang pemimpin (
إِمَام) boleh memberikan sebidang tanah negara kepada rakyatnya untuk dikelola (إِقْطَاع). Adapun tanah terlantar yang tidak dikelola (
أَرْضُ الْمَوَات), menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan jumhur ulama, boleh bagi siapa saja untuk menghidupkan dan mengelolanya tanpa perlu izin dari penguasa.
Penutup
Kisah Asma’ binti Abu Bakar memberikan teladan agung tentang pengorbanan dan pelayanan seorang istri. Namun, fikih Islam dengan adil menempatkan pelayanan tersebut sebagai bentuk kebaikan, bukan kewajiban. Di sisi lain, hadis ini menunjukkan sifat welas asih (شَفَقَة) dan kepedulian Rasulullah ﷺ kepada umatnya, serta memberikan solusi syar’i dalam kondisi darurat di perjalanan. Hendaklah suami bersikap dewasa dan memahami bahwa tanggung jawab pengasuhan anak dan nafkah adalah kewajiban utamanya, dan segala bentuk pelayanan istri adalah anugerah yang patut disyukuri.
وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Kuis Fikih: Bab Membonceng Wanita
Uji pemahaman mendalam Anda dari kajian Kitab Shahih Muslim. Anda memiliki 2 menit untuk setiap pertanyaan.
Kuis Selesai!
Skor Akhir Anda: 0 / 0
