0%
Kembali ke Blog Syarah Sahih Muslim: Bab – Pengobatan Penyakit dan Ruqyah

Syarah Sahih Muslim: Bab – Pengobatan Penyakit dan Ruqyah

14/07/2025 112 kali dilihat 5 mnt baca

Uraian Lengkap Kajian Hadis: Bab Pengobatan Penyakit dan Rukiah (Sahih Muslim)

Kajian ini secara komprehensif membahas bab penting dari kitab Sahih Muslim, yaitu

Bab Pengobatan Penyakit dan Rukiah (باب المرض والرقى). Pembahasan berfokus pada analisis hadis-hadis yang menjadi landasan praktik rukiah dalam Islam, hakikat mengenai pengaruh pandangan mata (‘ain), serta penjelasan ilmiah dari para ulama untuk meluruskan pemahaman yang keliru mengenai topik ini.


Analisis Mendalam Hadis-Hadis Pokok

Kajian ini menguraikan beberapa riwayat fundamental yang menjadi pilar dalam pembahasan rukiah dan pengobatan.

1. Hadis Rukiah Jibril kepada Nabi ﷺ (Riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha)

  • Konteks Riwayat: Dinarasikan dari istri Nabi ﷺ, Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa terdapat sebuah kebiasaan di mana ketika Rasulullah ﷺ mengeluhkan suatu rasa sakit, Malaikat Jibril ‘alaihissalam akan datang untuk merukiahnya.
  • Lafal Doa Rukiah: Jibril menggunakan lafal yang sangat spesifik dan penuh makna: “بِاسْمِ اللهِ يُبْرِيكَ، وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ، وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ، وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ”
  • Terjemahan Rinci:
    • بِاسْمِ اللهِ يُبْرِيكَ (Dengan nama Allah, semoga Dia menyembuhkan/menyelamatkanmu).
    • وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ (Dan dari segala penyakit semoga Dia menyembuhkanmu).
    • وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (Dan dari keburukan orang yang hasad apabila ia melancarkan hasadnya).
    • وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ (Dan dari keburukan setiap pemilik pandangan mata [yang dengki]).

2. Hadis Dialog Jibril dan Nabi ﷺ (Riwayat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

  • Konteks Riwayat: Dalam jalur riwayat lain dari sahabat Abu Sa’id, dikisahkan bahwa Jibril mendatangi Nabi ﷺ.
  • Dialog Kunci: Terjadi sebuah dialog singkat di antara keduanya. Jibril bertanya, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit? (يَا مُحَمَّدُ اشْتَكَيْتَ)”. Nabi ﷺ menjawab, “Ya (نَعَمْ)”.
  • Lafal Doa Rukiah: Setelah mendapat jawaban, Jibril langsung merukiah dengan doa: “بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيكَ، بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ”
  • Terjemahan Rinci:
    • بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ (Dengan nama Allah, aku merukiahmu).
    • مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ (Dari segala sesuatu yang dapat menyakitimu).
    • مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ (Dari kejahatan setiap jiwa atau pandangan mata yang hasad dan dengki).
    • اللهُ يَشْفِيكَ (Allah-lah yang menyembuhkanmu).
    • بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ (Dengan nama Allah, aku merukiahmu).

3. Hadis tentang Hakikat ‘Ain (Pandangan Mata)

  • Penegasan dari Rasulullah ﷺ: Melalui jalur Abu Hurairah dan Ibnu Abbas , Rasulullah ﷺ bersabda dengan tegas: “الْعَيْنُ حَقٌّ” (Pengaruh dari pandangan mata yang dengki itu adalah benar adanya).
  • Kekuatan Pengaruh ‘Ain: Dalam riwayat Ibnu Abbas, Nabi ﷺ memberikan perumpamaan yang sangat kuat untuk menggambarkan betapa dahsyatnya pengaruh ‘ain: “وَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ” (Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, niscaya ‘ain telah mendahuluinya).
  • Petunjuk Praktis: Hadis ini ditutup dengan sebuah instruksi praktis terkait pengobatan ‘ain: “وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا” (Dan apabila kalian diminta untuk mandi [untuk tujuan pengobatan ‘ain], maka mandilah).

Resolusi Ilmiah Terhadap Hadis yang Tampak Bertentangan

Sebuah permasalahan ilmiah muncul ketika membandingkan hadis-hadis di atas—yang menunjukkan Nabi ﷺ dirukiah —dengan hadis tentang 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab, di mana salah satu sifat mereka adalah

“لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ” (mereka tidak merukiah dan tidak meminta untuk dirukiah). Sebagian orang mungkin mengira ini adalah sebuah kontradiksi , namun para ulama, termasuk Imam an-Nawawi, telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada pertentangan sama sekali.

Berikut adalah penjelasan rinci yang disampaikan dalam kajian:

  • Penjelasan Pertama: Pembedaan Jenis Rukiah (Pendapat Terpilih) Pujian bagi mereka yang meninggalkan rukiah tidak berlaku secara mutlak. Pujian itu tertuju pada tindakan meninggalkan jenis rukiah yang terlarang. Rukiah yang tercela memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
    1. Menggunakan Bahasa ‘Ajam (Selain Arab): Rukiah yang menggunakan bahasa yang tidak dipahami, baik bahasa Indonesia maupun bahasa lainnya.
    2. Maknanya Tidak Diketahui (Majhulah): Menggunakan mantra-mantra yang tidak diketahui artinya , karena dikhawatirkan maknanya mengandung kekufuran atau mendekati kekufuran , atau berisi permohonan kepada jin.
    3. Berasal dari Praktik Orang Kafir: Rukiah yang merupakan adopsi dari tradisi dan perkataan orang-orang kafir.Sebaliknya, rukiah yang menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an dan zikir-zikir yang telah diketahui (بِالْأَذْكَارِ الْمَعْرُوفَةِ) tidak dilarang sama sekali, bahkan statusnya adalah sunah. Para ulama telah menukil ijma’ (kesepakatan) atas kebolehan merukiah dengan ayat Al-Qur’an dan zikir kepada Allah. Ini adalah pendapat yang dianggap paling kuat (al-mukhtar) oleh Imam an-Nawawi.
  • Penjelasan Kedua: Tingkatan Tawakal kepada Allah Pendapat ini mengkompromikan kedua hadis. Pujian bagi mereka yang meninggalkan rukiah adalah untuk menunjukkan tingkat kesempurnaan dan keutamaan (afdhaliyah) dalam bertawakal kepada Allah. Hal ini selaras dengan penutup hadis tersebut: “وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ” (dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakal). Sementara itu, dilakukannya rukiah oleh Nabi ﷺ dan izin yang beliau berikan adalah untuk menjelaskan hukum kebolehannya (jawaz) bagi umat. Jadi, kesimpulannya adalah: melakukan rukiah syar’i itu boleh, namun meninggalkannya karena tawakal penuh adalah lebih utama (afdal). Pendapat ini di antaranya dipegang oleh ulama Andalusia, Ibnu Abdil Barr.
  • Penjelasan Lainnya:
    • Hukum yang Dihapus (Naskh): Ada kemungkinan bahwa larangan rukiah ada di awal Islam, namun kemudian hukum tersebut dihapus (nuksa), dan syariat menetapkan kebolehannya secara permanen.
    • Larangan Terkait Keyakinan: Larangan tersebut ditujukan bagi kaum yang memiliki keyakinan keliru, yaitu meyakini bahwa rukiah itu sendiri yang memiliki kekuatan untuk menyembuhkan, terlepas dari kehendak Allah. Ini adalah cerminan dari keyakinan syirik di masa jahiliah.

Kesimpulan dan Ketetapan Hukum Lanjutan

  • Standar Rukiah Syar’i: Nabi ﷺ pernah bersabda: “اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شَيْءٌ” (Perlihatkan kepadaku rukiah-rukiah kalian. Tidak mengapa dengan rukiah selama tidak ada sesuatu [yang melanggar syariat/syirik] di dalamnya). Ini menegaskan bahwa isi dan kandungan rukiah adalah penentunya.
  • Hukum Rukiah dari Ahli Kitab: Terdapat perbedaan pendapat. Abu Bakar Ash-Shiddiq membolehkannya , sementara Imam Malik memakruhkannya karena khawatir bacaan tersebut telah diubah dari versi aslinya.
  • Penutup Kajian: Kajian ini ditutup dengan penegasan bahwa semua rukiah diperbolehkan selama bersumber dari Kitabullah atau zikir kepada-Nya. Justru, tidak mau berobat dengan Al-Qur’an dapat dianggap sebagai bentuk meninggalkan Al-Qur’an, padahal Al-Qur’an itu sendiri adalah obat. Pengkaji juga mengingatkan bahwa sisa-sisa keyakinan jahiliah terkadang masih ada di tengah masyarakat dan pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

112