0%
Kembali ke Blog Syarah Sahih Muslim: Bab- Haramnya Menyiksa Kucing

Syarah Sahih Muslim: Bab- Haramnya Menyiksa Kucing

02/09/2025 159 kali dilihat 6 mnt baca

Mukadimah

…وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.

…Dan tambahkanlah ilmu kepada kami. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang diterima. Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali apa yang Engkau jadikan mudah. Dan Engkaulah yang menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki, menjadi mudah.

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى:

Penulis (Imam Muslim) rahimahullahu ta’ala berkata:


Bab I: Haramnya Menyiksa Kucing

Teks Hadis dan Sanad

Imam Muslim meriwayatkan beberapa hadis dengan sanad yang berbeda mengenai topik ini.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ، حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma’ adh-Dhuba’i, telah menceritakan kepada kami Juwairiyah bin Asma’, dari Nafi’, dari Abdullah (bin Umar), bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang wanita diazab karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, lalu wanita itu masuk neraka karenanya. Ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum ketika mengurungnya, dan ia juga tidak melepaskannya agar bisa memakan serangga-serangga di tanah.”

Riwayat-riwayat lain dengan sanad yang berbeda dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ juga menguatkan makna yang sama, dengan sedikit perbedaan lafaz seperti رَبَطَتْهَا (dia mengikatnya) dan حَشَرَاتِ الْأَرْضِ (serangga-serangga bumi).

Penjelasan Hadis

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa makna عُذِّبَتْ بِسَبَبِ هِرَّةٍ (seorang wanita diazab disebabkan oleh seekor kucing) sangat jelas. Demikian pula frasa فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ (lalu ia masuk neraka karenanya) memiliki makna أَيْ بِسَبَبِهَا (yakni disebabkan oleh perbuatannya terhadap kucing tersebut).

Adapun istilah خَشَاشُ الْأَرْضِ (khasyasyul ardh), ia merujuk pada هَوَامُّ الْأَرْضِ وَحَشَرَاتُهَا (hewan-hewan kecil dan serangga yang hidup di tanah), seperti tikus dan serangga lainnya yang dapat menjadi mangsa bagi kucing. Terdapat pendapat lemah yang mengartikannya sebagai tumbuh-tumbuhan, namun pendapat ini keliru.

Faedah dari Hadis

Dalam hadis ini terdapat beberapa pelajaran penting:

  1. Dalil haramnya membunuh kucing.
  2. Haramnya mengurung kucing (atau hewan peliharaan lainnya) tanpa memberinya makan dan minum. Diperbolehkan memelihara atau mengurungnya dengan syarat hak-haknya seperti makanan dan minuman terpenuhi.

Diskusi Ulama: Status Keimanan Wanita dalam Hadis

Para ulama membahas status keimanan wanita yang diazab dalam hadis ini.

  1. Pendapat Pertama (Zahir Hadis): Wanita tersebut adalah seorang Muslimah.Zahir hadis menunjukkan bahwa wanita tersebut adalah seorang Muslimah yang masuk neraka khusus karena perbuatannya terhadap kucing. Imam an-Nawawi berpendapat bahwa ini adalah pemahaman yang benar (وَالصَّوَابُ مَا قَدَّمْنَاهُ أَنَّهَا كَانَتْ مُسْلِمَةً). Menurut beliau, perbuatan menyiksa hewan hingga mati ini bukanlah dosa kecil (لَيْسَتْ صَغِيْرَةً), melainkan menjadi dosa besar karena ia terus-menerus melakukannya (بَلْ صَارَتْ بِإِصْرَارِهَا كَبِيْرَةً). Dosa kecil yang dilakukan secara terus-menerus dapat meningkat menjadi dosa besar. Namun, hadis ini tidak menunjukkan bahwa ia kekal di dalam neraka (وَلَيْسَ فِي الْحَدِيْثِ أَنَّهَا تَخْلُدُ فِي النَّارِ).
  2. Pendapat Kedua (Qadhi ‘Iyadh): Wanita tersebut adalah seorang Kafir.Qadhi ‘Iyadh berpendapat bahwa boleh jadi wanita itu adalah seorang kafir. Ia diazab karena kekufurannya, dan azabnya ditambah (وَزِيْدَ فِيْهَا) karena perbuatannya terhadap kucing. Argumentasinya adalah, jika ia seorang mukminah, dosa kecilnya dapat terampuni dengan menjauhi dosa-dosa besar, atau terhapus oleh amalan-amalan saleh seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan ibadah lainnya. Sebagaimana sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ.”Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan, adalah penghapus dosa di antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi.”Jika dosanya terhapus, ia tidak akan masuk neraka karena sebab ini. Oleh karena itu, Qadhi ‘Iyadh menguatkan kemungkinan bahwa wanita tersebut adalah seorang kafir.

Pelajaran Tambahan

  • Wajibnya Memberi Nafkah Hewan Peliharaan.Hadis ini juga mengandung faedah tentang وُجُوْبُ نَفَقَةِ الْحَيَوَانِ عَلَى مَالِكِهِ (wajibnya memberi nafkah kepada hewan yang dimiliki atas pemiliknya). Kezaliman, yaitu meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, diharamkan oleh Allah. Jika berlaku zalim kepada hewan saja dapat menyebabkan seseorang masuk neraka, maka bagaimana dengan kezaliman terhadap sesama manusia?
  • Perlakuan Terhadap Hewan Lain.Perlakuan baik juga berlaku untuk hewan lain, bahkan yang diperintahkan untuk dibunuh sekalipun. Hewan-hewan فَوَاسِق (perusak), seperti tikus, boleh dibunuh, namun harus dengan cara yang baik, tidak dengan menyiksa atau membakarnya. Adapun anjing, boleh dipelihara untuk tiga tujuan: berburu, menjaga kebun, dan menggembalakan ternak. Memelihara anjing di luar tujuan ini dapat menyebabkan pahala pemiliknya berkurang satu قِيْرَاط (satu qirath setara dengan Gunung Uhud) setiap hari. Jika anjing peliharaan ini tidak diberi makan hingga mati, maka hukumnya sama seperti kasus kucing dalam hadis ini.

Bab II: Keutamaan Memberi Minum Hewan yang Dimuliakan

Teks Hadis dan Sanad

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيْقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيْهَا فَشَرِبَ، ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ. فَقَالَ الرَّجُلُ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ مَاءً، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيْهِ حَتَّى رَقِيَ، فَسَقَى الْكَلْبَ. فَشَكَرَ اللهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ لَأَجْرًا؟ فَقَالَ: فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketika seorang pria sedang berjalan, ia merasakan kehausan yang sangat. Lalu ia menemukan sebuah sumur, ia pun turun ke dalamnya dan minum. Ketika ia keluar, ia melihat seekor anjing menjulurkan lidahnya sambil memakan tanah yang lembab karena kehausan. Pria itu berkata, ‘Sungguh anjing ini telah mencapai tingkat kehausan seperti yang baru saja aku alami.’ Ia pun turun kembali ke sumur, memenuhi sepatunya (khuff-nya) dengan air, lalu menggigit sepatunya dengan mulutnya hingga ia naik ke atas, dan memberi minum anjing itu. Maka, Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami akan mendapat pahala (dengan berbuat baik) kepada hewan?” Beliau menjawab, “Pada setiap makhluk yang bernyawa (memiliki hati yang basah) terdapat pahala.”

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa seorang wanita pelacur (بَغِيٌّ) dari Bani Israil diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang hampir mati kehausan dengan menggunakan sepatu kulitnya (مُوْقُهَا).

Penjelasan Hadis

Sabda Nabi فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ (“Pada setiap hati yang basah terdapat pahala”) memiliki makna bahwa berbuat ihsan (kebaikan) kepada setiap hewan yang masih hidup, baik dengan memberinya minum, makan, atau semisalnya, akan mendatangkan pahala. Makhluk hidup disebut memiliki “hati yang basah” sebagai lawan dari mayat yang jasad dan hatinya telah mengering.

Frasa فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ (“Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya”) berarti Allah menerima amalnya, memberinya pahala, dan mengampuni dosa-dosanya. Ini menunjukkan bahwa Allah adalah الشَّكُوْرُ (Asy-Syakur), Yang Maha Berterima Kasih, yang membalas amal kebaikan sekecil apa pun dengan balasan yang agung.

Faedah dari Hadis

  1. Anjuran untuk berbuat baik kepada al-hayawan al-muhtaram (hewan yang dimuliakan), yaitu hewan yang tidak diperintahkan oleh syariat untuk dibunuh.
  2. Adapun hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (الْمَأْمُوْرُ بِقَتْلِهِ), seperti kafir harbi (yang memerangi umat Islam), orang murtad, anjing gila (الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ), dan hewan-hewan perusak lainnya, maka perintah syariat untuk membunuhnya harus dilaksanakan.
  3. Berbuat baik kepada makhluk hidup, baik itu milik sendiri, milik orang lain, atau tidak dimiliki siapa pun, akan mendatangkan pahala dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى. Jika berbuat baik kepada hewan yang tidak berakal saja dibalas dengan ampunan, apalagi berbuat baik kepada sesama manusia, terlepas dari keyakinannya. Sebagaimana firman Allah: هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ (“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan pula”).

Tanya Jawab

  • Pertanyaan: Bagaimana jika kita tidak ingin ada kucing di rumah kita, lalu kita tidak memberinya makan tetapi tidak mengurungnya?
    • Jawaban: Tidak mengapa, asalkan kucing tersebut tidak dikurung dan dibiarkan bebas mencari makan sendiri di luar.
  • Pertanyaan: Bagaimana dengan anjing yang mengganggu di sekitar rumah karena najisnya?
    • Jawaban: Anjing boleh diusir. Namun, membunuhnya tidak diperbolehkan kecuali jika ia termasuk anjing gila (‘aqur) yang membahayakan atau merusak.

Semoga apa yang disampaikan ini bermanfaat.

…وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

159