Syarah Sahih Muslim: Bab Haramnya Berbisik Antara Dua Orang Tanpa Melibatkan yang Ketiga
Kajian Kitab Sahih Muslim: Bab Haramnya Berbisik Antara Dua Orang Tanpa Melibatkan yang Ketiga
Mukadimah
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا
Kaum muslimin dan muslimat, rahimani wa rahimakumullah.
Kembali kita melanjutkan kajian kita di dalam Sahih Muslim. Dalam كِتَابُ السَّلَامِ (Kitab tentang Keselamatan/Salam), bab yang akan kita pelajari adalah:
بَابُ تَحْرِيمِ مُنَاجَاةِ الْاِثْنَيْنِ دُونَ الثَّالِثِ بِغَيْرِ رِضَاهُ
(Bab tentang Haramnya Dua Orang Berbisik-bisik Tanpa Menyertakan Orang Ketiga, Apabila Ia Tidak Rida).
Jadi, apabila dalam sebuah perkumpulan terdapat tiga orang, lalu dua di antaranya berbisik-bisik tanpa mengikutsertakan orang yang ketiga, maka perbuatan ini tidak diperbolehkan jika orang ketiga tersebut tidak rida.
Pembahasan Hadis-hadis dalam Bab
Ada beberapa hadis yang dicantumkan oleh Imam Muslim di dalam bab ini.
Hadis Pertama
Diriwayatkan dengan sanadnya kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةٌ فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْوَاحِدِ
“Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang seorang lagi.”
Hadis Kedua
Hadis ini juga diriwayatkan melalui berbagai jalur sanad yang lain, di antaranya dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ، مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ
“Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang lain, sampai kalian berbaur dengan orang banyak. Hal itu karena perbuatan tersebut akan membuatnya (orang ketiga) bersedih.”
Dalam riwayat lain, disebutkan lafaznya:
فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ
“Karena sesungguhnya hal itu menyedihkannya.”
Makna dari الْمُنَاجَاةُ (al-munājah) adalah الْمُسَارَّةُ (al-musārrah), yaitu merahasiakan pembicaraan atau berbisik-bisik. Kaum tersebut dikatakan تَنَاجَوْا (tanājaw) atau اِنْتَجَوْا (intajaw) ketika sebagian dari mereka membisikkan atau merahasiakan sesuatu kepada sebagian yang lain.
Faidah dan Rincian Hukum dari Hadis
Dari hadis-hadis ini, kita dapat mengambil beberapa faedah dan hukum penting:
- Larangan Tegas (Haram): Faedah pertama adalah adanya larangan bagi dua orang untuk berbisik-bisik di hadapan orang ketiga. Hal ini juga berlaku jika tiga orang atau lebih berbisik di hadapan satu orang yang mereka sisihkan. Larangan ini bersifat haram, bukan sekadar makruh. Maka, haram hukumnya bagi sebuah kelompok untuk berbisik-bisik tanpa mengikutsertakan salah seorang dari mereka, kecuali jika orang tersebut telah memberikan izinnya.
- Sifat Umum Larangan: Menurut mazhab Ibnu Umar (periwayat hadis), Imam Malik, para ulama Syafi’iyah, serta mayoritas ulama, larangan ini bersifat umum. Artinya, berlaku pada setiap zaman, baik dalam keadaan bermukim maupun dalam perjalanan (safar).
- Pendapat Lain dari Sebagian Ulama:
- Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku saat safar, bukan saat mukim. Alasan mereka adalah karena safar merupakan kondisi yang sangat rentan menimbulkan rasa takut dan kecurigaan, di mana seseorang mungkin khawatir akan dicurangi atau dicelakai.
- Sebagian ulama lain bahkan mengklaim bahwa hadis ini telah mansukh (hukumnya telah dihapus). Mereka berargumen bahwa larangan ini berlaku di awal-awal Islam, saat kaum munafik kerap melakukan hal tersebut di hadapan orang-orang mukmin untuk membuat mereka bersedih. Ketika Islam telah tersebar luas dan rasa aman telah merata, maka larangan ini dianggap gugur.
- Kondisi Jika Berjumlah Empat Orang: Adapun jika mereka berjumlah empat orang, lalu dua orang berbisik tanpa menyertakan dua orang lainnya, maka hal tersebut tidak mengapa berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Hal ini karena dua orang yang tidak diajak bicara itu masih memiliki teman untuk berinteraksi, sehingga tidak akan merasa dikucilkan atau bersedih.
Cakupan Larangan dan Hikmahnya
Esensi dari larangan ini adalah adanya informasi yang tidak diketahui oleh pihak ketiga, yang dapat menimbulkan kesedihan. Oleh karena itu, hukum ini juga berlaku jika dua orang berbicara dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh orang ketiga, sekalipun suara mereka terdengar jelas. Sebab, ‘illat (penyebab) larangannya sama, yaitu berpotensi membuat orang yang sendirian itu bersedih. Walaupun ia mendengar suaranya, ia tidak memahami maknanya, sehingga bisa timbul perasaan tidak nyaman di hatinya.
Subhanallah, demikianlah indahnya agama Islam menjaga hubungan sesama manusia. Tidak boleh ada perbuatan yang sengaja ditujukan untuk menyebabkan orang lain bersedih. Inilah mengapa tadi disebutkan pengecualian jika ia menyetujui, misalnya dengan berkata, “Silakan,” yang menunjukkan bahwa ia tidak merasa sedih atau tersinggung.
Jika sebuah pembicaraan tidak perlu dirahasiakan, mengapa harus berbisik-bisik? Perbuatan ini sama dengan berbicara menggunakan bahasa asing yang tidak dipahami oleh salah satu pihak yang hadir. Hal ini bisa memicu kesedihan.
Adapun makna kalimat حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ (“sampai kalian berbaur dengan orang banyak”) adalah hingga mereka masuk ke dalam keramaian. Setelah berada di tengah banyak orang, jika dua orang ingin berbisik, maka hal itu diperbolehkan karena orang yang ketiga tadi tidak lagi merasa sendirian atau terisolasi.
Solusi terbaiknya adalah berbisik-bisiklah tanpa kehadiran orang ketiga di hadapan Anda, atau lakukanlah di tengah keramaian agar tidak ada satu orang pun yang merasa dikucilkan. Perbuatan mengucilkan seseorang adalah salah satu penyebab awal terjadinya perselisihan di tengah masyarakat. Ketika seseorang merasa dikucilkan, tidak disukai, dan tidak rida, akan muncul rasa sedih yang dapat memicu kebencian, hasad, dan dengki. Agama kita memotong potensi keburukan ini langsung dari akar-akarnya.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Penutup
Demikian yang dapat kita sampaikan. Insya Allah, dalam pertemuan berikutnya kita akan masuk kepada kitab yang baru, yaitu كِتَابُ الطِّبِّ (Kitab Pengobatan), yang akan membahas tentang medis, Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi), sakit, ruqyah, dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
Semoga apa yang sudah kita pelajari bermanfaat.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kuis Adab: Larangan Berbisik-bisik
Uji pemahaman Anda tentang adab bermajelis dari kajian Kitab Shahih Muslim. Anda memiliki 2 menit untuk setiap pertanyaan.
Kuis Selesai!
Skor Akhir Anda: 0 / 0
