Syarah Sahih Bukhari : Bab tentang kufur/durhaka kepada suami
Bab Kufur Terhadap Suami dan Konsep Kufrun Duna Kufrin
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ. الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.
Imam al-Bukhari rahimahullahu ta’ala membuat bab:
بَابٌ: كُفْرَانِ الْعَشِيْرِ، وَكُفْرٍ دُوْنَ كُفْرٍ (Bab tentang kufur/durhaka kepada suami, dan tentang adanya kekufuran di bawah kekufuran yang besar).
Makna dan Tujuan Bab
Kufur atau durhaka kepada الْعَشِيْر (pasangan atau suami). Maksud Imam al-Bukhari mencantumkan bab ini adalah untuk menjelaskan bahwa sebagaimana ketaatan dapat dinamakan
إِيْمَان (iman), begitu pula maksiat dan kedurhakaan dapat disebut sebagai كُفْر (kufur). Namun, kekufuran yang dimaksud di sini bukanlah kufur akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam.
Di antara sekian banyak jenis dosa, kedurhakaan kepada suami disebutkan secara khusus sebagai bentuk kekufuran. Hal ini memiliki makna tersirat yang berkaitan dengan sabda Nabi ﷺ, yang jika diringkas maknanya adalah: seandainya beliau boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya beliau akan memerintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya. Kita mengetahui bahwa sujud adalah hak mutlak Allah. Dengan menyandingkan hak suami pada konteks yang begitu agung, hadis ini menunjukkan betapa tinggi dan puncaknya hak suami yang wajib ditunaikan oleh istri.
Oleh karena itu, jika seorang istri mengingkari hak suaminya yang begitu tinggi, hal tersebut menjadi indikasi peremehannya terhadap hak Allah Ta’ala. Karena alasan inilah, perbuatan tersebut disebut sebagai
كُفْر, namun ia adalah كُفْرٌ لَا يُخْرِجُ مِنَ الْمِلَّةِ (kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama Islam).
Hadis Utama tentang Mayoritas Penghuni Neraka adalah Wanita
Imam al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: أُرِيْتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ
“Diperlihatkan kepadaku neraka, maka aku lihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita, karena mereka berbuat kufur.”
Para sahabat bertanya, أَيَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ (Apakah mereka kufur kepada Allah?). Beliau menjawab: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ، وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ. لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
“Mereka kufur (durhaka) kepada suami dan mengingkari kebaikan. Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang masa, kemudian dia melihat sesuatu (yang tidak menyenangkan) darimu, dia akan berkata: ‘Aku tidak pernah melihat satu kebaikan pun darimu’.”
Ungkapan ini menghapus seluruh kebaikan suami yang telah diberikan selama ini hanya karena satu kesalahan atau keinginan yang tidak terpenuhi. Inilah salah satu penyebab utama wanita masuk ke dalam neraka, yaitu ketika emosi dan perasaan mendominasi hingga terucap kata-kata yang mengingkari seluruh kebaikan.
Konsep Teologis: Kufrun Duna Kufrin (Kufur di Bawah Kufur)
Konsep ini adalah bagian penting dari akidah Ahlus Sunnah. Ibnu ‘Abbas menafsirkan firman Allah dalam Surah al-Maidah ayat 44,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ (“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”), dengan mengatakan bahwa ini adalah كُفْرٌ دُوْنَ كُفْرٍ (kekufuran di bawah kekufuran besar), yakni kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama Islam.
Hal ini juga senada dengan hadis-hadis lain, seperti:
- سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ (“Mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran”).
- لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ (“Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, di mana sebagian kalian membunuh sebagian yang lain”).
- مَنْ قَالَ لِأَخِيْهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا (“Siapa yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir’, maka sungguh (sebutan) itu kembali kepada salah satu dari keduanya”).
Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan ini bisa menjadi kufur akbar yang mengeluarkan dari Islam hanya jika pelakunya melakukannya sambil meyakini kehalalannya (
مُسْتَحِلًّا لِذَلِكَ). Jika tidak, maka itu tergolong sebagai dosa besar dan
kufrun duna kufrin.
Tanya Jawab Fikih
Pertanyaan 1: “Bagaimana menyikapi jika calon suami melarang kita sebagai perempuan untuk bekerja atau berkarir setelah menikah?”
Jawaban: Tidak apa-apa jika calon suami memang bertanggung jawab penuh. Syarat utama dalam mencari calon suami adalah agama dan akhlaknya. Jika kedua hal itu sudah baik, maka lamarannya diterima.
Pertanyaan 2: “Kalau kita sedang marah dengan suami, Anda masih menyiapkan segala hal kewajiban sebagai istri dengan sikap diam tidak bersuara, bagaimana baiknya bu ya?”
Jawaban: Ini adalah sikap istri yang egois. Istri penghuni surga adalah yang selalu mencari keridaan suaminya. Nabi ﷺ memberitahukan bahwa istri penghuni surga adalah yang
اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا (penyayang, subur, dan selalu kembali kepada suaminya). Maksudnya, jika ia disakiti atau menyakiti, ia akan mendatangi suaminya dan berkata,
هَذِهِ يَدِيْ فِي يَدِكَ، لَا أَذُوْقُ غُمْضًا حَتَّى تَرْضَى (“Ini tanganku di dalam genggamanmu, aku tidak bisa memejamkan mata sampai engkau rida”). Maka, berusahalah untuk mengajak suami berbicara, bukan mendiamkannya.
Pertanyaan 3: “Apabila dahulu seorang suami ketika menikahi istrinya tapi sudah lama tidak melakukan ibadah salat dan saat ini sudah bertobat, apakah pernikahan yang dulu itu sah dan bisa menjadi wali bagi anak wanitanya?”
Jawaban: Jika dia sudah bertaubat, maka orang yang bertaubat itu seperti tidak memiliki dosa baginya. Pernikahannya tetap sah, anaknya adalah anak dia, dan dia boleh menikahkan anaknya sebagai wali.
Pertanyaan 4: “Jika seorang kepala keluarga memberi makanan kepada keluarganya hanya berupa nasi tiga kali sehari tanpa lauk pauknya, sudah memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga?”
Jawaban: Pertanyaannya adalah, apakah suaminya makan nasi saja?. Kewajiban suami adalah
تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ (engkau beri dia makan jika engkau makan). Apa yang dimakan suami, itu pula yang dimakan istri. Jika suami hanya makan nasi, maka kewajibannya terpenuhi. Namun jika ia makan dengan lauk di tempat lain, maka belum. Kewajiban nafkah pangan mencakup makanan pokok beserta lauk-pauknya.
Pertanyaan 5: “Apakah tetap duduk setelah salat wajib itu lebih afdal jika kita langsung berpindah, atau jika kita pindah tempat, apakah itu ada adab atau sunahnya?”
Jawaban: Jika tidak ada keperluan, duduk di tempat shalat untuk berzikir lebih afdal daripada langsung beranjak. Akan tetapi, jika ingin mengerjakan shalat sunnah setelahnya, maka dianjurkan untuk berpindah tempat atau diselingi dengan pembicaraan agar tidak dipahami bahwa shalat sunnah itu menyambung dengan shalat wajib. Yang lebih utama adalah mengerjakan shalat sunat di rumah.
Pertanyaan 6: “Apabila saat kita berdoa di dalam salat, yaitu pada saat sujud dan pada saat tahiyat terakhir sebelum salam, kita tetap dianjurkan menyebut asma was sifat Allah dan berselawat dahulu?”
Jawaban: Kita melihat kondisi. Jika waktunya panjang (seperti shalat sendirian), maka bisa berselawat terlebih dahulu. Jika tidak, cukup dengan doa yang diajarkan Nabi ﷺ seperti memohon perlindungan dari empat perkara atau doa tambahan lainnya. Namun, jika shalat berjamaah, tentu waktunya sangat terbatas.
Pertanyaan 7: “Jika seorang akhwat ingin mendapatkan suami yang bisa menuntunnya sesuai dengan al-qur’an dan Sunah sementara orang tuanya lebih menuntun untuk berkarir, sementara jika ditelusuri karir tersebut banyak mudaratnya bisa melalaikan tugas seorang istri nantinya, apakah yang harus dilakukan akhwat itu agar tidak mendurhakai orang tuanya?”
Jawaban: Sebelum menikah, jangan banyak berdebat dengan orang tua. Minta doa kepada mereka agar mendapatkan suami yang baik. Setelah bersuami, ikutilah apa yang diarahkan oleh suami. Perdebatan sebelum menikah tidak ada gunanya karena belum tentu siapa yang akan menjadi suaminya. Tetaplah santun dan terus memohon doa dari orang tua.
