Al Mulakhos Al Fiqhi: Radha’ah (Hukum-Hukum Persusuan) – Aturan Menyusui dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Keluarga

أَحْكَامُ الرَّضَاعِ (Hukum-Hukum Persusuan)
Kembali kita melanjutkan kajian kita tentang أَحْكَامُ الرَّضَاعِ (hukum-hukum yang berhubungan dengan persusuan). Kita ambil paragraf yang terakhir bahwasanya anak yang sudah menyusu dengan syarat lima kali kesusuan atau lima kali menyusu. Ukurannya adalah dia menghisap susu kemudian dia putuskan hisapannya karena dia bernafas atau pindah dari susu satu ke susu yang lain, maka itu sudah dihitung sebagai sekali menyusu. Kalau terjadi itu lima kali, walaupun dalam satu majelis, maka sudah dihitung sudah memenuhi syarat mahram atau keharaman disebabkan oleh persusuan.
Metode Sampainya Air Susu
Ini kalau seandainya dia menyusu langsung. Bagaimana kalau seandainya dia tidak menyusu langsung? Kalau seandainya air susu sampai ke dalam perutnya tidak dengan menyusu langsung, maka hukumnya pun sama dengan hukum menyusu langsung. Kalau seandainya diteteskan ke mulutnya (السَّعُوط) atau melalui hidungnya, atau dia meminum susu itu melalui bejana gelas atau yang lainnya, maka hukumnya tetap juga mengikuti hukum menyusu langsung.
Kenapa? Karena kejadian yang didapatkan atau yang diperoleh melalui menyusu yang tidak langsung itu juga diperoleh dengan menyusu langsung. Apa itu? Yaitu pertumbuhan dagingnya dari susu itu, dan darahnya. Baik dia menyusu langsung atau tidak menyusu langsung, maka hukumnya sama dengan catatan lima kali susuan. Kalau dibawa di dalam gelas, mungkin lima kali pemberian kepada anak tadi. Masukkan ke dalam botol susunya, kemudian dia sudah merasa cukup, berhenti dia, walaupun susunya masih tersisa tapi dia sudah berhenti, maka itu sudah terhitung sebagai sekali susu. Thayyib.
Penyebaran Hubungan Kemahraman
Kemudian وَانْتِشَارُ الْحُرْمَةِ (adapun penyebaran hubungan kemahraman disebabkan oleh persusuan). Maka akibat dari kemahraman yang disebabkan oleh persusuan, kapanpun seorang wanita menyusui seorang anak yang umurnya di bawah dari 2 tahun sebanyak lima kali susuan atau lebih, maka anak yang menyusu itu menjadi anak si perempuan tersebut di dalam keharaman menikahinya. Yakni perempuan ini haram menikahi anak laki-laki tadi, atau anak laki-laki haram menikahi ibu yang menyusuinya itu.
Dan وَفِي إِبَاحَةِ النَّظَرِ إِلَيْهَا وَخَلْوَتِهِ بِهَا (di dalam bolehnya melihat, anak tadi melihat kepada ibunya tadi perempuan ini, dan bolehnya anak tadi berduaan dengan perempuan yang menyusukannya itu). Sehingga anak tadi menjadi mahram bagi perempuan yang menyusuinya. Karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
﴿وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ﴾
(Ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian) [QS. An-Nisa: 23].
Walaupun tidak melahirkan tapi hanya menyusukan.
وَلَا يَكُونُ وَلَدًا لَهَا فِي بَقِيَّةِ الْأَحْكَامِ
(Anak yang menyusu dengan wanita tadi tidak menjadi hukum anak baginya dalam hukum-hukum yang lain).
Hanya dalam hukum kemahraman saja. Kemahraman berarti haram untuk dinikahi. Lalu kalau dia mahram; boleh melihat kepadanya, boleh berduaan kepadanya, boleh bersafar dengannya. Maka dari sisi kemahraman saja, tidak kepada hukum-hukum anak yang lain.
Apa contohnya hukum-hukum anak yang lain?
- فَلَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ (Tidak wajib memberikan nafkah kepadanya). Si anak tidak wajib memberikan nafkah kepada ibu yang menyusuinya. Berbeda dengan ibu kandung; anak wajib memberikan nafkah kepada ibu kandung. Kalau anak yang menyusu kepada ibunya, ibu susuannya, tidak wajib memberikan nafkah kepada ibu persusuannya.
- وَلَا تَوَارُثَ بَيْنَهُمَا (Tidak ada juga hubungan warisan antara keduanya). Tidak ada waris-mewaris. Jika si ibu meninggal dunia, anak yang menyusu tidak punya hak dari harta ibu tadi. Atau anak meninggal dunia, si ibu tidak berhak dengan harta si anak yang menyusui tadi.
- وَلَا تَعْقِلُ عَنْهَا (Begitu juga tidak menanggung diat atau denda atas kejahatan ibu susunya).
- وَلَا يَكُونُ وَلِيًّا لَهَا (Si anak yang menyusu tadi tidak bisa menjadi wali bagi ibu yang menyusuinya). Misalkan kalau seandainya ibu tadi menjadi janda pengin nikah lagi, terus anaknya ini yang menyusu dengannya tidak bisa menjadi wali yang bisa menikahkan ibu persusuannya.
Kenapa?
لِأَنَّ النَّسَبَ أَقْوَى مِنَ الرَّضَاعِ
(Karena hubungan tali darah nasab lebih kuat dari hubungan persusuan).
Hubungan persusuan hanya kemahraman saja, yang lainnya tidak.
فَلَا يُسَاوِيهِ إِلَّا فِيمَا وَرَدَ فِيهِ النَّصُّ
(Maka tidak ada yang bisa menyamakan rada’ dengan nasab kecuali apa yang telah dinaskan atau ditentukan oleh syariat).
وَهُوَ التَّحْرِيمُ (Yaitu kemahraman). وَتَفَرُّعُ عَلَيْهِ مِنَ الْمَحْرَمِيَّةِ وَالْخَلْوَةِ (Kemahraman itu bisa sesuai dengan dalil dan apa yang terkait dengan kemahraman). Ya, dalam kemahraman itu apa? Pergi boleh, berduaan boleh, melihatnya boleh, sebagaimana bolehnya anak melihat ibunya. Baik, kita lanjutkan.
Hukum Bapak Persusuan (Labanul Fahl)
أَيْ أَنَّ الْمُرْتَضِعَ يَكُونُ وَلَدًا لِمَنْ يُنْسَبُ لَبَنُهَا إِلَيْهِ
(Anak yang menyusu atau bayi yang menyusu juga dianggap anak bagi laki-laki yang susu istrinya dinisbatkan kepadanya).
Disebabkan بِسَبَبِ حَمْلِهَا مِنْهُ (karena kehamilan perempuan ini disebabkan dari laki-laki tadi), أَوْ بِسَبَبِ وَطْئِهِ لَهَا (atau disebabkan karena dia berhubungan dengannya), بِنِكَاحٍ أَوْ شُبْهَةٍ (disebabkan oleh pernikahan atau yang semisalnya/syubhat).
لِأَنَّ النَّسَبَ يَثْبُتُ بِذَلِكَ
(Karena nasab kehamilan dikaitkan kepada si laki-laki itu dalam keadaan yang tersebut).
وَالرَّضَاعُ فَرْعٌ عَنْهُ
(Maka kesusuan adalah cabang dari nasab).
فَيَكُونُ الْمُرْتَضِعُ وَلَدًا لَهُ فِي أَحْكَامِ النِّكَاحِ
(Maka dengan demikian bayi yang menyusu menjadi anak bagi laki-laki ini di dalam hukum-hukum yang telah disebutkan yang berkaitan dengan hak si ibu yang menyusui itu saja).
Berarti juga dalam kemahraman, ya hanya dalam mahram.
وَهِيَ تَحْرِيمُ النِّكَاحِ وَجَوَازُ النَّظَرِ وَالْخَلْوَةِ وَالْمَحْرَمِيَّةِ دُونَ بَقِيَّةِ الْأَحْكَامِ
(Yaitu dalam kemahraman nikah, bolehnya melihat, bolehnya berkhalwat, dan kemahraman, tidak pada hukum yang lain).
Maksudnya bagaimana? Kalau seandainya yang menyusu itu perempuan, bayi itu perempuan, maka suami dari wanita yang menyusui bayi perempuan ini—di mana susu yang dia sedot itu, yang dia hisap itu adalah akibat dari hubungan laki-laki ini dengan wanita yang menyusui—maka dia juga, anak tadi yang menyusu tadi, menjadi anak bagi si laki-laki ini.
Maka hubungan bapak persusuan ini, yaitu suami dari ibu yang menyusui, maka menjadi bapak persuan bagi si bayi. Maka hukumnya sama dengan hukum si ibu yang menyusui, yaitu hanya di sebatas kemahraman saja. Kalau seandainya dia adalah anak perempuan, bayi perempuan, maka si bapak haram menikahi anak ini. Kalau seandainya dia sudah dewasa, ya mahram, boleh berduaan, boleh melihatnya, boleh si anak tadi tidak memakai jilbab di hadapan bapak persuannya ini.
Penyebaran Mahram ke Keluarga Bapak Persusuan
وَإِخْوَانُهُ وَأَخَوَاتُهُ يَكُونُونَ أَعْمَامًا وَعَمَّاتٍ لِلْمُرْتَضِعِ
(Begitu juga semua mahram-mahram dari orang yang dinisbatkan kepadanya susu tadi, yaitu maksudnya mahram-mahram dari si bapak persuan ini).
Bapaknya, anaknya, ibunya, kakeknya, neneknya, saudarinya, saudaranya, anak-anak mereka, paman-paman daripada bapaknya, bibi daripada bapaknya, atau mamak-nya, etek-nya. Berhubungan dengan ini semuanya adalah mahram bagi anak yang menyusu.
Jadi kalau kita lihat si A menyusu kepada si B (perempuan), yang dia adalah istri dari si C. Istri dari si C. Jadi si C laki-laki. Kalau seandainya ini adalah laki-laki, maka adiknya si C apa jadinya itu? Paman, tante. Adiknya adik laki-laki, eh perempuan ya. Maka ini adalah tante sepersusuan. Kalau dia punya saudara laki-laki, berarti dia adalah om persusuan. Nah, gitu.
Yang perempuan juga, yang ibu menyusui. Kalau seandainya dia punya adik laki-laki, dia adalah paman atau mamak kesusuan. Kalau misalkan dia punya saudari, itulah mandeh persusuan atau etek persusuan, dan seterusnya. Karena kaitannya dengan yang tadi. Jadi mereka semuanya adalah mahram-mahram bagi yang menyusukan.
كَمَا أَنَّ الْمَحْرَمِيَّةَ تَثْبُتُ لِلْمُرْتَضِعِ وَتَنْتَشِرُ إِلَى فُرُوعِهِ
(Sebagaimana kemahraman ditetapkan kepada anak yang menyusu tadi, tersebar juga kepada cabang-cabangnya, keturunannya).
Anak tadi dia mahram, lahirlah anak, maka dia adalah cucu mahram dari ibu yang menyusuinya dan begitu seterusnya.
Batasan Penyebaran Mahram
Sama dengan لَا إِلَى أُصُولِهِ وَحَوَاشِيهِ (tidak kepada usul dan hawasyi).
Maksudnya apa? Tidak kepada ibu bapaknya. Ini anak yang menyusu kepada si A, menyusu kepada si B. Si A punya bapak ibu. Bapak ibunya tidak ada hubungannya dengan yang menyusuinya. Enggak ada hubungannya. Dia hanya berhubungan dengan ibu yang menyusui. Atau ibu yang menyusui ini hubungannya adalah kepada anak ini dan keturunannya. Tidak kepada أُصُولِهِ (usul/bapak ibunya) dan seterusnya ke atas. Tidak juga kepada kiri kanan. Paman-pamannya enggak ada, saudara-saudaranya enggak ada. Dia hanya terkait dengan yang menyusu saja dan keturunan.
لَا يَسْرِي هَذَا التَّحْرِيمُ إِلَى مَنْ فِي دَرَجَةِ الْمُرْتَضِعِ وَمَنْ أَعْلَى مِنْهُ
(Kemahraman ini tidak menyebar kepada orang yang tingkat atas dari yang menyusu; bapaknya, ibunya, kakeknya, terus ke atas neneknya).
Begitu juga kepada paman-pamannya, paman pihak bapak, paman pihak ibu. Begitu juga tidak menyebar kepada حَوَاشِيهِ (hawasyi). Hawasyi itu adalah ke samping, kepada saudara-saudara dan saudarinya. Tidak ada hubungannya. Dia hanya hubungannya dengan yang menyusu serta keturunannya ke bawah.
Adapun yang menyusui, ya orang yang berhubungan dengan pihak keluarga menyusui, dengan yang di sini hanya kepada orang yang menyusu dan keturunannya. Itu saja yang berkaitan. Tidak yang lain.
Susu dari Hubungan Terlarang (Zina/Batil)
وَمَنْ شَرِبَ مِنْ لَبَنِ امْرَأَةٍ وَطِئَهَا رَجُلٌ بِنِكَاحٍ بَاطِلٍ
(Siapa yang menyusu dari susu perempuan yang digauli karena akad pernikahan yang batil).
Akad pernikahan yang batil apa? Nah, akad pernikahan misalkan nikah-nikah yang ya nikah syighar, nikah yang sudah kita pelajari dulu yang nikah yang batil. Jadi nikah menikahi misalkan nikah dengan mahram, haramnya hukumnya haram. Ternyata dia tidak tahu ini suaminya mahram diha. Karena bapaknya diam-diam nikah lagi. Akhirnya mereka berkait, saling ketemu dianggap sebagai orang yang lain. Ternyata mahramnya, haram hukumnya harus dipisah.
Atau disebabkan oleh zina. Dia lahir anak dari hubungan zina, berarti dia ada susu kan gitu ya. Lalu ada anak yang menyusu dengan ibu yang melahirkan anak disebabkan dari zina. Thayyib. Maka ini anak hanya anak bagi yang menyusuinya saja. Untuk laki-laki yang suaminya dari akad yang batil atau suami yang atau laki-laki yang menzinainya, tidak ada hubungannya sama sekali. Tidak ada hubungannya sama sekali.
Kenapa?
لِأَنَّهُ لَمَّا لَمْ تَثْبُتِ الْأُبُوَّةُ مِنَ النَّسَبِ لَمْ تَثْبُتْ مِنَ الرَّضَاعِ
(Karena ketika hubungan kebapakan secara nasab tidak bisa diwujudkan—karena dia hubungannya zina atau batil tidak bisa diwujudkan—begitu juga tidak bisa diwujudkan disebabkan oleh persusuan).
فَهُوَ فَرْعُهَا (Karena itu adalah cabang hukum atau efek dari hukum yang tadi). Jadi ketika nasabnya tidak bisa didudukkan, dikokohkan, begitu juga dia tidak bisa terkait dengan yang menyusui kepadanya.
Susu Hewan dan Susu Tanpa Kehamilan
وَلَبَنُ الْبَهِيمَةِ لَا يُحَرِّمُ
(Dan susu binatang tidak bisa memahramkan).
Kalau tidak, kita semua jadi mahram semua nih ya. Satu persusuan apa? Susu sapi atau susu kambing. Jadi susu binatang tidak bisa menjadikan mahram.
فَلَوْ ارْتَضَعَ اثْنَانِ مِنْ بَهِيمَةٍ لَمْ تَنْتَشِرِ الْحُرْمَةُ بَيْنَهُمَا
(Kalau seandainya dua orang anak, dua orang bayi menyusu dari susu hewan tertentu, maka kemahramannya tidak bisa tersebar antara keduanya).
Ya, jadi kita tidak persusuan.
وَلَوْ ثَابَ لِلْمَرْأَةِ لَبَنٌ بِدُونِ حَمْلٍ وَطْءٍ
(Terjadi perbedaan kalau seandainya air susu wanita yang mana dia bisa mendatangkan atau memunculkan air susu tanpa kehamilan dan tanpa hubungan badan).
Sebagaimana kita sebutkan, ada orang dia minum obat, lalu minum obat terangsanglah hormon-hormonnya sehinggalah memunculkan air susu di payudaranya karena dirangsang dengan obat-obatan. Nah, berarti ada air susunya gitu. Apakah air susu ini bisa menjadikan mahram? Ya, terjadi perbedaan pendapat ulama. Lalu ada bayi yang menyusu dari air susu itu.
Ada yang mengatakan tidak bisa menyebarkan keharaman مُطْلَقًا (secara mutlak).
لِأَنَّهُ لَيْسَ لَبَنًا حَقِيقَةً بَلْ هُوَ رُطُوبَةٌ مُتَوَلِّدَةٌ
(Karena dia bukan dari pada hakikatnya bukan dari air susu, akan tetapi itu adalah cairan yang keluar).
لِأَنَّ اللَّبَنَ الْمُعْتَبَرَ هُوَ مَا يُنْبِتُ اللَّحْمَ وَيُنْشِزُ الْعَظْمَ
(Karena air susu yang dianggap sebagai air susu yang hakiki adalah air susu yang menumbuhkan tulang dan daging).
وَلَيْسَ كَذَلِكَ (Susu yang dimunculkan tadi tidak seperti itu).
Perkataan yang kedua:
أَنَّهُ يُحَرِّمُ، وَاخْتَارَهُ الْمُوَفَّقُ وَغَيْرُهُ
(Bahwa itu mengharamkan, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah dan yang lainnya).
Jadi ada juga pendapat seperti itu. Kalau seandainya ada thibb (medis) melaporin ya sudah. Ya, menurut pendapat yang kedua berarti tetap bisa sebagai mahram.
Pembuktian Persusuan (Syahadah)
وَتَثْبُتُ بِشَهَادَةِ مَرْضِيَّةٍ
(Hukum persusuan ini dapat ditetapkan berdasarkan kesaksian seorang wanita yang baik agamanya, yang bisa diridai agamanya).
قَالَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ (Syaikhul Islam mengatakan): Apabila wanita tadi terkenal dengan kejujurannya, lalu dia mengakui bahwa dia pernah menyusui anak lima kali persusuan, قُبِلَ قَوْلُهَا عَلَى الصَّحِيحِ (menurut pendapat yang sahih, pengakuannya itu diterima). Kalau seandainya terkenal dia adalah orang yang jujur, maka dikukuhkanlah hukum persusuan.
Misalkan kalau seandainya ada dua orang yang menikah lalu, “Eh ini kedua-duanya saya menyusukannya dulu,” ya dikatakan begitu. Dan dia adalah orang yang terkenal sebagai orang yang jujur, yang baik agamanya, maka pengakuannya diakui. Kalau itu terjadi, maka dipisahkanlah antara kedua sejoli tadi. Walaupun mereka jatuh cinta yang berat karena mereka adalah haram, karena adik kakak mereka.
Keraguan dalam Persusuan (Syak)
وَإِنْ شَكَّ فِي وُجُودِ الرَّضَاعِ أَوْ فِي عَدَدِهِ وَلَيْسَ هُنَاكَ بَيِّنَةٌ
(Kalau seandainya ragu keberadaan persusuan ini atau ragu di dalam kesempurnaan jumlah lima kalinya, tapi tidak ada bukti yang bisa memperkuatnya).
فَلَا تَحْرِيمَ، لِأَنَّ الْأَصْلَ الْعَدَمُ
(Maka tidak ada kemahraman. Karena hukum asal tidak ada hubungan persusuan).
Wallahu a’lam. Di dalam masalah persusuan umur tadi, kita pelajari disyaratkan apa? Umur 2 tahun. Lalu bagaimana dengan Salim Maula Hudzaifah yang sudah berjenggot ya? Lalu disuruh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyusuinya karena merasa risi karena dia maula (bekas budaknya) ya, lalu disusukan. Bagaimana caranya jangan dipikirkan, jangan pikir, pokoknya sudah menyusu lima kali.
Lalu terjadi perbedaan para ulama dalam masalah ini. Apakah orang yang sudah lewat dari 2 tahun susuannya masih bisa mengharamkan atau tidak? Terjadi perbedaan para ulama. Bagi ulama yang mensyaratkan membatasi hanya 2 tahun, karena umur persusuan itu 2 tahun, maka susuan dewasa tidak menjadikan mahram. Adapun kejadian Salim ini adalah kejadian khusus.
Namun bagi orang yang mengatakan ini bukan kajian khusus tapi bisa juga berlaku yang lain. Namun ada yang mengkaitkannya dibatasi dalam kondisi darurat (لِلضَّرُورَةِ). Bagaimana? Kalau seandainya dia sudah baru tahu hukum ini, dia mengangkat anak. Lalu baru dia tahu hukumnya. Kalau seandainya umur anaknya sudah 3 tahun, 4 tahun. Risih kalau seandainya nanti dewasa tidak bisa menjadi mahram. Kebetulan dia punya apakah anak yang sedang punya bayi atau saudarinya atau siapa, lalu dia susukan dengan susunya tadi. Sebagian dari ulama dalam kondisi-kondisi seperti itu bisa dimahramkan karena mengambil hukum Salim. Ya, bagi ulama yang mengatakan tidak, yang membatasi hanya 2 tahun, berarti tidak berlaku.
Namun kalau seandainya ada suami menyusu kepada istri, mahram enggak? Ya, tidak menjadi mahram. Wallahu a’lam. Jangan diperpanjang ya. Baik. Wallahu a’lam. Ini dalam persusuan.
Tanya Jawab
Baik. Ada mau ada yang bertanya?
“Sudah mau masuk waktu.”
“Yang perkawinan batal yang batil tadi Ustaz?”
“Oke.”
“Bapak alunya kan tak bisa, tapi yang saudara ibunya gimana? Saudara ibunya bapaknya kan kayak ibunya, ibunya adik ibunya, anaknya ibunya?”
“Iya sama ibunya. Iya. Anak-anak ke ibunya.”
“Iya.”
“Ya, karena dia berhubungan dengan pertama anak-anaknya pasti dia menyusu dengan ibunya. Hanya kepada orang yang dinisbatkan susu kepadanya itu tidak. Karena hubungannya tidak tetap. Sebagaimana anak zina, anak zina yang tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya dia hanya punya saudara seibu. Tidak punya saudara sebapak atau sekandung. Dia hanya punya mamak tapi tidak punya paman.”
Thayyib. Wallahu Ta’ala A’lam. Demikian yang dapat kita sampaikan. Untuk pertemuan berikutnya nanti kita bahas tentang الْحَضَانَةُ (Al-Hadanah/Pengasuhan). Kita mulai saja pada pekan ke depan insyaallahu Ta’ala. Sampai di sini mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi.


