Melamar Calon Istri Sesuai Sunnah.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَىٰ أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.
اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزَنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.
Kaum muslimin dan muslimat رَحِمَنِي وَرَحِمَكُمُ اللَّهُ. Kita lanjutkan kembali kajian kita tentang أَحْكَامُ النِّكَاحِ (hukum-hukum nikah).
(Ringkasan Manfaat dan Hukum Nikah dari Pertemuan Sebelumnya)
Kita telah menyebutkan beberapa manfaat (مَصْلَحَة) pernikahan, di antaranya: menjaga eksistensi manusia (حِفْظُ النَّسْلِ), menjaga kehormatan diri (حِفْظُ الْفُرُوجِ), adanya tanggung jawab suami (قِوَامَةُ الزَّوْجِ), tercapainya ketenangan (سَكِينَةٌ), melindungi masyarakat dari perbuatan keji (فَاحِشَة), menjaga kejelasan nasab (حِفْظُ الْأَنْسَاب), dan mengangkat derajat manusia. Nikah adalah عَقْدٌ شَرْعِيٌّ yang menghalalkan اسْتِمْتَاع (saling menikmati). Poligami (تَعَدُّدُ الزَّوْجَاتِ) juga dibolehkan dengan syarat عَدْل (adil). Hukum nikah itu sendiri bervariasi (وَاجِبٌ, مُسْتَحَبٌّ, مُبَاحٌ, مَكْرُوهٌ, حَرَامٌ) tergantung kondisi individu. Menjadi وَاجِبٌ jika khawatir jatuh ke dalam zina (خَوْفُ الْوُقُوعِ فِي الزِّنَا), meskipun belum mampu secara finansial, karena Allah menjanjikan kecukupan (إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ).
(Bab Baru: Tata Cara Mengkhitbah/Meminang)
Apa itu خِطْبَة (khitbah)? Ia adalah ungkapan seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan, yang ia sampaikan kepada وَلِيّ (wali) perempuan tersebut.
Melihat Calon yang Akan Dipinang (النَّظَرُ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ)
Sebelum khitbah, dianjurkan untuk melihat calon. قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَىٰ مَا يَدْعُوهُ إِلَىٰ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ (Jika salah seorang dari kalian mengkhitbah seorang perempuan, lalu ia mampu untuk melihat bagian dari perempuan itu apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia lakukan). Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda: انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَىٰ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا (Lihatlah dia, sebab hal itu akan lebih bisa melanggengkan (keharmonisan) di antara kalian berdua).
- Boleh melihat apa yang biasa tampak (
مَا يَظْهَرُ غَالِبًا) seperti wajah dan telapak tangan. - Boleh dilakukan
مِنْ غَيْرِ عِلْمِهَا(tanpa sepengetahuan perempuan itu) danمِنْ غَيْرِ خُلْوَةٍ بِهَا(tanpa berduaan dengannya). “Curi pandang” diperbolehkan, dan sebaiknya sebelum lamaran resmi diajukan agar tidak memberatkan jika tidak jadi. - Syaratnya: Ada keseriusan dan
غَلَبَ عَلَىٰ ظَنِّهِ إِجَابَتُهُ(dugaan kuat lamarannya akan diterima), bukan untuk main-main. - Jika tidak bisa melihat langsung:
بَعَثَ امْرَأَةً ثِقَةً تَتَأَمَّلُهَا ثُمَّ تَصِفُهَا لَهُ(Mengutus seorang perempuan tepercaya untuk memperhatikannya lalu menggambarkannya). Nabi ﷺ pernahبَعَثَ أُمَّ سُلَيْمٍ تَنْظُرُ إِلَى امْرَأَةٍ(mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang perempuan).
Bermusyawarah tentang Calon (الْمُشَاوَرَةُ)
Jika seseorang dimintai pendapat tentang خَاطِب (pelamar laki-laki) atau مَخْطُوبَة (wanita yang dilamar), maka wajib menyebutkan hal-hal yang diketahuinya, termasuk sisi negatif yang relevan untuk pernikahan, dan ini tidak termasuk غِيبَة (menggunjing). Contohnya: Fatimah binti Qais dilamar oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm. Nabi ﷺ memberi masukan: أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ. فَانْكِحِي أُسَامَةَ. (Adapun Mu’awiyah, ia miskin tidak punya harta. Adapun Abu Jahm, ia suka memukul wanita. Maka nikahilah Usamah). Ini menunjukkan pentingnya faktor ekonomi dan akhlak. Jangan menutupi aib yang diketahui.
Mengkhitbah Wanita dalam Masa عِدَّة (Iddah)
حَرَامٌ التَّصْرِيحُ بِخِطْبَةِ الْمُعْتَدَّةِ(Haram hukumnya melamar wanita yang sedang dalam masa iddah secara terang-terangan (التَّصْرِيحُ)), misalnya mengatakanأُرِيدُ أَنْ أَتَزَوَّجَكِ(Aku ingin menikahimu).- Allah berfirman:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ[QS. Al-Baqarah: 235] (Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu denganالتَّعْرِيضِ(sindiran)). Contoh sindiran: “إِنِّي فِيكِ رَاغِبٌ” (Sesungguhnya aku tertarik padamu) atau “لَا تُفَوِّتِينِي بِنَفْسِكِ” (Jangan lewatkan kesempatan untuk dirimu). - Larangan
التَّصْرِيحُ(melamar terang-terangan) saatعِدَّةadalah karena dikhawatirkan wanita tersebut berbohong tentang selesainya masa iddahnya agar bisa segera menikah. - Menurut Ibnu Qayyim, ini terutama berlaku pada
عِدَّةُ الْوَفَاةِ(iddah karena kematian suami). - (Pengecualian menurut pembicara, perlu pendalaman lebih lanjut): Dibolehkan bagi mantan suami untuk mengkhitbah (secara terang-terangan atau sindiran) mantan istrinya yang sedang dalam masa iddah dari
طَلَاقٌ بَائِنٌ دُونَ الثَّلَاثِ(talak bain selain talak tiga), karena ia boleh menikahinya kembali dalam masa iddah tersebut (dengan akad baru).
Larangan Mengkhitbah Wanita yang Sudah Dikhitbah (الْخِطْبَةُ عَلَىٰ خِطْبَةِ أَخِيهِ)
حَرَامٌ أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَىٰ خِطْبَةِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ(Haram bagi seorang laki-laki muslim mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh saudara muslimnya), jika lamaran pertama sudah diterima dan belum dibatalkan atau diizinkan.- Dalil:
لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَىٰ خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّىٰ يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ(Tidaklah seorang laki-laki mengkhitbah atas khitbah saudaranya sampai (saudaranya itu) menikah atau meninggalkannya). Riwayat lain:حَتَّىٰ يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ(Sampai pelamar sebelumnya meninggalkannya atau pelamar tersebut mengizinkannya). - Jika lamaran pertama belum ada jawaban, maka laki-laki lain masih boleh melamar.
- Hikmah larangan: Untuk menghindari
الْإِفْسَادِ عَلَى الْأَوَّلِ(merusak hubungan pelamar pertama),إِيقَاعِ الْعَدَاوَةِ بَيْنَ النَّاسِ(menimbulkan permusuhan), danالتَّعَدِّي عَلَىٰ حُقُوقِهِمْ(melanggar hak orang lain). Perbuatan iniمُحَرَّمٌ شَدِيدُ التَّحْرِيمِ(sangat diharamkan), dan pelakunyaحَرِيٌّ أَنْ لَا يُوَفَّقَ وَأَنْ يُعَاقَبَ(pantas untuk tidak diberi taufik dan dihukum). حُرْمَةُ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ عَظِيمَةٌ(Kehormatan seorang muslim atas muslim lainnya itu agung).لَا يَخْطُبُ عَلَىٰ خِطْبَتِهِ وَلَا يَسُومُ عَلَىٰ سَوْمِهِ وَلَا يُؤْذِيهِ بِشَيْءٍ(Jangan ia melamar di atas lamarannya, jangan menawar di atas tawarannya, dan jangan menyakitinya dengan apapun).
Tanya Jawab:
- Talak Tiga (
طَلَاقٌ ثَلَاثٌ): Talak pertama dan kedua masih bisa rujuk. Talak ketiga tidak bisa rujuk kecuali wanita itu menikah dengan laki-laki lain secara sah (bukanنِكَاحُ التَّحْلِيلِ), lalu bercerai atau ditinggal mati. النَّظَرُ(Melihat Calon) bagi Wanita Bercadar tanpa Mahram: Jika tidak memungkinkan bertemu langsung dengan aman, atau wanita tersebut sangat menjaga diri, maka bisa mengutus perempuan tepercaya.النَّظَرُtidak mensyaratkanخُلْوَة(berduaan).- Kurban (
قُرْبَان) untuk Keluarga: Boleh meniatkan pahala kurban untuk diri sendiri dan keluarga, mencakup istri, anak, orang tua, kakek-nenek, paman, bibi, dll., sebagaimana doa Nabi ﷺ:اللَّهُمَّ هَٰذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي. التَّعَارُف(Ta’aruf) dengan Lebih dari Satu Akhwat Sekaligus: Tidak menunjukkan keseriusan. Sebaiknya selesaikan satu proses lamaran (خِطْبَة) sebelum memulai yang lain.- Istri Minta Pisah karena Ekonomi & Mengusir Suami: Jika istri
نَاشِز(tidak taat) dan mengusir suami, suami telah kehilanganقِوَامَة. Setelah upaya nasihat tidak berhasil, cerai bisa menjadi pilihan. Nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab ayah.الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ[QS. An-Nisa: 34].
وَاللَّهُ تَعَالَىٰ أَعْلَمُ. Insya Allah pertemuan berikutnya membahas خِطْبَة lebih lanjut.
صَلَّى اللَّهُ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
