0%
Kembali ke Blog Kitab Al-At’imah dalam Sahih Muslim – Bab Bolehnya memakan bawang putih

Kitab Al-At’imah dalam Sahih Muslim – Bab Bolehnya memakan bawang putih

06/01/2025 83 kali dilihat 5 mnt baca

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Kajian Hadis: Hukum Memakan Bawang Putih dan Etika Terkait

Penjelasan dari Kitab Al-At’imah dalam Sahih Muslim

Berikut adalah pembahasan terstruktur mengenai hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum memakan bawang putih, sebagaimana dijelaskan dalam kajian Kitab Al-At’imah (Kitab Makanan) dari Sahih Muslim.


Pendahuluan

Kajian ini membahas bab tentang kebolehan memakan bawang putih (الثُّومُ) dan anjuran untuk tidak memakannya bagi seseorang yang hendak berinteraksi dengan orang yang lebih tua atau menghadiri perkumpulan. Pembahasan didasarkan pada dua hadis utama yang diriwayatkan dari sahabat mulia, Abu Ayyub al-Anshari أَبُو أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيُّ raḍiyallāhu ‘anhu.


Hadis dan Penjelasannya

1. Hadis Pertama: Penolakan Nabi ﷺ Memakan Bawang Putih

Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari أَبُو أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيُّ raḍiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ biasanya apabila diberi makanan, beliau akan memakan sebagiannya dan mengirimkan sisanya kepadaku. Suatu hari, beliau mengirimkan sisa makanan yang sama sekali tidak disentuhnya. Aku pun bertanya kepada beliau, ‘Apakah bawang putih itu haram (أَحَرَامٌ هُوَ)?’. Beliau menjawab, ‘Tidak, akan tetapi aku tidak menyukainya karena aromanya’ (لَا، وَلَكِنِّي أَكْرَهُهُ). Maka Abu Ayyub berkata, ‘Sesungguhnya aku membenci apa yang engkau benci’ (إِنِّي أَكْرَهُ مَا كَرِهْتَ).”

Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ menolak makanan bukan karena keharamannya, melainkan karena aroma bawang putih yang tidak beliau sukai. Sikap Abu Ayyub al-Anshari menunjukkan dalamnya kecintaan dan keinginannya untuk meneladani Rasulullah ﷺ, bahkan dalam hal yang disukai dan tidak disukai.

2. Hadis Kedua: Kisah Abu Ayyub dan Wahyu

Dalam riwayat lain yang lebih terperinci, dikisahkan bahwa Nabi ﷺ pernah singgah di rumah Abu Ayyub. Nabi ﷺ tinggal di lantai bawah, sementara Abu Ayyub dan keluarganya di lantai atas. Suatu malam, Abu Ayyub terbangun dan merasa tidak nyaman seraya berkata, “Kita berjalan di atas kepala Rasulullah ﷺ” (نَمْشِي فَوْقَ رَأْسِ رَسُولِ اللهِ ﷺ). Karena adab dan penghormatan yang tinggi, mereka pun pindah dan tidur di pinggir ruangan.

Keesokan harinya, Abu Ayyub meminta Nabi ﷺ untuk pindah ke lantai atas, meskipun Nabi ﷺ berpendapat bahwa lantai bawah lebih nyaman (السُّفْلُ أَرْفَقُ) baginya dan para sahabat yang hendak menemuinya. Abu Ayyub bersikeras dengan mengatakan, “Aku tidak akan mau berada di atap sementara engkau berada di bawahnya.” Akhirnya, Nabi ﷺ pun pindah ke lantai atas.

Abu Ayyub biasa membuatkan makanan untuk Nabi ﷺ. Setiap kali makanan itu dikembalikan, ia akan mencari bekas jari-jemari Nabi ﷺ untuk mencari keberkahan (تَبَرُّكٌ). Suatu ketika, ia membuatkan makanan yang mengandung bawang putih. Saat makanan itu dikembalikan, ia diberitahu bahwa Nabi ﷺ tidak memakannya (لَمْ يَأْكُلْ).

Merasa cemas, Abu Ayyub segera menemui Nabi ﷺ dan bertanya, “Apakah bawang putih ini haram?”. Nabi ﷺ menjawab, “Tidak, akan tetapi aku tidak menyukainya.” Abu Ayyub pun berkata, “Maka sesungguhnya aku membenci apa yang engkau benci.” Hadis ini ditutup dengan penjelasan, “Dan adalah Nabi ﷺ senantiasa didatangi wahyu.” (وَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُؤْتَى بِالْوَحْيِ).


Pelajaran dan Fikih Hadis

Berdasarkan kedua hadis di atas, Imam an-Nawawi dan para ulama menyimpulkan beberapa pelajaran penting:

  1. Hukum Dasar Bawang Putih: Penjelasan Nabi ﷺ merupakan penegasan yang jelas (تَصْرِيحٌ) bahwa bawang putih hukumnya halal (مُبَاحٌ). Hal ini merupakan kesepakatan para ulama (مُجْمَعٌ عَلَيْهِ).
  2. Hukum Makruh dalam Kondisi Tertentu: Memakannya menjadi makruh atau tidak disukai bagi orang yang hendak:
    • Menghadiri masjid atau salat berjamaah. Hal ini didasarkan pada hadis lain: “Barangsiapa memakan dari pohon ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami.”
    • Menghadiri perkumpulan umum.
    • Berbicara dengan orang yang lebih tua atau dihormati (مُخَاطَبَةُ الْكِبَارِ), sebagai bentuk penghormatan.
  3. Analogi dengan Makanan Lain: Hukum ini dapat dianalogikan (قِيَاسٌ) pada semua makanan atau benda yang memiliki aroma tidak sedap, seperti jengkol, petai, durian (bagi sebagian orang), atau bahkan bau kaus kaki.
  4. Kekhususan Nabi ﷺ: Alasan utama Nabi ﷺ tidak menyukai bawang putih adalah karena beliau senantiasa berinteraksi dengan malaikat yang membawa wahyu. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, “Sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang juga mengganggu anak Adam.” Karena kedatangan wahyu tidak memiliki jadwal pasti, beliau senantiasa menjaga diri dari aroma yang tidak disukai malaikat.
  5. Perbedaan Pendapat Ulama: Para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat mengenai hukum bawang putih khusus bagi Nabi ﷺ. Sebagian mengatakan haram (مُحَرَّمَاتٌ), namun pendapat yang lebih kuat (الْأَصَحُّ) adalah makruh, berdasarkan jawaban Nabi ﷺ sendiri yang secara tegas menyatakan “tidak” (لَا) saat ditanya apakah bawang itu haram.
  6. Adab dan Etika:
    • Etika Makan: Dianjurkan bagi seseorang untuk menyisakan sebagian makanan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas (مُوَاسَاةٌ) kepada orang lain, terutama jika makanan tersebut sedikit atau jika pemilik rumah membutuhkannya.
    • Memuliakan Ulama dan Orang Saleh: Kisah Abu Ayyub yang tidak ingin berada di atas Nabi ﷺ menunjukkan adab yang sangat tinggi dan kewajiban untuk memuliakan orang-orang yang memiliki keutamaan.
    • Mencari Keberkahan (Tabarruk): Perbuatan Abu Ayyub mencari bekas jari Nabi ﷺ adalah dalil bolehnya mencari berkah dari peninggalan (آثَارٌ) orang-orang saleh, namun para ulama menegaskan bahwa keberkahan yang hakiki pada peninggalan fisik hanya terkhusus pada peninggalan Nabi ﷺ.
  7. Bukti Cinta Sejati: Pernyataan Abu Ayyub, “Aku membenci apa yang engkau benci” (إِنِّي أَكْرَهُ مَا تَكْرَهُ) adalah manifestasi dari cinta yang tulus (صِدْقُ الْمَحَبَّةِ), yaitu mencintai apa yang dicintai oleh orang yang dikasihi dan membenci apa yang ia benci.

Penutup

Hadis-hadis ini tidak hanya menjelaskan status hukum sebuah makanan, tetapi juga mengajarkan tentang kepekaan sosial, adab, penghormatan, dan kedalaman cinta para sahabat kepada Rasulullah ﷺ. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kita kemudahan untuk meneladani sunah-sunah beliau dalam setiap aspek kehidupan kita.

Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.

83