Hukum Jimat, Penangkal Bala, dan Kalung Perlindungan
Imam Malik berkata:
أَرَىٰ أَنَّ النَّهْيَ خَاصٌّ بِمَنْ فَعَلَهُ لِدَفْعِ مَضَرَّةِ الْعَيْنِ
Aku memandang/mengira bahwa larangan itu khusus bagi orang yang melakukan hal itu untuk menolak kemudaratan dari pandangan mata jahat/’ain.
وَأَمَّا مَنْ فَعَلَهُ لِزِينَةٍ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا بَأْسَ
Adapun orang yang melakukannya untuk perhiasan (لِزِينَةٍ) atau untuk keperluan lain, maka tidak apa-apa (فَلَا بَأْسَ)).
قَالَ الْقَاضِي (Al-Qadhi Iyadh berkata): الظَّاهِرُ مِنْ مَذْهَبِ مَالِكٍ أَنَّ النَّهْيَ مُخْتَصٌّ بِالْأَوْتَارِ دُونَ غَيْرِهِ مِنَ الْقَلَائِدِ (Yang tampak (الظَّاهِرُ) dari mazhab Imam Malik adalah bahwa larangan itu khusus terkait dengan tali busur (الْأَوْتَارِ – yang biasa dijadikan penangkal saat itu) bukan jenis kalung (الْقَلَائِدِ) lainnya).
وَاخْتَلَفُوا فِي تَقْلِيدِ الْبَعِيرِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْحَيَوَانِ وَالْإِنْسَانِ فِي غَيْرِ مَعْنَى التَّعْوِيذِ
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan unta atau hewan lain, serta manusia, jika tujuannya bukan untuk التَّعْوِيذِ (jimat/penangkal)). Jika tujuannya untuk التَّعْوِيذِ (penangkal ‘ain, penangkal bala’, jimat pelindung), maka hukumnya haram (حرام) dan syirik (شرك), بِلَا خِلَافٍ (tanpa ada perbedaan pendapat ulama), baik itu yang digantungkan berupa besi, bawang putih, plastik, atau apapun, baik digantungkan di leher, pinggang, tangan, mobil, atau di atas pintu rumah (seperti tapal kuda).
Dalil larangan jimat sangat jelas:
- Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Siapa yang menggantungkanتَمِيمَةً(jimat), sungguh ia telah berbuat syirik. - Dalam riwayat lain:
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ
Siapa yang menggantungkan jimat, semoga Allah tidak menyempurnakan (urusan/perlindungan) untuknya. - Nabi ﷺ melihat seseorang memakai
حَلَقَة(gelang/cincin) di tangannya lalu bertanya,مَا هَٰذَا؟(Apa ini?). Orang itu menjawab,هَٰذَا مِنَ الْوَاهِنَةِ(Ini karena sakit/kelemahan). Nabi ﷺ bersabda:انْزِعْهَا فَإِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا(Lepaskan! Sesungguhnya ia tidak akan menambahmu kecuali semakin lemah/sakit).فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا(Jika engkau meninggal dunia sementara benda itu masih ada padamu, engkau tidak akan beruntung sama sekali).
Adapun hukum mengalungkan sesuatu (selain jimat):
فَمِنْهُمْ مَنْ مَنَعَهُ قَبْلَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ
Di antara ulama ada yang melarangnya sebelum ada kebutuhan.وَأَجَازَهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ لِيَدْفَعَ مَا أَصَابَهُ
Sebagian membolehkannya ketika ada kebutuhan untuk menghilangkan gangguan yang menimpanya.وَمِنْهُمْ مَنْ أَجَازَهُ قَبْلَ الْحَاجَةِ وَبَعْدَهَا
Sebagian lain membolehkannya baik sebelum maupun sesudah ada kebutuhan),كَجَوَازِ التَّدَاوِي(seperti bolehnya berobat preventif sebelum sakit. (Ini pendapat yang dinukil dari Al-Qadhi Iyadh).
Dahulu orang-orang Arab memakai kalung-kalung itu untuk menangkal musibah atau pandangan jahat. Lalu Nabi ﷺ أَمَرَ بِإِزَالَتِهَا (memerintahkan untuk menghilangkannya/melepaskannya), sebagai bentuk informasi bahwa tali-tali yang digantungkan itu لَا تَدْفَعُ شَيْئًا (tidak akan pernah bisa menolak/mencegah apa pun). Anggapan bahwa benda itu bisa menangkal adalah keyakinan yang dilarang.
قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ وَغَيْرُهُ (Muhammad bin Al-Hasan dan yang lain berkata), الْمُرَادُ: لَا تُقَلِّدُوهَا الْأَوْتَارَ الْغَلِيظَةَ لِئَلَّا تَضِيقَ عَلَيْهَا فَتَخْنُقَهَا (Maksud larangan itu adalah: jangan kalian kalungkan unta dengan tali yang tebal/kuat agar tidak menyempit di lehernya lalu mencekiknya). وَقِيلَ مَعْنَاهُ: لَا تَطْلُبُوا بِدِمَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ الَّتِي كَانَتْ فِيهَا الْقَلَائِدُ مِنَ الْأَوْتَارِ (Ada juga yang mengatakan maknanya: Janganlah kalian menuntut balas dendam darah masa Jahiliyyah yang dulu ditandai dengan kalung dari tali busur). Namun, وَهَٰذَا خَطَأٌ وَضَعِيفٌ (Ini adalah penafsiran yang keliru dan lemah).
Jadi, pelajaran utamanya adalah Memakai kalung pada hewan atau manusia dengan tujuan menangkal pandangan jahat atau bala’ adalah dilarang.
Perbedaan Penangkal dengan Obat Preventif
Mengapa minum obat/vitamin sebelum sakit (preventif) dibolehkan, tapi memakai penangkal sebelum terjadi musibah dilarang?
- Obat/vitamin bekerja melalui
أَسْبَابٌ كَوْنِيَّةٌ(sebab-sebab alami yang Allah ciptakan dan terbukti secara ilmiah/empiris ada hubungannya dengan kesehatan). Atau melaluiأَسْبَابٌ شَرْعِيَّةٌ(sebab-sebab yang disyariatkan sepertiرُقْيَة– doa/bacaan tertentu). - Tali/jimat penangkal tidak memiliki
سَبَبٌ كَوْنِيٌّ(hubungan sebab-akibat alami yang terbukti) maupunسَبَبٌ شَرْعِيٌّ(perintah atau anjuran dalam syariat). - Contoh
سَبَبٌ شَرْعِيٌّadalah doa ketika sakit: Pegang bagian yang sakit, bacaبِسْمِ اللَّهِ(3x), lalu bacaأَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ(7x). Ini adalah perintah Nabi ﷺ, meskipun secara kasat mata tidak tampak hubungan sebab-akibatnya. - Meyakini sesuatu sebagai sebab penyembuhan/penangkal padahal Allah tidak menjadikannya sebagai sebab (baik
كَوْنِيٌّmaupunشَرْعِيٌّ) adalah bentuk menandingi Allah dalam menetapkan sebab-akibat. Inilah yang menjadikannya minimalشِرْكٌ أَصْغَرُ(syirik kecil), yaitu jika ia masih meyakini Allah yang menyembuhkan tapi meyakini benda itu sebagai sebab yang tidak ditetapkan Allah. Bisa menjadiشِرْكٌ أَكْبَرُ(syirik besar) jika meyakini benda itu sendiri yang memberi manfaat/mudarat tanpa kehendak Allah. Allah berfirman:وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ(Dan apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuhkanku – QS. Asy-Syu’ara: 80).
Maka, memakai kalung untuk bayi atau benda lain di mobil/rumah dengan keyakinan bisa menangkal bala’/penyakit adalah hal yang dilarang karena bertentangan dengan tauhid. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Tentang Gelang Magnet/Titanium
Bagaimana dengan gelang kesehatan (magnet, titanium, dll.)?
- Pertama,
وَاللَّهُ أَعْلَمُ, kita seringkali menjadi korban iklan. Perlu dipastikan secara ilmiah apakah benar ada efek medisnya atau lebih dominan unsur sugesti (sugesti). - Kedua, perlu diperhatikan modelnya. Jika model gelang atau kalung tersebut menyerupai aksesoris khas wanita, maka laki-laki memakainya bisa jatuh ke dalam larangan
تَشَبُّه(menyerupai lawan jenis), meskipun dipakai di dalam baju. Jika memang terbukti ada manfaat medisnya, carilah cara pemakaian yang tidak menyerupai perhiasan wanita (misalnya dalam bentuk lain seperti rompi/singlet bermagnet). - Ketiga, sugesti seringkali lahir dari opini dan iklan. Sebaiknya kita arahkan sugesti positif dan persangkaan baik (
حُسْنُ الظَّنِّ) hanya kepada Allah, sesuai hadits qudsi:أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي(Aku sesuai persangkaan hamba-Ku kepada-Ku).
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
