0%
Kembali ke Blog Bab: Penjelasan tentang Dianjurkannya Seseorang yang Terlihat Berduaan dengan Perempuan (Istri atau Mahramnya) untuk Mengatakan Ini Fulanah untuk Menghilangkan Prasangka Buruk

Bab: Penjelasan tentang Dianjurkannya Seseorang yang Terlihat Berduaan dengan Perempuan (Istri atau Mahramnya) untuk Mengatakan Ini Fulanah untuk Menghilangkan Prasangka Buruk

24/06/2025 122 kali dilihat 17 mnt baca

Bismillahirrahmanirrahim.
“اللَّهُمَّ لاَ عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً. اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ سَهْلاً.”

Kaum muslimin dan muslimat “رَحِمَنِي وَرَحِمَكُمُ اللَّهُ” (rahimani warahimakumullah – semoga Allah merahmati saya dan kalian). Kembali kita melanjutkan kajian kita tentang hadis-hadis “صَحِيحُ مُسْلِمٍ” (Sahih Muslim). Di mana kita sudah masuk sekarang ini kepada “كِتَابُ السَّلاَمِ” (Kitab As-Salam). Kita pelajari dari kitab Sahih Muslim ini dengan syarah Imam An-Nawawi yang mana syarah itu dengan judul “الْمِنْهَاجُ شَرْحُ صَحِيحِ مُسْلِمِ بْنِ الْحَجَّاجِ” (Al-Minhaj, Syarhu Sahih Muslim Ibnu Hajjaj). “كِتَابُ السَّلاَمِ” (Kitab As-Salam) adalah kitab mengucapkan salam. Jadi kita akan mempelajari tentang adab-adab mengucapkan salam.

Bab: Penjelasan tentang Dianjurkannya Seseorang yang Terlihat Berduaan dengan Perempuan (Istri atau Mahramnya) untuk Mengatakan Ini Fulanah untuk Menghilangkan Prasangka Buruk

“بَابٌ بَيَانُ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ رَأَى خَالِيًا بِامْرَأَةٍ وُجِدَتْ زَوْجَتَهُ مَحْرَمًا لَهُ أَنْ يَقُولَ هَذِهِ فُلاَنَةٌ لِيَدْفَعَ”
(Bab penjelasan atau keterangan bahwa dianjurkan bagi orang yang terlihat berduaan dengan seorang perempuan yang perempuan itu adalah istrinya atau mahramnya, hendaklah dia mengatakan, “Perempuan ini adalah si Fulanah,” disebutkan namanya atau disebutkan statusnya, agar dia bisa menghilangkan prasangka buruk kepadanya). Jadi di sini bukan “memp-prank”, ya, jangan coba-coba mem-prank orang. Tapi seorang hendaklah berusaha untuk mencarikan, mencari bagaimana atau berusaha untuk menghilangkan prasangka jelek darinya. Jangan coba-coba untuk menjadikan orang berprasangka lain supaya “ngetop” dan viral.

Jadi, penjelasan dari bab ini bahwa dianjurkan bagi orang yang terlihat berduaan dengan seorang perempuan, ya, ada berboncengan dan seterusnya. Ketika kelihatan oleh kita melihat orang ini khawatir dia akan menduga hal-hal yang tidak baik, maka hendaklah kita berikan penjelasan kepada orang tersebut bahwa si Fulan atau ini yang sama saya ini anak, ya, saya ini adalah istri yang sama saya ini adalah kakak saya dan seterusnya supaya tidak ada prasangka buruk kepadanya.

Ada beberapa hadis yang dicantumkan oleh Imam Muslim.
“حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ الْبُونَانِيُّ عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَتْ مَعَهُ امْرَأَةٌ فَمَرَّ بِهِ رَجُلٌ فَدَعَاهُ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: يَا فُلاَنُ هَذِهِ زَوْجَتِي فُلاَنَةُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كُنْتُ أَظُنُّ بِكَ مَا أَكُونُ أَظُنُّ بِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ”
(Dengan sanadnya kepada Anas bin Malik رضي الله عنه bahwasanya Nabi ﷺ pernah bersama salah satu di antara istri-istrinya, ya, lantas ada seseorang yang lewat yang melihatnya, lalu dipanggil oleh Nabi). “فَجَاءَ” (fajaa) lalu dia datang. “فَقَالَ” (faqal), lalu Nabi mengatakan kepadanya, “يَا فُلاَنُ هَذِهِ زَوْجَتِي فُلاَنَةُ” (Wahai fulan, ini adalah istriku yang bernama Fulanah). “فَقَالَ” (faqala), lalu laki-laki tadi yang dipanggil oleh Nabi, “يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كُنْتُ أَظُنُّ بِكَ مَا أَكُونُ أَظُنُّ بِكَ” (Wahai Rasulullah, jika aku berprasangka buruk kepada seseorang maka aku tidak akan pernah berprasangka buruk terhadapmu). “فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ” (Lalu Rasulullah ﷺ mengatakan, “Sesungguhnya setan mengalir di tubuh manusia seperti mengalirnya darah”). Artinya potensi untuk digoda itu sangat tinggi sekali.

“وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْتَكِفًا فَأَتَيْتُهُ أَزُورُهُ لَيْلاً فَاسْتَأْنَسْتُهُ وَكَانَ مَسْكَنُهَا فِي دَارِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ مِنْ الأَنْصَارِ فَلَمَّا أَنَا بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ وَإِنِّي خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِي قُلُوبِكُمَا شَرًّا أَوْ قَالَ شَيْئًا”
(Dengan sanadnya kepada Safiyyah binti Huyayy, Safiyyah binti Huyayy adalah salah seorang istri Nabi ﷺ, dia mengatakan, “Nabi ﷺ sedang beriktikaf. Aku mendatangi Rasulullah pada malam hari. Ya, Nabi sedang iktikaf. Safiyyah datang kepada Rasulullah mengunjunginya pada malam hari. Lalu aku berbicara dengan beliau. Lalu aku berdiri untuk pulang kembali. Beliau berdiri, Nabi berdiri juga istrinya berdiri, dia berdiri untuk melepas istrinya. Rumahnya Safiyyah di kampungnya Usamah bin Zaid. Ada dua orang dari Anshar lewat. Ketika keduanya melihat Nabi, ya ini mungkin bertepatanlah, ya. Nabi pun melihat dia. Dia melihat Nabi karena dilihat oleh Nabi, dia cepat jalan. Lalu Nabi ﷺ berkata, ‘عَلَى رِسْلِكُمَا’ (ala rislikuma), kata Nabi, ‘Tunggu’. Ya, orang tadi jalan Nabi, ‘Eh tunggu jangan pergi dulu. ‘إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ’ (Innaha Safiyyah bintu Huyayy – Ini adalah Safiyyah binti Huyayy atau putri Huyayy). Keduanya mengatakan, ‘سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ’ (Subhanallah ya Rasulullah). Lalu Rasulullah mengatakan, ‘إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ’ (Sesungguhnya setan mengalir dari manusia atau mengalir di tubuhnya manusia seperti mengalirnya darah). ‘وَإِنِّي خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِي قُلُوبِكُمَا شَرًّا أَوْ قَالَ شَيْئًا’ (Aku khawatir kalau setan membisikkan di hati kalian keburukan, atau beliau mengatakan sesuatu. Khawatirku, saya khawatir kalau setan membisikkan di hati kalian sesuatu)”.

Hadis yang ketiga:
“حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ صَفِيَّةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَحَدَّثَتْهُ سَاعَةً ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْلِبُهَا ثُمَّ ذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ مَعْمَرٍ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ: فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ وَلَمْ يَقُلْ يَجْرِي” (Dengan sanadnya kepada Safiyyah dan kepada Ali bin Husain bahwasanya Safiyyah istri Nabi ﷺ datang kepada Nabi ﷺ mengunjungi beliau pada saat beliau beriktikaf di dalam masjid pada 10 hari terakhir Ramadan. Lantas beliau berbincang atau berbicara dengan, yakni Safiyyah berbicara dengan Rasulullah ﷺ beberapa saat. Kemudian dia berdiri untuk pulang. Nabi pun, ya, Nabi pun mengantarnya, berdiri mengantarnya pulang. Kemudian disebutkan senada dengan hadis Ma’mar. Hanya saja di situ dikatakan oleh Nabi, “إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ”
(Sesungguhnya setan dapat sampai ke seluruh tubuh manusia seperti aliran darah), bukan saluran atau berjalan).

Faedah-Faedah Hadis

Apa kata ulama di sini? Di dalam hadis ini terdapat faedah-faedah kandungan hadis ini.

  1. Penjelasan tentang Kesempurnaan Kasih Sayang Nabi kepada Umatnya. Perhatian beliau terhadap kemaslahatan mereka, serta penjagaan hati dan anggota tubuh mereka dari kejahatan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “وَبِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ” (adalah Nabi ﷺ sangat sayang kepada kaum mukminin). “فَخَشِيَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُلْقِيَ الشَّيْطَانُ فِي قُلُوبِهِمَا فَيُهْلِكَاهُمَا” (Khawatir Nabi ﷺ setan membisikkan sesuatu di hati mereka sehingga dia bisa binasa). Binasa kenapa? “فَإِنَّ سُوءَ الظَّنِّ بِالْأَنْبِيَاءِ كُفْرٌ بِالإِجْمَاعِ” (Karena berprasangka buruk kepada para nabi adalah sebuah kekafiran “بِالإِجْمَاعِ” (bil ijma’). Sepakat ulama, ya, bahwa berprasangka buruk kepada Nabi itu adalah kekafiran. Ya, hati-hati. Kalau seandainya hadis Nabi belum bisa kita cerna, iman aja dulu. Jangan kita berprasangka yang bukan-bukan. “وَالْكَبَائِرُ غَيْرُ جَائِزَةٍ عَلَيْهِمْ” (Karena dosa-dosa besar tidak mungkin terjadi sama mereka). Yakni para nabi itu tidak mungkin melakukan dosa besar.
  2. Seseorang yang Berprasangka Buruk kepada Nabi Adalah Kafir. Barang siapa berprasangka buruk kepada Nabi ﷺ seperti ini, yakni Nabi berduaan dengan orang berprasangka buruk bahwasanya Nabi melakukan dosa besar, maka itu adalah sebuah kekafiran atau bisa menjadikan dia kafir.
  3. Bolehnya Istri Mengunjungi Suami yang Beriktikaf dan Batasannya. Bolehnya istri mengunjungi suaminya yang sedang beriktikaf baik siang hari maupun malam hari. Bahwasanya perbuatan itu tidak merusak iktikafnya. “لَكِنْ يُكْرَهُ الإِكْثَارُ مِنْ مُجَالَسَتِهَا وَالاِسْتِزَادَةِ بِحَدِيثِهَا لِئَلاَّ يَكُونَ” (Akan tetapi makruh hukumnya sering-sering berduaan atau sering-sering duduk berdua atau sering-sering duduk dengan istri dan berlezat dengan berbicara dengannya, ya, semakin enak gitu berbicara), ya, agar tidak menjadi peluang untuk mendekatinya, yakni “وَقَبْلَ ذَلِكَ” (wa qabladzalika – maksudnya adalah berhubungan dengan dia) atau peluang untuk menciumnya atau dan yang lainnya yang bisa merusak iktikaf. Iktikaf itu kan enggak boleh. “وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ” (Dan janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beriktikaf di masjid-masjid). “مُبَاشَرَةٌ” (Mubasyarah) ya bisa maknanya berhubungan suami istri yang maksudnya jimak atau yang mendekati itu menciumnya, menggesek-geseknya, ya. “وَاحْفَظُوا أَعْتِكَافَكُمْ” (Wah, iktikaf kah). Jadi kalau sudah sering ngomong tentu sudah mulai, ya, connecting-nya ke yang lain, ya, itu dimakruhkan. Boleh datang ya biasa-biasa aja tidak merusak. Tapi kalau sudah mengajak atau apa namanya terbawa dia celah untuk melakukan mendekati hal-hal yang tadi bisa merusak iktikafnya.
  4. Anjuran Berhati-hati dari Prasangka Buruk dan Memberi Penjelasan. Anjuran untuk berhati-hati, melindungi dirinya, berusaha untuk melindungi dirinya terhadap sesuatu yang membuat orang lain berprasangka buruk terhadap dirinya. “وَطَلَبُ السَّلاَمَةِ” (wat thaolabat salamati – dan berusaha untuk mencari keselamatan). “وَلِيُدَارِيَ بِأَعْذَارٍ صَحِيحَةٍ” (Dan memberikan alasan atau keterangan dengan alasan-alasan yang benar). “وَأَنَّهُ مَتَى فَعَلَ مَا قَدْ يُنْكَرُ ظَاهِرُهُ مِمَّا هُوَ حَقٌّ وَقَدْ يَخْفَى أَنْ يُبَيِّنَ حَالَهُ لِيَدْفَعَ” (Karena kapanpun seseorang melakukan sesuatu yang pada zahirnya tidak baik, padahal dia melakukan hal yang baik). Ya, kapan seorang pun melakukan sesuatu yang kelihatannya oleh orang lain tidak baik, sementara itu baik. Yaitu yang kelihatan yang tidak baik itu apa? Berduaan dengan perempuan. Sementara dia berduaan dengan istrinya, berduaan dengan mahramnya, gitu ya. Maka dia harus menjelaskan keadaan yang sebenarnya. “أَنْ يُبَيِّنَ حَالَهُ” (Ayubayyina halahualah – dia berikan penjelasan kondisinya). Untuk apa? Agar menolak terjadinya prasangka buruk terhadap dirinya. Apalagi jangan coba-coba buat “nge-prank” tadi ya, buat orang, eh, bangga juga kawannya misalkan supaya dikecam lah bini sementara dia juga anaknya ketika kekhawatiran ini juga kita jelaskan anak ya supaya jangan berprasangka yang bukan.
  5. Mempersiapkan Diri dari Tipuan Setan. “وَفِيهِ الاِسْتِعْدَادُ لِلتَّحَفُّظِ مِنْ مَكَايِدِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ” (Yang kelima, mempersiapkan diri untuk berjaga-jaga dari tipuan-tipuan setan). Kenapa harus berjaga-jaga? Kenapa kita harus mempersiapkan diri untuk berjaga-jaga? “فَإِنَّهُ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ” (Karena sesungguhnya setan itu mengalir pada manusia seperti mengalirnya darah). “فَلْيَتَأَهَّبِ الإِنْسَانُ لِلاحْتِرَازِ مِنْ وَسَاوِسِهِ وَشَرِّهِ” (Sehingga hendaknya manusia bersiaga untuk berlindung dari bisikan-bisikan dan keburukan setan). Jadi selalu berusaha. Maka oleh karena itu, jangan kita memposisikan diri kita di tempat-tempat tertuduh.

Makna Hadis “Sesungguhnya Setan Mengalir di Tubuh Manusia Seperti Mengalirnya Darah”

“قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ” (Perkataan Nabi, “Sesungguhnya setan mengalir pada tubuh manusia seperti mengalirnya darah atau seperti aliran darah”). “قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ وَغَيْرُهُ قِيلَ هُوَ عَلَى ظَاهِرِهِ” (Qalal Qadi Iyad dan yang lain mengatakan, “Qila huwa ‘ala zahirihi” – Ada yang mengatakan ya sesuai dengan teksnya zahirnya darah setan mengalir tubuh manusia seperti mengalir darah). Iya seperti itulah gitu. “وَأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى جَعَلَ لَهُ قُوَّةً وَقُدْرَةً” (Dan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada setan kemampuan untuk bisa mengalir di batinnya manusia di bagian dalam tubuh manusia seperti mengalirnya darah). “وَقِيلَ عَلَى الاِسْتِعَارَةِ لِكَثْرَةِ إِغْوَائِهِ وَوَسْوَسَتِهِ” (Ada yang mengatakan bahwa itu hanya sebatas ungkapan saja atau kata kiasan). Karena seringnya setan ini menipu, membisikkan, atau selalu membuat waswas pada diri manusia. Berusaha untuk menyesatkan manusia. Selalu berusaha untuk membisikkan was-wasnya, bisikan-bisikannya. “فَكَأَنَّهُ لاَ يُفَارِقُ الإِنْسَانَ كَمَا لاَ يُفَارِقُ الدَّمُ” (Sehingga seakan-akan setan itu tidak bisa berpisah dengan manusia sebagaimana darah tidak berpisah dengan manusia). Selalu digoda oleh setan.

“وَقِيلَ: يُلْقِي وَسْوَسَتَهُ فِي مَسَامِّ لَطِيفَةٍ مِنَ الْبَدَنِ فَتَتَّصِلُ الْوَسْوَسَةُ إِلَى الْقَلْبِ” (Ada yang mengatakan bahwa setan melontarkan bisikannya di bagian yang paling lembut dari tubuh manusia. Sehingga bisikan ini gampang atau mudah sampai kepada jantung, hati jantung ya kalbu ya. Kalbu itu jantung). Jadi saya pernah mengatakan di Pak Dokter dulu bahwa jantung ini “قَلْبٌ” (qalbun) ini terjemahannya aneh. “قَلْبٌ” diterjemahkan hati. Sementara hati diterjemahkan ke bahasa Arabnya ya “كَبِدَةٌ” (kibdah) hati. Tapi yang sebenarnya terjemahan hati itu kalbu itu adalah jantung. Ya, karena Allah juga mengatakan bahwa “قُلُوبٌ” (qulub) itu di “صَدْرٍ” (sadr) di dada bukan di perut ya. Hati di perut Pak ya. Data bagian perut atas itu hati. Kalau “قَلْبٌ” atau jantung di dada, Allah katakan bahwasanya “صُدُورُ” (sudur) apa? “قُلُوبٌ” itu “لَطِيفٌ” (latif) “صُدُورٌ” (sudur), yaitu yang ada di dada. Maka terjemahan “letterlijk”-nya ya adalah jantung, bolak-balik. Ya, kalau kita gelisah, gimana? Jantung kita berdebar. Kalau tenang, maka untuk obat jantung itu zikir boleh baca ya. “الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ” (Orang-orang yang beriman yang jantung-jantung mereka tenang dengan berzikir kepada Allah). “أَلاَ بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ” (Ketahuilah dengan berzikir kepada Allah, jantung itu menjadi tenteram). Nah, jadi kalau jantung pusatnya darah dan darah disebarkan kembali oleh jantung, setan masuk dia ke pembuluh darah sehingga dia cepat sampai ke jantung. Jantung itulah yang mengontrol ya semua perbuatan kita.

Makna Ungkapan Nabi dan Iktikaf

“قَوْلُهُ: يَا فُلاَنُ هَذِهِ زَوْجَتِي فُلاَنَةُ” (Ungkapan Rasulullah ﷺ, “Wahai Fulan, ini adalah istriku yang bernama Fulanah”). “يَقُومُ مَعِي لِيَقْلِبَنِي” (Beliau berdiri bersamaku untuk mengantarku). Mengantarnya ke mana nih? Apakah sampai ke pintu atau sampai ke rumah? “وَهُوَ بِفَاحْتِلاَلٍ أَيْ لِيَرُدَّنِي إِلَى مَنْزِلِي” (Maksudnya agar menghantarku ke rumahku, mengembalikanku ke rumahku). “فِيهِ جَوَازُ تَمَاشِي الْمُعْتَكِفِ مَعَ زَوْجَتِهِ مَا لَمْ يَخْرُجْ مِنَ الْمَسْجِدِ” (Di dalam hadis ini menunjukkan bolehnya orang beriktikaf berjalan berduaan bersama istri selama tidak keluar dari masjid). “وَلَيْسَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ” (Tidak ada di dalam hadis ini terdapat keterangan bahwa beliau keluar dari masjid). Nah, berarti berjalannya menghantarnya sampai ke mana? Sampai ke pintu. Ya, ini keterangan dari Imam An-Nawawi. Ada orang yang memahami bahwasanya diantar sampai pulang. Sehingga ini dalil menunjukkan bahwasanya kalau istri datang enggak ada yang mengantarnya pulang, maka suami boleh mengantarnya sampai pulang terus balik lagi. Tapi dari hadis ini kata Imam An-Nawawi, tidak ada keterangan yang menunjukkan dari hadis menunjukkan hal yang demikian. Sementara hukum asal bahwa orang yang beriktikaf tidak boleh keluar dari masjid.

Makna “عَلَى رِسْلِكُمَا” dan “سُبْحَانَ اللَّهِ”

“قَوْلُهُ: عَلَى رِسْلِكُمَا” (Perkataannya “عَلَى رِسْلِكُمَا” – ala rislikuma). Yakni “أَيْ عَلَى هَيْنَتِكُمَا فِي الْمَشْيِ فَمَا هُنَا شَيْءٌ تَكْرَهُونَا” (yakni menunjukkan kepadanya bahwa, ee, pelan-pelan langkahmu, ya, langkah kalian berdua dalam berjalan. Karena di sini tidak ada sesuatu yang kalian benci). Dia kadang-kadang cepat, ya, tunggu dulu. Ah, gitulah pelan-pelan.

“قَوْلُهُ: سُبْحَانَ اللَّهِ” (Perkataannya “سُبْحَانَ اللَّهِ” – Subhanallah ya. Subhanallah Maha Suci Allah). “فِيهِ جَوَازُ التَّسْبِيحِ لِلإِنْسَانِ عِنْدَ تَعَجُّبٍ مِنْهُ” (Bolehnya mengucapkan subhanallah ya karena mengagungkan sesuatu atau karena takjub karena “كَانَ سُبْحَانَ اللَّهِ” (kaan subhanallah) boleh kita). Ya juga Nabi ﷺ keheranan juga, bukan tasbih, takbir “اللَّهُ أَكْبَرُ” (Allahu Akbar), ya. Dalam sebuah hadis setelah Nabi ﷺ menaklukkan kota Makkah, mau perang menuju ke Hunain bersama Nabi, orang-orang yang baru masuk Islam lalu melewati sebuah batang pohon yaitu sidir. Oleh orang Arab dahulunya. Dahulunya orang Arab punya pohon sidir ini untuk menggantungkan senjata-senjata mereka untuk dapat berkah. Ya, dinamakan dengan “ذَاتُ أَنْوَاطٍ” (Dzatul Anwat), pohon yang digantungkan senjata pedang mereka supaya dapat kekuatan gitu loh. Lalu apa kata mereka? “يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ” (Ya Rasulullah, tolong buatkan kami pohon yang bisa kami menggantungkan senjata sepertimana orang-orang jahiliyah dulu juga punya seperti itu). Apa kata Nabi? “اللَّهُ أَكْبَرُ” (Allahu Akbar). “لَقَدْ قُلْتُمْ كَمَا قَالَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ” (Kalian telah mengatakan perkataan seperti perkataan Bani Israil kepada Musa). “اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ” (Ketika mereka Bani Israil setelah diselamatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari melintas dari serang dari kejaran orang-orang Firaun dan tentaranya. Lalu mereka melewati satu kaum yang mereka mengibadahi selain daripada Allah). Ya. Lalu dia minta kepada Musa buat kita juga Tuhan yang diibadahi sebagaimana mereka punya Tuhan yang diibadahi. Ya, sama ungkapannya. Jadi ketika Nabi keheranan dengan ungkapan ini yang diucapkan oleh orang yang baru masuk Islam, apa kata Nabi? “اللَّهُ أَكْبَرُ”. Maka juga kalau seandainya ada kejadian yang dahsyat atau yang mengherankan kita, bisa boleh juga kita mengucapkan “اللَّهُ أَكْبَرُ”. Sebagaimana juga boleh kita “سُبْحَانَ اللَّهِ” ya. Ada orang ngomong yang enggak pantas misalkan ke kita yang enggak pernah kita ucap kita bisa “سُبْحَانَ اللَّهِ” “أَنْتَ تَقُولُ هَذَا” (antum mengatakan begini). Ah, gitu ya. “وَقَدْ كَثُرَ فِي الأَحَادِيثِ” (telah banyak ya dalam hadis yang seperti ini). “وَجَاءَ بِهِ الْقُرْآنُ” (Dan telah datang dalam Quran juga). “لَوْلاَ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ” (Dan mengapa kamu tidak berkata ketika mendengarnya, “Tidak pantas bagi kita membicarakannya. Maha Suci Engkau. Ini adalah kebohongan yang besar”).

Jadi dari hadis ini ya sudah kita ambil faedah-faedah yang intinya adalah dianjurkan bagi kita apabila ada orang melihat kita ini berduaan dengan istri kita atau dengan orang yang diprasangka orang yang tidak baik, maka hendaklah kita memberikan keterangan dan penjelasan. Begitu juga ketika kita berada pada sesuatu. Misalkan ya ada orang yang ee apa ya ee mengambil sesuatu di tempat yang kemungkinan itu dituduh macam-macam gitu ya. Tempat pelacuran kek atau tempat apa. Enggak mungkin ya si Fulan ini melakukan itu, tapi realitanya dia ada di depan itu atau di dalam itu. Misal lalu kita melihat ada orang melihat kita. Kalau tidak ada orang melihat kita, ya untuk apa gunanya? Atau kita tidak tahu bahwasanya ada orang melihat kita. Enggak perlu kita berikan penjelasan. Tapi ketika kita melihat, “Oh ada orang melihat kita,” hendaklah segera kita sampaikan. Atau misalnya pergi dia nampak bagi kita kan. “Sudah nanti telepon Fulan, antum di mana?” “Oh antum cari ambo di Siko, ya?” “Iya.” “Ah, waktilah ini saya lagi begini begini begini,” ini supaya tidak ada asumsi bahwa kita melakukan hal-hal yang tidak baik. Karena setan selalu menggoda ya bagaimana terjadinya permusuhan antara satu dengan yang lain ya dari “إِشَاعَاتٍ” (isy’at – kabar burung), ya, menjadi kabar ya kabar tsunami. “وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ” (Wallahu Ta’ala A’lam). Demikian yang dapat kita sampaikan semoga bermanfaat. “مُحَمَّدٌ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ” (Muhammad wa ‘ala alihi wa sahbihi ajmain). “وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ”.

Kita lihat ada ya. Ada pertanyaan. “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ”.

Apakah Salam Itu Ada Sunah yang Berjabat Tangan Jika Ketemu?

Ya, ada hadisnya. Seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau kita ketemu dengan teman, apakah kita menundukkan badan?” Kata Nabi, “Tidak.” “تَنَاوَلْ يَدَهُ” (Tapi ambillah tangannya), yakni berjabat tangan. Di antara fadilah dari berjabat tangan ini menggugurkan dosa-dosa. Apa yang kita ucapkan? “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”. Bukan selawat ya kan ada “اللَّهُمَّ سَلاَمٌ اللَّهُمَّ سَلاَمٌ” enggak ada itu dah. Subhanallah. Dia meninggalkan itu akibat ketika tidak tahu ya meninggalkan yang disyariatkan. Apa yang disyariatkan adalah ucapan salam kita: “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”. “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” atau “السَّلاَمُ عَلَيْكَ”. Atau misalkan sekali kita datang “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” untuk semuanya lalu kita berjabat tangan satu persatu enggak perlu lagi kita ucapkan salam karena sudah ucapan yang pertama. Tadi sudah katakan kalau seandainya kita berombongan nih lawannya rombongan juga satu aja mengucapkan salam sudah setelah itu kita berjabat tangan. Tentu kalau jabat tangan tuh satu-satu. Enggak mungkin mau jabat tangan ya sekaligus enggak mungkin. Tapi ucapan kita cukup dengan kelompok tadi satu orang saja itu sudah mencukupi dan jawabannya juga satu orang saja sudah mencukupi.

Baik. Iya, Pak. “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ”. Dalam masyarakat kita ada yang rendah ini yang sering statusnya tinggi atau rendah? Iya. Iya. Rendah pada yang tingginya bawa mobil yang rendah jalan kaki atau yang yang jalan kaki. Oh tadi kita katakan bahwa boleh yang berjalan kaki mengucapkan salam kepada kalau hanya itu salam jangan-jangan salamnya ada belakang Pak. Ada maunya dari belakang salam, ya. Tapi kalau misalkan bolehkah? Boleh. Tapi “خِلاَفُ الأَفْضَلِ” (khilaf al-afdal – menyelisihi yang lebih afdal), ya. Ini ya bagaimana kita menjawabnya? Tadi kan dikatakan harus memperdengarkan “صَاحِبَهُ” (sahibuhu – orang yang mengucapkan salam). Iya. Iya. Sekarang kita ucapkan aja “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ”. Tapi kita anu dia enggak dengar, dia enggak baca, dia sudah mengirim salam kepada kita, maka kita balas juga dengan mengirim dengan tulisan. Jangan “و. و.” (W.W.), ya. “أ.س.و.” (A.S.W.) “أ.س.و.” (A.S.W.).

Ini ada pertanyaan di luar dari tema ya: Bagaimana tata cara salat orang sakit?

Salat orang yang sakit pertama kalau seandainya dia tidak bisa berwudu, maka dia bertayamum untuk taharahnya. Kalau seandainya tidak ada tempat taharahnya atau dia bertayamumnya, tidak mungkin dia bergerak, ya. Seperti semuanya dipasang dan tidak memungkinkan dia bergerak, maka dia salat dengan keadaannya saja ya, tanpa wudu, tanpa tayamum. Karena tidak mungkin apalagi kalau seandainya tidak ada yang membantunya, maka dia salat dengan keadaannya.

Bagaimana tata caranya? Kalau seandainya dia sakit, dia tidak dia tidak bisa berdiri, maka dia salat duduk ya dengan tetap tentunya menghadap ke kiblat. Kalau tidak bisa duduk, dia berbaring. Berbaring. Di antara bentuk baringnya adalah berbaring di atas rusuknya. Ya, di atas rusuknya. Rusuk kanan berarti kepalanya arah kanan dia seperti mayat di liang lahad. Kalau seandai dia tidak bisa berbaring, eh, ber apa, eh di atas sisi kanannya, maka dia terlentang arah kiblatnya, kakinya diarahkan ke arah kiblat. Dia berisyarat. Kalau seandainya dia bisa duduk tadi, tapi enggak bisa berdiri, maka ee rukuknya kalau seandainya dia bisa sujud berarti rukuknya menundukkan badannya. Kemudian sujud dengan biasa. Kalau seandainya dia tidak bisa sujud di atas lantai, maka duduk di atas kursi sujudnya lebih rendah daripada rukuknya. Misalkan kita sekarang ini ya rukuknya begini, sujudnya lebih rendah lagi ya. Tidak perlu ada alas yang ada di hadapannya, bantal ke atau apa enggak perlu. Kalau seandainya dia apa? Berbaring, maka dia isyarat dengan tangannya. Ya, ini berdirinya ini ya apa namanya? Eh rukuknya, iktidal dan seterusnya. Kalau seandai dia tidak bisa menggerakkan tangannya sudah dia mengisyarat dengan matanya. Kalau enggak bisa isyarat dari mata ya mungkin ini perlu disalatkan, ya.

Iya, dijawab tadi kan sudah bahwa kalau ada ucapan dari orang yang tidak di hadapan kita, dia kirim melalui kertas kan itu pembahasan tadi melalui kertas maka kita jawab juga ya. Tetap kita jawab sekarang tidak dengan kertas elektronik melalui WA, maka kita balas juga dengan WA tulisan. Kalau nonmuslim nanti akan ada pelajarannya, tapi cukup dengan “وَعَلَيْكَ” (wa’alaik) sudah bisa. Dan sebagian ulama mengatakan tetap juga kita membalas dengan sempurna jika dia bersalam dengan sempurna. Dia katakan “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ” atau “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” dia bilang. Maka kita jawab “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ”. Dijawab oleh Nabi “وَعَلَيْكَ” (wa’alaik) itu karena yang dia ucapkan oleh orang Yahudi ini bukan “السَّلاَمُ” tapi dia ucapkan “اَلسَّامُ” (as-samu) “اَلسَّامُ عَلَيْكُمْ” (as-samu ‘alaikum), “اَلسَّامُ” yaitu kematian bagimu. Doa celaka kan? Nabi jawabnya “وَعَلَيْكَ” (wa’alaik) kepadamu juga gitu sudah selesai. Tapi Aisyah karena “غَيْرَتِهَا” (ghirah)-nya yang sangat tinggi ya dibalasnya atasmu dan atasmu laknat juga katanya. Lalu Nabi mengatakan, “Wahai Aisyah, pelan-pelanlah.” Katanya santai, lemah lembut. Lalu katanya, “Ya Rasulullah, tidakkah engkau dengar apa yang diucapkannya?” Lalu Rasulullah mengatakan, “Apakah kamu tidak dengar apa yang saya jawab?” Ya, nama bagaimana ee makna tidak boleh ya?

Apa makna tidak boleh bagi orang yang berkorban memotong kuku dan memotong rambut?

Rambut siapa? Rambut kita. Saya ada orang memahami rambutnya hewan katanya. Kukunya hewan apa hubungannya? Ya, yang pertama itu tentu syariat dari Nabi, larangan dari Nabi. Beliau mengatakan, “إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ” (Apabila kalian sudah melihat hilal Zulhijah), “وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ” (dan salah seorang di antara kalian ingin berkorban), “فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ” (hendaklah dia menahan dirinya dari kuku-kukunya dan rambut-rambutnya). Yakni bulu-buluannya. Dari bulu-buluhan yang kita biasa kita ambil adalah tentu rambut, kumis, ya, kemudian ee ketiak, bulu ari, artinya rambut kita buang ya dirapikan, jangan dicabuti.

Hikmahnya apa? Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa ketika orang yang berkorban dia melakukan satu ibadah yang juga dilakukan oleh orang-orang haji, apa yang di ya orang yang “تَمَتُّعٌ” (tamattu’) dia menyembelih sembelihan juga. Ya. Dan orang yang “إِفْرَادٌ” (ifrad) mungkin dia juga melaksanakan kurban. Nah, ketika mereka juga melakukan ibadah yang sama atau orang yang berkorban melakukan ibadah yang dilakukan oleh orang yang haji, maka sangat berkesesuaian apabila dia melakukan larangan dari larang-larangan orang haji. Orang yang berhaji kan tidak boleh ya, tidak boleh apa? Tidak boleh memotong kuku, tidak boleh memotong rambut, tapi kita boleh memakai baju karena kita bukan orang yang “مُحْرِمٌ” (muhrim), orang yang berihram. Ya, itu hikmahnya. Merasakan apa yang dirasakan oleh jemaah haji. Karena kita melaksanakan ibadah, ada ibadah yang sama dengan apa yang mereka lakukan. “وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ” (Wallahu Ta’ala A’lam).

Ini pertanyaan. “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يَا أُسْتَاذِي” (Assalamualaikum ya Ustazi). Mau mengkonfirmasi sanad yang ada huruf “ه” (ha) untuk hadis ini. Berarti apa benar kita menulis sanadnya seperti ini?

Ya, huruf “ه” di dalam ee di dalam apa namanya? Di dalam ee sanad “ه” itu “تَحْوِيلٌ” (tahwil) namanya. “تَحْوِيلٌ”. Berarti kalau kita lihat “حَدَّثَنَا” (haddasana) “حَدَّثَنِي عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ” (haddasani ‘Uqbah bin Mukram) ini di atas Imam Muslim. Lalu tulislah dia ini ya “عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ” kemudian di atasnya Abu Ashim, ya. Kemudian “ه” di bawahnya dari Muslim juga “مُحَمَّدُ بْنُ مَرْزُوقٍ” (Muhammad bin Marzuk), kemudian “رَوْحٌ” (Rauh). Kemudian bertemu dengan Ibnu Juraij. Jadi silsilahnya gitu loh. Jadi dia mengambil di sini lalu kemudian dia kembali ke bawah, ya. “وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ” (Wallahu Ta’ala A’lam). Demikian yang dapat kita, ya. Ah, kenapa dia lakukan ya?

Konsekuensi Melanggar Larangan Kurban

Kalau seandainya dia tahu hukumnya tidak boleh memotong kuku, ya, dia tahu dia berkorban, dia tahu, maka hukumnya dia harus beristigfar. Kenapa? Karena dia melanggar larangan Nabi. Nabi melarang ya di kerajaannya juga berarti dia menentang Rasul. Apakah hal itu membatalkan korbannya? Tidak. Membatalkan ibadahnya? Tidak. Apakah ada fidyahnya juga tidak. Sebagaimana larang-larangan ihram ada fidyahnya, tapi ini tidak ada fidyahnya, ya. Oh, sudah berarti enggak ada fidyahnya. Kalau enggak ada fidyahnya boleh dia dilanggar? Enggak boleh, ya. Tetap tidak boleh dilanggar. Baik. “وَاللَّهُ أَعْلَمُ” (Wallahu A’lam).

Jadi pertanyaan tadi sudah benar cara menyusun sanadnya sudah benar, ya. Bahwasanya sanad dari Ibnu Juraij ini ada dua jalur kepada Imam Muslim. Yang pertama melalui “رَوْحٌ”. Kemudian menyambung kepada “مُحَمَّدُ بْنُ مَرْزُوقٍ” (Muhammad bin Marzuk) yang satu lagi yang pertama tadi adalah Abu Ashim bin, eh, dan Abu Ashim. Ke bawahnya adalah “عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ”. Kemudian baru masing-masingnya dari Imam Muslim. “وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ” (Wallahu Ta’ala A’lam). “مُحَمَّدٌ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ” (Muhammad wa ‘ala alihi wa sahbihi ajmain). “وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ” (Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh).

122