0%
Kembali ke Blog BAB diantara hak duduk di jalan adalah menjawab salam

BAB diantara hak duduk di jalan adalah menjawab salam

17/06/2025 114 kali dilihat 17 mnt baca

بَابٌ مِنْ حَقِّ الْجُلُوسِ عَلَى الطَّرِيقِ رَدُّ السَّلَامِ

Bab di antara hak duduk di jalan adalah menjawab salam. Ini berarti, salah satu kewajiban ketika duduk di tepi jalan adalah menjawab salam.

Hadits Pertama

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ أَبُو طَلْحَةَ كُنَّا قُعُودًا بِالْأَفْنِيَةِ نَتَحَدَّثُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ عَلَيْنَا فَقَالَ مَا لَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ اجْتَنِبُوا مَجَالِسَ الصُّعُدَاتِ فَقُلْنَا إِنَّمَا قَعَدْنَا لِغَيْرِ مَا بَأْسٍ قَعَدْنَا نَتَذَاكَرُ وَنَتَحَدَّثُ قَالَ إِمَّا لَا فَأَدُّوا حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّهَا قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَرَدُّ السَّلَامِ وَحُسْنُ الْكَلَامِ

Dengan sanadnya kepada Abu Thalhah, ia mengatakan, “Kami pernah duduk di teras untuk berbicara.” Lalu Rasulullah ﷺ datang dan berdiri di hadapan kami. Beliau bersabda, “Mengapa kalian sering duduk di jalan-jalan? Hindarilah duduk di jalan-jalan!” Kami pun berkata, “Sesungguhnya kami duduk bukan untuk perkara yang buruk. Kami duduk untuk saling mengingat dan berbicara.” Beliau bersabda, “Jika memang demikian, tunaikanlah hak-haknya.” Mereka bertanya, “Apa hak-haknya?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berkata yang baik.”

Hadits Kedua

حَدَّثَنَا سُنَيْدٌ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّهَا قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ

Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ta’ala anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Jauhilah oleh kalian duduk di tepi-tepi jalan.” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak dapat menghindar untuk duduk-duduk berbicara atau berbincang-bincang di sana, yakni di tepi jalan.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika kalian enggan kecuali harus dengan majelis itu, maka tunaikanlah hak-hak jalan.” Mereka bertanya, “Apa hak-haknya?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan hal-hal yang membahayakan, menjawab salam, dan amar makruf nahi mungkar.” Amar makruf nahi mungkar itu adalah bagian dari hak-hak jalan.

Penjelasan Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi menjelaskan tentang sabda Nabi ﷺ, “Hindarilah duduk di jalan-jalan.”

الصُّعُدَاتُ

Makna الصُّعُدَاتُ adalah jalan. Bentuk tunggalnya adalah صَعِيدٌ.

“Jika kalian tidak bisa meninggalkannya, maka tunaikanlah hak-hak jalan.” Maksudnya, kami duduk bukan untuk masalah dosa.

Maksud dari semua ini menunjukkan bahwa tidak disukai atau makruh duduk di jalan dan sejenisnya. Nabi ﷺ telah mengisyaratkan alasan dilarangnya duduk di jalan karena di sana terdapat potensi fitnah, ujian, dan dosa yang disebabkan oleh lewatnya perempuan. Wanita adalah daya tarik yang luar biasa bagi laki-laki.

Apalagi jika kita melihat orang duduk di tepi jalan, apa tujuannya? Seringkali untuk “cuci mata”. Padahal, salah satu haknya adalah

غَضُّ الْبَصَرِ

(menundukkan pandangan). Menundukkan pandangan bukan berarti memakai kacamata hitam, karena justru dengan itu seseorang bisa lebih leluasa melihat tanpa terlihat dari luar.

Orang yang duduk di jalan atau tepi jalan, atau di tempat seperti “polong-polongan” (lorong masuk rumah), akan dihadapkan oleh fitnah dan dosa karena lewatnya wanita. Nabi ﷺ mengatakan, wanita jika keluar dari rumahnya, setan menghiasinya.

Hal ini bisa berkelanjutan dengan melihat wanita, lalu berpikir tentang wanita tersebut, atau berprasangka buruk padanya atau pada orang lain yang melewati. Jika ada teman lewat, kadang-kadang dijadikan bahan olok-olok, “Ah, lihatlah dia berjalan seperti itu!” Hal ini tidak boleh, haram hukumnya.

Maka, agar tidak terkena dosa jika memang harus duduk di tepi jalan, tunaikanlah haknya. Apa haknya? Yang pertama adalah

غَضُّ الْبَصَرِ

(menundukkan pandangan).

Termasuk bentuk dosa juga bisa jadi mengganggu manusia dengan mengolok-olok orang yang lewat, mengghibah orang yang lewat, atau melalaikan tidak menjawab salam, atau melalaikan amar makruf nahi mungkar, dan sebab-sebab lainnya yang banyak.

Jika seandainya orang ini duduk saja di rumah, tidak duduk-duduk di tepi jalan, itu akan lebih selamat baginya. Mengapa? Dia tidak melihat wanita, dia tidak bertemu, dia tidak dipengaruhi oleh kawannya. Kadang-kadang duduk di tepi jalan itu kan bukan sendirian, sendirian malah membosankan. Biasanya berdua atau bertiga.

Termasuk bagian dari

وَإِيذَاءُ الْمَارِّينَ

(menyakiti orang yang lewat) adalah mempersempit jalannya, seperti sebagian komunitas motor tertentu memarkir motornya dengan rapi tapi menyempitkan jalan.

Atau

أَوْ إِعَاقَةُ النِّسَاءِ

(menyebabkan wanita enggan) untuk pergi kepada kegiatannya karena mereka melihat kaum laki-laki duduk-duduk di jalan. Dulu, mereka malu. Kalau sekarang, kadang-kadang laki-laki yang justru malu.

Atau

أَوْ الْجُلُوسُ بِقُرْبِ بَابِ دَارِ إِنْسَانٍ أَوْ دَارِ ذَلِكَ

(duduk dekat pintu rumah seseorang) sehingga mengganggu. Atau kaum wanita tidak mau keluar dari rumahnya untuk kesibukan mereka karena orang-orang yang duduk di tepi jalan.

Atau

أَوْ يَجْلِسُ بِقُرْبِ دَارِ إِنْسَانٍ يَتَأَذَّى بِذَلِكَ أَوْ حَيْثُ يَكْشِفُ مِنْ أَحْوَالِ النَّاسِ يَكْرَهُونَهُ

(seseorang duduk di dekat pintu rumah yang pemiliknya merasa terganggu), atau di tempat yang bisa menyingkap kondisi-kondisi tertentu yang tidak disukai oleh mereka untuk dilihat.

Adapun

وَأَمَّا حُسْنُ الْكَلَامِ

(perkataan yang baik) sebagai hak dari jalan, di dalamnya termasuk pembicaraan satu sama lainnya hendaklah pembicaraan yang baik, kata-kata yang baik. Namun, kadang-kadang saat berkumpul, omongan tidak terkontrol.

Maka

فَلَا يَكُونُ فِيهِ غِيبَةٌ وَلَا نَمِيمَةٌ وَلَا كَذِبٌ وَلَا كَلَامٌ يُنْقِصُ الْمُرُوءَةَ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْكَلَامِ الْمَذْمُومِ

(tidak boleh ada gibah, namimah, kebohongan, atau perkataan yang mengurangi muruah/wibawa, dan sejenisnya dari perkataan tercela).

Termasuk bagian yang disyariatkan adalah

فِي كَلَامِهِمْ لِلْمَارِّينَ مِنْ رَدِّ السَّلَامِ وَإِجَابَتِهِمْ لَهُ

(perkataan mereka kepada orang yang lewat, mulai dari menjawab salam dan membalasnya), kemudian mengucapkan ungkapan-ungkapan lain yang menyebabkan kelemahlembutan.

Atau juga bisa

وَهِدَايَتُهُ لِلطَّرِيقِ وَإِرْشَادُهُ لِمَصْلَحَتِهِ وَغَيْرُ ذَلِكَ

(diberikan petunjuk jalan dan dibimbing untuk kemaslahatannya) jika seandainya dia tidak mengetahui jalan lalu kita sedang duduk dengan kawan-kawan, lalu ada yang bertanya arah. Ini bagian dari hak jalan. Ini bagian dari amar makruf.

Maka dalam hal ini kita lihat bahwa duduk-duduk saja dilarang oleh agama. Apalagi bikin pesta di jalan, apalagi demo di jalan yang sudah pasti mengganggu. Ada yang mengatakan, “Oh, kami tidak anarkis.” Siapa yang bisa menjamin tidak adanya beberapa provokator? Minimal adalah mengganggu orang yang berjalan, kendaraannya yang tadinya lancar jadi macet. Dalam hal ini juga larangan Nabi ﷺ untuk berkumpul di tepi jalan termasuk bagian dari argumentasi bahwa berdemo itu dilarang. Walaupun mereka mengatakan demo damai, yang ada adalah demo yang mengganggu. Nilai gangguannya berbeda-beda. Minimal adalah mengganggu orang yang lewat.

Wallahu a’lam. Ini saja dulu satu hadis yang bisa kita pelajari

Kuis Interaktif Adab di Jalan

Kuis: Adab di Jalan

114