0%
Kembali ke Blog Fiqih Muyassar: Persyaratan dalam Jual beli

Fiqih Muyassar: Persyaratan dalam Jual beli

15/10/2025 151 kali dilihat 18 mnt baca

Kaum muslimin dan muslimat rahimani warahimakumullah. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang senantiasa mencurahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita semuanya. Salawat dan salam semoga dianugerahkan oleh Allah subhanahu wa taala. Allahumma shalli ala Muhammad wa ala ali Muhammad. Kajian kita pada malam ini kita masuk kepada syarat-syarat dalam jual beli. Agar jual beli kita ini sah, harta yang kita dapatkan dari jual beli menjadi berkah, maka masing-masing kita hendaklah berilmu tentang syarat-syarat jual beli.

Kita mengetahui bahwa salah satu di antara cara kita ingin memiliki apa yang ada pada orang adalah dengan cara jual beli, karena jual beli itu adalah نَقْلُ مُلْكِيَّةٍ (naqlu mulkiyyah), memindahkan hak kepemilikan dengan diberikan ganti rugi. Ada di dalam kitab ini tujuh syarat sah jual beli. Ada yang berhubungan dengan orangnya yang bertransaksi. Ada yang berhubungan dengan objeknya, barang yang ditransaksikan.


Syarat-syarat Sah Jual Beli

1. Saling Rida (Suka Sama Suka)

Syarat sah dalam jual beli yang pertama ini berhubungan dengan orang yang bertransaksi, yaitu si penjual dan si pembeli. أَوَّلًا: اَلتَّرَاضِي بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي (awwalan at-taradhi bainal bai’ wal musytari), yaitu adanya suka sama suka, saling rida antara penjual dan pembeli. Penjual rida dengan barang yang dia jual dengan harga yang ditawarkan, dan begitu juga pembeli rida dengan barang dan harga yang ditawarkan.

Sebab boleh jadi harga yang ditawarkan adalah harga dari si penjual lalu ditawar oleh si pembeli, atau tawaran pertama ditawarkan oleh si penjual dan diridai oleh si pembeli, yang mana keduanya ada unsur keridaan karena berhubungan dengan hak masing-masing.

Adapun kalau seandainya berhubungan dengan hak Allah, maka tidak perlu ada unsur keridaan kedua belah pihak. Contohnya adalah riba. Riba telah diharamkan oleh Allah Subhanahu wa taala. Dalam hal ini, tidak ada sangkut pautnya dengan unsur keridaan. Mungkin ada yang mengatakan, “Oh, saya sudah rida kok. Biarlah saya memberinya dua kali lipat dari uang yang saya pinjam,” tapi saya rida. Ya, maka kita katakan ini tidak ada hubungannya sama sekali. Tapi kalau dalam jual beli, maka kedua belah pihak perlu ada saling keridaan.

Allah Subhanahu wa taala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya, “Hai orang-orang beriman, janganlah kalian memakan harta kalian sesama kalian dengan cara yang batil.” (Dicuri, dirampas, ditipu, dan yang lainnya, itu adalah batil.) إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً (illa an takuna tijaratan) “kecuali dengan cara perdagangan,” jual beli, عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ (an taradin minkum) “didasari oleh saling keridaan di antara kalian.”

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Abu Said Al-Khudri radhiallahu taala anh:

قَالَ إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Jual beli itu hanyalah dibangun di atas kesukarelaan, saling keridaan antara penjual dengan pembeli.”

فَلَا يَصِحُّ الْبَيْعُ إِذَا أُكْرِهَ أَحَدُهُمَا بِغَيْرِ حَقٍّ

“Maka tidaklah sah jual beli apabila salah satu dari dua belah pihak itu dipaksa tanpa hak.”

Apakah ada dipaksa dengan hak? Iya, وَاَلْإِكْرَاهُ بِحَقٍّ (wal ikrahu bihaqqin), apabila pemaksaan itu dengan hak, dengan kebenaran. Seperti apa? كَاُكْرِهَ الْحَاكِمُ أَنَّا عَلَى بَيْعٍ لِسَدِّ دَيْنِهِ صَحَا (ka’ukrihal hakimuan ‘ala bai’in lisaddidainihi shaha). Seperti hakim atau qadi memaksa seseorang untuk menjual barang yang dimilikinya untuk membayar utangnya, maka paksaan dalam jual beli itu sah. Kenapa? Karena hakim dalam permasalahan ini, dalam menyelesaikan persengketaan antara kedua belah pihak, salah satu pihaknya menuntut hartanya dari pihak yang lain, maka tidaklah selesai persoalan antara mereka berdua kecuali tuntutan utang atau piutangnya dilunasi. Maka hakim punya hak untuk memaksa yang berutang untuk menjual barang yang dia miliki.

Kalau kita kan tidak, asalkan sudah mengakui utang maka sudah ditunggu sampai dia membayar. Setiap dituntut, “Ya saya akui utang, tapi saya belum bisa membayar,” sementara dia punya harta. Ya, kalau hakim syar’i dia punya hak untuk memaksa si yang punya utang untuk menjual barangnya agar hak yang memiliki piutang bisa dibayarkan.


2. Bertransaksi dengan Orang yang Cakap Hukum (Jaizut Tasharruf)

Yang kedua, كَانَ الْعَقِدُ جَائِزَ التَّصَرُّفِ بِأَنْ يَكُونَ بَالِغًا عَاقِلًا حُرًّا رَشِيدًا (kaunul aqid jaizat tasarruf biayyakuna balighan aqilan hurran rasyida). Orang yang bertransaksi, baik si penjual maupun si pembeli, adalah orang yang sudah boleh melakukan tindakan terhadap hartanya. Kapan dia sudah boleh diberikan, diakui tindakan dalam hartanya? Apabila dia sudah baligh, berakal, merdeka, dan cerdas (rasyid), yakni mengerti dengan harta. Lawan dari rasyid ini adalah safih (سَفِيه), yang dikatakan jahil atau bodoh. Mungkin boleh jadi dia pintar dalam sekolah, tapi memanajemen hartanya tidak bisa. Maka oleh karena itu Allah mengatakan dalam Surah An-Nisa:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ

“Jangan berikan kepada orang-orang yang safih harta kalian.”

Boleh jadi dia belanjakan kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Maka orang yang bertransaksi, baik penjual maupun pembeli, hendaklah orang yang sudah baligh. Kalau seandainya ada seorang anak umur 7 tahun menjual motor, maka tidak boleh. Jual belinya tidak sah.


3. Barang yang Dijual Milik Penjual

Yang ketiga, أَنْ يَكُونَ الْبَائِعُ مَالِكًا لِلْمَبِيعِ أَوْ مَنْ قَامَ مَقَامَ مَالِكِهِ كَالْوَكِيلِ وَالْوَصِيِّ وَالْوَلِيِّ وَالنَّظِيرِ (ayyakuunal bau malikan lil mabii’i ‘aw man maqam malihih kal wakili wal wasi wal wali wa nadzir). Hendaklah si penjual adalah orang yang memiliki barang yang mau dijual, atau memposisikan dirinya di posisi si pemilik barang, baik dengan cara diwakilkan kepadanya (wakil), atau diberikan wasiat kepadanya (wasi), atau dia adalah walinya (wali), yakni orang yang diberikan wewenang untuk mengatur pemilik barang ini, atau dia nadir (نَاظِر). Nadir ini biasanya adalah wakif (وَاقِف) dalam masalah wakaf. Artinya, dia adalah orang yang pengelola terhadap barang itu.

فَلَا يَصِحُّ أَنْ يَبِيعَ شَخْصٌ شَيْئًا لَا يَمْلِكُهُ

“Maka tidaklah sah seseorang menjual suatu barang yang tidak dia miliki.”

لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ

“Karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Hakim bin Hizam radhiallahu anhu: Jangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki.”

Malaisa indak (مَا لَيْسَ عِنْدَكَ), tidak ada padamu, apalagi tidak kamu miliki. Bagaimana dengan barang-barang orang tapi kita disuruh atau diizinkan untuk menjual? Ya, maka itu adalah boleh, karena dia sudah diwakilkan. Terkadang kan sekarang ini ada orang jual dan itu semuanya ada penipuan. Ketika salah seorang di antara kita mengiklankan kendaraannya mau dijual lalu ditawar oleh seseorang, ya ini modus sering ya, ditawar, ditanyakan harganya berapa, lalu dia jual ke orang lain dengan siasat mereka. Dan tentu otomatis barang bukan milik dia dan niatnya sudah niat jahat.

Tapi kalau seandainya seperti keagenan, walaupun barang bukan miliknya, apabila sudah diberikan kekuasaan atau kuasa sebagai wakil, sebagai agen, atau distributor, dan yang lainnya yang barangnya tidak ada namun sudah diwakilkan kepadanya, maka itu jual belinya sah.


4. Barang yang Dijual Boleh Diambil Manfaatnya

Yang keempat, أَنْ يَكُونَ الْمَبِيعُ مِمَّا يُبَاحُ الِانْتِفَاعُ بِهِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ (ayakunal muba’u mimma yubahul intifa’u bihi min ghairi hajah). Bahwa barang yang kita jual itu adalah barang yang boleh diambil manfaatnya tanpa ada kebutuhan. Sebab kalau ada hajah (kebutuhan) lain lagi hukumnya. Jadi kita boleh memanfaatkannya tanpa ada kebutuhan tertentu.

كَالْأُكْلِ وَالْمَشْرُوبِ وَالْمَلْبُوسِ وَالْمَرْكُوبِ وَالْعَقَارِ

“Seperti sesuatu yang dimakan, yang diminum, yang dipakai, seperti yang ditempati, rumah yang ditinggali, dan yang lainnya.”

فَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا يَحْرُمُ الِانْتِفَاعُ بِهِ

“Maka tidaklah sah menjual barang yang haram untuk pengambilan manfaatnya, tidak boleh dimanfaatkan.”

Contohnya كَالْخَمْرِ (kal khamr), seperti minuman keras, maka haram untuk dimanfaatkan, haram. Maka haram untuk jual beli. Begitu juga خِنْزِير (khinzir), babi, وَالْمَيْتَة (wal maitah), bangkai, وَآلَاتُ اللَّهْوِ (wa alatil lahwi), alat musik, وَالْمَعَازِفِ (wal ma’azif), dan instrumen atau alat-alat seruling dan yang lainnya. Alatullahwi ini bisa musik dan hal-hal yang melalaikan, permainan-permainan yang melalaikan. Ya, maka yang kita tidak boleh memanfaatkannya, maka tidak boleh dijual belikan.

Di hadis Jabir radhiallahu taala anhu:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamar, menjual bangkai, menjual babi, dan menjual patung.”

Jadi unsur-unsur ini adalah haram untuk dijual dan haram untuk intifa’ (اِنْتِفَاع) untuk mengambil manfaatnya. Kecuali kalau bangkai, intifa’ mengambil manfaatnya dari kulit, maka itu dikecualikan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam. Karena Nabi mengatakan, أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ (ayyuma ihabin dubig faqad thur), “Kulit mana pun juga apabila sudah disama, diproses ya, sehingga dia tidak rusak, maka dia sudah suci.” Namun dalam hal ini terjadi perbedaan para ulama tentang kulit mana yang boleh disama dari bangkainya. Pendapat yang terkuat adalah hewan yang dagingnya halal dimakan apabila disembelih.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu taala anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ق: إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu atau mengharamkan untuk makan sesuatu terhadap satu kaum, maka Allah juga mengharamkan penghasilannya’.”

Yakni tidak boleh dimakan. Maka uang yang dihasilkan dalam jual belinya juga hukumnya haram. وَلَا يَجُوزُ بَيْعُ الْكَلْبِ (wala yajuzu bai’ul kalb), tidak boleh jual beli anjing. لِحَدِيثِ أَبِي مَسْعُودٍ (lihadit Abi Mas’udin), berdasarkan hadis Ibnu Mas’ud:

قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari penghasilan atau uang yang dihasilkan dari penjualan anjing.”

Jadi yang keempat, kita harus lihat barangnya. Barangnya adalah barang yang boleh diambil manfaatnya tanpa hajah.


5. Barang yang Ditransaksikan Dapat Diserahterimakan

Yang kelima, أَنْ يَكُونَ الْمَعْقُودُ عَلَيْهِ مَقْدُورًا عَلَى تَسْلِيمِهِ (ayakunal maquudu ‘alaihi maqduran ‘ala taslimihi). Syarat yang kelima, barang yang ditransaksikan adalah barang yang memungkinkan untuk diserah terimakan.

لِأَنَّ غَيْرَ الْمَقْدُورِ عَلَيْهِ كَالْمَعْدُومِ

“Karena barang yang tidak mungkin diserahkan sama dengan barang tidak ada.”

فَلَا يَصِحُّ بَيْعُهُ

“Maka tidak boleh jual belinya.”

إِذْ هُوَ دَاخِلٌ فِي بَيْعِ الْغَرَرِ

“Karena dia termasuk dalam jual beli gharar (غَرَر).”

Yaitu dalam jual beli yang majhul (مَجْهُول), yang tidak tahu bisa atau tidak ada unsur ketidakjelasan. فَإِنَّ الْمُشْتَرِي قَدْ أَمَّنَ وَلَمْ يُصِبْ (fa innal mustari qadaman wab), seorang pembeli boleh jadi dia sudah membayar uangnya tapi dia tidak dapatkan barangnya. فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ السَّمَكِ فِي الْمَاءِ (fajuzu fil ma), tidak boleh menjual ikan yang masih ada di air. Misalkan, “Ikan itu saya jual.” Ya, tidak boleh karena ikannya yang mana bisa tidak dia nangkap? Begitu juga وَلَا نَوَى فِي التَّمْرِ (wala nawa fit tamr), tidak boleh juga menjual biji kurma yang masih ada dalam kurmanya. Ya, boleh jadi ada bijinya, boleh jadi tidak.

Dan tidak boleh menjual burung yang di atas udara yang terbang. Dia punya merpati yang banyak. Dibilang, “Merpati itu saya jual ya.” Nangkapnya tidak mungkin. وَلَا اللَّبَنُ فِي الْكُرْبِ (wal laban fid), tidak juga air susu yang masih di dalam kantong susu dari kambing. وَلَا الْحَامِلُ الَّذِي فِي بَطْنِ أُمِّهِ (walal hamilladzi fi batni ummih), tidak juga menjual janin yang masih ada di dalam kandung ibunya atau induknya. Dia bilang, misalkan, “Ini sapi ini bunting, saya jual anaknya kepada Anda dengan harga yang sangat murah.” Ya, maka itu tidak sah karena dia tidak bisa menyerahkan, entah dia masih hidup nanti atau tidak.

وَلَا الْهَوَانُ الشَّارِدُ (walal hawana syarid), tidak juga hewan yang lari yang lepas. Begitu juga barang yang dicuri oleh orang atau dirampas. Kecuali kalau seandainya si pembeli mampu untuk mengambilnya. Dia bilang, “Misalkan, saya jual mobil saya yang dirampas oleh si fulan.” Si penjual tidak mampu untuk mengambilnya. Mana? Oh, mobil di sana. Harganya berapa? Harganya R juta. “Saya tawar 60 ya.” Tapi dia sudah memikirkan, ini bisa diambil dengan caranya dia. Ya, kalau seandainya dia yakin bahwasanya dia mampu untuk mengambil, maka tidak apa-apa.

لِيَتَبِعْ حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (Tib. Lihat hadis Abi Hurairah radhiallahu taala anhu qal na Rasulullah sallallahu alaihi wasallam an baiil garar). Nabi melarang jual beli yang di dalamnya ada gharar ya.


6. Barang yang Dijual Diketahui oleh Kedua Pihak

Yang keenam, أَنْ يَكُونَ الْمَعْقُودُ عَلَيْهِ مَعْلُومًا لِكُلٍّ مِنْهُمَا بِرُؤْيَتِهِ وَمُشَاهَدَتِهِ عِنْدَ الْعَقْدِ (ayakunal maquudu ‘alaihumman likullin minhuma birukyatihi wa musyahadatihial aqdi). Hendaklah barang yang dijual belikan sama-sama diketahui oleh kedua belah pihak, disaksikan atau dilihat oleh kedua belah pihak pada saat terjadinya transaksi, atau diberikan sifatnya.

أَوْ وَصَفَهُ وَصْفًا يُمَيِّزُهُ عَنْ غَيْرِهِ

“Dia berikan kriteria yang bisa membedakan barang yang dijual dengan barang yang lain.”

لِأَنَّ الْجَهَالَةَ غَرَرٌ

“Karena ketidakjelasan itu juga termasuk gharar.”

وَالْغَرَرُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ

“Dan gharar itu dilarang.”

فَلَا يَصِحُّ أَنْ يَشْتَرِيَ شَيْئًا لَمْ يَرَهُ

“Maka tidaklah sah membeli satu barang yang belum dia lihat.”

أَوْ رَأَى وَجَهِلَهُ

“Atau dia lihat tapi dia tidak tahu persis barangnya seperti apa.”

وَهُوَ غَائِبٌ عَنْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ

“Dan barang itu tidak ada hadir di hadapan atau di tempat majelis akad.”

Kalau bagaimana dengan jual beli salam (سَلَم)? Jual beli salam atau salaf (سَلَف), yaitu jual beli dengan barang dengan kriteria yang ditentukan. Ya, uangnya dahulu, barangnya belakangan. Maka si penjual wajib menghadirkan barang sesuai dengan kriteria yang telah disepakati. Apabila terjadi perbedaan, maka si pembeli berhak untuk membatalkan. Tapi kalau seandainya barangnya sesuai dengan apa yang telah disepakati, maka jual belinya sudah berlaku dan mengikat. Insyaallah nanti akan kita pelajari tentang jual beli salam insyaallahu taala.


7. Harga Barang Diketahui

Yang ketujuh, أَنْ يَكُونَ الثَّمَنُ مَعْلُومًا (ayyakuunats tsamanu ma’luman). Hendaklah nilai tukar, nilai tukar mengetahui harga dari barang yang dijual dan mengetahui berapa nilainya. Misalkan, dijual dengan dolar, uangnya berapa, berapa nilainya, dan begitu seterusnya. Jadi nilai tukarnya harus sama-sama diketahui, apakah dengan uang ya atau dengan barang (barter). Barter itu pun sudah menjadikan jual beli seseorang membeli barang dengan barang yang lain. Ya, maka ini adalah jual beli karena memindahkan hak kepemilikan.

Jadi ada tujuh dari syarat hal ini yang menjadikan jual beli kita sah. Apabila satu di antara syarat ini tidak terpenuhi, maka jual belinya tidaklah sah. Kalau tidak sah, maka tidak sah juga kita mengambil barangnya atau mengambil nilai tukarnya. Maka di sini tidak akan ada keberkahan karena tidaklah sah dan kepemilikan kita pada saat itu terhadap barang belumlah sah untuk kita miliki.


Jual Beli yang Dilarang

Persoalan yang keenam, اَلْمَسْأَلَةُ السَّادِسَةُ اَلْبُيُوعُ الْمَنْهِيُّ عَنْهَا (almasalatus sadisah al albuyu’u manhiyyun anha), jual beli atau barang-barang yang dilarang atau jual beli yang dilarang. نَهَى الشَّارِعُ الْحَكِيمُ عَنْ بَعْضِ الْبُيُوعِ إِذَا تَشَابَهُ عَلَيْهَا لِمَا هُوَ أَهَمُّ كَأَكْلِ الْكَانِ وَاجِبٍ لِمَا يَلِي شَرَعَ عَلَيْهِ (na syari’ul hakimu an ba’dil buyu’i idataba ‘alaiha lima hua aham kaagil kaan wajib lima yali syari ‘alakim). Allah Subhanahu wa taala yang Maha Bijaksana melarang dari jual beli yang mengakibatkan hilangnya yang lebih penting dari jual beli, tersia-sia yang lebih penting dari jual beli, seperti jual beli yang melalaikan dari melaksanakan ibadah yang wajib, seperti jual beli pada saat azan setelah azan hari Jumat bagi orang yang wajib menghadiri salat Jumat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang beriman, apabila dipanggil untuk melaksanakan salat, yakni salat Jumat pada hari Jumat, فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ (fasa’u ila zikrillah), bersegeralah untuk menghadiri salat Jumat, وَذَرُوا الْبَيْعَ (wadarul bayi), tinggalkan jual beli.”

Maka orang yang wajib melaksanakan salat Jumat, baik dia adalah penjual atau pembeli, maka jual belinya tidak sah. عَلَارُّونِ بِالْأَكَارِ (alarun bil akar) atau muncul hal yang membahayakan pihak lain baik si penjual maupun si pembeli. Di antara jual beli yang dilarang ini yang pertama:

1. Jual Beli Setelah Azan Kedua Hari Jumat

اَلْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ بَعْدَ أَذَانِ الْيَوْمِ الْجُمْعَةِ (albay’u wasyirau ba’da adanani yaumal jumah). Jual beli, menjual dan membeli setelah azan yang kedua pada hari Jumat. Bagi orang yang pada tempatnya azan dua kali. Azan yang pertama azan untuk mengingatkan, yang terjadi dahulu adalah pada zaman Utsman bin Affan. Azannya bukan masuk waktu, tapi azannya jauh sebelum dari masuk waktu. Hal itu adalah untuk mengingatkan kepada orang yang sibuk dengan dunia. Apabila sudah mendengar azan yang pertama, dia sudah meninggalkan aktivitas untuk mempersiapkan dirinya untuk menghadiri salat Jumat.

Adapun azan yang kedua adalah azan pada masuk waktu. Khatib naik di atas mimbar lalu mengucapkan salam dan muazin mengumandangkan azan. Nah, pada azan yang ini maka haram untuk jual beli sebagaimana yang kita sebutkan tadi. لَا يَحِلُّ الْبَيْعُ مِنْ مَنْ تَلِيْمُهُ صَلَاةُ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْأَذَانِ (La yahul wira mimman talimuhu shalatul jumati ba’dalani), maka tidaklah sah jual dan beli dari orang yang wajib menghadiri salat Jumat setelah azan yang kedua. لِقَوْلِهِ تَعَالَى (liqu taala) “Ya ayyuhalladzina amanu idza nudiya lati min yaumil jumaati fas’au ila zikrillahi warul baya”. Allah Subhanahu wa taala sungguh telah melarang dari jual beli pada waktu tersebut, larangan berkonsekuensi pengharaman, berarti haram, berkonsekuensi عَدَمُ صِحَّةِ الْبَيْعِ (adamu sihatil bay’), tidak sahnya jual beli.

Maka orang musafir misalkan, orang musafir datang di rumah makan tapi yang jualnya orang laki-laki setelah azan kedua, musafir wajib tidak salat Jumat? Tidak. Bagi dia tidak ada masalah. Tapi bagi orang yang punya toko atau warung, dia wajib menghadiri salat Jumat. Maka tidak boleh dia melayani.


2. Menjual Barang yang Dipakai untuk Maksiat

بَيْعُ الْأَشْيَاءِ لِمَنْ يَسْتَعِينُ بِهَا عَلَى مَعْصِيَةِ اللَّهِ يَسْتَقْدِمُهَا فِي الْمُحَرَّمَاتِ (bai’ul asya’i liman yastainu biha ‘ala maksiatillah yastaqdimuha fil muharramat). Yaitu menjual barang-barang kepada orang yang menjadikan barang itu membantunya untuk bermaksiat kepada Allah atau dia pakai untuk hal-hal yang diharamkan. فَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْعَصِيرِ لِمَنْ يَتَّخِذُ خَمْرًا (falasiul bail ‘asir liman yattakidu khamra), maka tidak boleh menjual jus kepada orang yang akan memprosesnya sebagai bahan baku untuk membuat khamar. وَلَا الْأَوَانِي لِمَنْ يَشْرَبُ بِهَا الْخَمْرَ (walal awani liman yasr bihal khamr), tidak juga boleh menjual gelas atau wadah yang akan dipakainya untuk minum khamar.

وَبَيْعُ السَّلَاحِ فِي وَقْتِ الْفِتْنَةِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ (waba’usah fi waqtil fitnah bainal muslimin), tidak juga boleh menjual senjata pada waktu kekacauan antara kaum muslimin. Maka kita akan berat atau besar kemungkinan prediksi kita akan dipakai untuk membunuh kaum muslimin.

قَالَ تَعَالَى: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Tolong-menolonglah atas kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong atas dosa, yaitu maksiat dan permusuhan.”


3. Menjual Barang yang Sudah Dibeli Saudara

بَيْعُ الْمُسْلِمِ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ (bai’il muslim ‘ala bai’i akhih). Seseorang menjual atas barang yang telah dibeli, yang telah ditawar oleh saudaranya, yakni menjual barang yang sudah dijual. Dia sudah sepakat dengan si A, lalu ada tawaran dari orang satu lagi yang lebih bagus. Lalu dia juallah itu kepada orang lain. Itu namanya menjual barang yang sudah dijualnya.

لِمَنْ أَرْضَى (limanar bias) seperti seorang dia mengatakan kepada si pembeli barang ini saya jual 10, أَنَا أَبِيعُكَ مِثْلَهُ بِأَغْلَى مِنْهُ (ana abi’uka mlahu biar minhu). Aku jual kepadamu yang lebih baik darinya, أَبِيعُكَ بِأَحْسَنَ مِنْهُ (abi’uka bihasan minhu) dengan harga yang lebih murah. Jadi dia sudah bertransaksi, sudah deal, lalu datang orang lain menawarkan barang yang sama dengan kualitas lebih baik atau harga lebih murah, maka ini tidak boleh.

لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ

“Tidak boleh seseorang menjual barang terhadap barang yang sudah dia jual atau barang yang sudah dijual oleh saudaranya.”

Jadi ini akan merusak hubungan. Inilah وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (wala ta’awunu alal itmi wal ‘udwan). Ini akan menjadikan konflik antara dua pedagang akan menjadi konflik.


4. Menawar Barang yang Sudah Ditawar Saudara

الشِّرَاءُ عَلَى الشِّرَاءِ (asy-syira’u ‘alas syira’). Begitu juga ini penjualan atas penjualan yang lain. أَنْ يَقُولَ لِمَنْ بَاعَ شَيْئًا (mli ayaqula liman ba’a syiah). Dia mengatakan kepada orang yang sudah menjual sesuatu, إِفْسِلْ بَيْعَكَ (ifsil bkan) jual beli dengan orang itu, biar saya membelinya dengan harga yang lebih tinggi. أَرَى مِنْكَ بِأَكْثَرَ (wari mka biakar), aku beli darimu lebih banyak lagi. Setelah kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sudah sepakat, sudah deal. Lalu dia dengar, “Oh, dealnya berapa?” Sekian. “Oh, sudah saya beli barang Anda lebih mahal lagi dari apa yang dia telah pakai.” Itu tidak boleh. Ya, وَصُورَةُ دَاخِلَةٌ فِي النَّهْيِ الْوَارِدِ فِي الْحَدِيثِ السَّابِقِ (w surah dakilatu fin nahyil warid fil hadis sabiq). Ini juga adalah bentuk yang masuk ke dalam larangan dalam hadis yang sebelumnya.

Jadi kalau sebelumnya dia sudah jual beli, lalu dia tawar dia jualkan. Ya, orang tadi sudah beli. Jadi kalau yang pertama penjual pembelinya satu, penjual dua. Kalau yang kedua penjual satu, pembeli dua. Kebalikan.


5. Jual Beli ‘Inah (Jual Beli dengan Trik Riba)

Kemudian yang kelima, بَيْعُ الْعِينَةِ (bai’ul ‘inah), jual beli ‘inah. Bagaimana jual beli ‘inah ini? وَصِيرَةٌ مِنْ أَنَّ بَعْضُ أَحَدٍ بَاعَ لِآخَرَ سَلْعَةً بِثَمَنٍ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ اشْتَرَاهَا مِنْهُ بِثَمَنٍ أَقَلَّ حَالاً (Wasatuan bumin ajal minul bani hadir aqal). Modalnya adalah seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga yang disepakati tapi dikredit. Ya, si A menjual barang motornya kepada si B dengan harga misalkan Rp15 juta, tapi kredit selama 2 tahun misalnya. Lalu si penjual, si pembeli, menawarkan kembali kepada si penjual. “Saya jual sekarang kepada Anda dengan harga Rp10 juta,” ya, cash. Barang kembali kepada si penjual pertama. Uang dia bayar kepada si pembeli yang sebenarnya apa yang terjadi? Si B meminjam uang kepada si A selama 2 tahun yang pembayarannya Rp10 juta diambil, dibayar nanti Rp15 juta. Itu sebenarnya. Karena meminjam uang Rp10 juta, bayar 15 itu ketara ribanya. Maka disulap dengan jual beli.

وَفِي نِهَايَةِ الْأَجَلِ يَدْفَعُ الْمُشْتَرِي الثَّمَنَ الْأَوَّلَ (wafi nihayatil ajal yadfaul musaramanal awal). Jadi terakhir, si pembeli pertama akan membayar dengan harga yang 15. Dia akhirnya dia membayar 15 tapi setelah 2 tahun dan dia mendapatkan uang cash 10 pada waktu transaksi. Jadi sebenarnya dia meminjam uang 10, bayarnya 15. Di sini berikan contoh seperti seseorang menjual sebidang tanah sebanyak 50 ribu atau Rp50 juta deh. Rp50 juta dibayar setelah 1 tahun. Ya, silakan bayar setelah 1 tahun Rp50 juta. Kemudian ثُمَّ اشْتَرَى الْبَائِعُ (tummaasyarial bai’). Kemudian yang menjual pertama, pemilik tanah tadi, membeli dari pembeli dari dia dengan seharga Rp40 juta. Ya, maka Rp40 juta diberikan cash. Tinggallah Rp50 juta di dalam tanggungan si pembeli pertama. Ya, maka dia akan bayar 50 itu pada di akhir tahun.

Dinamakan dengan ‘inah (عِينَة). ‘ain (عَيْن) itu adalah barang yang nampak. لِأَنَّ الْمُشْتَرِي يَعُودُ لَهُ الْعَيْنُ (Liannal musari. Karena orang yang pembeli yaudu makanan ainan). Karena si pembeli daripada dia mengambil barang, tapi yang diambil adalah uang cash. Si pembeli sekarang dia kan membeli tanah seharusnya tanah yang diambil. Ternyata bukan tanah yang diambil, apa? Uang Rp40 juta yang diambilnya. Lalu dia bayar Rp50 juta itu nanti setelah 1 tahun sesuai dengan disepakati. Ini adalah cara, misalkan ada orang misal minjam uang rasanya susah. Tapi “Saya belilah mobil yang disukai oleh si fulan.” Lalu saya beli mobilnya. Ya. Harga sekian. Tapi nanti mobilnya untuk Anda juga. Gimana caranya? “Saya beli harganya Rp100 juta, lalu saya juga jual lagi kepada Anda Rp80 juta,” gitu dengan tenggang waktu selama 2 tahun, 3 tahun yang sesuai dengan kesepakatan itu adalah albabu bil ‘inah (الْبَابُ بِالْعِينَة). Ya, maka ini jual beli yang seperti ini terkadang memang sangat tipis dengan transaksi-transaksi yang dilakukan dengan label syar’i, ya karena jual beli tidak ada pinjam meminjam tidak tapi jual beli.

Nah, ini dia hilah. Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan yang telah diharamkan ya, حُرِّمَ هَذَا الْبَيْعُ (hurma hadal bay’), diharamkan jual beli ini. لِأَنَّهُ حِيلَةٌ يَتَوَسَّلُ بِهَا إِلَى الرِّبَا (Liannahu hilatun yatawul biha il riba), karena dia adalah akal-akalan yang bisa menghantar kepada transaksi riba.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ: إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَرْفَعُهُ عَنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ (dari Ibnu Umar qala Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Rasulullah bersabda um bilinah waakumil baqarum jihadikum. Jika kalian sudah berjual beli dengan cara inah tadi ya, yaitu menjual jual beli barang tapi yang diambil adalah uang. Ya, jual beli sebenarnya dia mau mengambil uang. Waakum adibal baqar. Kalian mengambil ee sudah mengikuti ekornya sapi. Watumul jihad. Kalian telah meninggalkan jihadallah alikumullan. Allah akan menimpakan kepada kalian kehinaan. Laarfautau hattajikum. Yang mana Allah subhanahu wa taala mengangkat kehinaan itu dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian. Ya.)

Berbeda dengan jual beli syuf’ah (شُفْعَة). Jual beli syuf’ah itu berbeda. Yaitu jual beli barang yang dimiliki oleh dua orang, yang belum ditentukan batasnya dan nisbahnya sudah diketahui, mungkin taruhlah 50/50. Maka ini bisa orang lain membeli barang dari dia, dari sini kemudian dia jual. Ya, beda dengan barang-barang yang seperti motor dan yang lainnya. Saya tidak mengetahui adanya syuf’ah di motor, tapi yang ada syuf’ah itu adalah di ‘aqar (عَقَار), yaitu di tanah. Kalau kita menjual tanah, tanah bisa. Misalkan sawah misalkan, dan ini adalah solusi untuk keluar dari gadai. Kita punya tanah atau punya sawah lalu kita juallah 50% dengan harga yang disepakati. Ya, lalu si pembeli sudah punya hak di dalam tanah tersebut. Apapun pengelolaan di dalam tanah itu maka keuntungannya bisa dibagi dua. Lalu jatahnya yang diambil oleh si A, misalkan dari si B, ketika si A mau perlu uang, dia bisa menjual. Tapi yang paling berhak untuk membelinya adalah shahibul syuf’ah (صَاحِبُ الشُّفْعَة), orang yang berserikat di dalam barang tersebut. Kalau dia tidak mampu baru bisa ditawarkan kepada orang lain. Maka penghasilannya misalkan dalam bentuk sawah, misalkan separuh dari nilai sawah itu milik berdua ya. Ada dua orang 50/50. Siapa yang mengelolanya silakan, baik yang orang yang kedua yang mengelolanya atau orang yang pertama yang mengelolanya, tapi hasilnya bisa dibagi sesuai dengan jatah atau saham yang mereka miliki.

Ini yang dapat kita sampaikan dulu karena masih panjang ya. Mudah-mudahan pada pertemuan berikutnya kita lanjutkan shall Muhammad wa ala alihi wasahbihi ajmain.

Tanya jawabnya insyaallah setelah selesai pembahasan kita insyaallah pada pertemuan berikut.

Muhammad wa al wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

151