0%
Kembali ke Blog Syarah Sahih Muslim: Bab – Anjuran Merukiah Akibat Pengaruh Pandangan Mata Jahat (‘Ain), Borok Lambung (An-Namlah), dan Bisa/Racun (Al-Humah)

Syarah Sahih Muslim: Bab – Anjuran Merukiah Akibat Pengaruh Pandangan Mata Jahat (‘Ain), Borok Lambung (An-Namlah), dan Bisa/Racun (Al-Humah)

31/07/2025 102 kali dilihat 8 mnt baca

Bab Anjuran Merukiah Akibat Pengaruh Pandangan Mata Jahat (‘Ain), Borok Lambung (An-Namlah), dan Bisa/Racun (Al-Humah)

Pembahasan ini merujuk pada bab anjuran untuk merukiah yang disebabkan oleh pengaruh pandangan mata jahat, yang dalam bahasa Arab disebut يا من العين. Adapun yang dimaksud adalah rukiah karena العين والنملة, yaitu disebabkan oleh borok lambung, والحمة أو والحمة, disebabkan oleh bisa atau racun, والنظرة, dan pandangan.

Hadis Pertama: Keringanan Ruqyah bagi Keluarga dari Kaum Anshar

Hadis yang pertama dari Aisyah radhiallahu ta’ala anha, bahwasanya Aisyah ditanya tentang rukiah, yakni bolehkah memantra? فقالت (Lalu dia mengatakan), رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم لأهل بيت من الأنصار في الرقية من كل ذي حمة. “Rasulullah ﷺ memberikan keringanan bagi satu keluarga dari kalangan kaum Anshar untuk merukiah dari setiap yang beracun atau berbisa.”

Kata حمة dengan huruf حاء yang tidak bertitik dan di-dhammah-kan, kemudian diikuti oleh ميم yang tidak bertasydid (mukhaffafah), sehingga dibaca humah, bukan hummah. وهي السم, maknanya adalah racun. Sebagaimana disebutkan, أذن في الرقية من كل ذات سم, Nabi mengizinkan untuk merukiah dari setiap yang memiliki racun, yakni berbisa, seperti ular, kalajengking, dan yang lainnya.

Hadis Kedua: Pengulangan Keringanan Ruqyah

Hadis yang kedua masih dari Aisyah radhiallahu ta’ala anha. Dia mengatakan, رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم لأهل بيت من الأنصار في الرقية من الحمة. “Rasulullah memberikan keringanan bagi sebuah keluarga dari kalangan Anshar dalam merukiah disebabkan oleh bisa atau disebabkan oleh racun.”

Hadis Ketiga: Metode Ruqyah Rasulullah ﷺ dengan Tanah dan Air Liur

Hadis yang ketiga dengan sanadnya kepada Aisyah radhiallahu ta’ala anha, bahwasanya Rasulullah ﷺ, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا اشتكى الإنسان الشيء منه أو كانت به قرحة أو جرح، قال النبي صلى الله عليه وسلم بإصبعه هكذا. Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ biasanya apabila ada seorang yang mengeluh sakit, terkena borok atau luka, maka Nabi ﷺ berdoa sambil jari tangannya diberlakukan seperti ini.

Lalu Sufyan (perawi hadis) memperlihatkan, ووضع سفيان سبابته بالأرض ثم رفعها, jadi telunjuknya diletakkan oleh Sufyan ke tanah, lalu diangkat. Kemudian beliau membaca, بسم الله، تربة أرضنا، بريقة بعضنا، ليشفى به سقيمنا، بإذن ربنا. “Dengan nama Allah, tanah bumi kita, dengan air ludah sebagian kita, agar sembuh orang yang sakit di antara kita, dengan seizin Rabb kita.”

Disebutkan bahwa قال النبي صلى الله عليه وسلم بإصبعه هكذا، ووضع سفيان سبابته بالأرض (Nabi ﷺ melakukan dengan telunjuknya seperti ini), lalu Sufyan mencontohkan kemudian dia mengangkatnya dan membaca, بسم الله، تربة أرضنا، بريقة بعضنا، ليشفى به سقيمنا، بإذن ربنا.

قال جمهور العلماء, mayoritas ulama mengatakan, المراد بأرضنا هاهنا جملة الأرض. Maksud dari “bumi kita” atau “tanah kita” adalah sebagian tanah atau pada umumnya tanah. وقيل أرض المدينة خاصة لبركتها, ada pula yang mengatakan secara khusus adalah tanah kota Madinah karena keberkahannya. Adapun الريقة adalah air ludah yang sedikit.

Makna dari hadis ini, أنه يأخذ من ريق نفسه على إصبعه السبابة، ثم يضعها على التراب، فيعلق بها منه شيء، فيمسح به على الموضع الجريح أو العليل، ويتلفظ بالكلام في حال المسح والله أعلم. Jadi, makna hadis ini adalah seseorang mengambil air liurnya, kemudian diletakkan di telunjuknya, lalu diletakkan ke tanah sehingga tanah tersebut menempel pada jari yang basah. Lalu, disapukanlah tanah yang ada di telunjuknya tadi ke tempat luka atau ke tempat yang sakit, sambil mengucapkan perkataan tadi dalam keadaan menyapu: بسم الله، تربة أرضنا، بريقة بعضنا، ليشفى به سقيمنا، بإذن ربنا. Sebagaimana Nabi ﷺ lakukan kepada Ali juga dengan air liur beliau.

Pandangan Ulama Mengenai Ruqyah dari Non-Muslim

قال القاضي واختلفوا في رقية اليهودي والنصراني المسلم. Perkataan Imam Malik, dalam hal ruqyahnya orang Yahudi dan Nasrani terhadap seorang muslim, terjadi perbedaan pendapat. وبالجواز قال الشافعي, pendapat yang membolehkan diungkapkan oleh Imam Syafi’i. Tentu, dengan catatan rukiahnya tidak mengandung syirik dan maknanya harus diketahui, yang insyaallah nanti akan kita pelajari tentang syarat-syarat ruqyah.

Petunjuk Pengobatan: Kauni dan Syar’i

Walhasil, di dalam hadis ini terdapat petunjuk dari Rasulullah ﷺ. Ini yang dinamakan berobat secara syar’i. Penyembuhan itu ada yang bersifat kauni dan ada yang bersifat syar’i. Allah menjadikan kesembuhan itu dengan dua sebab.

Pertama, sebab kauni, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan sesuatu yang memang memiliki kaitan dengan penyembuhan penyakit. Karena Nabi ﷺ mengatakan, “Tidaklah Allah menurunkan satu penyakit, kecuali diturunkan bersamanya obatnya.” Apabila obat itu bertemu dengan penyakit, maka akan sembuh, insyaallah. Secara alami atau takdir dari Allah, Dia telah menciptakan benda-benda atau tumbuh-tumbuhan tertentu yang berfungsi sebagai obat. Hal ini bisa dibuktikan secara ilmiah; apabila kita meminumnya dengan dosis yang pas, maka akan berkhasiat. Terkadang, kita minum obat namun dosisnya tidak pas—penyakitnya kuat sementara obatnya lemah—sehingga tidak sembuh karena tidak ada kesesuaian.

Kedua, penyembuhan secara syar’i. Maknanya adalah ada perintah atau arahan dari syariat bahwa sesuatu itu adalah obat, maka Allah pun menjadikan kesembuhan melaluinya. Di antaranya adalah ruqyah. Jika kita mencoba mencari hubungan antara ruqyah dengan penyakit, kadang-kadang secara ilmiah tidak ketemu, tetapi terbukti memang bisa menyembuhkan.

Ada pula pengobatan yang diperintahkan oleh syariat, baik melalui Al-Qur’an maupun hadis, yang ketika diteliti, benda itu memang ditakdirkan Allah sebagai obat. Contohnya adalah madu. Dalam Al-Qur’an disebutkan di dalamnya terdapat penyembuh (شفاء), dan hal itu terbukti secara ilmiah. Artinya, ketika kita minum madu, ada dua unsur yang bekerja: pertama, perintah dari syariat, dan kedua, secara kauniah Allah memang menetapkannya sebagai obat. Begitu juga dengan perintah Nabi ﷺ mengenai habbatussauda. الحبة السوداء, adalah obat bagi segala penyakit kecuali kematian. Ketika para ahli memeriksa, unsur-unsur yang ada di dalam habbatussauda memang dapat menyembuhkan.

Di antaranya juga adalah tanah tadi. Mungkin secara logika, bagaimana mungkin luka diobati dengan tanah? التربة adalah turab, yaitu tanah yang kering. Tanah basah disebut tin. Tanah kering yang dimaksud adalah sebagaimana kita bertayamum, yakni lapisan bagian atas yang akan lengket di tangan kita berupa debu-debunya. Itulah yang diletakkan pada luka sambil mengucapkan doa ruqyah tadi: بسم الله، تربة أرضنا، بريقة بعضنا، ليشفى منه سقيمنا، بإذن ربنا.

Hadis-hadis Lain Mengenai Ruqyah

Hadis tentang Perintah Merukiah Aisyah

Dengan sanadnya dari Aisyah radhiallahu ta’ala anha, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يأمرها أن تسترقي من العين. Rasulullah ﷺ menyuruh Aisyah untuk meminta rukiah disebabkan oleh pandangan mata jahat. Ini sesuai dengan bab yang kita sebutkan tadi, dalam bahasa Arab باب استحباب الرقية من العين والنملة.

Apa itu النملة? Dengan فتح النون وسكون الميم (na-ml), yaitu قرحة تخرج من الجنب, sebuah bengkak atau borok yang keluar dari perut atau rusuk. Ibnu Qutaibah dan yang lainnya berkata, كانت المجوس تزعم أن ولد الرجل من أخته إذا خط على النملة يبرأ صاحبها. Dahulu orang Majusi menganggap bahwa anak dari seorang pria dengan saudarinya, apabila menggaris di atas borok tersebut, maka pemilik penyakitnya akan sembuh.

Berdasarkan hadis-hadis di atas, استحباب الرقية لهذه الأدواء, dianjurkan untuk merukiah penyakit-penyakit yang telah disebutkan. Penjelasan dan perbedaan pendapat tentangnya telah berlalu secara panjang lebar.

Hadis dari Anas bin Malik

Diriwayatkan dari Anas bin Malik mengenai masalah rukiah, ia berkata, رخص في الحمة والنملة والعين. Diberi keringanan merukiah disebabkan oleh racun atau bisa, borok lambung, dan pandangan mata jahat. Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik, disebutkan bahwa رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم في الرقية من العين والحمة والنملة. Rasulullah ﷺ memberikan keringanan untuk melakukan rukiah disebabkan oleh pandangan mata yang jahat, racun, serta borok lambung.

Imam Nawawi mengatakan, ليس معناه تخصيص جوازها بهذه. Ini bukan berarti pembatasan bolehnya rukiah hanya untuk tiga hal ini saja. وإنما معناه سئل عن هذه فأذن فيها, melainkan maknanya adalah beliau ditanya tentang tiga perkara ini, lalu Nabi mengizinkan untuk diobati dengan cara merukiah. وقد أذن لغير هؤلاء, dan Nabi telah mengizinkan ruqyah untuk selain tiga hal ini. وقد رقى هو صلى الله عليه وسلم في غير هذا, beliau pun telah merukiah untuk perkara-perkara selain dari yang tiga ini. Ini menunjukkan bahwa izin tersebut diberikan karena ada pertanyaan, namun maknanya adalah merukiah boleh untuk segala hal yang dapat mendatangkan mudarat.

Hadis dari Ummu Salamah

Dengan sanadnya kepada Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ, أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى في بيتها جارية في وجهها سفعة، فقال: بها نظرة، فاسترقوا لها. Bahwasanya Nabi ﷺ melihat seorang budak wanita di dalam rumah Ummu Salamah yang wajahnya pucat. Beliau bersabda, “Pada dirinya ini ada pandangan (pengaruh mata jahat). Mintakanlah seseorang untuk merukiahnya.” يعني بوجهها صفرة, maksudnya wajah budak itu pucat. Jadi, ketika Nabi ﷺ melihat ada tanda pucat di wajahnya, beliau menyimpulkan ada sesuatu, lalu meminta agar ada orang yang merukiahkannya. Ini menunjukkan bahwa meminta rukiah tidak dilarang, karena sama halnya dengan berobat.

Hadis dari Jabir bin Abdillah

Dengan sanadnya kepada Jabir bin Abdillah, ia berkata, رخص النبي صلى الله عليه وسلم لآل حزم في رقية الحية. Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada keluarga Hazm untuk merukiah orang yang terkena gigitan ular. Jadi, gigitan ular juga dirukiah.

وقال لأسماء بنت عميس: ما لي أرى أجسام بني أخي ضارعة تصيبهم الحاجة؟. Beliau juga berkata kepada Asma’ binti Umais, “Kenapa aku melihat tubuh anak-anak saudaraku dalam keadaan kurus? Apakah mereka tertimpa penyakit?” قالت: لا، ولكن العين تسرع إليهم. Asma’ menjawab, “Tidak, akan tetapi pengaruh pandangan mata jahat sangat cepat menimpa mereka.” Mungkin kalau kata orang awak, ” *kena Palasik* ” semuanya. Tapi ini adalah ‘ain, pandangan mata yang jahat. قال: ارقيهم. Lalu Jabir bin Abdillah mengatakan, “Rukiahlah mereka.” قالت: فعرضت عليه، فقال: ارقيهم. Lalu Asma’ binti Umais menyerahkan (anak-anaknya untuk dirukiah oleh beliau), namun beliau berkata, “Rukiahlah mereka.” Jadi, Asma’ binti Umais diminta agar ibunya sendiri yang merukiah anak-anaknya. Ini juga menunjukkan kepada kita bahwa apabila anak kita terlihat kurus terus, hendaklah dirukiah, karena boleh jadi itu disebabkan oleh al-‘ain.

Hadis Lain dari Jabir bin Abdillah tentang Sengatan Kalajengking

Dengan sanadnya kepada Jabir bin Abdillah, dia mengatakan Nabi ﷺ memberikan keringanan untuk merukiah disebabkan oleh sengatan ular bagi Bani ‘Amr. Abu Zubair mengatakan, “Dan aku mendengar juga dari Jabir bin Abdillah, dia mengatakan, لدغت رجلا منا عقرب ونحن جلوس مع رسول الله صلى الله عليه وسلم. Seekor kalajengking menyengat salah seorang laki-laki di antara kami, saat kami sedang duduk-duduk bersama Rasulullah ﷺ.” فقال رجل: يا رسول الله، أرقي؟. Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku merukiah?” قال: من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل. Nabi ﷺ menjawab, “Barang siapa di antara kalian yang mampu memberi manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah dia lakukan.” Selagi dia bisa memberikan manfaat, hendaklah dia bantu untuk merukiah.

Tib. Jabir bin Abdillah mengatakan, كان لي خال يرقي من العقرب. “Saya memiliki paman (saudara laki-laki dari ibu) yang biasa merukiah karena sengatan kalajengking.” فنهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الرقى. Lalu (pada suatu waktu) Rasulullah ﷺ melarang dari merukiah (secara umum). قال فأتاه فقال: يا رسول الله، إنك نهيت عن الرقى، وأنا أرقي من العقرب. Paman saya itu pun mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Engkau melarang merukiah, sementara aku biasa merukiah orang karena sengatan kalajengking.” فقال: من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل. Beliau bersabda, “Siapa di antara kalian yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah dia lakukan.” Ini berarti dipersilakan, namun akan dijelaskan jenis rukiah yang dibolehkan.

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الرقى. Nabi ﷺ melarang dari merukiah. فجاء آل عمرو بن حزم إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا: يا رسول الله، إنا كانت عندنا رقية نرقي بها من العقرب. Lalu datanglah keluarga ‘Amr bin Hazm kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, “Ya Rasulullah, kami memiliki mantra yang kami bacakan untuk mengobati sengatan kalajengking, sementara Engkau melarang dari merukiah.” قال: فعرضوها عليه. Lalu mereka membacakan mantra yang biasa mereka gunakan itu di hadapan Nabi ﷺ. فقال: ما أرى بأسا، من استطاع منكم أن ينفع أخاه فلينفعه. Lalu Nabi ﷺ bersabda, “Aku tidak melihat ada masalah (dengan mantra ini). Siapa di antara kalian yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya, maka berikanlah manfaat kepadanya.”

Bab: Boleh Merukiah Selama Tidak Mengandung Syirik

باب لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك

Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, كنا نرقي في الجاهلية. “Dahulu pada masa jahiliah, kami biasa merukiah (memantra).” فقلنا: يا رسول الله، كيف ترى في ذلك؟. Lalu kami bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pandanganmu tentang hal itu?” قال: اعرضوا علي رقاكم، لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك. Beliau menjawab, “Perlihatkanlah kepadaku mantra-mantra kalian. Boleh melakukan jampi-jampi atau merukiah selama tidak ada di dalamnya unsur syirik.”

Jadi, terkait paman (dari Jabir) yang sudah biasa merukiah dengan mantranya ketika ada orang terkena sengatan kalajengking dan sembuh, Nabi ﷺ mengatakan tidak apa-apa dengan mantra tersebut selama di dalamnya tidak ada unsur syirik.

Demikian yang dapat kita sampaikan. Pada pertemuan berikutnya, insyaallah akan kita lanjutkan tentang rukiah dari Al-Qur’an dan zikir-zikir.

وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.



Kerjakan Ujianya disini : https://kuis.buyaelvisyam.id/

102