Syarah Sahih Muslim: Hakikat ‘Ain
Mukadimah
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.
Hakikat ‘Ain (Pandangan Mata Dengki)
Kita akan melanjutkan pembahasan kita mengenai hadis Nabi ﷺ. Beliau bersabda:
الْعَيْنُ حَقٌّ، وَلَوْ أَنَّ شَيْئًا سَبَقَ الْقَدَرَ لَسَبَقَتْهُ الْعَيْنُ، وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا.
Nabi ﷺ bersabda, “Pengaruh dari pandangan mata yang dengki (‘ain) adalah benar adanya. Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, maka ‘ain akan mendahuluinya. Apabila kalian diminta untuk mandi (untuk menyembuhkan orang yang terkena ‘ain), maka mandilah.”
Kita telah mempelajari bahwa ‘ain, yaitu pandangan mata yang disertai kedengkian, adalah sesuatu yang nyata dan benar-benar terjadi. Tidak mustahil bahwa pandangan tersebut dapat memiliki kekuatan layaknya racun. Imam an-Nawawi melanjutkan dengan mengutip pandangan Al-Maziri:
قَالَ الْمَازِرِيُّ: وَهَذَا غَيْرُ مُسَلَّمٍ، لِأَنَّا بَيَّنَّا فِي كُتُبِ عِلْمِ الْكَلَامِ أَنَّهُ لَا فَاعِلَ إِلَّا اللهُ تَعَالَى.
“Al-Maziri mengatakan, ‘Pendapat ini (bahwa pandangan memiliki kekuatan sendiri) tidak dapat diterima, karena kami telah menjelaskan dalam kitab-kitab ilmu kalam bahwa tidak ada pelaku (pencipta perbuatan) kecuali hanya Allah SWT.'”
وَبَيَّنَّا فَسَادَ قَوْلِ الطَّبَائِعِيِّينَ.
“Kami telah menjelaskan kekeliruan pendapat para penganut paham naturalisme (yang mengacu pada hukum alam) dalam masalah ini.”
بَيَّنَّا أَنَّ الْمُحْدَثَ لَا يَفْعَلُ فِي غَيْرِهِ.
“Kami juga telah menjelaskan bahwa sesuatu yang diciptakan (makhluk) tidak dapat melakukan apa pun pada selainnya atas kehendaknya sendiri.”
وَإِذَا تَقَرَّرَ هَذَا بَطَلَ مَقَالُهُمْ.
“Apabila kita telah meyakini prinsip ini, maka apa yang mereka katakan (bahwa mata memiliki kekuatan merusak dari dirinya sendiri) adalah sebuah kekeliruan.”
Lalu, muncul perdebatan apakah sesuatu yang keluar dari mata jahat itu berupa إِمَّا جَوْهَرٌ وَإِمَّا عَرَضٌ (substansi yang tampak atau kualitas yang abstrak).
وَبَاطِلٌ أَنْ يَكُونَ عَرَضًا لِأَنَّهُ لَا يَنْتَقِلُ.
“Tidak mungkin ia berupa ‘arad (kualitas abstrak), karena ‘arad tidak dapat berpindah dari satu entitas ke entitas lain.”
وَبَاطِلٌ أَنْ يَكُونَ جَوْهَرًا لِأَنَّ الْجَوَاهِرَ مُتَجَانِسَةٌ، فَلَا يَكُونُ إِفْسَادُ بَعْضِهَا لِبَعْضٍ بِأَوْلَى مِنْ عَكْسِهِ، فَبَطَلَ مَقَالُهُمْ.
“Tidak mungkin pula ia berupa jauhar (substansi fisik), karena substansi-substansi fisik pada dasarnya sejenis. Jika sebagian substansi dapat merusak sebagian yang lain, maka semestinya hal sebaliknya juga bisa terjadi. Oleh karena itu, pendapat mereka batal.”
Maka, apa yang mereka katakan itu adalah keliru. Menurut mazhab Ahlus Sunnah, pandangan mata yang hasad itu إِنَّمَا تَفْسُدُ وَتُهْلِكُ (dapat merusak dan membinasakan) عِنْدَ نَظَرِ الْعَائِنِ بِفِعْلِ اللهِ تَعَالَى (ketika orang tersebut memandang, dengan perbuatan dan izin Allah Ta’ala). Seorang memandang, dan segala akibatnya terjadi atas izin Allah SWT.
Allah SWT memberlakukan suatu kebiasaan (أَجْرَى اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْعَادَةَ) bahwa Dia menciptakan kemudaratan ketika seseorang memandang orang lain dengan pandangan tertentu. وَهَلْ ثَمَّةَ جَوَاهِرُ خَفِيَّةٌ أَمْ لَا (Apakah di sana terdapat substansi tersembunyi yang keluar dari mata atau tidak)? Perkara ini termasuk dalam مِنْ مُجَوِّزَاتِ الْعُقُولِ (hal-hal yang mungkin diterima oleh akal), tetapi tidak ada yang bisa memastikannya. Yang pasti adalah semuanya terjadi atas izin Allah SWT.
وَمَنْ قَطَعَ بِأَنَّهُ انْبِعَاثُ جَوَاهِرَ فَقَدْ أَخْطَأَ، وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ جَائِزَاتِ الْعُقُولِ.
“Siapa pun yang memastikan bahwa ‘ain adalah pancaran substansi fisik, ia telah keliru. Hal ini hanyalah salah satu kemungkinan yang bisa diterima akal.”
Ini adalah pembahasan yang berkaitan dengan عِلْمِ الْأُصُولِ (ilmu ushuluddin). Imam Al-Maziri berusaha menggali dari mana sebenarnya pengaruh mata ini berasal. Ada yang mengatakan bahwa mata yang hasad memiliki racun, ada yang berpendapat secara abstrak, dan lainnya. Akan tetapi, sebagaimana telah disebutkan, ketika syariat telah menetapkan sesuatu sesuai dengan kejadian nyata, kita tidak dapat menolaknya, terlepas apakah hal itu masuk akal atau tidak. Kenyataannya, ‘ain itu ada, sebagaimana dalam hadis: الْعَيْنُ حَقٌّ (“‘Ain itu benar adanya”).
Nabi ﷺ menyuruh kita untuk berlindung dari kemudaratannya dengan doa yang beliau ajarkan, yaitu: أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ (“Aku melindungimu dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan, binatang berbisa, dan dari setiap mata yang mencela”).
Terkadang, ada urusan-urusan yang bisa kita ungkap rahasianya, dan ada pula yang tidak. Namun, kenyataannya ia ada, termasuk pengaruh sihir. Bagaimana cara sihir berpindah? Kita juga tidak tahu. Sihir adalah pengaruh tersembunyi yang dapat berdampak pada fisik. Kita melihat ada orang yang tiba-tiba lumpuh, menderita penyakit aneh, atau bahkan ditemukan benda-benda seperti paku di dalam tubuhnya yang dikirim secara gaib. Bagaimana cara mengirim paku itu? Kita tidak tahu.
Begitu pula dengan ‘ain. Secara logika, mungkin tidak bisa kita jelaskan sepenuhnya, tetapi kenyataannya ada karena syariat, yakni Al-Qur’an dan Sunnah, telah menyatakannya. Dalam Surah Al-Baqarah, disebutkan tentang sihir yang bisa memisahkan antara suami dan istri.
Aspek Fikih Terkait ‘Ain
وَأَمَّا مَا يَتَعَلَّقُ بِعِلْمِ الْفِقْهِ (Adapun yang berhubungan dengan ilmu fikih dalam masalah ini).
فَإِنَّ الشَّرْعَ وَرَدَ بِالْوُضُوءِ لِهَذَا الْأَمْرِ فِي حَدِيثِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ (Sesungguhnya syariat telah memerintahkan untuk berwudu dalam urusan ini, sebagaimana terdapat dalam hadis Sahl bin Hunaif) لَمَّا أُصِيبَ بِالْعَيْنِ (ketika beliau terkena ‘ain) saat sedang mandi.
أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَائِنَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ (Nabi ﷺ menyuruh orang yang menjadi penyebab ‘ain itu untuk berwudu). Hadis ini diriwayatkan oleh رَوَاهُ مَالِكٌ فِي الْمُوَطَّأِ.
Tata Cara Wudu untuk Pelaku ‘Ain
Bagaimana cara berwudunya? Menurut para ulama, tata cara wudu bagi pemilik pandangan mata jahat adalah sebagai berikut:
- Disediakan satu wadah air, dan wadah itu tidak diletakkan langsung di tanah.
- Pelaku ‘ain mengambil satu cidukan air untuk berkumur, kemudian meludahkan kembali air tersebut ke dalam wadah.
- Kemudian, ia membasuh wajahnya, dan air bekasnya juga ditampung dalam wadah tersebut.
- Ia mengambil air dengan tangan kirinya untuk membasuh telapak tangan kanannya. Kemudian mengambil air dengan tangan kanannya untuk membasuh telapak tangan kirinya.
- Selanjutnya, dengan tangan kanannya, ia membasuh siku kirinya, dan sebaliknya. Namun, ia tidak membasuh area di antara siku dan telapak tangan.
- Kemudian, ia membasuh kaki kanannya, lalu kaki kirinya dengan cara yang sama. Semua air bekas basuhan ini ditampung di dalam wadah.
- Setelah itu, ia mencuci دَاخِلَةَ إِزَارِهِ (bagian dalam sarungnya), yaitu ujung kain yang menyentuh pinggang sebelah kanan.
- Air yang telah terkumpul di wadah tersebut kemudian disiramkan dari arah belakang ke atas kepala orang yang terkena ‘ain.
Sebagian ulama menyangka bahwa دَاخِلَةَ الْإِزَارِ (bagian dalam sarung) adalah kiasan untuk kemaluan. Namun, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat sesuai penjelasan di atas.
وَهَذَا الْمَعْنَى لَا يُمْكِنُ تَعْلِيلُهُ وَمَعْرِفَةُ وَجْهِهِ. (Makna dan hikmah di balik tata cara ini tidak mungkin dapat dicari-cari alasannya secara rasional). Akal manusia tidak dapat mengetahui rahasia di balik semua perkara ini. Namun, hal ini tidak bisa ditolak hanya dengan alasan bahwa tujuannya tidak dapat dimengerti oleh logika. Jika akal tidak mampu memahaminya, bukan berarti kita harus menolaknya.
Hukum Memerintahkan Pelaku ‘Ain untuk Berwudu
وَقَدِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْعَائِنِ هَلْ يُجْبَرُ عَلَى الْوُضُوءِ لِلْمُعَانِ أَمْ لَا. (Para ulama berbeda pendapat, apakah pelaku ‘ain dapat dipaksa untuk berwudu demi orang yang terkena ‘ain atau tidak?).
Ulama yang mewajibkannya berhujah dengan sabda Nabi ﷺ: وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا (“Apabila kalian diminta untuk mandi/membasuh, maka lakukanlah”). Perintah dalam hadis ini (وَالْأَمْرُ لِلْوُجُوبِ) menunjukkan makna wajib.
Menurut pendapat yang kuat, perbedaan pendapat ini menjadi tidak relevan إِذَا خُشِيَ عَلَى الْمَعِينِ الْهَلَاكُ (apabila dikhawatirkan orang yang terkena ‘ain akan binasa). Jika nyawa korban terancam, maka tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) bahwa pelaku ‘ain wajib untuk berwudu, karena wudunya merupakan sebab kesembuhan yang telah ditetapkan syariat. Hal ini masuk dalam bab إِحْيَاءِ نَفْسٍ أَشْرَفَتْ عَلَى الْهَلَاكِ (menghidupkan jiwa yang berada di ambang kebinasaan).
وَقَدْ تَقَرَّرَ أَنَّهُ يُجْبَرُ عَلَى بَذْلِ الطَّعَامِ لِلْمُضْطَرِّ، فَهَذَا أَوْلَى. (Telah ditetapkan dalam fikih bahwa seseorang bisa dipaksa untuk memberikan makanannya kepada orang lain yang kelaparan hingga terancam mati, maka kasus ‘ain ini lebih utama lagi untuk diwajibkan). Dengan ketetapan ini, maka hilanglah perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Rincian Tambahan dari Riwayat Lain
Imam Al-Qadhi menambahkan beberapa rincian dari riwayat Az-Zuhri dan ulama lainnya:
- Membasuh wajah cukup dilakukan sekali dengan cara mengambil air dengan kedua telapak tangan lalu menyiramkannya ke wajah.
- Anggota wudu lainnya juga dibasuh sekali saja, tidak seperti wudu biasa yang dianjurkan tiga kali.
- Membasuh bagian dalam sarung (دَاخِلَةِ الْإِزَارِ) adalah dengan memasukkan bagian kain tersebut ke dalam wadah dan merendamnya.
- Setelah selesai, air di wadah disiramkan ke kepala korban dari arah belakang hingga mengenai seluruh tubuhnya. Kemudian, wadah tersebut dibalikkan di atas tanah.
- Ada riwayat lain dari Ibnu Syihab yang menyebutkan bahwa basuhan dimulai dari wajah sebelum berkumur.
- Ada juga yang menafsirkan bahwa yang dibasuh dari kaki hanyalah ujung-ujung jarinya.
- Terdapat beberapa penafsiran mengenai دَاخِلَةِ إِزَارِهِ:
- Bagian kain sarung yang langsung menyentuh badan.
- Area tubuh yang tertutupi sarung.
- Kiasan untuk kemaluan (الْفَرْجِ).
- Bagian pinggul atau tempat duduknya kain sarung (وَرِكُهُ، أَوْ مَقَاعِدُ الْإِزَارِ).
Dalam hadis Sahl bin Hunaif riwayat Imam Malik, Nabi ﷺ bersabda kepada pelaku ‘ain: اغْتَسِلْ لَهُ (“Mandilah untuknya”). Lalu orang itu فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَمِرْفَقَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ وَأَطْرَافَ رِجْلَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ (membasuh wajah, kedua tangan, kedua siku, kedua lutut, ujung-ujung kedua kakinya, dan bagian dalam sarungnya) di dalam sebuah wadah.
Implikasi Sosial dan Pencegahan ‘Ain
Al-Qadhi menyimpulkan beberapa faedah fikih dari hadis ini:
- Kewajiban Menjaga Diri: Seyogianya, apabila seseorang telah dikenal memiliki ‘ain yang berbahaya, ia harus dihindari dan kita harus berhati-hati terhadapnya.
- Peran Pemerintah: وَيَنْبَغِي لِلْإِمَامِ مَنْعُهُ مِنْ مُدَاخَلَةِ النَّاسِ (Seorang pemimpin hendaklah melarang orang tersebut untuk bercampur baur dengan masyarakat). Ia harus diperintahkan untuk tetap tinggal di rumahnya (وَيَأْمُرُهُ بِلُزُومِ بَيْتِهِ).
- Jaminan Sosial: فَإِنْ كَانَ فَقِيرًا رَزَقَهُ (Jika ia miskin, maka pemimpin wajib memberinya rezeki) atau biaya hidup yang mencukupi, agar ia tidak membahayakan orang lain. Bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada bahaya orang yang memakan bawang (yang dilarang masuk masjid) atau penderita lepra (yang dilarang berbaur oleh Umar bin Khattab RA). Pendapat untuk mengisolasi pelaku ‘ain ini adalah pendapat yang benar dan harus diterapkan.
Hadis ini juga menjadi dalil لِجَوَازِ النُّشْرَةِ وَالتَّطَبُّبِ بِهَا (dibolehkannya menggunakan nusyrah atau ruqyah dan berobat dengannya).
Kesimpulan dan Refleksi
Dari pembahasan ini, kita dapat memahami bahwa ‘ain bukan hanya berasal dari niat dengki yang disengaja. Ia juga bisa timbul dari pandangan takjub atau kagum yang tidak disertai dengan zikir kepada Allah. Ketika kita melihat sesuatu yang menakjubkan pada diri orang lain—baik itu anak yang sehat, orang yang cerdas, atau harta benda yang bagus—hendaklah kita segera mengucapkan مَاشَاءَ اللهُ، تَبَارَكَ اللهُ atau سُبْحَانَ اللهِ untuk memuji Allah. Ucapan ini akan menghilangkan potensi hasad dari pandangan kita.
Terkait dengan kepercayaan lokal seperti pelasi atau kena tegur, bisa jadi itu adalah bentuk ‘ain dalam istilah masyarakat. Namun, penangkalnya bukanlah dengan jimat seperti menggantungkan bawang putih atau besi di leher anak, karena hal itu termasuk syirik.
Perisai utama bagi kita dan keluarga kita adalah zikir dan doa. Doa yang diajarkan Nabi ﷺ untuk melindungi anak-anak adalah:
- Untuk anak laki-laki: أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
- Untuk anak perempuan: أُعِيذُكِ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
Doa ini hendaknya dibacakan untuk mereka setiap pagi dan sore, karena kita tidak pernah tahu pandangan siapa yang mungkin membawa mudarat, baik disengaja maupun tidak.
Mudah-mudahan kita semua dilindungi oleh Allah SWT dari segala pandangan yang jahat. Wallahu ta’ala a’lam.
