Syarah Sahih Muslim: Bab – Larangan bagi Orang Banci (Mukhannats) untuk Mendatangi Wanita yang Bukan Mahram
Doa Pembuka
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ.
اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا.
اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.
Pendahuluan
Kembali kita memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat dan karunia yang telah Allah limpahkan. Selawat dan salam semoga senantiasa dianugerahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.
Bapak, Ibu, kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bab Larangan bagi Orang Banci (Mukhannats) untuk Mendatangi Wanita yang Bukan Mahram
Kita memasuki bab yang baru dari kitab Shahih Muslim, masih dalam Kitab as-Salam atau Kitabul Adab. Bab ini berjudul:
بَابُ مَنْعِ الْمُخَنَّثِ مِنَ الدُّخُولِ عَلَى النِّسَاءِ الْأَجَانِبِ
Artinya: “Bab yang melarang seorang banci (mukhannats) untuk mendatangi wanita-wanita yang bukan kerabatnya.” Ini adalah bab mengenai larangan bagi seorang banci untuk mendatangi, masuk, atau berkumpul dengan wanita-wanita yang bukan mahramnya.
Hadis Pertama: Riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ ح وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ كُلُّهُمْ عَنْ هِشَامٍ ح وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ أَيْضًا وَاللَّفْظُ لِهَذَا قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ مُخَنَّثًا كَانَ عِنْدَهَا وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَيْتِ فَقَالَ لِأَخِي أُمِّ سَلَمَةَ يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ أَبِي أُمَيَّةَ إِنْ فَتَحَ اللهُ عَلَيْكُمُ الطَّائِفَ غَدًا فَإِنِّي أَدُلُّكَ عَلَى ابْنَةِ غَيْلَانَ فَإِنَّهَا تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ قَالَ فَسَمِعَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَدْخُلْ هَؤُلَاءِ عَلَيْكُنَّ.
Dengan sanadnya kepada Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya ada seorang banci berada di dekatnya (Ummu Salamah), sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berada di dalam rumah tersebut. Orang yang berada di sana adalah Ummu Salamah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Lalu, orang banci itu berkata kepada saudara laki-laki Ummu Salamah, yaitu Abdullah bin Abi Umayyah, “Wahai Abdullah bin Abi Umayyah, jika esok hari Allah menaklukkan kota Thaif untuk kalian, aku akan tunjukkan kepadamu putri Ghailan. Sesungguhnya, ia menghadap dengan empat (lipatan perut) dan membelakang dengan delapan (lipatan perut).”
Banci (mukhannats) ini sedang menyifati seorang wanita, bahwa di bagian depan perutnya terdapat empat lipatan dan di bagian belakang terdapat delapan lipatan.
Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar percakapan itu. Lalu, beliau bersabda, “Jangan biarkan mereka ini (para banci) masuk ke tempat kalian (para wanita).”
Artinya, jangan biarkan mereka berkumpul atau bergabung dengan para wanita, karena ia menceritakan aurat seorang perempuan kepada laki-laki lain. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam syarah (penjelasan hadis).
Hadis Kedua: Riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يَدْخُلُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُخَنَّثٌ فَكَانُوا يَعُدُّونَهُ مِنْ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا وَهُوَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ وَهُوَ يَنْعَتُ امْرَأَةً قَالَ إِذَا أَقْبَلَتْ أَقْبَلَتْ بِأَرْبَعٍ وَإِذَا أَدْبَرَتْ أَدْبَرَتْ بِثَمَانٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أَرَى هَذَا يَعْرِفُ مَا هَا هُنَا لَا يَدْخُلَنَّ عَلَيْكُنَّ قَالَتْ فَحَجَبُوهُ.
Dengan sanadnya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Dahulu, ada seorang banci yang biasa mendatangi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maksudnya, ia datang untuk berkumpul, mengobrol, dan bercerita. “Mereka (para istri Nabi) menganggapnya termasuk golongan orang-orang yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita ( مِنْ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ ), yakni tidak memiliki syahwat kepada wanita.”
Perawi melanjutkan, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk sementara banci tersebut sedang bersama sebagian istri beliau. Ia sedang menceritakan ciri-ciri seorang wanita.”
Banci itu berkata, “Jika ia menghadap, ia menghadap dengan empat (lipatan perut), dan jika ia membelakang, ia membelakang dengan delapan (lipatan perut).”
Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku melihat orang ini mengetahui apa yang ada di sini (yakni, ia memperhatikan dan mengerti detail tubuh wanita). Jangan biarkan dia masuk ke tempat kalian.” Kata ‘kalian’ di sini merujuk kepada para wanita. Artinya, jangan biarkan dia masuk dan duduk bersama kalian.
‘Aisyah berkata, “Lalu mereka pun menghalanginya.” Maksudnya, para sahabat melarang banci tersebut untuk mendatangi kaum wanita.
Penjelasan Imam an-Nawawi rahimahullah
1. Definisi Al-Mukhannats
Para ahli bahasa ( أَهْلُ اللُّغَةِ ) mengatakan, al-Mukhannats ( الْمُخَنَّثُ ) bisa dibaca dengan kasrah pada nun ( الْمُخَنِّثُ ) atau fathah ( الْمُخَنَّثُ ).
وَهُوَ الَّذِي يُشْبِهُ النِّسَاءَ فِي أَخْلَاقِهِ وَكَلَامِهِ وَحَرَكَاتِهِ
“Dia adalah orang yang menyerupai wanita dalam akhlaknya, cara bicaranya, dan gerak-geriknya.”
Terkadang, sifat ini merupakan bawaan sejak lahir ( خِلْقَةٌ مِنَ الْأَصْلِ ), seperti ada orang yang memang bawaan bicaranya gemulai. Namun, terkadang sifat itu dibuat-buat ( بِالتَّكَلُّفِ ). Awalnya ia bukan banci, tetapi karena terlalu banyak bergaul dengan wanita, ia mulai meniru gerakan-gerakan mereka hingga menjadi kebiasaan, karena karakter dapat terbentuk melalui pembiasaan.
2. Makna Ungkapan “Menghadap dengan Empat dan Membelakang dengan Delapan”
Abu ‘Ubaid dan seluruh ulama mengatakan bahwa makna ungkapan تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ adalah empat lipatan perut dari depan dan delapan ujung lipatan jika dilihat dari belakang. Maksudnya, ketika ia menghadap, terlihat empat lipatan perut, dua di sisi kiri dan dua di sisi kanan. Setiap lipatan memiliki dua ujung. Apabila ia membelakang, maka kedelapan ujung lipatan tersebut menjadi terlihat.
3. Alasan Banci Awalnya Diizinkan Masuk
Adapun mengenai diizinkannya banci tersebut masuk menemui istri-istri Nabi ( أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ ) pada awalnya, sebabnya telah dijelaskan dalam hadis. Para sahabat menganggapnya termasuk مِنْ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ (laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita). Banci yang demikian hukumnya boleh mendatangi para wanita, karena dianggap sama seperti wanita lain meskipun ia seorang laki-laki, disebabkan ia tidak memiliki syahwat.
4. Alasan Larangan Setelahnya
Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar ucapan banci tersebut yang menggambarkan ciri-ciri fisik wanita lain, beliau mengetahui bahwa banci ini ternyata termasuk مِنْ أُولِي الْإِرْبَةِ (orang yang memiliki hasrat terhadap wanita). Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun melarangnya masuk ke tempat para wanita karena ia terbukti memahami dan memiliki ketertarikan terhadap perempuan.
5. Faedah dari Hadis
- Faedah Pertama: Dilarangnya seorang banci untuk mendatangi kaum wanita, dan larangan bagi kaum wanita untuk menampakkan diri di hadapannya.
- Faedah Kedua: Hadis ini menjelaskan bahwa hukum seorang banci (yang memiliki syahwat) adalah sama dengan hukum laki-laki pada umumnya dalam hal interaksi dengan wanita. Ini juga berlaku bagi al-khashi (orang yang dikebiri) dan al-majbub (orang yang kemaluannya terpotong). Meskipun mereka tidak dapat melakukan hubungan sebagaimana laki-laki normal, syahwat mereka melalui pandangan bisa jadi masih ada.
- Penyebab Pengusiran Banci: Para ulama menyebutkan ada tiga sebab mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dan mengasingkan banci tersebut dari kaum wanita:
- Makna dalam Hadis: Awalnya ia disangka tidak memiliki hasrat (غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ), tetapi ternyata ia menyembunyikan hasratnya dan termasuk golongan yang memiliki keinginan (أُولِي الْإِرْبَةِ).
- Menyifati Wanita: Ia menggambarkan ciri-ciri fisik, keindahan tubuh, dan aurat wanita di hadapan laki-laki lain. Padahal, terdapat hadis yang melarang seorang istri menggambarkan wanita lain kepada suaminya. Jika wanita saja dilarang, apalagi seorang laki-laki seperti banci ini yang menggambarkannya kepada laki-laki lain.
- Cara Pandang yang Berbeda: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui bahwa cara pandang banci ini terhadap tubuh dan aurat wanita tidak sama dengan pandangan wanita kepada sesama wanita. Pandangannya sudah seperti pandangan laki-laki kepada wanita. Apalagi, riwayat lain di luar riwayat Imam Muslim menyebutkan bahwa banci ini bahkan menggambarkan hingga ke bagian aurat intim wanita.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لَا يَدْخُلْ هَؤُلَاءِ عَلَيْكُنَّ (“Jangan biarkan mereka ini masuk kepada kalian”), merupakan isyarat yang berlaku untuk seluruh banci (mukhannats), bukan hanya individu dalam hadis tersebut. Larangan ini didasarkan pada kemampuan mereka dalam menggambarkan wanita dan pengetahuan mereka yang setara dengan pengetahuan laki-laki terhadap wanita.
6. Dua Macam Mukhannats (Banci)
Para ulama membagi mukhannats menjadi dua macam:
- Mukhannats Khalqi (Bawaan Lahir):Seseorang yang memang diciptakan demikian ( مَنْ خُلِقَ كَذَلِكَ ) dan tidak berusaha ( وَلَمْ يَتَكَلَّفْ ) untuk meniru akhlak, pakaian, ucapan, atau gerakan wanita. Ini adalah karakter bawaan yang Allah ciptakan padanya. Orang seperti ini tidak mendapat celaan, dosa, atau hukuman, karena ia diberi uzur ( مَعْذُورٌ ). Oleh karena itu, pada awalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarangnya masuk menemui para wanita. Nabi baru melarangnya setelah mengetahui bahwa ia memahami detail sifat-sifat wanita yang membangkitkan syahwat. Keberadaannya sebagai banci bawaan tidak diingkari oleh Nabi, yang diingkari adalah perbuatannya menyifati wanita.
- Mukhannats Takallufi (Dibuat-buat):Seseorang yang aslinya bukan banci, tetapi ia sengaja dan berusaha meniru-niru ( يَتَكَلَّفُ ) akhlak, gerakan, cara bicara, dan penampilan wanita. Inilah jenis yang tercela ( الْمَذْمُوم ) dan dilaknat, sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih lainnya:لَعَنَ اللهُ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ”Allah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki (tomboy) dan laki-laki yang menyerupai wanita.”Adapun jenis yang pertama (bawaan lahir), ia tidak terlaknat. Jika ia terlaknat, tentu Nabi tidak akan membiarkannya masuk pada awalnya.
Kesimpulan dan Penutup
Jika ada seorang anak laki-laki yang terlahir dengan sifat-sifat kewanitaan, hendaknya ia dibina dan dilatih untuk kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki. Sebagaimana seorang laki-laki normal bisa menjadi banci karena meniru-niru wanita, maka seorang banci bawaan pun dapat diubah untuk kembali menjadi laki-laki sejati melalui latihan dan pembiasaan. Hal yang sama berlaku bagi perempuan yang bersifat tomboy; ia harus dibimbing untuk kembali kepada fitrahnya sebagai seorang perempuan, karena hal tersebut dapat diusahakan dengan melatih diri.
Wallahu a’lam. Mudah-mudahan bermanfaat.
… وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
