0%
Kembali ke Blog Al Mulakhos Al Fiqhiy: Bab – Kafa’ah Dalam Pernikahan

Al Mulakhos Al Fiqhiy: Bab – Kafa’ah Dalam Pernikahan

04/06/2025 77 kali dilihat 6 mnt baca

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang senantiasa melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Salawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya.

Kafa’ah dalam Pernikahan: Kesetaraan yang Penting

Pembahasan kita kali ini adalah mengenai “Kafa’ah” dalam pernikahan. Apa itu kafa’ah?

Secara bahasa, kafa’ah berarti kesamaan dan kesetaraan. Dalam konteks pernikahan, kafa’ah adalah kesetaraan antara suami dan istri dalam lima hal:

  1. Agama (الدِّينُ)
    • Laki-laki yang suka berbuat dosa atau fasik tidak setara dengan wanita yang menjaga kehormatan diri dan agamanya.
    • Wanita yang adil berarti wanita yang lurus agamanya (اَلْاِسْتِقَامَةُ فِى الدِّيْنِ).
    • Mengapa demikian? Karena kesaksian dan riwayat orang yang berdosa/fasik itu tertolak. Ini menunjukkan adanya kekurangan dalam kemanusiaannya dari sisi agama.
    • Kesetaraan dalam agama juga berarti kesamaan dalam pemahaman (منهج). Jika pemahaman agama berbeda, bisa jadi tidak akan ada kenyamanan dalam rumah tangga karena salah satu pasangan mungkin melakukan hal yang bertentangan dengan pemahaman pasangannya.
  2. Kedudukan/Nasab (اَلْمَنْصِبُ / اَلنَّسَبُ)
    • Contohnya, orang non-Arab tidak setara dengan orang Arab. Meskipun Allah berfirman bahwa yang paling mulia di sisi-Nya adalah yang paling bertakwa, budaya dan latar belakang yang berbeda seringkali menimbulkan perselisihan dalam pernikahan.
    • Jika pasangan memiliki budaya dan derajat keturunan yang sama, kemungkinan rumah tangga akan lebih langgeng.
    • Namun, masalah nasab ini masih menjadi perdebatan. Ada beberapa daerah yang sangat berpegang teguh pada keaslian nasab, yang bisa menyebabkan konflik jika ada perbedaan.
  3. Status Kemerdekaan (اَلْحُرِّيَّةُ)
    • Seorang budak atau setengah budak tidak setara dengan orang merdeka.
    • Ini karena adanya nilai kekurangan pada budak. Jika suami adalah budak, anak yang dilahirkan bisa menjadi budak. Meskipun jika istri adalah budak dan suami merdeka, anak akan merdeka, namun dari sisi kesetaraan, mereka tetap tidak setara.
  4. Profesi (اَلصِّنَاعَةُ)
    • Laki-laki dengan profesi rendah seperti tukang bekam atau kuli, tidak setara dengan putri dari seorang yang memiliki profesi terhormat seperti pedagang atau pejabat.
  5. Finansial (اَلْيَسَارُ بِالْمَالِ)
    • Laki-laki yang keuangannya sulit (miskin) tidak setara dengan wanita kaya.
    • Wanita kaya bisa mendapatkan kerugian atau kemudaratan karena kemiskinan laki-laki tersebut, terutama dalam hal nafkah.
    • Rasulullah SAW pernah menyarankan Fatimah binti Qais untuk tidak menikah dengan Muawiyah (karena miskin) atau Abu Jaham (karena suka memukul wanita), melainkan dengan Usamah bin Zaid yang lebih muda namun berprospek.
    • Seorang suami tidak boleh merasa nyaman jika istrinya bergaji tinggi, karena tanggung jawab nafkah tetap ada pada suami.
    • Mazhab Maliki berpendapat bahwa jika menikahi putri orang kaya, nafkah yang diberikan harus sesuai dengan kebiasaan hidupnya.

Jika salah satu dari lima hal ini tidak setara, maka berarti mereka tidak sekufu.

Kafa’ah: Syarat Kelangsungan Nikah, Bukan Syarat Sah Nikah

Pernikahan yang tidak sekufu tetap sah. Kafa’ah bukanlah syarat sahnya pernikahan, tetapi syarat untuk kelangsungan pernikahan. Jika ada ketidakridaan dari pihak wanita atau walinya karena ketidaksetaraan, mereka berhak membatalkan pernikahan tersebut (fasakh).

Nabi Muhammad SAW memberikan pilihan kepada seorang wanita yang dinikahkan oleh walinya dengan sepupunya yang tidak setara, menunjukkan hak wanita untuk menerima atau menolak.

Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad, berpendapat bahwa kafa’ah adalah syarat keabsahan pernikahan. Maksudnya, jika ketidaksetaraan sudah jelas, maka mereka harus dipisahkan. Wali perempuan tidak boleh menikahkan putrinya dengan yang tidak sekufu, begitu pula laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang tidak sekufu.

Kafa’ah berbeda dengan mahar. Mahar adalah harta yang ditetapkan, dan jika tidak sanggup, pernikahan bisa batal. Namun, mahar yang paling berkah adalah yang mudah. Mahar istri-istri Nabi Muhammad SAW adalah 400 dirham, yang setara dengan dua kali nisab emas (sekitar 170 gram emas).

Kafa’ah dan Keberlangsungan Pernikahan

Kesetaraan dalam agama, nasab, kemerdekaan, dan profesi akan sangat mempengaruhi keberlangsungan pernikahan. Terutama jika wanita memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan laki-laki di bawahnya, ini bisa menimbulkan masalah. Namun, jika laki-laki memiliki kedudukan lebih tinggi, biasanya tidak masalah jika istrinya di bawahnya.

Contoh lain adalah kesetaraan dalam pendidikan. Jika istri adalah seorang profesor dan suami lulusan SD, bisa jadi tidak ‘nyambung’. Namun, jika suami profesor dan istri lulusan SD, tidak ada masalah. Ini penting untuk keberlangsungan pernikahan, karena ilmu pengetahuan membawa peradaban.

Jadi, penting bagi laki-laki yang melamar untuk memperhatikan kafa’ah, apakah dia sekufu atau di atas calon pasangannya. Jika istri bergaji banyak dan suami tidak bekerja, bisa terjadi kesenjangan yang membuat suami menjadi “suami rumah tangga” tanpa harga diri sebagai kepala keluarga.

Meskipun kafa’ah itu penting dan diperlukan, pendapat terkuat adalah bahwa kafa’ah bukanlah syarat sah nikah. Namun, jika ada ketidakridaan karena tidak sekufu, pernikahan boleh dibatalkan.

Orang-orang yang Diharamkan untuk Dinikahi (محرمات النكاح)

Ada dua jenis mahram dalam pernikahan:

  1. Diharamkan Selama-lamanya (اَلَّتِيْ يَحْرُمْنَ تَحْرِيْمًا مُؤَبَّدًا)
    • Ada 14 orang dalam kategori ini: 7 karena nasab dan 7 karena sebab eksternal. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT Surah An-Nisa ayat 22-23.
    a. Diharamkan karena Nasab (اَلَّتِيْ يَحْرُمْنَ بِالنَّسَبِ) * Ibu dan Nenek (اَلْأُمُّ وَ الْجَدَّةُ): Termasuk ibu kandung, ibu dari ibu, dan ibu dari bapak (nenek ke atas).* Putri (اَلْبِنْتُ): Termasuk anak kandung perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cucu perempuan dari anak perempuan.* Saudari (اَلْأُخْتُ): Baik sekandung, sebapak, maupun seibu.* Anak perempuan dari Saudara Laki-laki (بِنْتُ الْأَخِ) dan Anak perempuan dari Saudari Perempuan (بِنْتُ الْأُخْتِ): Ini adalah keponakan perempuan, baik dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan.* Bibi dari Pihak Bapak (اَلْعَمَّةُ) dan Bibi dari Pihak Ibu (اَلْخَالَةُ): Saudara perempuan bapak dan saudara perempuan ibu. b. Diharamkan karena Sebab (اَلَّتِيْ يَحْرُمْنَ بِسَبَبٍ) * Wanita yang Dilaknat (اَلْمُلَاعَنَةُ عَلَى الْمُلَاعِنِ) * Jika suami menuduh istri berzina tanpa saksi, maka terjadi “mula’anah” (saling melaknat dengan bersumpah).* Suami bersumpah empat kali, lalu yang kelima kalinya mengatakan laknat Allah kepadanya jika ia berbohong.* Agar istri terhindar dari hukum rajam, ia juga bersumpah empat kali, lalu yang kelima kalinya mengatakan kemurkaan Allah kepadanya jika suaminya benar.* Setelah mula’anah, pasangan ini dipisahkan selama-lamanya dan tidak boleh menikah lagi.* Ini menunjukkan hilangnya kepercayaan dan adanya pengkhianatan. Orang mukmin tidak akan disengat dua kali dari lubang yang sama.* Menurut para ulama, orang yang telah melakukan sumpah laknat (mula’anah) dipisahkan selamanya dan tidak boleh rujuk kembali.

Pertanyaan dan Jawaban

  • Langkah syar’i bagi wanita yang dipaksa menikah dan mengalami kekerasan?
    • Jika sudah tidak ada cinta, solusi syar’i adalah khulu’ (gugatan cerai dengan tebusan yang diberikan istri kepada suami).
    • Prosesnya melalui pengadilan, dan bisa dibantu oleh pengacara. Hakim tidak akan membiarkan wanita sengsara dalam pernikahan jika terbukti adanya pemaksaan dan kekerasan.
  • Apakah saudara laki-laki dari orang tua (paman) mahram bagi putri kita?
    • Ya, paman (saudara laki-laki bapak atau ibu) adalah mahram bagi putri kita.
  • Apakah salat batal jika ada najis di kaki atau pakaian?
    • Jika najis berasal dari kotoran binatang yang dagingnya halal dimakan, itu bukan najis.
    • Jika najis adalah kotoran manusia atau hewan yang haram dimakan dagingnya, dan seseorang mengetahuinya saat salat, ia harus membersihkannya. Jika di pakaian, ia harus membatalkan salatnya.
    • Namun, jika tidak tahu ada najis selama salat dan baru mengetahuinya setelah salat, maka salatnya sah.
  • Apakah wajib mengingatkan jemaah masjid yang tidak memakai alas kaki di jalan kotor?
    • Tidak wajib. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tanah setelah najis dapat membersihkan kaki yang terinjak najis.

77