Syarah Sahih Muslim : BAB – Mengucapkan Salam
Bismillahirrahmanirrahim. “اللهم علمنا ما ينفعنا بما علمتنا وزدنا علما، اللهم إنا نسألك علما نافعا ورزقا طيبا وعملا متقبلا. اللهم لا سهل إلا ما جعلته سهلا وأنت تجعل الحزن سهلا.”
Kaum muslimin dan muslimat “رَحِمَنِي وَرَحِمَكُمُ اللَّهُ” (rahimani warahimakumullah – semoga Allah merahmati saya dan kalian). Kembali kita melanjutkan kajian kita tentang hadis-hadis “صَحِيحُ مُسْلِمٍ” (Sahih Muslim). Di mana kita sudah masuk sekarang ini kepada “كِتَابُ السَّلاَمِ” (Kitab As-Salam). Kita pelajari dari kitab Sahih Muslim ini dengan syarah Imam An-Nawawi yang mana syarah itu dengan judul “الْمِنْهَاجُ شَرْحُ صَحِيحِ مُسْلِمِ بْنِ الْحَجَّاجِ” (Al-Minhaj, Syarhu Sahih Muslim Ibnu Hajjaj). “كِتَابُ السَّلاَمِ” (Kitab As-Salam) adalah kitab mengucapkan salam. Jadi kita akan mempelajari tentang adab-adab mengucapkan salam.
1. Bab: Orang yang Berkendaraan Mengucapkan Salam kepada Orang yang Berjalan Kaki dan Orang yang Sedikit Mengucapkan Salam kepada Orang yang Banyak
“بَابٌ يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ” (Bab orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan kaki dan orang yang sedikit memberikan salam kepada orang yang banyak). Jadi ada ketentuannya: yang di atas kendaraan dialah yang bersalam kepada orang yang berjalan kaki. Orang yang sedikit dialah yang bersalam kepada orang yang banyak.
“حَدَّثَنِي عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ جُرَيْجٌ وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مَرْزُوقٍ قَالَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زِيَادٌ عَنْ نَيْثَانَ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ” (Dengan sanadnya kepada Abu Hurairah رضي الله عنه, dia mengatakan Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang yang berkendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki. Orang yang berjalan kaki memberikan salam kepada orang yang duduk”). Jadi kalau orang berjalan kemudian dia melewati orang yang sedang duduk, orang yang berjalan inilah yang mengucapkan salam kepada orang yang duduk. “وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ” (Dan orang yang sedikit bersalam kepada orang yang banyak).
Imam An-Nawawi mengatakan, “هَذَا أَدَبٌ مِنْ آدَابِ السَّلاَمِ” (Ini adalah merupakan adab dari adab-adab etika bersalam). “وَاعْلَمْ أَنَّ ابْتِدَاءَ السَّلاَمِ سُنَّةٌ وَرَدَّهُ وَاجِبٌ” (Perlu kita ketahui bahwa memulai salam itu, memulai atau mengucapkan salam itu hukumnya sunah. Hukumnya sunah. Membalas salam hukumnya wajib). Jadi kalau seandainya kita berjalan, ada orang duduk mengucapkan salam kepada dia hukumnya sunah. Kalau kita mengucapkan salam, yang duduk tadi wajib menjawabnya.
2. Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam dalam Jumlah Banyak
“فَإِنْ كَانَ الْمُسَلِّمُ جَمَاعَةً” (Apabila yang mengucapkan salam ini banyak orangnya). “فَهُوَ سُنَّةُ كِفَايَةٍ فِي حَقِّهِمْ” (Maka pada masing-masing mereka ini hukumnya sunah kifayah). Kan kita juga mempelajari fardu kifayah. Ada juga sunah kifayah. Untuk perorangan dia sunah. Kalau ramai-ramai sunah kifayah. “سَلَّمَ بَعْضُهُمْ حَصَلَتْ سُنَّةُ السَّلاَمِ فِي حَقِّ جَمِيعِهِمْ” (Apabila sebagian mereka yang mengucapkan salam, maka terwujudlah sunah salam pada diri mereka masing-masing). Yakni diri mereka masing-masing sudah mendapatkan nilai sunahnya jika ada sebagian dari mereka yang mengucapkan salam. Jadi ada berlima satu orang salam dari yang lima itu, maka yang lainnya sudah mendapatkan nilai sunahnya. Ya, sebagaimana kewajiban. Jika ada satu di antaranya menunaikan yang lainnya sudah gugur dosa dari mereka.
“فَإِنْ كَانَ الْمُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا تَعَيَّنَ عَلَيْهِ الرَّدُّ” (Apabila orang yang diucapkan salam kepadanya adalah satu orang, maka wajib atas dirinya untuk membalas menjawab salam). “وَإِنْ كَانُوا جَمَاعَةً كَانَ الرَّدُّ فَرْضَ كِفَايَةٍ فِي حَقِّهِمْ” (Apabila mereka yang diucapkan salam kepada mereka itu adalah dengan jumlah yang banyak orangnya, maka membalas atau menjawab salam itu pada diri mereka masing-masing hukumnya fardu kifayah). “فَإِذَا رَدَّ وَاحِدٌ مِنْهُمْ سَقَطَ الْحَرَجُ عَنِ الْبَاقِينَ” (Kalau seandainya ada satu di antara mereka yang menjawabnya, maka gugurlah dosa dari mereka semua).
3. Tingkatan Keafdalannya dalam Salam
“وَالأَفْضَلُ أَنْ يَبْتَدِئَ الْجَمِيعُ بِالسَّلاَمِ” (Yang paling afdal itu semuanya memulai salam). “وَيَرُدَّ الْجَمِيعُ” (Dan kalau seandainya sekelompoknya semua juga menjawab semuanya). Ini yang afdal. “وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ أَنَّهُ لاَ بُدَّ أَنْ يَرُدَّ الْجَمِيعُ” (Menurut Abu Yusuf dari muridnya Abu Hanifah, dia mengatakan semuanya harus menjawab). Jadi kalau ada orang yang masuk misalkan “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” (Assalamualaikum), maka semua kita menurut dia wajib menjawab. Kalau menurut yang pertama, kalau sudah ada yang menjawab satu, gugurlah dosa dari yang lain. Kalau yang afdalnya semuanya menjawab, semua yang mendengar dia menjawab.
“وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ وَغَيْرُهُ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ ابْتِدَاءَ السَّلاَمِ سُنَّةٌ” (Ibnu Abdul Bar dan yang lainnya menukilkan ijmaknya kaum muslimin, sepakatnya kaum muslimin bahwa memulai salam itu hukumnya sunah). Jadi sepakat kaum muslimin ya memulai salam itu hukumnya sunah. “وَأَنَّ رَدَّهُ فَرْضٌ” (Dan bahwasanya sepakat juga bahwasanya menjawab salam itu hukumnya wajib).
4. Lafaz Salam dan Jawabannya
“وَأَقَلُّ السَّلاَمِ أَنْ يَقُولَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” (Nah, berapa ukuran dari salam itu? Minimalnya adalah ucapan “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”). “فَإِنْ كَانَ الْمُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكَ” (Kalau seandainya orang yang akan kita ucapkan salam kepadanya satu orang, minimal kita mengucapkannya “السَّلاَمُ عَلَيْكَ”, ya, untuk satu orang). “عَلَيْكَ” (alaika) kalau untuk banyak “عَلَيْكُمْ” (alaikum).
“وَالأَفْضَلُ أَنْ يَقُولَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” (Yang lebih afdal itu adalah dia mengucapkan “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”). Kenapa kok “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” dia sendirian? “لِيَتَنَاوَلَهُ وَمَلَائِكَتَهُ” (Agar salam ini karena “كُمْ” itu berarti jamak, jamak itu tiga. Agar juga meliputi salamnya itu orang ini dan dua malaikat yang ada di kiri kanannya). Jadi dua malaikat tambah dia berarti tiga, ya. Maka yang lebih afdal itu “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”. Minimal “السَّلاَمُ عَلَيْكَ”.
“وَأَكْمَلُ مِنْهُ أَنْ يَزِيدَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ” (Yang lebih lengkap lagi, yang lebih sempurna lagi dari ucapan yang minimal tadi, adalah dia tambah lagi dengan “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ” atau tambah lagi “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ”).
“وَلَوْ قَالَ: سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ أَجْزَأَهُ” (Jika dia mengucapkan “سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ” (salamun alaikum), maka itu cukup, ya). Apa perbedaannya? “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” dengan “سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ”. Ini kalau dibawa ke bahasa Arabnya “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” ada alif lamnya. Ini adalah kalimat yang “مَعْرِفَةٌ” (makrifah). Kalau “سَلاَمٌ” itu satu aja, ya, “نَكِرَةٌ” (nakirah), sebuah kesejahteraan bagimu atau atasmu. Kalau yang pakai alif lam, kesejahteraan itu untuk lebih luas daripada “سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ”.
5. Dalil Penambahan Salam dan Hukum Makruh
“وَاسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ لِزِيَادَةِ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِقَوْلِهِ تَعَالَى إِخْبَارًا عَنْ سَلاَمِ الْمَلاَئِكَةِ بَعْدَ ذِكْرِ السَّلاَمِ” (Ulama berargumentasi untuk penambahan tadi. Jadi salam “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”. Lalu lebih afdal lagi “وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ”. Tambahan ini ulama mengambil argumentasi, ya, dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memberitahukan tentang ucapan salam malaikat setelah menyebutkan salam). Yaitu “رَحْمَتُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ” (Rahmat Allah dan keberkahan-Nya atas kamu, hai ahli bait). Yakni ketika malaikat yang datang kepada Nabi Ibrahim. “وَبِقَوْلِ الْمُسْلِمِينَ كُلِّهِمْ فِي التَّشَهُّدِ” (Dan mengambil dalil juga dengan ucapan kaum muslimin semuanya ketika dia bertasyahud, “السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ” (Assalamu alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullahi wabarakatuh)). Ini dasar salam itu disempurnakan.
“وَيُكْرَهُ أَنْ يَقُولَ الْمُبْتَدِئُ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ” (Makruh hukumnya atau tidak disukai orang yang memulai salam itu dengan ucapan “عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ” (alaikumussalam)). Tadi apa yang ucapannya? “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” (Assalamualaikum). “فَإِنْ قَالَهُ اسْتَحَقَّ الْجَوَابَ عَلَى الصَّحِيحِ الْمُعْتَمَدِ” (Kalaupun dia ucapkan “عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ” hukumnya makruh, ya, tapi terucapkan sebegitu gitu, terbalik seharusnya “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” ini enggak “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ” (wa’alaikumussalam)). Kalau dia ucapkan tetap juga dia berhak untuk mendapatkan jawaban, ya, dijawab salamnya. Menurut pendapat yang sahih yang masyhur. “وَقِيلَ لاَ يَسْتَحِقُّ” (Ada yang mengatakan tidak pantas katanya tidak perlu dijawab). “وَقَدْ صَحَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تَقُولُوا عَلَيْكَ السَّلاَمُ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَوْتَى” (Wallahu A’lam. Selesai dari Nabi ﷺ, “Jangan kalian mengucapkan ‘عَلَيْكَ السَّلاَمُ’ (alaikasalam) padamu kesejahteraan. Karena ucapan ‘عَلَيْكَ السَّلاَمُ’ itu adalah ucapan kepada si mayat. Jadi ini kita hidup, gitu”). “وَاللَّهُ أَعْلَمُ” (Wallahu A’lam).
6. Cara Menjawab Salam
“وَأَمَّا صِفَةُ الرَّدِّ” (Adapun tata cara menjawab salam tadi adalah mengucapkan salam). Jadi ada tata cara mengucapkan salam, ya. Minimalnya kita mengucapkan “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”. Boleh “السَّلاَمُ عَلَيْكَ” kalau seandainya dia sendirian. Walaupun dia sendirian yang lebih sempurna “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”. Tujuan tadi biar dua malaikat pun ya bisa salam kepadanya. Kemudian yang sempurna kita tambah “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ”. Makruh hukumnya “عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ” kalau diawali, ya. Kalau diawali atau memulainya bagaimana kalau dia mengucapkan? Sebagian ulama mengatakan boleh dijawab, dia berhak untuk dijawab. Sebagian ada mengatakan tak perlu. Kenapa? Karena ini adalah salam kepada si mayat.
Adapun tata cara untuk menjawab salam itu “فَالْأَفْضَلُ وَالأَكْمَلُ أَنْ يَقُولَ: وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ” (Yang paling afdal dan paling sempurna dia mengucapkan “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ”). “وَيَأْتِي بِالْوَاوِ” (Dia awali dengan wawu). Jadi “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ”. “فَلَوْ حَذَفَهَا جَازَ وَكَانَ تَرَكَ الأَفْضَلَ” (Kalau seandainya dia tidak ucapkan huruf wawu ini boleh, tapi dia meninggalkan yang lebih afdal). “وَاِقْتَصَرَ عَلَى وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ أَوْ عَلَى عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ أَجْزَأَهُ” (Kalau seandainya dia menjawab salam itu hanya dengan “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ” atau tidak pakai wawu “عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ” (alaikumussalam), itu boleh). Itu sudah cukup, ya, itu sudah sah, sudah menunaikan kewajibannya sebagai orang yang disampaikan salam kepadanya dan kewajiban dia untuk menjawab. “وَلَوْ اِقْتَصَرَ عَلَى عَلَيْكُمْ لَمْ يَجُزْ بِلاَ خِلاَفٍ” (Kalau seandainya dia hanya sebatas mengucapkan “عَلَيْكُمْ” (alaikum), maka itu tidak boleh “بِلاَ خِلاَفٍ” (bila khilaf – tanpa ada perbedaan di kalangan ulama). Jadi tidak boleh kita mengucapkannya.
“وَلَوْ قَالَ: وَعَلَيْكُمْ بِالْوَاوِ” (Kalau seandainya dia pakai wawu, misal “وَعَلَيْكُمْ”). Sampai di situ saja, bolehkah kita menjawabnya? Maka di dalam keabsahannya terjadi dua pandangan menurut ulama Syafi’i. “قَالُوا: وَإِذَا قَالَ الْمُبْتَدِئُ: سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ أَوْ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ فَقَالَ الْمُجِيبُ مِثْلَهُ سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ أَوْ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ كَانَ جَوَابًا وَأَجْزَأَهُ” (Mereka mengatakan, “Apabila orang yang mengawali salam ini dengan mengucapkan ‘سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ’ atau ‘السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ’, lalu orang yang menjawabnya dijawab dengan ungkapan yang sama, ‘سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ’ atau ‘السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ’, itu sebagai jawabannya dan itu sudah sah, sudah menunaikan kewajiban”). “قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: قَالُوا سَلاَمًا قَالَ سَلاَمٌ” (Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Mereka (malaikat) berkata, ‘Salam’. Dia (Ibrahim) menjawab, ‘Salam'”). Yakni para malaikat yang datang mengucapkan salam kepada Nabi Ibrahim. Lalu Nabi Ibrahim menjawabnya, “سَلاَمٌ”. Ya, maka itu sudah cukup. “وَلَكِنْ بِالأَلِفِ وَاللَّامِ أَفْضَلُ” (Akan tetapi dengan menambahkan alif lam itu lebih afdal).
7. Syarat Salam Harus Terdengar dan Segera Dibalas
“وَقَوْلُ السَّلاَمِ ابْتِدَاءً وَرَدًّا أَنْ يُسْمِعَ صَاحِبَهُ وَلاَ يُجْزِئُهُ دُونَ ذَلِكَ” (Salam yang minimal yang diawali dan minimal yang menjawabnya adalah hendaklah ucapan salam kita dan jawaban salam kita didengar oleh orangnya). Jadi kalau ada yang masuk, “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”. Enggak ada yang dengar itu belum sah salamnya. Lalu dijawablah “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ”. Ya, itu tidak sah. Tapi haruslah didengar oleh orang yang mengucapkan karena dia ingin ya membalas ucapannya tadi. Kalau belum didengar tidaklah sah. “وَلاَ يُجْزِئُهُ دُونَ ذَلِكَ” (di bawah dari itu sehingga dia mengucapkan tapi enggak dengar ya masuk tadi “لَا سَلَامَ تَعَالَى وَلاَ سَلَامَ مَعًا” (tidak ada salam dan tidak ada salam bersamaan) kok enggak dengar ya salam suaranya rendah enggak itu enggak salam itu salam itu dan menjawabnya harus didengar oleh orang ya yang kita mengucapkan).
“وَيُشْتَرَطُ فِي الرَّدِّ أَنْ يَكُونَ عَلَى الْفَوْرِ” (Disyaratkan untuk menjawab salam itu segera setelah ucapan salam). Jadi bukan “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” ya sejam, “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ” enggak, tapi setelah didengar langsung dijawab salamnya.
8. Menjawab Salam dari Orang Ketiga atau Tulisan
“وَلَوْ أَتَاهُ سَلاَمٌ مِنْ غَائِبٍ مَعَ رَسُولٍ أَوْ فِي وَرَقَةٍ وَجَبَ الرَّدُّ عَلَى الْفَوْرِ” (Kalau seandainya datang salam dari orang yang ketiga, orang yang tidak hadir, “مَعَ رَسُولٍ” (ma’a rasulin) yang disampaikan oleh orang lain atau di dalam kertas, maka wajib membalasnya segera). Misalkan ada orang mengatakan, “Si Fulan menyampaikan salam kepada Anda”. Itu berarti salam dari orang ketiga. Pada saat itu juga dia membalasnya atau datang surat pertama dalam surat itu “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” lalu dia jawab “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ”. Ya, berarti termasuk juga di “وَاَتْسَابٍ” (WhatsApp), ya. Anda mengucapkan salam maka kita balas dengan. Apa jawabannya tadi? Tadi kan sudah titip salam. Oh, nanti kita jelaskan ya. Ya ucapannya “وَعَلَيْكَ وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ” (wa’alaika wa’alaihis salam). “عَلَيْكَ” (alaika) kepada dia orang yang menyampaikan, “وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ” (wa’alaihis salam) kepadamu atau atasmu dan atas dia salam. Jadi tidak hanya “وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ” tidak, “عَلَيْكَ وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ” ya atas dirimu dan dia juga dapatkan salam.
9. Urutan Salam dan Keutamaan Berjabat Tangan
“وَقَدْ جَمَعْتُ فِي كِتَابِ الْأَذْكَارِ نَحْوَ كُرَّاسَتَيْنِ فِي الْفَوَائِدِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالسَّلاَمِ” (Kata Imam An-Nawawi, dia punya kitab namanya Al-Azkar. Saya sudah mengumpulkan merangkum di dalam kitab Al-Azkar seukuran dua catatan. “قُرَّاسَةٌ” (Qurasah) itu buku catatan. Dua buku catatan “فِي الْفَوَائِدِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالسَّلاَمِ” (tentang faedah-faedah yang berkaitan dengan salam)).
“وَهَذَا جَاءَ بِهِ الْحَدِيثُ مِنْ تَسْلِيمِ الرَّاكِبِ عَلَى الْمَاشِي وَالْقَائِمِ عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلِ عَلَى الْكَثِيرِ وَفِي كِتَابِ الْبُخَارِيِّ وَالصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ كُلُّهَا لِلاسْتِحْبَابِ” (Hadis yang datang ini tentang ucapan salam yang di atas kendaraan yang berkendaraan kepada orang yang berjalan, orang yang berdiri kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada orang yang banyak. Itu dalam hadis ini dalam kitab Al-Bukhari ada tambahan yang kecil kepada yang besar, ya, yang kecil kepada yang besar. Semua ini adalah untuk anjuran, memotivasi sunahnya, ya, dianjurkan untuk melakukan demikian). Begitu pula sebaliknya. Orang yang berjalan kaki mengucapkan salam kepada orang yang berkendaraan, orang yang duduk bersalam kepada orang yang berdiri. Orang yang banyak mengucapkan salam kepada orang yang sedikit, yang dewasa mengucapkan salam kepada yang lebih kecil. Lebih tua mengucapkan salam kepada lebih kecil.
Kalau seperti itu “جَازَ” (jaaz – boleh) “وَكَانَ خِلاَفُ الأَفْضَلِ” (tapi menyelisihi yang lebih afdal). Yang afdalnya apa? Sesuai dengan urutan yang pertama tadi. Tapi kalau dibalik boleh cuma menyelisihi yang afdal. “طَيِّبٌ” (Tayyib – baik). Yang kecil kepada yang besar. Anak-anak berarti kepada yang dewasa. Jadi kalau anak-anak itu pada umumnya kan mencontoh, ya. Maka kita yang mengucapkan dulu “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”. “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”. Ya. Saya masih ingat ada seorang nenek dulu dia keturunan dari Buya di kampung itu, Buya beliau “كَانَتْ تَكْرُهَ وَتُسَلِّمُ عَلَيْنَا” (gadang). Subhanallah dia selalu mengucapkan salam kepada kami. Masih ingat ambo kelas 1 SD, nenek kerambutnya putih, ya. Dan subhanallah memang kayaknya “أَثَرُ تَأْثِيرٍ مِنَ الْوَالِدَيْنِ” (pengaruh dari orang tua), ya. Dia sering mengucapkan salam. Kemudian kita lihat juga sering berzikir. Nah, ketika nenek itu lewat, kami sedang main tuh. “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” ya dikeraskan suaranya. Kami mengucapkan “وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ”. Setiap kali nenek itu datang kami sudah gembira rasanya. Ya, gembira, senang. Lalu terkadang ketika kalau jalan kita sedang main berarti yang berjalan yang mengawali salam kan gitu kan walaupun yang berjalan itu yang yang besar yang sedang main ini berarti kan sama dengan duduk dia gitu kan itu anak-anak maka dia kadang-kadang ketika dia sebelum mengucapkan salam kami sudah mengucapkan salam dulu. Ya, karena saking senangnya gitu.
Ini subhanallah ucapan salam ini memang menumbuhkan rasa cinta. Bukankah Nabi ﷺ mengatakan, “أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ” (Tidakkah aku tunjukkan kepada kalian satu amalan yang kalian lakukan kalian saling mencintai? Tebarkan salam di tengah-tengah kalian). Ya. Tapi coba kalau seandainya tak salam tapi mukanya hah muka pemberang saya anak-anaklah lari saudara, ya.
“وَأَمَّا مَعْنَى السَّلاَمِ” (Adapun makna dari salam itu). “فَقِيلَ هُوَ اسْمُ اللَّهِ تَعَالَى” (Di antara maknanya dia mengatakan itu adalah nama Allah Subhanahu wa Ta’ala). “فَقَوْلُهُ: السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيِ اسْمُ السَّلاَمِ عَلَيْكَ وَأَنَّهُ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْكَ أَوْ أَنَّهُ فِي حِفْظِهِ” (Jadi ketika orang mengucapkan “السَّلاَمُ عَلَيْكَ”, yakni nama “السَّلاَمُ” atasmu. Maknanya nama Allah atasmu. Maknanya engkau selalu berada di naungan Allah dan jagaan Allah). “كَمَا يُقَالُ: اللَّهُ مَعَكَ” (Kama yuqal – seperti yang diucapkan orang, Allah bersamamu) atau ucapan “اللَّهُ يُصِيبُكَ” (Allah menemanimu). “وَقِيلَ: السَّلاَمُ بِمَعْنَى السَّلاَمَةِ أَيِ السَّلاَمَةُ مُلاَزِمَةٌ لَكَ” (Ada mengucapkan salam itu maknanya adalah kesejahteraan, keselamatan. Ini maknanya keselamatan selalu mengiringimu, ya. Kesejahteraan selalu mengiringimu). Nah, ini menunjukkan bahwa agama Islam ini adalah agama yang sempurna.
Maka kalau seandainya ucapan salam ini sudah cukup, enggak perlu lagi diterjemahkan kali ya, “salam sejahtera bagi kita semua”. Ya sudah, salam ini itulah artinya. “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” artinya salam sejahtera bagi kalian semua kan gitu kan, ya. Ya. Tambah lagi “وَبَرَكَاتُهُ” yakni “وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ” (rahmat Allah dan keberkahannya). Itu adalah ucapan yang sempurna. Dan inilah Islam yang lebih sempurna, yang satu sama lain ketika ketemu saling mendoakan, ya, ketemu “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ” saling mendoakan ini. Kalau ini yang terjadi ya kesejahteraan dan keselamatan itu semakin tersebar karena ini adalah satu sama lainnya saling mendoakan. Mengawali salam itu adalah bagian dari hak muslim yang insya Allah nanti akan kita pelajari dan menjawabnya adalah suatu kewajiban yang sebagaimana sudah kita isyaratkan tadi. “وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ” (Wallahu Ta’ala A’lam). Demikian yang dapat kita sampaikan semoga bermanfaat. “سَلاَمُ اللَّهِ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ” (Salamullah ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wa sahbihi ajmain).
Kita lihat ada ya. Ada pertanyaan. “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ” (Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh).
10. Berjabat Tangan Saat Bertemu
Apakah salam itu ada sunah yang berjabat tangan jika ketemu? Ya, ada hadisnya. Seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau kita ketemu dengan teman, apakah kita menundukkan badan?” Kata Nabi, “Tidak.” “تَنَاوَلْ يَدَهُ” (Tapi ambillah tangannya), yakni berjabat tangan. Di antara fadilah dari berjabat tangan ini menggugurkan dosa-dosa. Apa yang kita ucapkan? “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”. Bukan selawat ya kan ada “اللَّهُمَّ سَلاَمٌ اللَّهُمَّ سَلاَمٌ” (Allahummas Salam, Allahummas Salam) enggak ada itu dah. Subhanallah. Dia meninggalkan itu akibat ketika tidak tahu ya meninggalkan yang disyariatkan. Apa yang disyariatkan adalah ucapan salam kita: “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”. “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” atau “السَّلاَمُ عَلَيْكَ”. Atau misalkan sekali kita datang “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” untuk semuanya lalu kita berjabat tangan satu persatu enggak perlu lagi kita ucapkan salam karena sudah ucapan yang pertama. Tadi sudah katakan kalau seandainya kita berombongan nih lawannya rombongan juga satu aja mengucapkan salam sudah setelah itu kita berjabat tangan. Tentu kalau jabat tangan tuh satu-satu. Enggak mungkin mau jabat tangan ya sekaligus enggak mungkin. Tapi ucapan kita cukup dengan kelompok tadi satu orang saja itu sudah mencukupi dan jawabannya juga satu orang saja sudah mencukupi.
Baik. Iya, Pak. “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ”. Dalam masyarakat kita ada yang rendah ini yang sering statusnya tinggi atau rendah? Iya. Iya. Rendah pada yang tingginya bawa mobil yang rendah jalan kaki atau yang yang jalan kaki. Oh tadi kita katakan bahwa boleh yang berjalan kaki mengucapkan salam kepada kalau hanya itu salam jangan-jangan salamnya ada belakang Pak. Ada maunya dari belakang salam, ya. Tapi kalau misalkan bolehkah? Boleh. Tapi “خِلاَفُ الأَفْضَلِ” (khilaf al-afdal – menyelisihi yang lebih afdal), ya. Ini ya bagaimana kita menjawabnya? Tadi kan dikatakan harus memperdengarkan “صَاحِبَهُ” (sahibuhu – orang yang mengucapkan salam). Iya. Iya. Sekarang kita ucapkan aja “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ”. Tapi kita anu dia enggak dengar, dia enggak baca, dia sudah mengirim salam kepada kita, maka kita balas juga dengan mengirim dengan tulisan. Jangan “وَوَ” (WW), ya. “أَسْوَلَا” (ASW) “أَسْوَ” (ASW).
11. Tata Cara Salat Orang Sakit
“طَيِّبٌ” (Tayyib – baik). Ini ada pertanyaan di luar dari tema, ya. Bagaimana tata cara salat orang sakit? Salat orang yang sakit pertama kalau seandainya dia tidak bisa berwudu, maka dia bertayamum untuk taharahnya. Kalau seandainya tidak ada tempat taharahnya atau dia bertayamumnya, tidak mungkin dia bergerak, ya. Seperti semuanya dipasang dan tidak memungkinkan dia bergerak, maka dia salat dengan keadaannya saja ya, tanpa wudu, tanpa tayamum. Karena tidak mungkin apalagi kalau seandainya tidak ada yang membantunya, maka dia salat dengan keadaannya.
Bagaimana tata caranya? Kalau seandainya dia sakit, dia tidak dia tidak bisa berdiri, maka dia salat duduk ya dengan tetap tentunya menghadap ke kiblat. Kalau tidak bisa duduk, dia berbaring. Berbaring. Di antara bentuk baringnya adalah berbaring di atas rusuknya. Ya, di atas rusuknya. Rusuk kanan berarti kepalanya arah kanan dia seperti mayat di liang lahad. Kalau seandai dia tidak bisa berbaring, eh, ber apa, eh di atas sisi kanannya, maka dia terlentang arah kiblatnya, kakinya diarahkan ke arah kiblat. Dia berisyarat. Kalau seandainya dia bisa duduk tadi, tapi enggak bisa berdiri, maka ee rukuknya kalau seandainya dia bisa sujud berarti rukuknya menundukkan badannya. Kemudian sujud dengan biasa. Kalau seandainya dia tidak bisa sujud di atas lantai, maka duduk di atas kursi sujudnya lebih rendah daripada rukuknya. Misalkan kita sekarang ini ya rukuknya begini, sujudnya lebih rendah lagi ya. Tidak perlu ada alas yang ada di hadapannya, bantal ke atau apa enggak perlu. Kalau seandainya dia apa? Berbaring, maka dia isyarat dengan tangannya. Ya, ini berdirinya ini ya apa namanya? Eh rukuknya, iktidal dan seterusnya. Kalau seandai dia tidak bisa menggerakkan tangannya sudah dia mengisyarat dengan matanya. Kalau enggak bisa isyarat dari mata ya mungkin ini perlu disalatkan, ya.
Iya, dijawab tadi kan sudah bahwa kalau ada ucapan dari orang yang tidak di hadapan kita, dia kirim melalui kertas kan itu pembahasan tadi melalui kertas maka kita jawab juga ya. Tetap kita jawab sekarang tidak dengan kertas elektronik melalui WA, maka kita balas juga dengan WA tulisan. Kalau nonmuslim nanti akan ada pelajarannya, tapi cukup dengan “وَعَلَيْكَ” (wa’alaik) sudah bisa. Dan sebagian ulama mengatakan tetap juga kita membalas dengan sempurna jika dia bersalam dengan sempurna. Dia katakan “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ” atau “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ” dia bilang. Maka kita jawab “وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ”. Dijawab oleh Nabi “وَعَلَيْكَ” itu karena yang dia ucapkan oleh orang Yahudi ini bukan “السَّلاَمُ” tapi dia ucapkan “اَلسَّامُ” (as-samu). “اَلسَّامُ عَلَيْكُمْ” (as-samu ‘alaikum). “اَلسَّامُ” yaitu kematian bagimu. Doa celaka kan? Nabi jawabnya “وَعَلَيْكَ” (wa’alaik) kepadamu juga gitu sudah selesai. Tapi Aisyah karena “غَيْرَتِهَا” (ghirah)-nya yang sangat tinggi ya dibalasnya atasmu dan atasmu laknat juga katanya. Lalu Nabi mengatakan, “Wahai Aisyah, pelan-pelanlah.” Katanya santai, lemah lembut. Lalu katanya, “Ya Rasulullah, tidakkah engkau dengar apa yang diucapkannya?” Lalu Rasulullah mengatakan, “Apakah kamu tidak dengar apa yang saya jawab?” Ya, nama bagaimana ee makna tidak boleh ya?
12. Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban
Apa makna tidak boleh bagi orang yang berkorban memotong kuku dan memotong rambut? Rambut siapa? Rambut kita. Saya ada orang memahami rambutnya hewan katanya. Kukunya hewan apa hubungannya? Ya, yang pertama itu tentu syariat dari Nabi, larangan dari Nabi. Beliau mengatakan, “إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ” (Apabila kalian sudah melihat hilal Zulhijah), “وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ” (dan salah seorang di antara kalian ingin berkorban), “فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ” (hendaklah dia menahan dirinya dari kuku-kukunya dan rambut-rambutnya). Yakni bulu-buluannya. Dari bulu-buluhan yang kita biasa kita ambil adalah tentu rambut, kumis, ya, kemudian ee ketiak, bulu ari, artinya rambut kita buang ya dirapikan, jangan dicabuti.
Hikmahnya apa? Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa ketika orang yang berkorban dia melakukan satu ibadah yang juga dilakukan oleh orang-orang haji, apa yang di ya orang yang “تَمَتُّعٌ” (tamattu’) dia menyembelih sembelihan juga. Ya. Dan orang yang “إِفْرَادٌ” (ifrad) mungkin dia juga melaksanakan kurban. Nah, ketika mereka juga melakukan ibadah yang sama atau orang yang berkorban melakukan ibadah yang dilakukan oleh orang yang haji, maka sangat berkesesuaian apabila dia melakukan larangan dari larang-larangan orang haji. Orang yang berhaji kan tidak boleh ya, tidak boleh apa? Tidak boleh memotong kuku, tidak boleh memotong rambut, tapi kita boleh memakai baju karena kita bukan orang yang “مُحْرِمٌ” (muhrim), orang yang berihram. Ya, itu hikmahnya. Merasakan apa yang dirasakan oleh jemaah haji. Karena kita melaksanakan ibadah, ada ibadah yang sama dengan apa yang mereka lakukan. “وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ” (Wallahu Ta’ala A’lam).
13. Pertanyaan Mengenai Sanad Hadis
Ini pertanyaan. “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يَا أُسْتَاذِي” (Assalamualaikum ya Ustazi). Mau mengkonfirmasi sanad yang ada huruf “ه” (ha) untuk hadis ini. Berarti apa benar kita menulis sanadnya seperti ini? Ya, huruf “ه” di dalam ee di dalam apa namanya? Di dalam ee sanad “ه” itu “تَحْوِيلٌ” (tahwil) namanya. “تَحْوِيلٌ”. Berarti kalau kita lihat “حَدَّثَنَا” (haddasana) “حَدَّثَنِي عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ” (haddasani ‘Uqbah bin Mukram) ini di atas Imam Muslim. Lalu tulislah dia ini ya “عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ” kemudian di atasnya Abu Ashim, ya. Kemudian “ه” di bawahnya dari Muslim juga “مُحَمَّدُ بْنُ مَرْزُوقٍ” (Muhammad bin Marzuk), kemudian “رَوْحٌ” (Rauh). Kemudian bertemu dengan Ibnu Juraij. Jadi silsilahnya gitu loh. Jadi dia mengambil di sini lalu kemudian dia kembali ke bawah, ya. “وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ” (Wallahu Ta’ala A’lam). Demikian yang dapat kita, ya. Ah, kenapa dia lakukan ya?
14. Konsekuensi Melanggar Larangan Kurban
Kalau seandainya dia tahu hukumnya tidak boleh memotong kuku, ya, dia tahu dia berkorban, dia tahu, maka hukumnya dia harus beristigfar. Kenapa? Karena dia melanggar larangan Nabi. Nabi melarang ya di kerajaannya juga berarti dia menentang Rasul. Apakah hal itu membatalkan korbannya? Tidak. Membatalkan ibadahnya? Tidak. Apakah ada fidyahnya juga tidak. Sebagaimana larang-larangan ihram ada fidyahnya, tapi ini tidak ada fidyahnya, ya. Oh, sudah berarti enggak ada fidyahnya. Kalau enggak ada fidyahnya boleh dia dilanggar? Enggak boleh, ya. Tetap tidak boleh dilanggar. Baik. “وَاللَّهُ أَعْلَمُ” (Wallahu A’lam).
Jadi pertanyaan tadi sudah benar cara menyusun sanadnya sudah benar, ya. Bahwasanya sanad dari Ibnu Juraij ini ada dua jalur kepada Imam Muslim. Yang pertama melalui “رَوْحٌ”. Kemudian menyambung kepada “مُحَمَّدُ بْنُ مَرْزُوقٍ” (Muhammad bin Marzuk) yang satu lagi yang pertama tadi adalah Abu Ashim bin, eh, dan Abu Ashim. Ke bawahnya adalah “عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ”. Kemudian baru masing-masingnya dari Imam Muslim. “وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ” (Wallahu Ta’ala A’lam). “مُحَمَّدٌ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ” (Muhammad wa ‘ala alihi wa sahbihi ajmain). “وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ” (Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh).
