Kitab Al Mulakhos Al Fiqhi: Menafkahi Istri

KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI
1. Kewajiban Dasar: Pangan, Sandang, dan Papan
Yang pertama, wajib kepada seorang suami adalah memberikan nafkah kepada istrinya. Tentu kewajiban ini berlaku setelah dia beristri dan setelah bercampur (istri diserahkan kepadanya). Maka merupakan kewajiban pertama baginya adalah memberi nafkah.
Maka, fayalzamuz zauja nafaqatu zaujatihi. Suami harus memberikan nafkah kepada istrinya berupa:
- Quutan (Pangan/Makan).
- Wa Kiswatan (Sandang/Pakaian).
- Wa Sukna (Tempat Tinggal).
Pemberian ini harus bima yasluhu limitsliha, yang sesuai bagi wanita seperti istrinya. Yakni seperti apa layaknya untuk dia. Kalau istrinya orang kaya, layaknya untuk istri kaya apa? Tidak mungkin istrinya kaya lalu tiba-tiba baru nikah ditempatkan di gubuk.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Liyunfiq dzu sa’atin min sa’atih…” (Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya). (QS. At-Talaq: 7).
Tidak boleh pilih-pilih (asal murah), tapi hendaklah sesuaikan dengan pendapatannya. Maka hendaklah dia memberikan sebagian dari hartanya sesuai dengan kelapangannya.
Allah juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 228:
“Walahunna mitslul ladzi ‘alaihinna bil ma’ruf.”
(Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf).
Jadi wanita-wanita itu berhak untuk mendapatkan hak seperti dia juga memiliki kewajiban. Sebagaimana dia memiliki kewajiban, maka dia juga punya hak dengan cara yang baik (ma’ruf). Perempuan itu tidak hanya dituntut dengan kewajibannya saja, tapi juga dia mendapatkan hak yang harus dia penuhi atau yang harus dia dapatkan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (Riwayat Muslim dan Abu Daud):
“Walahunna ‘alaikum rizquhunna wa kiswatuhunna bil ma’ruf.”
(Dan hak mereka atas kalian adalah rezeki/makan mereka dan pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf).
Hal ini seperti yang ditanyakan oleh seseorang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apa hak istri salah seorang di antara kami terhadap dirinya?”
Apa kata Nabi?
- Engkau beri dia makan jika engkau makan.
- Engkau beri dia pakaian jika engkau berpakaian.
- Wala tadhribil wajh (Jangan dipukul wajahnya).
- Wala tuqabbih (Jangan menjelek-jelekannya/mencelanya).
- Wala tahjur illa fil bait (Jangan didiamkan/diboikot kecuali hanya di dalam rumah).
Di dalam hadis ini disebutkan dua hal: pangan dan sandang. Bagaimana dengan papan (tempat tinggal)? Dalam Surah At-Talaq ayat 6 disebutkan:
“Askinuhunna min haitsu sakantum min wujdikum.”
(Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu).
2. Standar Nafkah (Ukuran Ma’ruf)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
Masuk ke dalam makna firman Allah “Walahunna mitslul ladzi ‘alaihinna bil ma’ruf” adalah mencakup semua hak dan kewajiban bagi dan atas seorang istri. Yakni para istri berhak mendapatkan nafkah yang seimbang dengan kewajibannya secara ma’ruf.
Apa ukurannya? Kata beliau: “Wa anna dzalika ‘ila ma yata’arafuhun nasu bainahum.”
Yang menjadi standar ukuran di dalam hal ini adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat (‘urf). Di mana mereka menganggap itu sebagai nafkah dan hal itu berulang (rutin). Karena nafkah itu bukan sekali dikasih, tapi berulang-ulang.
Jadi, dikembalikan kepada layaknya nafkah itu bagaimana, apa ukurannya, standarnya dikembalikan kepada ‘urf. Maka tentu berbeda orang yang tinggal di Jakarta dengan orang yang tinggal di kampung, standar nafkahnya akan berbeda. Sebagaimana istri yang berasal dari keluarga kaya dibandingkan dengan istri dari keluarga miskin, standarnya juga akan berbeda.
3. Penyesuaian Kondisi Ekonomi Suami dan Istri
Hakim dapat menentukan kadar nafkah bagi istri dengan menilai kondisi ekonomi kedua pasangan tadi.
- Istri Kaya, Suami Kaya:Diberikan kepada istri yang kaya yang suaminya kaya, nafkah seukuran yang mencukupkannya. Sebagaimana yang dikonsumsi oleh orang kaya. Jadi kalau dia biasa kaya, ya sudah berikanlah nafkah layaknya orang kaya. Kalau biasa dia makan daging, jangan dikasih ikan teri.Begitu juga pakaiannya, diberikan pakaian yang layak dia pakai seperti orang-orang kaya di negerinya.Begitu juga kasurnya, lemarinya, perabotnya, harus yang layak seperti dia di negerinya. Jadi kalau menikahi seorang pemuda menikahi putri dari keluarga kaya, siapkanlah yang selayaknya untuk dia.
- Istri Miskin, Suami Miskin:Diberikan kepada istri dari keluarga fakir/sederhana dari suami yang sederhana, baik pangan, sandang, kasur, dan perabot rumah tangganya yang layak seperti orang sederhana di negeri tersebut.
- Kondisi Silang (Istri Miskin-Suami Kaya atau Istri Kaya-Suami Miskin):Lalu bagaimana jika kondisinya berbeda?Diberikanlah batas maksimal (nafkah orang kaya/lapang) atau batas minimal (nafkah orang miskin) sesuai dengan ‘urf dan kebiasaan.Jika istrinya miskin tapi suaminya kaya, berikanlah sesuai kelapangan suaminya. Jika diberikan lebih, alhamdulillah.Tapi bagaimana kalau istri kaya, suami miskin? Istri siap tidak menerima dengan kondisi yang sederhana sekali?
Hal ini diperhatikan agar kesinambungan dalam pernikahan tetap terjaga. Tidak mungkin seorang putri yang biasa dimanjakan dengan segalanya ada, lalu dinikahkan dengan seorang penuntut ilmu yang serba tidak ada, lalu dipaksa hidup drastis ke bawah. Biasanya itu akan memberontak dan akibatnya dia tidak siap untuk bertahan. Maka seorang suami hendaklah dia pandai memberikan. Kalau tidak seimbang, minimal tidak terlalu jauh “jatuhnya”. Masih layak dan dalam tingkat kewajaran.
4. Cakupan Nafkah Tambahan
Wajib bagi suami menanggung biaya kebersihan istri. Ini mencakup:
- Minyak (pelembut kulit/kosmetik dasar).
- Sabun.
- Air untuk minum, air untuk bersuci, air untuk mandi.
Ini adalah kewajiban suami. Ini bagian dari tawabi’ (pengikut/pelengkap). Jadi tidak hanya menghitung uang makan saja.
Contoh: Uang makan sehari Rp75.000. Lalu untuk listriknya mana? Maka suami harus menanggung listriknya, air PDAM atau sumurnya, dan air minumnya. Semuanya masuk.
5. Nafkah Saat Talak (Perceraian) dan Masa Iddah
Apa yang disebutkan di atas berlaku selama istri masih di bawah tanggungan (kekuasaan) suami.
- Talak Raj’i (Talak 1 dan 2):Adapun kalau seandainya suami mentalak istrinya dan istri masih dalam masa iddah talak raj’i, maka wajib bagi suami memberikan nafkah kepada istrinya selama masa iddah, layaknya istri sendiri. Karena statusnya masih istri. Tempat tinggalnya adalah di rumah suaminya, bukan dikeluarkan dari rumah.Ini berbeda dengan budaya (seperti di Minang kadang-kadang), kalau sudah jatuh talak langsung suami diusir atau istri disuruh keluar. Tidak boleh. Secara syar’i, apabila jatuh talak raj’i, suami istri masih dalam satu rumah. Boleh jadi tidak satu kamar, tapi masih satu rumah.Dalilnya QS. Al-Baqarah: 228, “Dan suami-suami mereka lebih berhak merujuknya dalam masa menanti itu…”
- Talak Ba’in (Talak 3 atau Talak sebelum dicampur):Adapun wanita yang ditalak bainunah kubra (talak tiga) atau bainunah shugra (seperti talak tebus atau talak sebelum dicampur), maka tidak ada nafkah dan tidak ada tempat tinggal.Wanita yang ditalak sebelum dicampur tidak ada masa iddahnya, maka tidak ada nafkah dan tempat tinggal, dan tidak bisa dirujuk.Dalilnya adalah hadis Fatimah binti Qais. Dia ditalak al-battah (talak tiga/putus) oleh suaminya. Nabi bersabda kepadanya: “Tidak ada nafkah untukmu dan tidak ada tempat tinggal.”Ibnul Qayyim menjelaskan: Wanita yang ditalak ba’in tidak punya nafkah dan tempat tinggal berdasarkan sunnah yang shahih, kitabullah, qiyas, dan pendapat para ahli hadis.
- Pengecualian: Wanita HamilKecuali jika istri yang ditalak ba’in tersebut sedang hamil. Maka dia punya hak nafkah.Allah berfirman: “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (QS. At-Talaq: 6).Juga sabda Nabi kepada Fatimah binti Qais: “Engkau tidak punya hak nafkah kecuali engkau dalam keadaan hamil.”Kenapa? Karena kehamilan (janin) itu adalah anak bagi suami yang mentalak. Maka wajib dia menafkahinya. Dan tidak mungkin menafkahi janin kecuali dengan menafkahi ibunya (karena janin makan dari makanan ibunya).Ulama sepakat (Ijma’) bahwa wanita hamil yang ditalak tetap diberi nafkah. Hanya saja ulama berbeda pendapat: Apakah nafkah itu untuk kehamilan (janinnya) atau untuk ibunya karena hamil? Dari perbedaan ini muncul rincian hukum fikih lainnya.
6. Gugurnya Kewajiban Nafkah
Nafkah istri bisa gugur dari suami disebabkan oleh beberapa hal:
- Jika terhalang (Hubisat):Jika istri tidak bisa melayani suaminya bukan karena kesalahan suami. Misalnya, orang tua istri melarang istri kembali ke suami atau menahannya di kampung.Dalam kondisi ini, jika istri berpisah dari suami karena ditahan pihak lain, maka gugurlah nafkahnya. Suami tidak wajib memberi nafkah karena dia tidak bisa bersenang-senang/menikmati istrinya. Nafkah itu wajib sebagai imbalan dari istimta’ (ketersediaan istri untuk suami).
- Nusyuz (Membangkang):Jika istri melakukan nusyuz (pembangkangan), maka nafkahnya gugur.Apa itu nusyuz? Ketidaktaatan istri pada hal-hal yang wajib dia lakukan untuk suaminya. Contoh:
- Menolak diajak ke tempat tidur (enggan bergaul).
- Enggan pindah ke rumah yang disediakan suami (yang layak), misalnya memaksa ingin tinggal dengan ibunya.
- Keluar dari rumah suami tanpa izin.Dalam kondisi ini, tidak ada nafkah karena dia dianggap membangkang dan suami terhalang haknya.
- Safar untuk Keperluan Istri Sendiri:Jika istri bepergian (safar) untuk keperluan pribadinya, bukan keperluan suami. Maka gugur nafkahnya.Karena dengan dia safar, dia menghalangi dirinya dari suaminya bukan karena sebab dari suaminya, tapi dari keinginan istri sendiri. Misalnya istri bilang, “Saya mau pulang kampung urusan keluarga,” lalu dia pergi. Itu safar untuk kebutuhan istri, bukan suami.
7. Istri yang Ditinggal Mati Suami
Wanita yang suaminya meninggal dunia tidak ada hak nafkah dari harta peninggalan suami. Kenapa? Karena harta tersebut sudah berpindah kepemilikan menjadi harta ahli waris.
Ahli warisnya termasuk istri itu sendiri, anak, atau orang tua suami.
Jadi, tidak ada sebab wajibnya nafkah (karena pernikahan berakhir dengan kematian). Nafkahnya ditanggung oleh dirinya sendiri (dari bagian warisannya atau hartanya) atau oleh orang yang menanggungnya (misal ayahnya jika dia miskin).
Kecuali jika istri yang ditinggal mati itu sedang hamil. Maka wajib diberikan nafkah dari jatah warisan janin tersebut (jika ada harta). Jika tidak ada harta peninggalan, maka nafkahnya wajib ditanggung oleh ahli waris janin yang mampu (seperti kakek si janin atau paman si janin).
8. Metode Pembayaran dan Penundaan
- Kesepakatan: Jika suami istri sepakat untuk membayar nilai nafkah dalam bentuk uang (bukan barang), atau sepakat untuk menundanya, atau menyegerakannya, maka itu boleh. Karena hak nafkah adalah hak mereka. Jika istri rela menggugurkan haknya atau menunda, itu sah.
- Jika Berselisih: Jika tidak ada kesepakatan, maka wajib suami memberikan nafkah setiap hari di awal waktu dalam bentuk makanan siap santap (jahiz), bukan uang mentah.Kecuali jika mereka sepakat membayarnya dalam bentuk biji-bijian (beras mentah), itu boleh. Tapi karena bahan mentah butuh biaya (gas, bumbu) dan tenaga untuk memasak, istri tidak wajib menerimanya kecuali dengan keridaannya.(Catatan: Di kebiasaan kita, memberikan beras mentah itu umum, tapi secara fikih murni, hak asalnya adalah makanan siap santap jika terjadi sengketa).
9. Pakaian (Kiswah) dan Nafkah yang Terutang
Wajib bagi suami memberikan pakaian setiap tahun dari semenjak awal. Pakaian dalam, baju, termasuk baju raya (Lebaran), itu suami yang beli dari uangnya.
Penting: Siapa yang bepergian (suami LDR/merantau) atau hadir (ada di rumah) tapi tidak memberi nafkah kepada istrinya (misalnya karena istri sudah PNS/punya gaji), maka wajib suami memberikan nafkah waktu yang telah berlalu (dirapel).
Misalnya: “Sudah bertahun-tahun menikah saya belum pernah beri nafkah karena istri punya gaji.”
Itu tetap wajib dibayar/diganti mulai dari akad (serah terima) sampai sekarang. Karena nafkah adalah hak yang wajib bagi yang mampu maupun yang susah. Kewajiban itu tidak gugur dengan berlalunya waktu. Ini namanya utang yang harus dibayar. Hati-hati bagi para suami.
10. Waktu Mulai Wajibnya Nafkah
Waktu wajibnya nafkah dimulai semenjak istri diserahkan kepada suami.
Kalau baru akad nikah tapi belum diserahkan (misalnya pesta/walimahnya tahun depan dan istri masih di rumah orang tua), maka belum ada kewajiban nafkah. Tapi begitu diserahkan, detik itu juga nafkah menjadi tanggungan suami.
11. Jika Suami Tidak Mampu (Hak Fasakh)
Jika suami kesulitan/tidak mampu memberikan nafkah, maka istri boleh memilih untuk membatalkan pernikahan (fasakh) dari suaminya.
Dalilnya hadis Abu Hurairah: “Tentang seseorang yang tidak mendapatkan apa-apa untuk menafkahi istrinya, Nabi bersabda: Dipisahkan antara keduanya.”
Juga firman Allah: “Tahanlah dengan cara yang ma’ruf (beri nafkah) atau lepaskan dengan cara yang baik.”
Menahan istri tapi tidak memberi nafkah bukanlah menahan dengan cara yang ma’ruf.
12. Mengambil Harta Suami yang Pelit
Jika suami kaya/mampu tapi tidak memberikan nafkah (pelit), istri tidak bisa mengambil dari harta suami secara langsung, atau tidak bisa berhutang atas nama suami, maka istri boleh minta cerai ke hakim.
Namun, jika istri mampu mengambil harta suami (diam-diam), dia boleh mengambil sekadar yang mencukupi kebutuhan dia dan anaknya dengan cara yang ma’ruf.
Dalilnya hadis Hindun binti Utbah (istri Abu Sufyan). Dia mengadu suami pelit. Nabi bersabda:
“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.”
Penutup
Dari sini kita mengetahui kesempurnaan syariat Islam. Syariat memberikan masing-masing pihak haknya. Semoga Allah menjelekkan kaum yang berpaling dari syariat sempurna ini kepada undang-undang buatan manusia (hukum jahiliyah).
Maka sebagai suami, kita punya kewajiban memberikan nafkah kebutuhan istri: makan, listrik, kontrakan, air, uang sekolah anak.
Dan tambahan nasihat: Berikanlah hadiah kepada istri. Jangan sampai istri merasa “lebih baik jadi pembantu daripada jadi istri”. Kalau pembantu dapat gaji, masa istri cuma dapat nafkah pas-pasan (makan doang)?
Di Arab Saudi, kebiasaannya di samping nafkah, diberikan juga “hadiah” atau uang pegangan pribadi untuk istri. Walaupun tidak banyak, misal nafkah 5 juta, kasih hadiah 200 ribu untuk dia beli cincin atau apa pun.
Kalau pelembab wajah dan make-up istri, itu siapa yang membiayai? Itu suami yang membiayai.



