Kitab Al Mulakhos Al Fiqhi: Menafkahi Kerabat dan Mamluk

Kajian Fikih: Nafkah Kerabat dan Hewan Ternak
Oleh: Buya Elvisyam
Pembukaan
وَاسْتَعِينُهُ وَأَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ. أَمَّا بَعْدُ
اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا
Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang senantiasa mencurahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Selawat beserta salam semoga dianugerahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi kita Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.
Kewajiban Nafkah Suami
Setelah kita mempelajari tentang nafkah istri, hal ini sangat penting bagi kita sebagai kepala keluarga laki-laki yang memiliki kewajiban menafkahi istrinya. Jangan berbangga sebagai seorang suami yang merasa mampu untuk tidak menafkahi istri meskipun istri memiliki penghasilan sendiri. Istri bekerja atau tidak, kaya atau tidak, seorang laki-laki tetap berkewajiban memberikan nafkah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah: لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
“Hendaklah orang yang memiliki kelapangan memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”
Istri harus bersabar jika Allah membatasi rezeki suami, dan jangan memaksakan suami untuk berhutang, apalagi melalui pinjaman online (pinjol). Allah berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
“Allah tidak membebankan kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.”
Nafkah kepada istri adalah kewajiban mutlak. Begitu juga dengan walimah (perjamuan nikah), hukum asalnya adalah tanggung jawab suami.
Bab: Nafkah Kerabat dan Milik (Budak/Hewan)
بَابٌ فِي نَفَقَةِ الْأَقَارِبِ وَالْمَمَالِكِ (Bab tentang menafkahi karib kerabat dan hamba sahaya/hewan yang dimiliki)
1. Definisi Karib Kerabat (Al-Aqarib)
الْمُرَادُ هُنَا بِقَرِيبِ الْإِنْسَانِ: كُلُّ مَنْ يَرِثُهُ بِفَرْضٍ أَوْ بِتَعْصِيبٍ (Yang dimaksud dengan karib kerabat manusia adalah setiap orang yang mewarisinya, baik melalui bagian tertentu/fardhu maupun melalui sisa/ashabah).
- Fardhu: Jatah yang ditentukan (1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6).
- Ta’shib: Mewarisi sisa harta setelah jatah fardhu dibagikan.
2. Definisi Milik (Al-Mamalik)
وَالْمُرَادُ بِالْمَمَالِكِ: مَا تَحْتَ يَدِ الْإِنْسَانِ مِنَ الْأَرِقَّاءِ وَالْبَهَائِمِ (Yang dimaksud dengan mamalik adalah apa yang berada di bawah kekuasaan seseorang, baik itu hamba sahaya maupun binatang ternak/peliharaan).
Syarat Wajib Nafkah kepada Kerabat
Seseorang wajib menafkahi kerabatnya jika memenuhi syarat berikut:
- Hubungan Nasab Tegak Lurus (Amud an-Nasab): Yaitu garis usul (bapak, kakek ke atas) dan garis furu’ (anak, cucu ke bawah). وَهُمْ وَالِدَا الْمُنْفِقِ وَأَجْدَادُهُ وَإِنْ عَلَوْا، وَأَوْلَادُهُ وَإِنْ نَزَلُوا
- Kondisi Penerima (Al-Munfaq ‘Alaihi): Ia adalah orang fakir yang tidak memiliki apa-apa, atau miskin (memiliki harta tapi tidak mencukupi), serta tidak mampu bekerja untuk menghasilkan uang (wala yaqdiru ‘alat takassub).
- Kondisi Pemberi (Al-Munfiq): Ia haruslah orang kaya atau berkecukupan (غَنِيًّا), yakni memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan makan dirinya, istrinya, dan anak-anaknya.
- Kesamaan Agama: Pemberi dan penerima nafkah harus berada di atas agama yang sama (عَلَى دِينٍ وَاحِدٍ), yaitu sama-sama muslim.
- Hubungan Kewarisan: Untuk kerabat di luar jalur usul dan furu’ (seperti saudara atau paman), nafkah wajib diberikan jika pemberi nafkah merupakan ahli waris dari si penerima. كَوْنُ الْمُنْفِقِ وَارِثًا لِلْمُنْفَقِ عَلَيْهِ
Dalil-Dalil Kewajiban Nafkah
- Terhadap Orang Tua: Firman Allah: وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (Berbuat baiklah kepada orang tua). Bagian dari bentuk ihsan yang paling agung adalah menafkahi mereka.
- Terhadap Anak: Firman Allah: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf). Ayah bertanggung jawab secara tunggal (infirad) atas nafkah anaknya.
- Hadis Hindun (Istri Abu Sufyan): Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ (Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang patut).
Nafkah terhadap Hamba Sahaya dan Hewan
Tuan atau pemilik wajib memberikan nafkah yang layak bagi budaknya (saat masih ada perbudakan) dan hewan peliharaannya.
- Larangan Membebani di Luar Kemampuan: Nabi bersabda mengenai hamba sahaya: وَلَا يُكَلِّفُهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ (Jangan bebani mereka dengan apa yang tidak mereka sanggupi).
- Nafkah Hewan: Seseorang masuk neraka karena mengurung kucing tanpa memberi makan. Pemilik hewan dilarang melaknat hewan, memukul wajahnya, atau memberi tanda besi panas (wasmi) di wajahnya.
- Jika Pemilik Tidak Mampu: Jika pemilik tidak mampu lagi memberi makan hewannya, ia dipaksa oleh keadaan (atau penguasa) untuk menjualnya, menyewakannya agar diurus orang lain, atau menyembelihnya (jika hewan tersebut halal dimakan) agar tidak menderita kelaparan.
الدَّالُّ عَلَى وُجُوبِ النَّفَقَةِ عَلَى الْحَيَوَانِ الْمَمْلُوكِ (Dalil-dalil menunjukkan wajibnya memberikan nafkah kepada hewan yang dimiliki).
Kesimpulan dan Penutup
Islam adalah agama yang sangat mendetail, bahkan mengatur hak-hak hewan, apalagi hak sesama manusia. Jika kita pernah lalai dalam mengurus hewan di masa lalu, bertobatlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



