Al Mulakhos Al Fiqhi: Bab: Istibra’ dan Hukum Persusuan (Ar-Radha’)

KAJIAN KITAB AL-MULAKHAS AL-FIQHI
KARYA: SYAIKH DR. SHALEH AL-FAUZAN
BAB: ISTIBRA’ DAN HUKUM PERSUSUAN (AR-RADHA’)
PEMBUKAAN
… مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ
اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ
اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا
يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ نَسْتَغِيثُ أَصْلِحْ لَنَا شَأْنَنَا كُلَّهُ وَلَا تَكِلْنَا إِلَى أَنْفُسِنَا طَرْفَةَ عَيْنٍ
Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah.
Kembali kita melanjutkan kajian kita tentang fikih dari kitab Al-Mulakhas Al-Fiqhi karya Mufti ‘Am al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Su’udiyyah, yaitu Syaikh Dr. Shaleh Al-Fauzan. Kita masuk dari Kitab At-Talaq, yaitu بَابٌ فِي الِاسْتِبْرَاءِ (Bab tentang Istibra’).
BAB ISTIBRA’ (MEMASTIKAN RAHIM BERSIH)
Apa itu Istibra’?
الِاسْتِبْرَاءُ هُوَ تَرَبُّصٌ يُقْصَدُ مِنْهُ الْعِلْمُ بِبَرَاءَةِ رَحِمِ مِلْكِ يَمِينٍ، مَأْخُوذٌ مِنَ الْبَرَاءَةِ وَهِيَ التَّمْيِيزُ وَالْقَطْعُ
(Istibra’ kalau kita lihat secara wazan-nya dari kata istaf’ala artinya meminta al-bara’ah yaitu bersih, meminta bersih atau bisa juga memastikan bersih. Secara istilah, Istibra’ adalah menunggu waktu atau memberikan tempo waktu, yang tujuannya adalah pengetahuan terhadap bebasnya atau bersihnya rahim budak perempuan/hamba sahaya. Bersih dari apa? Bersih dari janin. Diambil dari dasar kata al-bara’ah [suci/bersih], yaitu at-tamyiz [membedakan] dan al-qath’u [memutus]. Jadi tujuannya agar dengan istibra’ ini kita menunggu untuk membedakan apakah rahimnya suci dari janin sebelumnya atau tidak).
فَمَنْ مَلَكَ أَمَةً يُوطَأُ مِثْلُهَا
(Siapa yang memiliki seorang budak perempuan sahaya yang boleh/bisa digauli).
بِبَيْعٍ أَوْ هِبَةٍ أَوْ سَبْيٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ
(Boleh jadi dia dapatkan dengan cara membelinya, atau hibah/diberikan sebagai hadiah, atau sabyin [pembagian dari harta rampasan perang], atau yang lainnya).
Dia memiliki budak sahaya dengan cara membelinya, hadiah, dan yang lain tadi, yang mana budak itu sudah bisa atau dapat digauli.
حَرُمَ عَلَيْهِ وَطْؤُهَا وَمُقَدِّمَاتُهُ قَبْلَ اسْتِبْرَائِهَا
(Maka haram terhadap pemilik untuk menggaulinya/bersetubuh dengannya, dan haram baginya untuk bermesraan dengannya sebelum diberlakukan istibra’, sebelum dipastikan bersihnya rahim dari janin).
Jadi, senang-senang tanpa menggauli juga enggak boleh. Mukadimah atau pendahuluan-pendahuluannya tidak boleh.
لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِي مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
(Karena Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menyiramkan airnya—yakni maksudnya air maninya—ke tanaman orang lain”).
Yakni, kalau seandainya ada janin di sana lalu digaulinya, ini yang tidak boleh. Tanaman itu sudah ada, lalu disiram dengan siraman yang bukan milik dia, itu tidak boleh. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ (Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Daud).
وَفِي حَدِيثٍ آخَرَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ
(Pada hadis yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud: “Wanita hamil tidak boleh digauli sampai dia melahirkan”).
Berdasarkan hadis ini dan hadis yang lain, di sinilah terjadi perbedaan pendapat: Bolehkah menikahkan seorang anak yang sudah hamil duluan di luar nikah? Yang mana hamil itu bukan karena hubungan suami istri atau bukan karena ditalak, tetapi hubungan luar nikah. Dilihat dalam hal ini, orang menikah konsekuensinya adalah boleh menggauli istri. Tapi kalau dinikahkan pada saat wanita tadi hamil, maka akan sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap larangan Nabi. Nabi mengatakan wanita yang hamil tidak boleh digauli sampai dia melahirkan. Atau Nabi mengatakan, “Jangan kamu siramkan airmu terhadap tanaman orang lain.”
Cara Melakukan Istibra’
- Wanita Hamilوَاسْتِبْرَاءُ الْأَمَةِ الْحَامِلِ يَنْتَهِي بِوَضْعِ الْحَمْلِ(Memastikan sucinya/bersihnya rahim budak perempuan sahaya yang sedang hamil adalah sampai dia melahirkan). Kalau dia sudah lahir, itu sudah bersih dari janin.لِعُمُومِ قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ﴾(Karena keumuman firman Allah: “Wanita-wanita yang hamil, masa dari masa iddahnya adalah sampai dia meletakkan/melahirkan kandungannya”).
- Wanita Tidak Hamil (Masih Haid)فَغَيْرُ الْحَامِلِ إِنْ كَانَتْ تَحِيضُ فَاسْتِبْرَاؤُهَا بِحَيْضَةٍ(Adapun orang yang tidak hamil, apabila dia adalah orang yang masih produktif/masih haid, maka istibra-nya—memastikan rahimnya bersih dari janin—adalah dengan satu kali haid). Satu kali haid, kalau sudah haid berarti kosong.لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسَ: لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ، وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً(Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam kepada budak sahaya [tawanan perang] Authas: “Janganlah digauli wanita yang hamil sampai dia melahirkan, dan tidak pula yang tidak hamil sampai dia haid satu kali”). Betul-betul haid. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ (Diriwayatkan oleh Abu Daud). Hadis ini menunjukkan wajibnya untuk istibra’ (memastikan bersihnya rahim) terhadap amah dan yang lainnya sebelum digauli.
- Wanita Tidak Haid (Menopause atau Belum Haid)وَالْأَمَةُ الْآيِسَةُ مِنَ الْحَيْضِ وَالْأَمَةُ الصَّغِيرَةُ فَتُسْتَبْرَآنِ بِمُضِيِّ شَهْرٍ(Adapun budak yang telah menopouse/tidak lagi haid atau budak yang kecil belum haid, maka istibra-nya dengan cara berlalunya satu bulan).لِقِيَامِ الشَّهْرِ مَقَامَ الْحَيْضِ فِي الْعِدَّةِ(Karena di dalam masalah iddah, bulan itu bisa menggantikan posisi haid). Karena haid itu sekali dalam sebulan; dari haid pertama ke haid kedua itu umurnya kurang lebih ada 23 atau 24 hari, dianggap 1 bulan. Maka karena wanita itu tidak haid lagi, bagaimana caranya? Ya sudah, ditunggu dulu sampai 1 bulan. Kalau baru 2 hari ternyata dia haid, maka dengan dia haid sudah selesai istibra-nya.
Hikmah Istibra’
وَالْحِكْمَةُ فِي اسْتِبْرَاءِ الْأَمَةِ قَبْلَ وَطْئِهَا قَدْ بَيَّنَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(Hikmah di dalam istibra’, membersihkan rahim wanita sebelum digauli, hikmahnya telah dijelaskan oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam).
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِي مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
(Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan dia siramkan airnya ke tanaman orang lain).
Maka dengan demikian, jelas maksud dan tujuan untuk istibra’ itu adalah menjauhkan diri dari bercampurnya air mani dan ketidakjelasan dari nasab. Karena nasab itu jelas; ini bapaknya, kakeknya berlanjut. Tapi kalau seandainya didapat tapi dia tidak istibra’, mungkin boleh jadi itu ada janin sebelumnya. Akhirnya bercampur baur ini punya siapa. Jadi efeknya luar biasa, efeknya sampai kepada nasab.
Itu istibra’. Apa bedanya istibra’ dengan iddah? Iddah itu bagi orang yang ditalak atau ditinggal mati. Istibra’ itu bagi budak yang apabila dimiliki oleh tuannya dengan cara dibeli atau dihadiahkan. Termasuk juga bagian dari istibra’ ini adalah talak khulu’, karena talak khulu’ itu tidak terkait dia dengan iddah, tapi terkait dia dengan istibra’. Maka sekali haid saja sudah cukup, tidak mesti 3 bulan. Mungkin berlakunya kita sekarang adalah gugat cerai, di mana gugat cerai itu hakim membatalkan pernikahannya, berarti tidak ada jatuh talak.
BAB HUKUM PENYUSUAN (AR-RADHA’)
Baik, kalau tidak ada pertanyaan, kita masuk kepada bab berikutnya.
بَابٌ فِي أَحْكَامِ الرَّضَاعِ (Bab hukum ketentuan di dalam penyusuan).
Dalil Al-Qur’an dan Hadis
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي سِيَاقِ بَيَانِ الْمُحَرَّمَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
(Allah berfirman di dalam redaksi ingin menjelaskan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi). Allah mengatakan dalam Surah An-Nisa ayat 23:
﴿وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ﴾
(Ibu-ibu kalian yang telah menyusui kalian, dan saudari-saudarimu dari persusuan).
Itu yang dimaksud dengan radha’ah tadi. Bahwa ibu yang menyusukan dan saudara yang kita sama persusuan adalah haram untuk dinikahi.
وَفِي الصَّحِيحَيْنِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
(Di dalam Sahih Bukhari dan Muslim dari Nabi sallallahu alaihi wasallam: “Dijadikan sebagai mahram/diharamkan disebabkan oleh persusuan, sama dengan apa yang diharamkan disebabkan oleh nasab”).
Sama dengan nasab, urut saja lah semuanya; saudara, para saudari, tante atau paman, mamak, ya itu adalah dengan nasab. Kalau itu diharamkan oleh nasab, sama juga apa yang diharamkan oleh radha’ (persusuan).
Thayyib. Kalau seandainya si A dengan si B menikah, lalu dia melahirkan anak, lalu dia mendapatkan anak titipan atau ada orang yang minta disusukan anaknya, lalu dia susukan lima kali, maka anak menyusu ini dia mahram bagi yang menyusukan, dia mahram bagi saudara sepersusuan, baik yang selevel dengan dia atau di bawah itu atau sebelumnya.
Kenapa? Karena air susu itu apa penyebabnya? Penyebabnya adalah kelahiran. Kelahiran itu apa penyebabnya? Hubungan antara suami istri. Maka sebagaimana di dalam nasab dia, orang yang melahirkan dengan suaminya itu adalah menjadi mahram dari yang dilahirkan—berarti itu bapaknya, saudara-saudara bapaknya (pamannya), saudara-saudara ibunya (bibinya/mamaknya)—begitu juga dengan anak yang disusukan. Tidak hanya ibu saja, kalau seandainya dia adalah laki-laki yang menyusu. Kalau yang menyusu adalah perempuan, berarti dia mahram bagi bapak persusuannya.
Baik, kalau Bapak persusuan ini punya saudara laki-laki, apakah saudara laki-lakinya mahram bagi anak yang menyusu tadi? Ya, sebagaimana anak nasabnya itu adalah mahram, begitu juga anak persusuan. “Oh, kayaknya enggak ada hubungan nasabnya?” Hubungan nasabnya enggak ada, tapi yang menghubungkannya itu adalah susu yang telah menjadi darah dagingnya. Ya, itu yang menjadi yang mengharamkannya. Jadi yang terkait dengan itu ini adalah bapak persusuannya, paman sepersusuannya, mamak sepersusuannya.
Kalau anak dari pamannya gimana? Anak dari paman sepersusuan tidak sama dengan nasab. Anak paman bukanlah mahram. Hanya di dalam kemahraman saja, yang lain-lain ini enggak ada hubungannya seperti warisan, enggak ada haknya untuk warisan. Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan: يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلَادَةِ (Diharamkan disebabkan karena persusuan sama dengan apa yang diharamkan oleh kelahiran/nasab). رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ (Diriwayatkan oleh Jamaah).
Definisi Radha’
وَالرَّضَاعُ: مَصُّ لَبَنِ ثَدْيِ آدَمِيَّةٍ أَوْ شُرْبُهُ
(Ar-Radha’ itu adalah menyedot/menghisap air susu dari payudara wanita atau meminumnya). Baik ditetek langsung di payudaranya atau diperas kemudian dikasihkan dia minum. Apalagi sekarang alat sudah ada alat canggih ya, pakai anu dia memerah sendiri.
وَشَرْعًا: مَصُّ مَنْ دُونَ الْحَوْلَيْنَ لَبَنًا ثَابَ عَنْ حَمْلٍ أَوْ شُرْبُهُ أَوْ نَحْوُهُ
(Secara syariat adalah dia—bayi di bawah umur 2 tahun—menyedot air susu yang tsaba ‘an hamlin [air itu keluar disebabkan karena kehamilan], atau dia minum air susu itu walaupun tidak langsung, atau yang semisalnya).
Jadi, umurnya di bawah 2 tahun (umur 19 bulan misalkan atau 23 bulan). Dapat seorang anak angkat misal umurnya 23 bulan, dia punya saudari yang punya anak lalu dia susukanlah ya.
Di sini disebutkan bahwa ثَابَ عَنْ حَمْلٍ (disebabkan karena kehamilan). Bagaimana kalau seandainya air susu itu disebabkan oleh obat yang dia minum? Ternyata ada ya obat yang merangsang, yang memproses sehingga keluar air susu sementara dia tidak punya anak. Kalau dikaitkan di sini adalah tsaba ‘an hamlin (air susu itu ada disebabkan karena kehamilan). Berarti kalau karena minum obat walaupun keluar air susunya, maka itu tidak menjadikan dia mahram. Kan ada misalkan orang yang tidak punya anak sama sekali, ya mandulah okelah, kan dia pengin punya anak. Bagaimana caranya? Saudaranya enggak ada lagi yang punya anak kecil misalkan, lalu dia minum obat untuk memproduksi/merangsang memproduksi air susu, maka itu tidak bisa jadi mahram karena berdasarkan definisi tadi adalah air susu yang muncul atau yang tumbuh disebabkan oleh kehamilan.
Hukum Radha’
وَالرَّضَاعُ حُكْمُهُ حُكْمُ النَّسَبِ فِي النِّكَاحِ وَالْخَلْوَةِ وَالْمَحْرَمِيَّةِ وَجَوَازِ النَّظَرِ إِلَى مَا يَأْتِي تَفْصِيلُهُ
(Radha’/persusuan hukumnya sama dengan hukum nasab di dalam pernikahan—berarti tidak boleh dinikahi karena dia adalah sepersusuan—dan al-khalwah [berduaan]. Boleh berduaan sebagaimana boleh berduaan dengan adik atau kakaknya, au nahu [atau yang semisal dengannya]. Dan dalam kemahraman, serta bolehnya dia melihat sesuai dengan apa yang dirinci berikut ini).
Syarat Berlakunya Hukum Radha’
وَلَكِنْ لَا تَثْبُتُ لَهُ هَذِهِ الْأَحْكَامُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ
(Akan tetapi, orang yang menyusu tadi tidak akan bisa mendapatkan hukum ketentuan ini kecuali dengan dua syarat).
Syarat Pertama: 5 Kali Susuan
الشَّرْطُ الْأَوَّلُ: أَنْ يَكُونَ خَمْسَ رَضَعَاتٍ فَأَكْثَرَ
(Syarat yang pertama: Bahwa harus lima kali susuan atau lebih).
Karena lima kali susuan atau lebih inilah baru proses susu itu menjadi darah dagingnya. Apakah nyusu sebentar langsung anu? Enggak, tapi dia sekenyangnya, sama dengan makan “sepirang gadang” (sepiring besar).
لِحَدِيثِ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ مِمَّا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
(Berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ta’ala anha, dia mengatakan: “Adalah ayat yang diturunkan dari Al-Qur’an sepuluh kali menyusu yang maklum/diketahui yang bisa mengharamkan. Lalu hukum yang 10 tadi di-naskh [dihapus/diganti] dengan lima kali persusuan. Dan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam meninggal dunia, hitungan itu masih seperti yang dibaca dari Al-Qur’an yaitu lima kali persusuan”). رَوَاهُ مُسْلِمٌ (Diriwayatkan oleh Muslim).
وَهَذَا مِنْ نَسْخِ التِّلَاوَةِ دُونَ الْحُكْمِ
(Ini adalah bagian dari naskh tilawah tanpa menghapus hukumnya). Apakah kita dapatkan 10 atau 5 kali susu di dalam Al-Qur’an secara teks sekarang? Tidak. Tapi dulu ada. Itulah namanya di dalam hukum atau ilmu Quran adalah menghilangkan bacaan tapi hukumnya masih ada. Jadi teks yang kita baca itu enggak ada, namun hukumnya tetap berlaku.
وَهُوَ مُبَيِّنٌ لِمَا أُجْمِلَ فِي الْآيَةِ وَالْأَحَادِيثِ فِي مَوْضِعٍ
(Dia ini menjelaskan apa yang masih global di dalam ayat, dijelaskan di dalam sunah tentang perkara persusuan tadi).
Syarat Kedua: Usia di Bawah 2 Tahun
الشَّرْطُ الثَّانِي: أَنْ تَكُونَ فِي الْحَوْلَيْنَ
(Syarat yang kedua: Lima kali persusuan itu adalah dalam ruang lingkup 2 tahun umur anak).
لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
(Karena sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam: “Tidaklah bisa mengharamkan disebabkan oleh persusuan, kecuali air susu yang masuk/yang membelah usus/sampai ke dalam lambung—di payudara [menyusu]—dan ini sebelum anak tadi disapih”).
Artinya berpisah tidak menyusu lagi. Jadi masih proses, masih pada masa dia menyusu tapi umurnya di bawah tahun. Karena ada anak yang kadang dia menyusu, tetap juga menyusu walaupun sudah 2 tahun lebih umurnya.
وَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا وَصَلَ إِلَى الْأَمْعَاءِ
(Bahwasanya tidak ada yang mengharamkan disebabkan oleh persusuan kecuali apa yang sampai kepada lambung dan menyebar air susu tadi).
فَلَا يُحَرِّمُ الْقَلِيلُ الَّذِي لَمْ يَنْفُذْ إِلَيْهَا
(Maka air susu yang sedikit yang tidak sampai ke lambung tidak bisa mengharamkan).
وَلَا يُحَرِّمُ إِلَّا مَا كَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
(Dan tidak mengharamkan kecuali apa yang terjadi sebelum disapih).
وَمَعْنَاهُ مَا كَانَ فِي زَمَنِ الصِّغَرِ وَقَامَ مَقَامَ الْغِذَاءِ
(Maknanya, selama dia masih berumur kecil dan susu itu memposisikan sebagai kebutuhan nutrisi utama sebagaimana makanan yang lain). Jadi berarti anak itu hanya mencukupkan itu saja yang diperlukan.
فَالَّذِي يُثْبِتُ الْمُحَرَّمَةَ فَيَكُونُ ذَلِكَ مِنْهُ
(Yang terbukti bahwasanya yang bisa menetapkan kemahraman adalah yang menyusu itu adalah anak yang mana air susu itu bisa mencukupkan dia atau menjadikan dia tidak membutuhkan kepada menghilangkan rasa laparnya, serta yang bisa menumbuhkan daging. Sehingga dengan demikian anak yang menyusu menjadi bagian dari ibu yang menyusukan). Wallahu a’lam.
(Jeda Azan)
Batasan Satu Kali Susuan
وَحَدُّ الرَّضْعَةِ: امْتِصَاصُ الثَّدْيِ ثُمَّ تَرْكُهُ، لِتَنَفُّسٍ أَوِ انْتِقَالٍ مِنْ ثَدْيٍ لِآخَرَ أَوْ لِغَيْرِ ذَلِكَ، فَاحْتَسَبُوا بِذَلِكَ رَضْعَةً
(Batas dari persusuan dihitung dia sebagai satu kali susuan adalah: dia menghisap payudara/susu ibunya, lalu dia berhenti mengisap—dia lepas—pentingnya karena dia ingin nafas. Ya kan dia kalau haus betul dia sedot terus enggak lepas-lepas ya. Setelah itu dia lepas untuk nafas, maka berarti untuk pertama itu sudah cukup bagi dia kayaknya. Atau dia pindah ke susu satu lagi, atau yang lain dari itu. Maka saat dari dia mulai menyusu kemudian tidak putus-putus sampai dia lepas sendiri—baik itu dia bernafas atau dia mau pindah ke satu lagi—itu dihitung satu kali susuan).
فَإِنْ عَادَ فَرَضْعَةٌ ثَانِيَةٌ
(Kalau dia kembali lagi mengulangi, nyusu lagi dia ya, maka terhitung dua kali. Dari susu A ke susu B, nah susu A diulang lagi di situ, ah berarti terhitung dua. Begitu seterusnya).
وَلَوْ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ (Walaupun dalam satu majelis/satu tempat).
فَيُرْجَعُ إِلَى تَحْدِيدِهَا لِلْعُرْفِ
(Hal itu karena syariat hanya menganggap jumlahnya saja, kaliannya berapa kali sih, tapi tidak menentukan berapa batasnya. Apakah dianggap satu kali radha’ah itu adalah satu kali majelis? Atau dianggap sekali dia menyusu tadi bukan apa sampai lepas tadi, ya tidak hanya satu teguk dua teguk, tapi dia memang sampai kebutuhannya itu terpenuhi kemudian dilepas. Jadi karena tidak dibatasi berapa ketentuan ini, maka kembalilah kepada urf/kebiasaan).
Misalkan satu duduk nih, dia nyusu kemudian dia lepas, kemudian nyusu lagi lepas lagi, nyusu lagi lepas lagi. Nanti orang tanya, “Lah berapa kalinya menyusu?” Orang bilang, “Lah tiga kali.” Kembali kepada urf (kebiasaan) menganggap oh ini sudah hitungan sekali, dua kali, tiga kali.
Cara Masuknya Susu
وَلَوْ وَصَلَ اللَّبَنُ جَوْفَهُ بِلَا رَضْعٍ، كَمَا لَوْ قُطِرَ فِي فَمِهِ أَوْ أَنْفِهِ
(Kalau seandainya air susu itu sampai ke perut/ke lambung anak kecil tadi tanpa dengan menyusu/dengan susuan—yakni menyusu ke susu ibunya atau susu ibu yang menyusukan—maka hukumnya sama dengan hukum menyusu langsung. Seperti misalkan kalau diteteskan di mulutnya atau melalui hidungnya, misalkan kateter. Misalkan mulai enggak bisa pakai kateter tapi yang dimasukkan susu ibu).
أَوْ شَرِبَ مِنْ إِنَاءٍ أَخَذَ ذَلِكَ حُكْمَ الرَّضَاعِ
(Atau dia minum dari gelas atau dot dan yang lain, maka itu sudah mengambil hukum menyusu).
لِأَنَّهُ يَحْصُلُ بِهِ مَا يَحْصُلُ مِنَ الرَّضَاعِ مِنَ التَّغْذِيَةِ
(Karena dengan seperti ini juga terwujud apa yang diwujudkan dengan menyusu langsung [berupa nutrisi]).
بِشَرْطِ أَنْ يَحْصُلَ مِنْ ذَلِكَ خَمْسُ مَرَّاتٍ
(Dengan syarat hal itu terjadi lima kali).
Misalkan dia nyusu kurang lebih satu kali susu itu berapa? Satu botol misalkan ya, diperah lalu disusu. Sekarang kan bisa tuh ya diukur ukurannya berapa sambil dia kenyang rasanya sekali susuan itu, bisa dimasukkan ke kulkas/freezer itu bisa waktunya lebih lama. Nah, al-hasil dia bisa dengan lima kali terjadilah/terpenuhilah syaratnya.
Konsekuensi Hukum Radha’
وَأَمَّا مَا يَنْشُرُهُ مِنَ الْحُرْمَةِ: فَتَحْرِيمُ نِكَاحِهَا عَلَيْهِ وَإِبَاحَةِ النَّظَرِ إِلَيْهَا وَالْخَلْوَةِ بِهَا وَكَوْنُهَا مَحْرَمًا لَهُ
(Adapun berlakunya penyusuan itu menjadi mahram: Kapan seorang wanita menyusui seorang anak yang umurnya di bawah dari 2 tahun, dia susukan lima kali persusuan atau lebih, maka si anak yang menyusu menjadi anaknya [anak susuan]. Di dalam keharaman nikahinya terhadap anak tadi, dan di dalam bolehnya si anak melihat kepada ibunya yang menyusukan, dan bolehnya berduaan dengan ibu yang menyusukannya, sehingga dia menjadi mahram bagi ibu yang menyusukan).
Karena Allah Subhanahu berfirman: “Ibu-ibu kalian yang menyusui kalian”.
وَلَا يَكُونُ وَلَدًا لَهَا فِي بَقِيَّةِ الْأَحْكَامِ
(Anak tadi tidak menjadi anak baginya pada hukum-hukum yang lain).
فَلَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ عَلَيْهَا
(Yakni si anak tidak wajib menafkahi ibu persusuan, tidak wajib. Kalau nasab wajib si anak wajib memberikan nafkah kepada ibunya/orang tuanya).
وَلَا تَوَارُثَ بَيْنَهُمَا
(Tidak ada hak pewarisan antara keduanya, antara anak dengan ibu yang menyusui).
وَلَا يَعْقِلُ عَنْهَا
(Tidak juga memberikan jaminan dam atau aqal/diyat, yaitu membayar denda).
وَلَا يَكُونُ وَلِيًّا لَهَا
(Tidak juga bisa anak ini menjadi wali, wali pernikahan).
Dia hanya keharamannya saja, kemahramannya saja yang berlaku. Selain dari itu tidak.
لِأَنَّ النَّسَبَ أَقْوَى مِنَ الرَّضَاعِ، فَلَا يُسَاوِيهِ إِلَّا فِيمَا وَرَدَ فِيهِ النَّصُّ
(Karena tali nasab lebih kuat daripada persusuan. Maka tidak ada yang menyamakannya kecuali sesuai dengan apa yang datang nash [dalil] dalam menyebutkannya).
وَهُوَ التَّحْرِيمُ وَمَا يَتَفَرَّعُ عَلَيْهِ مِنَ الْمَحْرَمِيَّةِ وَالْخَلْوَةِ
(Yaitu kemahraman/pengharaman nikah dan apapun yang akibat atau rentetan dari kemahraman, seperti bersama atau berduaan/berkhulwah dengan orang tuanya).
Jadi sampai di batas itu saja. Dia boleh bersafar dengan anak persusuannya. Dia boleh berduaan. Dia boleh melihat seperti dia melihat ibunya, dia boleh melihat ke wajahnya. Jadi bersih seperti dia melihat kepada ibunya.
Wallahu a’lam. Sampai di sini dulu yang dapat kita sampaikan. Insyaallah pada pertemuan berikutnya kita akan sambung.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ
SESI TANYA JAWAB
Kita lihat kalau ada pertanyaannya.
Pertanyaan: “Ustaz ingin izin bertanya, Ustaz. Teman ada yang bernama Hakimul Aziz. Apakah boleh memanggil namanya dengan Hakimul atau Hakim atau Aziz saja?”
Jawaban:
Boleh. Karena Hakim dengan Aziz bukanlah nama khusus untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yang tidak boleh itu adalah nama-nama yang khusus seperti Khaliq (Pencipta), Allah, Ar-Rahman, itu enggak boleh manggil kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ya, ada lagi beberapa nama yang lain. Tapi kalau Rahim, namanya Abdurrahim, boleh kita memanggil Rahim. Boleh. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam dengan بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (Raufur Rahim).
Ya, Rauf namanya. Kalau di-idhafah-kan kepada Allah jadi Abdur Rauf, Abdurrahim. Tapi ketika dia Abdur Rauf, kita panggil Rauf boleh. Ketika namanya Abdurrahim, kita panggil Rahim boleh. Tapi ketika namanya Abdurrahman, tidak boleh manggil Rahman. Enggak boleh panggil Abdurrahman atau panggil yang depannya ada Abduh, jangan dipanggil Maman. Enggak ada maknanya ya, sama sekali tidak ada maknanya. Abduh (hambanya) misal ya kalau dipendekkan.
Wallahu ta’ala a’lam.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



