Syarah Shahih Muslim – Bab tentang penetapan telaga Nabi kitaﷺ dan kriterianya.
بَابُ إِثْبَاتِ حَوْضِ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِفَتِهِ
Bab tentang penetapan telaga Nabi kita صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan kriterianya. Ini bab bahwasanya telaga Nabi itu ada, bisa juga tentang adanya telaga Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Hadits Pertama:
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ سَمِعْتُ جُنْدَبًا يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ.
Dengan sanadnya kepada Jundab. Beliau mendengar Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ (Aku,” kata Nabi, “Aku adalah orang yang mendahului kalian berada di telaga. Akulah yang mendahului kalian berada di telaga).”
Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ lebih dahulu sampai di sana.
Hadits Kedua:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَحَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ بِشْرٍ جَمِيعًا عَنْ مِسْعَرٍ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ مُعَاذٍ وَحَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ كِلَاهُمَا عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ جُنْدَبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ.
Hadits Ketiga:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ ابْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيَّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ قَالَ سَمِعْتُ سَهْلًا يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ، مَنْ وَرَدَ شَرِبَ، وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا، وَلَيَرِدَنَّ عَلَيَّ أَقْوَامٌ أَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُونِي ثُمَّ يُحَالُ بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ. قَالَ أَبُو حَازِمٍ: فَسَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ أَبِي عَيَّاشٍ وَأَنَا أُحَدِّثُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ: هَكَذَا سَمِعْتَ سَهْلًا؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: وَأَنَا أَشْهَدُ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ سَمِعْتُهُ يَزِيدُ يَقُولُ: إِنَّهُمْ مِنِّي فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا عَمِلُوا بَعْدَكَ، فَأَقُولُ: سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِي.
Imam Nawawi mengatakan, قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ رَحِمَهُ اللهُ حَدِيثُ الْحَوْضِ صَحِيحٌ (Hadis-hadis tentang اَلْحَوْض [telaga] ini, tentang telaga ini, adalah hadis-hadis yang sahih). وَالْإِيمَانُ بِهِ فَرْضٌ (Beriman dengan adanya telaga Nabi ini adalah sebuah kewajiban). وَالتَّصْدِيقُ بِهِ مِنَ الْإِيمَانِ (Mempercayai dan mengimaninya ini atau mempercayai adalah bagian dari keimanan). Karena dia adalah bagian dari iman pada hari akhir. وَهُوَ عَلَى ظَاهِرِهِ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ (Bahwa telaga Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ini sesuai dengan zahir yang disampaikan oleh Nabi menurut ahli sunah wal jamaah). Apa yang dikriteriakan, seperti apa, ya seperti itulah. وَلَا يَتَأَوَّلُ وَلَا يُخَالَفُ فِيهِ (Menurut ahli sunah wal jamaah telaga Nabi itu ya seperti zahirnya apa yang disampaikan dan tidak ditakwil serta tidak ada perbedaan dengannya).
قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ: وَأَحَادِيثُهُ مُتَوَاتِرَةُ النَّقْلِ، رَوَاهُ خَلَائِقُ مِنَ الصَّحَابَةِ (Hadis ini, hadis telaga ini adalah hadis yang mutawatir penukilannya). Apa itu hadis mutawatir? Hadis yang diriwayatkan oleh jumlah orang yang banyak yang mustahil kesepakatan mereka untuk bohong. Dan jumlah yang banyak itu ada pada setiap level yang disandarkan penukilannya itu kepada indra. “Aku melihat,” “aku mendengar.” Di antaranya Umar bin Khaththab wa Abdullah ibn Sanābihī wal Barā’ bin Azib wa Asmā’ binti Abi Bakar bintu Qais وَغَيْرِهِمْ (dan selain mereka).
Imam Nawawi menambahkan, وَرَوَاهُ الْبُخَارِيُّ (Imam Bukhari juga meriwayatkan hadis ini). وَمُسْلِمٌ أَيْضًا مِنْ رِوَايَةِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَابْنِ عُمَرَ وَأَكْثَرَ مِنْهُمَا (Imam Muslim juga meriwayatkan dari riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Umar dan selain dari mereka berdua, Bukhari dan Muslim, meriwayatkan dari riwayat Umar bin Khattab dan ‘Ā’idh bin ‘Amr dan yang lain-lainnya). وَقَدْ جَمَعَ ذَلِكَ كُلَّهُ الْإِمَامُ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَيْهَقِيُّ فِي كِتَابِهِ الْبَعْثِ وَالنُّشُورِ بِأَسَانِيدِهِ وَطُرُقِهِ الْمُتَكَاثِرَةِ (Imam Abū Bakar Al-Baihaqī telah mengumpulkan riwayat-riwayat itu semuanya di dalam kitabnya yang berjudul الْبَعْثِ وَالنُّشُورِ [berbangkit dan berkumpul] hari kiamat dengan sanad-sanadnya dan jalan-jalannya yang banyak sekali).
قَالَ الْقَاضِي: وَفِي بَعْضِ هَذَا مَا يَقْتَضِي كَوْنَ الْحَدِيثِ مُتَوَاتِرًا (Pada sebagian yang disebutkan ini memberikan konsekuensi akan keberadaan hadis ini sebagai hadis mutawatir), saking banyaknya yang meriwayatkan, maka hadisnya adalah mutawatir.
Hadis yang pertama yang kita baca, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ (Aku mendahului kalian berada di telaga). اَلْفَرَطُ adalah orang yang mendahului orang lain untuk mempersiapkan kebutuhan di dalam memberikan air kepada orang yang datang belakangan. Jadi dia datang duluan mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan orang yang akan meminum telaga itu. Makna dari أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ adalah أَنَا سَابِقُكُمْ إِلَيْهِ (aku mendahului kalian lebih dahulu datang ke sana untuk mempersiapkan). Yang pertama datang itu adalah Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Hadis yang kedua tadi: “Aku adalah yang mendahului kalian ke telaga.” مَنْ وَرَدَ شَرِبَ (Siapa yang mendatangi telaga itu pasti dia minum). وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا (Siapa yang minum maka dia tidak akan haus selama-lamanya). أَيْ شَرِبَ مِنْهُ (Yakni dia minum dari telaga itu). وَالظَّمْأُ مَهْمُوزٌ مَقْصُورٌ (yang dia pakai hamzah belakangnya yang juga dicantumkan dalam Al-Qur’anul Aziz) itu الْعَطَشُ (yakni rasa dahaga atau rasa haus). Ya, siapa yang meminumnya maka dia tidak akan pernah haus selama-lamanya.
Qadi Iyad mengatakan, ظَاهِرُ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الشُّرْبَ مِنْهُ يَكُونُ بَعْدَ الْحِسَابِ وَالنَّجَاةِ مِنَ النَّارِ (Zahir dari hadis ini, maka gambarannya bahwa minum dari telaga itu terjadi setelah proses perhitungan hisab) dan selamat dari api neraka. Yakni setelah dihisab, ada orang yang masuk api neraka, ada orang yang selamat dari api neraka. Maka setelah proses ini kan sudah diputuskan siapa yang masuk, siapa yang tidak. فَهُوَ الَّذِي لَا يَظْمَأُ بَعْدَهُ (Inilah yang mana tidak akan merasakan rasa haus setelahnya). Jadi tidak ada haus-haus lagi.
Qadi Iyad juga mengatakan, وَقِيلَ لَا يَشْرَبُ مِنْهُ إِلَّا مَنْ قُدِّرَتْ لَهُ السَّلَامَةُ مِنَ النَّارِ (Ada yang mengatakan tidaklah ada yang minum dari air telaga ini kecuali orang yang mampu untuk selamat dari api neraka). وَاحْتَمَلَ أَنَّ مَنْ شَرِبَ مِنْهُ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَعَلَيْهِ دُخُولُ النَّارِ لَا يُعَذَّبُ فِيهَا بِالظَّمَإِ وَلَكِنْ يَكُونُ عَذَابُهُ بِغَيْرِ ذَلِكَ (Ada lagi yang mengatakan kemungkinan bahwa siapa yang meminum air telaga ini dari umat ini, ternyata dia ditakdirkan untuk masuk api neraka, maka dia tidak diazab di dalam api neraka dengan rasa haus. Akan tetapi siksaannya dengan cara yang lain).
Zahir hadis ini menunjukkan bahwa seluruh umat Nabi Muhammad, seluruh umat meminum air telaga ini kecuali orang yang murtad sehingga dia menjadi orang yang kafir, maka dia tidak bisa minum dari telaga ini. وَقِيلَ إِنَّ جَمِيعَ الْأُمَمِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ يَأْخُذُونَ كُتُبَهُمْ بِإِيمَانِهِمْ ثُمَّ يُعَذِّبُ اللهُ تَعَالَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عُصَاتِهِمْ (Ada yang mengatakan bahwa seluruh umat-umat yang beriman mereka akan mengambil kitab catatan mereka amalan mereka dengan tangan kanan mereka. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengazab orang-orang yang dikehendaki dari orang-orang yang bermaksiat). Ya, orang-orang yang beriman dari umat-umat ini ada imannya, tapi mungkin ada juga maksiatnya. Ketika maksiatnya lebih besar daripada atau amal dosanya atau keburukannya lebih besar daripada amalan kebaikan, maka dia terancam masuk api neraka. Kalau dia masuk dalam api neraka, ini siapa yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala orang yang berbuat maksiat ini dimasukkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam api neraka. وَقِيلَ إِنَّمَا بِيَمِينِهِ النَّاجُونَ خَاصَّةً (Ada yang mengatakan bahwa yang mengambil catatan amalannya itu dengan kanan itu adalah orang yang selamat saja).
Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, مَنْ وَرَدَ شَرِبَ (Siapa yang mendatangi telaga itu dia akan minum). Ini pasti dia minum. Ini menunjukkan dengan terang bahwa yang meminumnya adalah orang-orang yang datang ini seluruhnya meminumnya. Hanya saja وَإِنَّمَا يُمْنَعُ مِنْهُ الَّذِينَ يُذَادُونَ (Yang terlarang itu adalah orang yang diusir).
Sebab hadis Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan, مَنْ وَرَدَ شَرِبَ وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا (Siapa yang minum, siapa yang mendatanginya, dia pasti minum. Siapa yang minum dia tidak akan haus selama-lamanya). Lalu kata Nabi, وَلَيَرِدَنَّ عَلَيَّ أَقْوَامٌ أَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُونِي ثُمَّ يُحَالُ بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ (Sungguh pasti ada yang datang. Sungguh ada yang datang kepadaku sekelompok orang. أَقْوَامٌ sekelompok orang. أَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُونِي (Aku mengetahui mereka dan mereka pun tahu dengan aku). يُحَالُ بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ (Lalu dihalangi antaraku dengan antara mereka). Jadi ada orang yang datang, semua-semuanya datang. Ada yang sudah mau dekat, diusir dia.
Dari riwayat Abi Said Al-Khudri, bahwasanya dia mendengar dari Yazid, dia mengatakan إِنَّهُمْ مِنِّي (Bahwasanya Nabi mengatakan ketika mereka itu diusir, Nabi mengatakan, “Mereka itu dariku,” katanya, umatnya Nabi Muhammad). Lalu ada yang mengatakan pada saat itu, إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا عَمِلُوا بَعْدَكَ (Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang telah mereka lakukan setelah engkau meninggal dunia). فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِي (Lalu aku mengatakan semoga terjauh. Semoga terjauh dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi siapa yang menukar agama setelahku).
Siapa mereka ini? Di sini tadi dikatakan bahwa semuanya datang, semua yang datang minum. Ternyata ada sekelompok orang yang datang tapi terusir. Terusir. وَمُنِعُوا الْوُرُودَ لِارْتِدَادِهِمْ (Mereka dihalangi untuk betul-betul mendekati). Ya, tadi jalannya sudah dekat, terusir, terhalang. Apa sebabnya? Karena mereka murtad.
Di antara ulama menjelaskan bahwa orang-orang yang terhalang itu adalah الْمُبْتَدِعُ (pelaku bidah), orang yang menukar ajaran atau menambah-nambah ajaran setelah Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Sebab dalam riwayat yang lain dikatakan, إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ (Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang telah mereka buat baru setelah engkau meninggal dunia). Nah, ini terdapat sebuah ancaman bagi pelaku bidah.
Mungkin boleh jadi dia di dunia ini berbuat merasa bahwasanya itu adalah benar. Ternyata tidak benar. Di antaranya efeknya adalah dia akan terhalang dari meminum air telaga Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengakibatkan orang minumnya tidak akan haus selama-lamanya sampai dia masuk ke dalam surga. Nah, mungkin pelaku-pelaku bidah dia mengatakan, “Ya kan ini kan bagus dan seterusnya,” dengan segala bentuk argumennya. Cuma kita ingatkan aja, silakan aja buat. Tapi hati-hati, ada ancaman dari hadis Nabi bahwa umatnya melakukan perbuatan bidah tidak bisa minum telaga Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Karena dalam riwayat yang lain disebutkan إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ (Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang telah mereka perbuat baru setelah engkau meninggal dunia). Dan ini kalau kita nasihati bahwasanya yang dilakukannya tidak ada lalu bersekukuh dia untuk melakukannya, ya sudah kita ingatkan aja hati-hati. Kalau tetap juga melakukan, khawatir nanti akan termasuk orang yang terhalang dari meminum telaga Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Sebagaimana yang sudah dikabarkan oleh Nabi riwayat Bukhari dari hadis Imam Muslim. Kemudian Imam Bukhari juga menjelaskan bahwa akan ada sekelompok dari umat Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mereka tidak bisa meminum air dari telaganya disebabkan karena mereka merubah agama. Ada yang ditafsirkan bahwasanya mereka murtad.
Kalau gambarannya murtad berarti pelaku bidah tidak murtad. Tapi dengan lafaz yang mengatakan أَحْدَثُوا بَعْدَكَ (mereka berbuat hal yang baru setelah kamu meninggal dunia). Nah, ini, baik pelaku bidah maupun yang murtad, dia tidak akan bisa meminum air telaga Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Oleh karena itu, bagi kita yang ingin minum, kita selalu menjaga diri kita, jaga iman kita, menjaga مُتَابَعَة (mutabaah) kita mengikuti Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan tidak membuat hal-hal yang baru atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baru yang tidak ada dasarnya dari agama ini.
Wallahu Ta’ala a’lam. Demikian dulu yang dapat kita sampaikan. Masih banyak perjalanan kita dalam hadis ini. Satu demi satu hadisnya kita baca dan mengambil faedah darinya.
Wallahu Ta’ala a’lam. صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَيْنَ.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
