Syarah Shahih Muslim: Bab – Kewajiban Mengikuti Rasulullah ﷺ
Bab kewajiban mengikuti ajaran Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ تَعْظِيمًا لِشَأْنِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوَانِهِ. صَلَوَاتُ رَبِّي وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ
اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ سَهْلًا. يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ نَسْتَغِيثُ، أَصْلِحْ لَنَا شَأْنَنَا كُلَّهُ وَلَا تَكِلْنَا إِلَى أَنْفُسِنَا طَرْفَةَ عَيْنٍ
Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah. Kembali kita melanjutkan kajian kita tentang Sahih Muslim, yaitu Kitab Al-Fadhail, kitab keutamaan-keutamaan Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
[BAB: KEWAJIBAN MENGIKUTI RASULULLAH]
بَابُ وُجُوبِ اتِّبَاعِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bab kewajiban mengikuti ajaran Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ سَرِّحِ الْمَاءَ يَمُرُّ فَأَبَى عَلَيْهِ فَاخْتَصَمُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلِ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا زُبَيْرُ اسْقِ ثُمَّ احْبِسِ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ وَقَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ (فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا)
Dengan sanadnya kepada Abdullah ibn Zubair, dia bercerita bahwasanya ada seorang dari Anshar, yakni dari kaum Anshar, bersengketa atau bertengkar dengan Zubair di hadapan Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam masalah: فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ Syiraj itu adalah aliran sungai kecil atau bandar ya, selokan air kecil, sungai kecil yang ada di daerah Harrah yang mereka memakai air itu untuk menyiram kebun kurmanya. Jadi ada selokan atau saluran air kecil yang menjadi irigasi dari perkebunan kurma orang Anshar dengan Zubair bin Awwam.
فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ سَرِّحِ الْمَاءَ يَمُرُّ فَأَبَى عَلَيْهِ Orang Anshar ini mengatakan: “Biarkan air itu mengalir.” Ternyata Zubair menolak permintaan mereka.
فَاخْتَصَمُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Lalu mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ Lalu Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkata kepada Zubair:
اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلِ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ “Wahai Zubair, siramlah kebunmu kemudian alirkanlah air itu ke tetanggamu.”
فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ Lalu orang Anshar ini marah, dia mengatakan: “Wahai Rasulullah, apakah karena dia ini adalah anak bibimu?”
Jadi penginnya orang Anshar itu dia biarkan aja air tersebut mengalir, tapi itu menjadi sumber irigasi. Lalu Nabi mengatakan, “Ya Zubair, sudah siramin tanamanmu kemudian alirkan ke tetangga.” Tapi orang Anshar tadi tidak menerima usulan dari Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
فَتَلَوَّنَ وَجْهُ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Maka berubahlah wajah Nabiullah Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Yakni mendengar sikap atau melihat sikap dan mendengar perkataan orang Anshar ini setelah diarahkan oleh Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, memerah wajahnya.
ثُمَّ قَالَ يَا زُبَيْرُ اسْقِ ثُمَّ احْبِسِ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ Lalu Nabi mengatakan: “Wahai Zubair, alirkanlah air itu (yakni siramlah kebunmu), kemudian tahan air itu sampai air itu memenuhi kebun.” Jadi sampai air itu memenuhi kebun. Kalau tadi hanya menyiram sedikit aja, kalau sekarang sampai penuhi airnya, kebunnya dengan air.
وَقَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ Lalu Zubair mengatakan: “Demi Allah, sesungguhnya aku sungguh mengira bahwa ayat ini turun pada persoalan tersebut.” Apa ayatnya?
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka demi Rabbmu mereka tidaklah beriman, sampai mereka menjadikanmu penengah pada apa yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan rasa sempit hati pada diri mereka terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuh hati.” (QS. An-Nisa: 65).
[PENJELASAN IMAM NAWAWI]
Apa kata Imam Nawawi di dalam menjelaskan hadis ini?
شِرَاجُ الْحَرَّةِ As-Syiraj dengan jim, yakni tempat mengalirnya air (saluran air).
وَالْحَرَّةُ هِيَ الْأَرْضُ الَّتِي فِيهَا حِجَارَةٌ سُودٌ Yaitu permukaan tanah yang di situ ada batu-batu hitam. Ini Harrah ini adalah bekas lahar ya.
سَرِّحِ الْمَاءَ أَيْ أَرْسِلْهُ Yakni alirkan air. Lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan: “Siramlah wahai Zubair, kemudian kirimlah atau alirkanlah air ke tetanggamu.” Lalu Anshar itu marah dan dia mengatakan: “Wahai Rasulullah, apakah karena dia adalah anak bibimu?” Maka berubahlah wajah Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Kemudian Nabi mengatakan: “Ya Zubair, siramlah, kemudian tahan air hatta yarja’ ilal jidr.”
أَيْ فَعَلْتَ هَذَا لِكَوْنِهِ ابْنَ عَمَّتِكَ Makna dari orang ini mengatakan: “Engkau memberi keputusan ini karena gara-gara dia adalah anak pamanmu (anak bibimu).” Yakni orang Anshar ini penginnya mengikuti keinginannya. Apa keinginannya? Air itu dialirkan biasa aja, los gitu, enggak boleh ditahan. Sementara Zubair, dia pengin air itu untuk menyiram kebunnya. Lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk ambil solusinya tentu “sudah siramlah lalu alirkan”. Tapi orang Anshar ini tidak menerima. Malahan dia menghubung-hubungkan keputusan itu dengan keputusan emosional, hubungan kekerabatan. “Anda mengambil keputusan ini karena gara-gara ini adalah sepupumu,” kan gitu ya. Anak bibimu siapa? Zubair bin Awwam adalah anak Shafiyah.
Mendengar hal itu, karena Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beliau adalah Nabi, keputusannya adalah keputusan yang diambil dan harus ditaati. Lalu:
تَلَوَّنَ وَجْهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْغَضَبِ لِانْتِهَاكِ حُرْمَةِ النُّبُوَّةِ وَقُبْحِ كَلَامِ هَذَا الْإِنْسَانِ Berubahlah wajah Nabi, berubah disebabkan karena marah. Kenapa? Karena dia telah melanggar kehormatan kenabian. Apa kehormatan kenabian? Dia harus taat kepada keputusan Nabi. Dan kejinya atau jeleknya perkataan orang ini karena dia sudah mengkait-kaitkan dengan masalah pribadi.
وَأَمَّا الْجَدْرُ فَبِفَتْحِ الْجِيمِ وَكَسْرِهَا وَبِالدَّالِ الْمُهْمَلَةِ وَهُوَ الْجِدَارُ وَجَمْعُهُ جُدُرٌ Yakni makna dari hatta yarja’ ilal jidr, maknanya sampai air itu padanya. Al-Jadr di sini adalah pondasi pagar dari kebun ya. Dasar dari haith. Haith itu adalah dinding pagar dari kebun itu.
وَقِيلَ أُصُولُ الشَّجَرِ Ada yang mengatakan dia adalah pokok-pokok pohon.
وَالصَّحِيحُ الْأَوَّلُ Yang benar itu adalah yang pertama yaitu sampai ke dinding. Berarti kalau sampai ke dinding merata air itu ya, memenuhi kebun. Kalau seandainya maknanya adalah pokok-pokok, berarti air ini telah memenuhi pokok-pokok atau rumpun-rumpun dari batang kurma itu.
قَدَّرَ الْعُلَمَاءُ حَبْسَ الْمَاءِ فِي الْأَرْضِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكَعْبَيْنِ Ditaksirkan oleh ulama makna tadi sampai dia air itu kena ke dinding kebun, yakni air itu naik di permukaan kebun itu semuanya, memenuhi kebun itu sampai membasahi tumit kaki seseorang. Artinya betul-betul merata air semuanya dan air itu meninggi seukuran tumit.
فَلِصَاحِبِ الْأَرْضِ الْأُولَى الَّتِي تَلِي الْمَاءَ أَنْ يَحْبِسَ الْمَاءَ فِي أَرْضِهِ إِلَى هَذَا الْحَدِّ Pemilik tanah yang pertama yang mana tanah dia itu setelah air ini, saluran air ini punya dia ya. Lalu ada orang di belakangnya, kalau wak bawa ke sawah, “enak irigasi.” Ini petak sawah awak iku petak sawah orang di belakang. Nah, bagaimana caranya? Apakah air ini dialirkan di dalam kebun tapi tidak menyiram kebunnya lalu dialirkan ke tetangga? Tentu gak mungkin ya. Bagi pemilik tanah yang langsung berhubungan dengan saluran air dia punya hak untuk menahan air sampai membasahi tanahnya sampai batas tersebut.
ثُمَّ يُرْسِلُهُ إِلَى جَارِهِ الَّذِي وَرَاءَهُ Kemudian dia mengirim/mengalirkan air untuk tetangganya yang di belakangnya.
وَكَانَ الزُّبَيْرُ صَاحِبَ الْأَرْضِ الْأُولَى Zubair adalah pemilik tanah yang pertama yang langsung dengan saluran air.
فَدَلَّهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلِ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ Lalu Rasulullah menunjukkan kepada beliau, mengarahkan kepada beliau: “Siramlah wahai Zubair kemudian alirkan ke tetanggamu.”
أَيِ اسْقِ سَقْيًا يَسِيرًا دُونَ قَدْرِ حَقِّكَ Yakni siramlah dengan siraman yang ala kadarnya gitu, tidak sampai kepada batas maksimal dari hakmu. Jadi kalau keputusan Nabi yang kedua tadi—yakni siramlah sampai merata tanah itu basah, mengendangnya air baru disiram (dialirkan)—itu adalah haknya, ukuran haknya orang yang memiliki yang pertama. Ya, kalau seandai kita bawa ke sawah, yo andak nyanang sawah tu stay ya gak? Sehingga airnya merata ke bagian dari padinya. Nah, setelah itu baru dialirkan. Ya, bagi orang ke sawah paham mah itu. Baik.
[HIKMAH DARI SIKAP NABI]
Lalu kata Nabi: “Kirimlah kepada tetangga, alirkanlah kepada tetangga.”
وَلِعِلْمِهِ بِأَنَّهُ يَرْضَى بِذَلِكَ وَيُؤْثِرُ الْإِحْسَانَ إِلَى جَارِهِ Karena Nabi mengetahui bahwa Zubair suka dengan itu, yakni rida dengan keputusan ini (ambil tengah-tengahnyalah, siramlah sedikit kemudian alirkan). Dan dia lebih mendahulukan berbuat baik kepada tetangganya.
فَلَمَّا قَالَ الْجَارُ مَا قَالَ أَمَرَهُ أَنْ يَسْتَوْفِيَ جَمِيعَ حَقِّهِ Ketika tetangga itu mengatakan perkataan yang dia ucapkan—yakni ini karena gara-gara dia adalah sepupumu—lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepada Zubair untuk mengambil penuh haknya. Jadi keputusan Nabi untuk mengatakan: “Wahai Zubair, siram tanamanmu, tahan air sampai seluruh kebunmu itu tergenang air, lalu baru alirkan ke tetangga,” itu adalah hak penuh yang seharusnya didapatkan oleh Zubair. Nah, Nabi pertama berikan solusinya yang lebih ringan. Tapi tetangganya menyikapi yang seperti itu. Lalu Nabi perintahkan: “Ambil hak yang sepenuhnya.” Telah berlalu penjelasan hadis ini di babnya dengan lebih luas.
قَالَ الْعُلَمَاءُ لَوْ صَدَرَ مِثْلُ هَذَا الْكَلَامِ الْيَوْمَ مِنْ إِنْسَانٍ مِنْ نِسْبَتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْهَوَى كَانَ كُفْرًا وَجَرَتْ عَلَى قَائِلِهِ أَحْكَامُ الْمُرْتَدِّينَ Kata ulama, kalau seandainya perkataan yang sama yang diucapkan oleh Anshar diucapkan oleh seseorang pada saat ini, dan menisbatkan perkataan yang muncul itu bahwa itu adalah hasil dari hawa nafsu (yakni keputusan Nabi ini adalah keputusan hawa nafsu), maka perkataan itu bisa menjadi sebuah kekufuran. Kalau seandainya ada orang yang mengatakan bahwa yang diucapkan oleh Nabi itu adalah hawa nafsu, maka itu bisa menyebabkan kekufuran. Maka akan berlaku pada yang mengucapkan perkataan itu hukum-hukum murtad, maka wajib dibunuh sesuai dengan syaratnya.
قَالُوا وَإِنَّمَا تَرَكَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّهُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ يَتَأَلَّفُ النَّاسَ Kata ulama—perkataan Imam Nawawi ini bukan untuk zaman kita sekarang. Dulu zaman Nabi, zaman Imam An-Nawawi abad ke-6 dari Hijriah. Maka ulama telah menilainya ini adalah sebuah kekufuran yang menyebabkan pelakunya atau pengucapnya itu adalah murtad dan berlaku hukum-hukum murtad kepadanya. Mereka mengatakan, ulama mengatakan kenapa Nabi tidak menghukum orang ini? Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak menghukumnya, atau Nabi hanya membiarkan orang ini karena di awal Islam Nabi melakukan pendekatan (ta’liful qulub) kepada manusia.
فَيَدْفَعُ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ وَيَصْبِرُ عَلَى الْمُنَافِقِينَ وَمَنْ فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ Menolak dengan cara yang lebih baik. Dia bersabar atas gangguan yang dilakukan orang-orang munafikin dan orang-orang yang di hatinya ada penyakit.
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا Nabi mengatakan: “Mudahkan jangan dipersulit. Berikan kabar gembira (motivasi), jangan jadikan mereka lari.”
لَا يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ Nabi mengatakan kalau seandainya mengambil tindakan yang tegas, Nabi mengatakan: “Janganlah manusia berbicara bahwasanya Muhammad membunuh sahabatnya.”
Kalau di awal-awal waktu itu ada model pendekatan. Kalau diberlakukan hukum riddah lalu dihukum dia menjadi dihukum bunuh ya, maka orang akan melihatnya secara umum bahwa orang yang ada di sekitar Nabi Muhammad itu adalah sahabatnya. Kalau dilakukan pembunuhan karena dia murtad, khawatir orang akan lari. “Eh, ini Muhammad membunuh sahabatnya, bagaimana kita akan bisa masuk Islam?” Kan gitu ya. Banyak hal pertimbangan.
Jadi perlu juga kita ambil pelajaran satu, yaitu bahwa manusia itu menghukum kita secara zahir. Termasuk juga atribut. Misalkan kok sama-sama berjanggui, kau sama-sama cingkrang, itu adalah hukum manusia secara umum. Maka oleh karena itu kita harus hati-hati ya. Kita harus hati-hati.
وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ Allah berfirman: “Engkau wahai Muhammad senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka, kecuali sekelompok kecil di antara mereka yang tidak berkhianat. Kalau itu yang terjadi dari mereka, maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka.” (QS. Al-Maidah: 13).
Ada sifat taghaful-nya ya. Tutuik mato sastek lu. Ah, gitulah ya. Ada kadang-kadang tidak perlu kita menghitung setiap kesalahan, tapi perlu kita piciang mato (menutup mata) kita, bukan dalam rangka merekomendasi, tidak. Tapi ada saatnya. Jadi fa’fu washfah. Fa’fu itu adalah maafkan, washfah yakni biarkanlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat baik.
[STATUS ORANG ANSHAR TERSEBUT]
حَكَى الْقَاضِي عَنِ الدَّاوُدِيِّ أَنَّ هَذَا الَّذِي خَاصَمَ النَّبِيَّ كَانَ مُنَافِقًا Diceritakan dari Daudi, dia mengatakan bahwa orang yang bertengkar dengan Zubair ini ternyata dia adalah orang munafik. Ya, orang munafik. Hasan Al-Basri—oh bukan, Abdullah bin Mubarak—dia mengatakan orang mukmin itu selalu dia mencari uzur (alasan yang syar’i), tapi kalau orang munafik dia selalu mencari kesalahan.
وَقَوْلُهُ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ أَنْصَارِيٌّ لَا يُخَالِفُ هَذَا لِأَنَّهُ كَانَ مِنْ قَبِيلِهِمْ لَا مِنَ الْأَنْصَارِ الْمُسْلِمِينَ Di dalam hadis disebutkan dia ini Anshari, tetangga dari seorang tetangga dari Anshar. Ini tidak menyelisihi bahwa dia itu orang munafik. Kenapa? Karena yang dimaksud dengan Anshari dia adalah dari kabilah mereka, kabilah Anshar, bukan dari Anshar kaum muslimin ya (Anshar pembela Rasulullah). Orang-orang Madinah itu pada umumnya disebut sebagai Anshar. Orang-orang Makkah datang itu adalah Muhajirin. Nah, ungkapan bahwasanya dia adalah orang Anshar ya tidak menutup kemungkinan bahwa dia itu adalah orang munafik. Kenapa? Karena Anshar masuk di sini bukanlah Anshar pembela Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, tapi dinisbatkan sebagai kabilahnya atau dari bagian mereka, yakni bagian orang yang kota Madinah.
وَفِي آخِرِ الْحَدِيثِ قَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ (فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ) Adapun perkataan di akhir ayatnya, Zubair dia mengatakan: “Demi Allah sungguh aku mengira ini ayat turun dalam perkara ini: Maka demi Rabbmu mereka tidak akan beriman…”
قَالَ طَائِفَةٌ فِي سَبَبِ نُزُولِهَا وَقِيلَ نَزَلَتْ فِي رَجُلَيْنِ تَحَاكَمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَكَمَ عَلَى أَحَدِهِمَا فَقَالَ ارْفَعْنِي إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ Sekelompok ulama mengatakan ini adalah sebab dari turunnya ayat ini. Ada lagi yang mengatakan ayat ini turun di dalam perkara dua orang yang juga mendatangi Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk diketengahi persoalan mereka. Lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memutuskan untuk salah satu di antara keduanya. Lalu dia (yang kalah) mengatakan: “Tolong angkat aku (atau permasalahan ini) sampai kepada Umar bin Khattab.” Jadi dia tidak menerima. Orang yang kalah tidak menerima dari keputusan Nabi.
وَقِيلَ فِي يَهُودِيٍّ وَمُنَافِقٍ طَلَبَ الْمُنَافِقُ حُكْمَ الْكَاهِنِ Ada yang mengatakan bahwa ini turun dalam orang Yahudi dan orang munafik. Yang keduanya mendatangi Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk pertengkaran yang terjadi antara mereka. Namun orang munafik ini tidak rida. Orang Yahudi cie, orang munafik cie. Munafik ini apa gambarannya? Dia seorang-seorang muslim (secara zahir), Yahudi orang beragama Yahudi. Ya. Jadi antara orang Yahudi dengan secara zahirnya dia adalah muslim, namun dia adalah orang munafik. Dia tidak menerima keputusan dari Nabi. Malahan dia meminta untuk diselesaikan oleh seorang dukun (kahin).
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ يَجُوزُ أَنَّهَا نَزَلَتْ فِي الْجَمِيعِ Ibnu Jarir mengatakan: “Boleh jadi semuanya itu, ayat ini turun pada semua sebab-sebab yang disebutkan tadi.”
Walhasil dari hadis yang disebutkan tadi bahwa apa yang diputuskan oleh Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ wajib kita ikuti. Malahan pada ayat tersebut dinafikan keimanan. فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ “Demi Rabbmu mereka tidak akan beriman.” Sampai kapan baru mereka beriman? حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ “Baru mereka beriman apabila mereka menjadikanmu penengah di dalam perkara yang mereka perselisihkan.” Dan apalagi menerima keputusan itu dengan penerimaan yang sebaik-baiknya. Tidak ada rasa mengganjal di hati atas keputusan Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Begitu juga kalau kita bawa, hendaklah perintah-perintah Nabi itu tidak ada lagi yang mengganjal di hati kita untuk menerimanya. Karena perintahnya wajib kita taati, wajib kita taati walaupun itu terasa berat. Mengikuti keputusan Nabi itu jauh lebih baik bagi kita dunia dan akhirat ya.
Wallahu taala a’lam. Demikian yang dapat kita sampaikan.
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ



