0%
Kembali ke Blog Syarah Sahih Muslim: Larangan Membunuh Semut

Syarah Sahih Muslim: Larangan Membunuh Semut

28/08/2025 154 kali dilihat 2 mnt baca

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا، وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: بَابٌ النَّهْيُ عَنْ قَتْلِ النَّمْلِ (Bab larangan membunuh semut).


Hadis Tentang Larangan Membunuh Semut

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Ada seekor semut menggigit seorang nabi dari kalangan para nabi. Lalu nabi itu memerintahkan agar sarang semut itu dibakar. Maka Allah mewahyukan kepadanya, “

أَفِي أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ أَهْلَكْتَ أُمَّةً مِنَ الْأُمَمِ تُسَبِّحُ؟” (“Apakah karena seekor semut telah menggigitmu, lalu engkau membinasakan satu umat dari umat-umat yang ada, yang senantiasa bertasbih?”) .

Dalam riwayat lain, setelah sang nabi memerintahkan untuk membakar pohon tempat sarang semut itu, Allah mewahyukan kepadanya, “

فَهَلَّا نَمْلَةً وَاحِدَةً؟” (“Kenapa tidak menghukum seekor semut saja (yang menggigitmu)?”) .


Penjelasan Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini ditafsirkan bahwa dalam syariat nabi tersebut,

membunuh semut dan membakar dengan api itu diperbolehkan . Allah tidak mencela perbuatan asal membunuh atau membakarnya, melainkan mencela tindakan

membunuh lebih dari satu ekor semut yang bersalah .

Adapun di dalam syariat kita, syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:

1. Larangan Membakar dengan Api

Secara mutlak,

tidak boleh membakar hewan dengan api. Ini berdasarkan hadis yang masyhur: “

لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا اللهُ” (“Tidak ada yang boleh mengazab dengan api kecuali Allah.”). Jika ingin membasmi serangga yang mengganggu seperti tawon, tidak boleh dengan cara dibakar, mungkin bisa dengan diasapi agar mereka pergi . Pengecualian hanya berlaku dalam hukum qisas, jika seseorang membunuh orang lain dengan cara membakar .

2. Larangan Membunuh Semut

Menurut mazhab kita (Asy-Syafi’i),

tidak boleh membunuh semut. Para ulama Syafi’iyyah berhujah dengan hadis Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

melarang membunuh empat jenis hewan:

  • Semut (An-Naml)
  • Lebah (An-Nahl)
  • Burung Hud-hud (Al-Hudhud)
  • Burung Surad (sejenis burung pengicau)

Para ulama merinci hukum ini:

  • Haram membunuh semut dan hewan sejenisnya jika tidak mengganggu.
  • Boleh dibunuh jika ia menyakiti atau mengganggu, misalnya merusak bangunan atau membahayakan penghuni rumah .
  • Cara membunuhnya tidak boleh dengan api, melainkan dengan cara lain seperti menggunakan racun serangga (mubidat) .

Kesimpulan

Intinya, dalam syariat kita dilarang membunuh semut. Namun, jika semut tersebut mengganggu, maka ia boleh dibasmi dengan cara selain dibakar. Bangkai semut yang mati tidak najis karena ia termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir
(mā laysa lahu nafsun sā’ilah).

وَاللهُ أَعْلَمُ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.


154