0%
Kembali ke Blog Syarah Sahih Muslim: Hadis-Hadis Tentang Membunuh Cicak

Syarah Sahih Muslim: Hadis-Hadis Tentang Membunuh Cicak

28/08/2025 141 kali dilihat 3 mnt baca

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا، وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: بَابُ اسْتِحْبَابِ قَتْلِ الْوَزَغِ (Bab anjuran untuk membunuh cicak).


Hadis-Hadis Tentang Membunuh Cicak

Berikut adalah rangkuman hadis-hadis yang berkaitan dengan anjuran membunuh cicak:

  1. Dari Ummu Syarik, bahwasanya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkannya untuk membunuh cicak-cicak. Dalam riwayat lain, Ummu Syarik bertanya kepada Nabi tentang membunuh cicak, lalu Nabi memerintahkan untuk membunuhnya.
  2. Dari Amir bin Sa’ad, dari bapaknya, bahwasanya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyuruh untuk membunuh cicak dan menamainya فُوَيْسِقًا (binatang fasik kecil yang mengganggu).
  3. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyebut cicak sebagai الْفُوَيْسِقُ.
  4. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
    • مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ” (Siapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama), ia mendapatkan pahala sekian dan sekian.
    • Siapa yang membunuhnya pada pukulan kedua, ia mendapat pahala namun kurang dari yang pertama.
    • Siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga, ia mendapat pahala namun kurang dari yang kedua.
  5. Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah, disebutkan bahwa siapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama, dituliskan baginya 100 kebaikan. Pada pukulan kedua, pahalanya kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga lebih kurang lagi.
  6. Dalam riwayat terakhir dari Abu Hurairah, disebutkan bahwa pada pukulan pertama mendapat 70 kebaikan.

Penjelasan Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi

rahimahullah mengatakan, para ulama telah sepakat bahwa cicak (al-wazagh) termasuk dalam kelompok hasyarat (binatang-binatang kecil) yang mengganggu (al-mu’dziyat). Nabi

صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan dan memotivasi untuk membunuhnya karena ia termasuk hewan perusak atau pengganggu.

Bentuk gangguannya bisa bermacam-macam, seperti kotorannya yang mengganggu kenyamanan, atau terkadang ia merusak makanan atau minuman yang terbuka. Bahkan, cicak juga bisa menjadi media bagi tukang sihir untuk mengirimkan racun. Karena itu, terdapat hikmah untuk selalu menutup wadah minuman kita.

Adapun sebab mengapa pahala membunuh cicak pada pukulan pertama lebih besar adalah sebagai anjuran dan motivasi untuk

segera membunuhnya dengan sekali pukul. Jika ditunda dengan beberapa pukulan, ada kemungkinan cicak itu akan lari dan gagal dibunuh. Selain itu, membunuh dengan sekali pukulan adalah bentuk

ihsan (berbuat baik) dalam membunuh, sebagaimana sabda Nabi:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ… فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik pada segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik.”

Makna “Fuwaisiq”

Adapun penamaan cicak sebagai

fuwaisiq, ini senada dengan lima hewan perusak lainnya yang disebut الْفَوَاسِقُ خَمْسٌ (lima hewan fasik). Kelima hewan ini boleh dibunuh bahkan di tanah halal maupun tanah haram, yaitu: burung gagak, burung layang-layang (

al-hada’ah), tikus, kalajengking, dan anjing gila. Dalam riwayat lain ditambahkan ular dan binatang buas lainnya.

Makna asal dari

fisq (أَصْلُ الْفِسْقِ) adalah al-khuruj (keluar). Orang fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan. Hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari tabiat hewan kecil lainnya dengan sifatnya yang lebih berbahaya dan merusak.


Hikmah Pahala yang Berbeda (100 vs 70)

Mengenai perbedaan jumlah pahala (100 dalam satu riwayat dan 70 dalam riwayat lain), para ulama memberikan beberapa penjelasan, di antaranya:

  1. Penyebutan angka yang lebih kecil tidak menafikan angka yang lebih besar. Ketika Nabi menyebutkan 70, itu tidak menghalangi kemungkinan adanya pahala 100. Jadi, tidak ada pertentangan.
  2. Adanya penambahan pahala dari Allah. Bisa jadi awalnya Nabi mengabarkan pahalanya 70, kemudian Allah Ta’ala menambahkan karunia-Nya menjadi 100, lalu Nabi memberitahukan hal tersebut.
  3. Pahala berbeda sesuai kondisi pembunuhnya. Perbedaan pahala tergantung pada niat, keikhlasan, dan kondisi orang yang membunuh. Bagi yang niatnya sempurna, ia mendapat 100. Bagi yang kurang, ia mendapat 70.

Intinya adalah, terdapat anjuran kuat untuk membunuh cicak dengan cara yang cepat dan tuntas, bukan untuk dijadikan mainan. Tentu ada hikmah di balik setiap perintah Nabi

صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, karena beliau tidak berbicara dari hawa nafsu melainkan berdasarkan wahyu.

وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. Sumber


141