0%
Kembali ke Blog Syarah Sahih Muslim: Cincin Nabi Muhammad ﷺ

Syarah Sahih Muslim: Cincin Nabi Muhammad ﷺ

09/02/2025 238 kali dilihat 3 mnt baca

Pokok Bahasan Hadis: Cincin Nabi Muhammad ﷺ

Kajian ini merinci beberapa riwayat hadis, terutama dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang menjelaskan mengenai cincin yang dimiliki dan digunakan oleh Rasulullah ﷺ.

  1. Bahan dan Ukiran Cincin:Hadis-hadis yang dibahas menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ pada awalnya membuat cincin dari emas, namun kemudian beliau membuangnya. Setelah itu, beliau membuat cincin yang terbuat dari perak (خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ). Pada cincin perak tersebut, diukir tulisan مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ (Muhammad adalah utusan Allah).
  2. Larangan Meniru Ukiran:Rasulullah ﷺ secara khusus melarang siapa pun untuk meniru ukiran pada cincin beliau tersebut (فَلَا يَنْقُشْ أَحَدٌ عَلَى نَقْشِهِ). Alasan di balik larangan ini adalah karena cincin tersebut berfungsi sebagai stempel resmi untuk surat-surat yang dikirimkan kepada para raja dan pemimpin non-Arab, yang pada masa itu tidak akan menerima surat tanpa stempel. Adanya ukiran yang sama pada cincin lain dapat menimbulkan kekacauan dan potensi pemalsuan.
  3. Sejarah Kepemilikan Cincin:Setelah Rasulullah ﷺ wafat, cincin tersebut diwariskan secara fungsional (bukan warisan harta) kepada para khalifah sesudahnya. Cincin itu dipakai oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq, kemudian oleh Umar bin Khattab, dan selanjutnya oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhum. Naas, di masa kekhalifahan Utsman, cincin tersebut jatuh dan hilang di dalam sumur Aris. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa klaim apa pun mengenai keberadaan cincin asli Rasulullah ﷺ saat ini adalah sebuah kebohongan.
  4. Cara Memakai Cincin:Riwayat menyebutkan bahwa ketika memakai cincin, Rasulullah ﷺ terkadang meletakkan mata cincinnya menghadap ke bagian dalam telapak tangan beliau (جَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي بَطْنَ كَفِّهِ). Para ulama menyimpulkan bahwa kedua cara (menghadap ke dalam atau ke luar) diperbolehkan. Namun, meletakkannya menghadap ke dalam dianggap lebih utama (afdal) karena beberapa alasan:
    • Mengikuti contoh (ittiba’) Rasulullah ﷺ.
    • Lebih menjaga keawetan mata cincin.
    • Lebih menjauhkan diri dari sifat berbangga diri (ujub).

Ketetapan Hukum (Fiqh) dari Hadis

Kajian ini juga menguraikan beberapa kesimpulan hukum yang diambil oleh para ulama, seperti Imam An-Nawawi, dari hadis-hadis tersebut:

  • Hukum Cincin untuk Pria: Ijma’ (kesepakatan) ulama menyatakan bahwa pria diperbolehkan memakai cincin yang terbuat dari perak. Pendapat sebagian kecil ulama terdahulu yang menyatakan makruh bagi selain penguasa dianggap sebagai pendapat yang aneh dan tertolak. Sebaliknya, pria diharamkan memakai cincin dari emas dalam bentuk apa pun.
  • Hukum Cincin untuk Wanita: Wanita diperbolehkan memakai cincin dari perak maupun emas. Pendapat yang menyatakan makruh bagi wanita memakai cincin perak karena menyerupai simbol laki-laki dianggap sebagai pendapat yang lemah dan tidak berdasar.
  • Mengukir Nama Allah: Diperbolehkan mengukir nama Allah (الله) pada cincin, sebagaimana terdapat pada cincin Nabi (مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ). Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, meskipun ada sebagian kecil yang memakruhkannya.
  • Tabarruk (Mencari Berkah): Dijelaskan bahwa tabarruk dengan peninggalan orang saleh hanya dikhususkan pada peninggalan Rasulullah ﷺ, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat. Hal ini tidak dapat dikiaskan (qiyas) kepada peninggalan ulama atau orang saleh lainnya karena tidak ada dalil yang mendukungnya.
  • Harta Peninggalan Nabi: Harta atau barang yang ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ tidak diwariskan kepada ahli warisnya, melainkan menjadi sedekah bagi kaum muslimin yang pengelolaannya diserahkan kepada pemimpin (waliyul amr) untuk kemaslahatan umat.
  • Membawa Lafaz Allah ke Toilet: Terdapat singgungan mengenai larangan membawa sesuatu yang bertuliskan lafaz Allah ke dalam toilet. Jika ada kekhawatiran akan hilang jika diletakkan di luar, maka diperbolehkan membawanya masuk untuk menjaganya.
238