0%
Kembali ke Blog Syarah Sahih Muslim: Bab – Seseorang tidak boleh menceritakan tentang gangguan setan terhadap dirinya didalam mimpi

Syarah Sahih Muslim: Bab – Seseorang tidak boleh menceritakan tentang gangguan setan terhadap dirinya didalam mimpi

07/10/2025 139 kali dilihat 7 mnt baca

نۤ ۚوَالْقَلَمِ وَمَا يَسْطُرُوْنَۙ مَآ اَنْتَ بِنِعْمَةِ رَبِّكَ بِمَجْنُوْنٍۚ وَاِنَّ لَكَ لَاَجْرًا غَيْرَ مَمْنُوْنٍۚ وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ فَسَتُبْصِرُ وَيُبْصِرُوْنَۙ بِاَيِّكُمُ الْمَفْتُوْنُ ۗاِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖۖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ فَلَا تُطِعِ الْمُكَذِّبِيْنَ وَدُّوْا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُوْنَ وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍۙ

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

اللَّهُمَّ لاَ عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً.

Kaum muslimin dan muslimat, rahimani wa rahimakumullah.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang senantiasa mencurahkan nikmat dan karunia-Nya. Selawat beriring salam semoga dianugerahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.

Kembali kita melanjutkan kajian kita tentang Sahih Muslim di dalam kitab takbir mimpi atau dalam kitab ar-ru’ya (mimpi). Terakhir, kita telah membahas tentang sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam:

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلُ بِي

“Siapa yang melihatku di dalam mimpinya, sungguh dia telah melihatku. Sesungguhnya setan tidak bisa menyerupaiku.”

Terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini. Ada yang berpandangan bahwa jika seseorang melihat Nabi dalam mimpinya walaupun tidak sesuai dengan sifat-sifatnya yang ada, maka itu adalah Nabi, karena setan tidak bisa menyerupai Nabi. Pendapat yang lain mengatakan, “Siapa yang bermimpi dengan Nabi sesuai dengan sifat-sifat fisiknya, maka itu adalah Nabi.” Karena setan tidak bisa menyerupai Nabi. Namun, jika dia melihat tidak sesuai dengan sifat-sifat fisik Nabi, maka itu bukanlah Nabi.

Kita masuk kepada bab yang ketiga: بَابٌ: لَا يُخْبِرُ بِتَلَاعُبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِي الْمَنَامِ (Bab: Seseorang Tidak Boleh Menceritakan tentang Gangguan Setan terhadap Dirinya di Dalam Mimpi).

Setan terkadang mempermainkan orang melalui mimpi, memperolok-olok orang melalui mimpi, yakni mengganggunya. Istilahnya adalah tala’ub. Maka, kita tidak boleh menceritakannya. Ada beberapa hadis yang dicantumkan oleh Imam Muslim di dalam bab ini.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ، قَالَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ لأَعْرَابِيٍّ جَاءَهُ فَقَالَ ‏”‏ إِنِّي حَلَمْتُ أَنَّ رَأْسِي قُطِعَ وَأَنَا أَتَّبِعُهُ ‏”‏ ‏.‏ فَزَجَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ ‏”‏ لاَ تُخْبِرْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِي الْمَنَامِ ‏”‏

Dengan sanadnya kepada Jabir bin Abdillah, dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, bahwasanya أَنَّهُ قَالَ لأَعْرَابِيٍّ جَاءَهُ (bahwasanya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berkata kepada orang Arab pedalaman yang datang kepadanya), فَقَالَ (lalu orang Arab itu berkata kepada Nabi), “إِنِّي حَلَمْتُ أَنَّ رَأْسِي قُطِعَ (Aku bermimpi bahwa kepalaku putus) وَأَنَا أَتَّبِعُهُ (dan aku pun segera mengejarnya).” Jadi, kepalanya putus, lalu kepalanya lari dan dia mengejarnya. فَزَجَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم (Lalu Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang orang tersebut), seraya bersabda, وَقَالَ لاَ تُخْبِرْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِي الْمَنَامِ (“Janganlah engkau menceritakan permainan setan terhadap dirimu di dalam mimpi.” Atau, “Janganlah kamu menceritakan tentang gangguan setan terhadap dirimu di dalam mimpi”).

وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَأْسِي ضُرِبَ فَتَدَحْرَجَ فَاشْتَدَدْتُ عَلَى أَثَرِهِ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِلأَعْرَابِيِّ ‏”‏ لاَ تُحَدِّثِ النَّاسَ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِي مَنَامِكَ ‏”‏ ‏.‏ وَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعْدُ يَخْطُبُ فَقَالَ ‏”‏ لاَ يُحَدِّثَنَّ أَحَدُكُمْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِي مَنَامِهِ ‏”‏1

Dengan sanadnya kepada Jabir bin Abdillah, dia berkata, “جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم (Seorang Arab pedalaman, Arab Badui, datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam).” فَقَالَ (Lalu orang Arab Badui itu mengatakan), “يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَأْسِي ضُرِبَ (Wahai Rasulullah, aku melihat di dalam mimpi seakan-akan kepalaku terputus),” atau duriba (dipukul dengan pedang sehingga putus). “فَتَدَحْرَجَ (lalu kepala ini menggelinding). فَاشْتَدَدْتُ عَلَى أَثَرِهِ (Lalu aku pun segera mengejarnya).” Jadi, kepalanya putus, menggelinding, lalu dikejarnya.

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِلأَعْرَابِيِّ (Lantas Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berkata kepada orang Arab pedalaman tersebut, orang Arab Badui), “لاَ تُحَدِّثِ النَّاسَ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِي مَنَامِكَ (Janganlah kamu menceritakan kepada manusia tentang gangguan setan terhadap dirimu di dalam mimpimu).” وَقَالَ (dan Jabir mengatakan), “وَسَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعْدُ يَخْطُبُ (Setelah itu, aku pun mendengar Nabi sallallahu alaihi wasallam berkhotbah).” فَقَالَ (Di dalam khotbahnya beliau mengatakan), “لاَ يُحَدِّثَنَّ أَحَدُكُمْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِي مَنَامِهِ (Janganlah salah seorang di antara kalian menceritakan tentang gangguan setan terhadap dirinya di dalam mimpinya).”

Hadis yang ketiga:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو سَعِيدٍ الأَشَجُّ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَأْسِي قُطِعَ ‏.‏ قَالَ فَضَحِكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ ‏”‏ إِذَا لَعِبَ بِأَحَدِكُمُ الشَّيْطَانُ فِي مَنَامِهِ فَلاَ يُحَدِّثْ بِهِ النَّاسَ ‏”‏

Dengan sanadnya kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ta’ala ‘anhu, dia menuturkan, “جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم (Seseorang atau seorang laki-laki datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam).” فَقَالَ (Lalu dia mengatakan), “يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَأْسِي قُطِعَ (Wahai Rasulullah, aku melihat di dalam mimpi seakan-akan kepalaku ini putus).” قَالَ (Lalu Jabir menjelaskan), “فَضَحِكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم (Lalu Nabi tertawa mendengar cerita itu).” Nabi sallallahu alaihi wasallam tertawa. وَقَالَ (Lalu beliau mengatakan), “إِذَا لَعِبَ بِأَحَدِكُمُ الشَّيْطَانُ فِي مَنَامِهِ فَلاَ يُحَدِّثْ بِهِ النَّاسَ (Apabila setan mengganggu salah seorang di antara kalian di dalam tidurnya atau di dalam mimpinya, maka janganlah dia menceritakannya kepada manusia).” Dalam riwayat yang lain dikatakan, “إِذَا لُعِبَ بِأَحَدِكُمْ (Jika salah seorang di antara kalian itu diganggu),” tidak disebutkan di situ ‘setan’.

Kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Apa makna dari hadis yang kita baca dalam tiga riwayat tadi, yang lafaznya berdekatan satu sama lain? Yakni dalam hadis أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ (ada seorang Arab pedalaman Badui datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam), قَالَ إِنِّي حَلَمْتُ أَنَّ رَأْسِي قُطِعَ وَأَنَا أَتَّبِعُهُ (dia berkata, “Aku bermimpi kepalaku terputus dan aku mengikutinya, mengejarnya”). فَزَجَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم (Lalu Nabi melarangnya sallallahu alaihi wasallam), وَقَالَ (dan beliau mengatakan), “لاَ تُخْبِرْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِي الْمَنَامِ (Jangan kau bercerita tentang permainan setan denganmu di dalam mimpi).”

قَالَ الْمَازِرِيُّ (Imam al-Maziri berkata), يَحْتَمِلُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَلِمَ أَنَّ مَنَامَهُ هَذَا مِنْ أَضْغَاثِ الأَحْلاَمِ بِوَحْيٍ أَوْ بِدَلاَلَةٍ مِنَ الْمَنَامِ دَلَّتْهُ عَلَى ذَلِكَ (“Boleh jadi Nabi sallallahu alaihi wasallam mengetahui bahwa mimpi orang Arab Badui itu adalah mimpi kosong, yaitu mimpi yang tidak benar. Boleh jadi Nabi mengetahui hal itu melalui wahyu, atau Nabi mengetahui bahwa itu adalah أَضْغَاثُ أَحْلاَمٍ (mimpi kosong), seperti dalam kisah Nabi Yusuf ketika rajanya bermimpi ada tujuh ekor sapi dan seterusnya, ada yang mengatakan, ‘Ah, itu mimpi kosong, tidak ada makna.’ Namun, di antara mimpi yang pernah ditafsirkan oleh Nabi Yusuf adalah mimpinya dan kejadiannya sesuai dengan yang ditafsirkan. Beliau mengatakan, ‘Saya bisa mendatangkan orang yang akan menjelaskannya. Kirimlah aku.'”).

Jadi, adhghats adalah mimpi kosong. Boleh jadi Nabi mengetahuinya berdasarkan wahyu, أَوْ بِدَلاَلَةٍ مِنَ الْمَنَامِ دَلَّتْهُ عَلَى ذَلِكَ (atau dengan indikasi yang terdapat dalam mimpi orang itu). Dilihat dari mimpinya, wah, ini hanya permainan saja. أَوْ عَلَى أَنَّهُ مِنَ الْمَكْرُوهِ الَّذِي هُوَ مِنْ تَحْزِينِ الشَّيْطَانِ (Atau ini adalah mimpi buruk yang berasal dari gangguan setan yang menjadikan orang yang melihatnya atau bermimpi itu menjadi sedih). Ini adalah mimpi buruk yang dulu sudah kita pelajari.

Mimpi buruk itu tidak boleh kita ceritakan. Apa faktornya kenapa tidak boleh diceritakan? Pertama, boleh jadi orang menafsirkannya sesuai dengan yang dilihat. Misalnya, “Kepalaku putus,” yang akhirnya membuatnya menjadi sedih. Sementara, boleh jadi ahli tafsir tidak menafsirkan seperti itu, bahkan kebalikannya. Karena orang awam menafsirkannya sesuai dengan zahirnya saja, hal itu menjadikan orang yang bermimpi menjadi bersedih dan boleh jadi hal itu terjadi. Setan suka membuat orang sedih. Oleh karena itu, tidak boleh kita ceritakan.

Kalau mimpi indah, boleh diceritakan kepada siapa? Kepada orang yang kita sukai. Tidak boleh juga diceritakan kepada sembarang orang, karena nanti bisa muncul rasa hasad dan dengki, lalu dia menafsirkannya dengan kebalikannya, dan akhirnya hal itu benar-benar terjadi.

Adapun jika mimpi tersebut diceritakan kepada ahli takbir mimpi, maka para pakar tafsir mimpi dalam kitab-kitab yang mereka karang menafsirkan mimpi melihat kepala putus dengan berbagai penjelasan. Mereka mengatakan: وَأَمَّا الْعَابِرُونَ فَيَتَكَلَّمُونَ فِي كُتُبِهِمْ عَلَى قَطْعِ الرَّأْسِ (Adapun para ahli takbir, mereka membicarakan dalam kitab-kitab mereka mengenai mimpi kepala terputus). Sebagaimana dulu juga sudah kita tafsirkan, penafsirannya berbeda-beda tergantung keadaan orang yang bermimpi. Orang yang sakit melihat kepalanya putus, seorang penguasa melihat kepalanya putus, orang yang sedang bersedih melihat kepalanya putus; semua itu ditafsirkan secara berbeda-beda.

Ahli tafsir mengatakan, وَجَعَلُونَهُ دِلاَلَةً عَلَى مُفَارَقَةِ مَا هُوَ فِيهِ مِنَ النِّعَمِ (Mereka menafsirkan bahwa orang yang bermimpi seperti itu merupakan sebuah petunjuk bahwa dia akan kehilangan nikmat yang dia miliki). أَوْ مُفَارَقَةِ مَنْ فَوْقَهُ (Atau berpisah dengan orang yang lebih tinggi derajatnya daripada dirinya). وَزَوَالِ سُلْطَانِهِ (Atau kekuasaannya akan berakhir). Jadi, jika seorang penguasa melihat mimpi seperti itu, ini bisa berarti kekuasaannya akan berakhir. Seorang pejabat, mungkin akan dicopot dari jabatannya. وَتَغَيُّرِ حَالِهِ فِي جَمِيعِ أُمُورِهِ (Atau menunjukkan bahwa keadaannya akan berubah dalam seluruh aspek kehidupannya).

إِلاَّ أَنْ يَكُونَ عَبْدًا (Kecuali yang bermimpi itu adalah seorang hamba sahaya). Jika dia seorang hamba lalu bermimpi kepalanya terputus, فَيَدُلُّ عَلَى عِتْقِهِ (itu menunjukkan bahwa dia akan dimerdekakan). أَوْ مَرِيضًا فَعَلَى شِفَائِهِ (Atau yang bermimpi adalah orang yang sedang sakit, maka ini menunjukkan bahwa dia akan sembuh), keadaannya berubah dari sakit menjadi sehat. أَوْ مَدْيُونًا فَعَلَى قَضَاءِ دَيْنِهِ (Atau orang yang sedang punya utang bermimpi melihat kepalanya terputus, itu menunjukkan bahwa utangnya akan lunas). أَوْ مَنْ لَمْ يَحُجَّ فَعَلَى أَنَّهُ يَحُجُّ (Atau yang melihat itu adalah orang yang belum haji, maka insya Allah dia akan berhaji). أَوْ مَغْمُومًا فَعَلَى فَرَجِهِ (Atau dia adalah orang yang sedang gundah gulana dan bersedih, maka ini menunjukkan bahwa dia akan bergembira). أَوْ خَائِفًا فَعَلَى أَمْنِهِ (Atau jika yang bermimpi adalah orang yang sedang ketakutan, maka itu merupakan petunjuk bahwa dia akan aman). Wallahu a’lam.

Jadi, mimpi yang buruk itu yang jelas jangan diceritakan kepada orang lain, karena boleh jadi itu adalah mimpi kosong atau memang ada makna di baliknya, lalu ditafsirkan oleh orang awam sesuai zahirnya. Misalnya, “Wah, kalau begitu aku akan mati,” dan semacamnya, yang justru semakin membuatnya sedih.

Intinya, menurut ahli tafsir, keadaan mimpi disesuaikan dengan keadaan seseorang. Maknanya diambil dari kondisi perubahan. Jika kepalanya terpotong, berarti kondisinya berubah: dari yang punya nikmat menjadi tidak punya nikmat, dari kondisi satu ke kondisi yang lain. Kalau dia seorang penguasa, boleh jadi dia akan hilang kekuasaannya. Orang yang kaya, boleh jadi hilang kekayaannya; nikmatnya berubah. Tetapi dalam kondisi lain, orang sakit menjadi sehat; orang berutang, terbayar utangnya, dan seterusnya.

Makanya, kita tidak boleh menceritakan mimpi sembarangan, kecuali kepada orang yang memang ahli dalam takbir mimpi, karena takbir mimpi ini juga bagian dari fatwa.

Wallahu a’lam, mudah-mudahan bermanfaat.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.


139