Syarah Sahih Muslim: Bab – Pengobatan, Penyakit, dan Ruqyah
Bab Pengobatan, Penyakit, dan Ruqyah (at-Thibb wal Maradh war-Ruqa)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.
Mari kita melanjutkan
syarah (penjelasan) terhadap hadis-hadis yang telah kita baca kemarin mengenai Bab at-Thibb wal Maradh war-Ruqa, yakni bab tentang pengobatan, penyakit, dan ruqyah. Kita masuk pada pembahasan hadis:
لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ
“Tidak ada ruqyah kecuali yang disebabkan oleh pandangan hasad (
‘ain) atau sengatan beracun (humah).”
Makna Hadis tentang Pembatasan Ruqyah
قَالَ الْعُلَمَاءُ (para ulama mengatakan), bahwa maksud dari hadis ini لَمْ يَرِدْ بِهِ حَصْرُ الرُّقْيَةِ الْجَائِزَةِ فِيْهِمَا (bukanlah untuk membatasi ruqyah yang diperbolehkan hanya pada dua hal tersebut saja) وَمَنْعُهَا فِيْمَا عَدَاهُمَا (dan melarangnya untuk selain kedua hal itu).
وَإِنَّمَا الْمُرَادُ (akan tetapi, maksud yang sesungguhnya) dari ungkapan tersebut adalah لَا رُقْيَةَ أَحَقُّ وَأَوْلَى مِنْ رُقْيَةِ الْعَيْنِ وَالْحُمَةِ (tidak ada ruqyah yang lebih berhak dan lebih utama daripada meruqyah karena ‘ain dan sengatan beracun). Hal ini disebabkan
لِشِدَّةِ الضَّرَرِ فِيْهِمَا (karena besarnya bahaya yang terkandung di dalam keduanya). Maka, penanganan untuk kedua kondisi ini lebih pantas dan diutamakan, meskipun ruqyah untuk penyakit lain juga diperbolehkan.
Hukum Nusyrah (Mengobati Sihir)
قَالَ الْقَاضِي (Al-Qadhi berkata), وَجَاءَ فِي حَدِيْثٍ فِي غَيْرِ مُسْلِمٍ، سُئِلَ عَنِ النُّشْرَةِ (disebutkan dalam sebuah hadis yang tidak diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang nusyrah). Lalu beliau bersabda,
إِنَّهُ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ (nusyrah itu adalah bagian dari perbuatan setan).
Nusyrah adalah praktik mengobati sihir dengan menggunakan sihir pula, atau dengan jampi-jampi dan mantra sihir. Praktik ini dikenal di kalangan
أَهْلِ التَّنْجِيْمِ (ahli nujum atau ahli mantra). Dinamakan
nusyrah لِأَنَّهَا تَنْشُرُ عَنْ صَاحِبِهَا (karena ia “membuka” atau “menghilangkan” sihir dari penderitanya), أَيْ تُخَلِّي عَنْهُ (yakni menyelamatkannya dari pengaruh sihir). Al-Hasan al-Bashri juga mengatakan bahwa
nusyrah هِيَ مِنَ السِّحْرِ (termasuk bagian dari sihir).
Al-Qadhi ‘Iyadh menjelaskan bahwa
nusyrah yang terlarang tersebut مَحْمُوْلٌ عَلَى أَنَّهَا أَشْيَاءُ خَرَجَتْ عَنْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى وَذِكْرِهِ (dipahami sebagai praktik yang menggunakan bacaan-bacaan yang keluar dari Al-Qur’an dan zikir kepada Allah). Ia juga keluar dari
الْمُدَاوَاةِ الْمَعْرُوْفَةِ الَّتِيْ هِيَ مِنْ جِنْسِ الْمُبَاحِ (metode pengobatan yang telah dikenal dan termasuk dalam kategori yang mubah/diperbolehkan).
Adapun nusyrah yang diperbolehkan, Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Sa’id bin al-Musayyab, bahwa beliau ditanya tentang seorang pria yang terkena sihir atau dihalangi dari istrinya, apakah boleh diobati dengan nusyrah? Beliau menjawab, “
لَا بَأْسَ بِهِ” (Tidak mengapa). Beliau melanjutkan, “
إِنَّمَا يُرِيْدُوْنَ بِهِ الْإِصْلَاحَ، فَلَمْ يُنْهَ عَمَّا يَنْفَعُ” (Sesungguhnya yang mereka inginkan adalah kebaikan, maka tidaklah dilarang sesuatu yang bermanfaat). Di antara ulama yang membolehkan
nusyrah (yang syar’i) adalah Imam ath-Thabari, dan ini adalah pendapat yang shahih.
Pembagian Nusyrah Menurut Ibnu al-Qayyim
Ibnu al-Qayyim menjelaskan bahwa
النُّشْرَةُ حَلُّ السِّحْرِ عَنِ الْمَسْحُوْرِ (nusyrah adalah menghilangkan pengaruh sihir dari orang yang terkena sihir), dan ia terbagi menjadi dua jenis:
- Menghilangkan sihir dengan sihir yang serupa (حَلُّهُ بِسِحْرٍ مِثْلِهِ). وَهَذَا هُوَ الَّذِي مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ (Inilah jenis yang termasuk perbuatan setan). Praktik ini melibatkan pendekatan diri kepada setan (التَّقَرُّبُ إِلَى الشَّيْطَانِ) dan hukumnya haram.
- Menghilangkan sihir dengan ruqyah syar’iah, doa-doa, dan obat-obatan yang mubah (الْحَلُّ بِالرُّقْيَةِ الشَّرْعِيَّةِ وَالتَّعَوُّذَاتِ وَالْأَدْوِيَةِ الْمُبَاحَةِ وَالدَّعَوَاتِ الطَّيِّبَةِ). فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ (Maka cara ini tidak mengapa dan diperbolehkan).
Ringkasnya, selama
nusyrah dilakukan dengan doa, obat, dan ruqyah yang dibolehkan syariat, maka hukumnya adalah boleh. Praktik ini bukanlah bagian dari amalan setan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
عِبَادَ اللهِ تَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, dan janganlah berobat dengan yang haram.”
Hakikat ‘Ain (Pandangan Hasad)
Nabi ﷺ bersabda:
الْعَيْنُ حَقٌّ، وَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ، وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوْا “Pengaruh pandangan mata (
‘ain) itu benar adanya. Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, niscaya ‘ain akan mendahuluinya. Apabila kalian diminta untuk mandi (untuk pengobatan ‘ain), maka mandilah.”
Imam Abu Abdillah al-Maziri menyatakan bahwa
أَخَذَ جَمَاهِيْرُ الْعُلَمَاءِ بِظَاهِرِ هَذَا الْحَدِيْثِ (mayoritas ulama mengambil makna zahir dari hadis ini) dan meyakini bahwa الْعَيْنُ حَقٌّ (‘ain itu benar adanya). Sementara itu,
وَأَنْكَرَهُ طَوَائِفُ مِنَ الْمُبْتَدِعَةِ (sekelompok ahli bidah mengingkarinya).
Dalil atas rusaknya pandangan mereka adalah bahwa setiap makna yang tidak bertentangan dengan dalil syar’i, tidak mengubah hakikat, serta telah dikabarkan oleh syariat tentang keberadaannya, maka
وَجَبَ اعْتِقَادُهُ وَلَا يَجُوْزُ تَكْذِيْبُهُ (wajib untuk diyakini dan tidak boleh didustakan).
Sebagian ahli ilmu alam menjelaskan bahwa ‘ain terjadi karena adanya kekuatan beracun yang keluar dari mata orang yang hasad dan mengenai orang yang dilihatnya, sehingga menyebabkan kerusakan atau kebinasaan. Mereka menganalogikannya dengan racun ular atau kalajengking yang bisa membinasakan meskipun tidak terlihat wujudnya. Pada hakikatnya,
‘ain adalah nyata, sebagaimana telah ditegaskan oleh Nabi ﷺ.
Praktik Ruqyah dan Pencegahan ‘Ain
Mayoritas ulama memperbolehkan seseorang yang sehat untuk meruqyah dirinya sendiri sebagai bentuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalilnya adalah hadis dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِي كَفَّيْهِ وَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ. “Nabi ﷺ apabila hendak tidur, beliau meniup kedua telapak tangannya sambil membaca surah
قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ (Al-Ikhlas) dan الْمُعَوِّذَتَيْنِ (Al-Falaq dan An-Nas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajah dan bagian tubuh yang dapat dijangkaunya.”
Adapun bacaan ruqyah yang diajarkan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi ﷺ adalah:
بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ “Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari keburukan setiap jiwa atau mata yang hasad.”
Ungkapan
مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ (dari keburukan setiap jiwa) dapat bermakna jiwa manusia secara umum, atau secara spesifik merujuk pada ‘ain itu sendiri, karena dalam bahasa Arab, kata nafs (jiwa) juga bisa digunakan untuk makna ‘ain (pandangan mata).
Untuk mencegah
‘ain, hendaknya kita tidak berlebihan dalam mempublikasikan nikmat dan senantiasa berzikir dengan mengucapkan “مَاشَاءَ اللهُ” atau “سُبْحَانَ اللهِ” ketika melihat sesuatu yang menakjubkan, baik pada diri sendiri maupun orang lain, agar tidak menimbulkan ‘ain meskipun tanpa niat hasad.
Tanya Jawab
Pertanyaan 1: Apabila seseorang meninggal dunia karena sihir, apakah ia terhitung mati syahid? Jawaban: Wallahu a’lam. Saya tidak mengetahui dalil spesifik mengenai hal ini. Namun, yang pasti ia meninggal dalam keadaan terzalimi. Mati syahid sendiri terbagi menjadi tiga:
(1) Syahid dunia dan akhirat (gugur di medan perang fii sabilillah),
(2) Syahid akhirat saja (seperti korban tenggelam, tertimpa reruntuhan, wanita yang meninggal saat melahirkan, atau meninggal karena wabah penyakit tha’un dan sakit perut), dan
(3) Syahid dunia saja (berperang dengan niat yang salah).
Orang yang meninggal karena dizalimi (termasuk sihir) perlakuannya di dunia sama seperti jenazah pada umumnya: dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.
Pertanyaan 2: Bagaimana cara mengobati anak yang diduga terkena ‘ain? Jawaban: Jika setelah pemeriksaan medis tidak ditemukan penyakit, maka boleh jadi itu adalah
‘ain. Solusinya adalah dengan melakukan ruqyah syar’iah, bukan dengan memasang jimat atau benda-benda lain yang dilarang. Bacakan doa-doa yang baik, terutama yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah. Contohnya adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas, atau doa perlindungan berikut:
أُعِيْذُكَ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ “Aku memohon perlindungan untukmu dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari setiap setan dan binatang berbisa, dan dari setiap mata yang jahat.”
Mengucapkannya dalam bahasa Arab memiliki jangkauan makna yang lebih luas dan mendalam dibandingkan terjemahannya.
وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
